Muslim.or.id
khutbah jumat
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result
MUBK Februari 2023 MUBK Februari 2023

Pengkhianatan Istri Nabi Nuh Dan Istri Nabi Luth

Boris Tanesia oleh Boris Tanesia
15 Juli 2016
Waktu Baca: 1 menit
1
kewajiban_gugur

kewajiban_gugur

214
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

ضَرَبَ اللَّهُ مَثَلًا لِلَّذِينَ كَفَرُوا امْرَأَتَ نُوحٍ وَامْرَأَتَ لُوطٍ ۖ كَانَتَا تَحْتَ عَبْدَيْنِ مِنْ عِبَادِنَا صَالِحَيْنِ فَخَانَتَاهُمَا

“Allah membuat isteri Nuh dan isteri Luth sebagai perumpamaan bagi orang-orang kafir. Keduanya berada di bawah pengawasan dua orang hamba yang saleh di antara hamba-hamba Kami; lalu kedua isteri itu berkhianat kepada suaminya (masing-masing)” (QS. At Tahrim 10).

Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma berkata mengenai firman Allah di atas, “Pengkhianatan yang dimaksud bukanlah perbuatan zina (mereka serong atau selingkuh, pent.). Pengkhianatan istri Nabi Nuh yaitu ia mengatakan kepada kaumnya bahwa suaminya gila.

Sedangkan pengkhianatan istri Nabi Luth adalah ia memberitahukan kedatangan tamu-tamu Nabi Luth (malaikat yang berwujud manusia tampan rupawan) kepada kaumnya” (Lihat Tafsir Ibnu Katsir & Tafsir Thobari Surat Tahrim: 10).

Pelajaran yang bisa diambil dari ayat di atas adalah hendaknya seorang istri tidak menjelek-jelekkan suaminya kepada orang lain karena dikhawatirkan itu termasuk bentuk khianat sebagaimana yang dilakukan oleh istri Nabi Nuh yang menjelek-jelekkan suaminya dengan sebutan gila.

Karena khianat itu artinya:

أن يُؤْتَمَنَ الإِنْسانُ فلا يَنْصَحَ

“seseorang dipercayai namun ia tidak memenuhi kepercayaan tersebut dengan baik” (Qamus Al Muhith).

Padahal pernikahan adalah sebuah perjanjian yang tidak boleh dikhianati, bahkan bukan sekedar perjanjian, namun perjanjian yang kuat. Demikian yang Allah sebutkan dalam firman-Nya:

وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَى بَعْضُكُمْ إِلَى بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا

“Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.” (QS. An Nisa: 24).

Wallahu a’lam.

***

Penulis: Boris Tanesia, dengan sedikit penambahan dari redaksi

Artikel Muslim.or.id

Tags: istriistri nabi nuhKeluargasuami
kenali bahaya syiah kenali bahaya syiah kenali bahaya syiah
Boris Tanesia

Boris Tanesia

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta

Artikel Terkait

hak-hak suami istri

Hak-Hak yang Harus Dipenuhi Bersama oleh Suami dan Istri

oleh Yulian Purnama, S.Kom.
23 November 2022
0

Para pembaca yang semoga senantiasa dirahmati oleh Allah. Ada beberapa hak yang ditetapkan dalam Islam, yang harus dipenuhi

rumah tangga

Sumber Keretakan Rumah Tangga

oleh Fauzan Hidayat
17 November 2022
0

Keretakan rumah tangga timbul dari berbagai macam masalah. Permasalahan kecil saja dapat memicu perceraian,

kewajiban ayah

Kewajiban Ayah untuk Membimbing Anak yang Tidak Menjaga Salat

oleh Muhammad Fadhli, ST.
12 Oktober 2022
0

Apa hukum orang yang memerintahkan anak-anaknya untuk sholat di usia 9 s.d. 15 tahun, kemudian

Artikel Selanjutnya
Mengenal Alam Malaikat (1)

Akidah Imam Asy Syafi'i Mengenai Istiwa Allah

Komentar 1

  1. Songkok polos says:
    3 tahun yang lalu

    Terimakasih untuk ilmunya.

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah