Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Kapan Takbiran Idulfitri?

Badrusalam, Lc. oleh Badrusalam, Lc.
1 Juli 2016
di Fikih
Share on FacebookShare on Twitter

Para ulama berbeda pendapat, kapan dimulai takbir pada hari raya Idulfitri? Sebagian ulama berpendapat bahwa takbir dimulai dari sempurnanya jumlah bulan Ramadhan, baik dengan melihat hilal, atau menyempurnakan jumlah bulan, sampai imam keluar menuju shalat, dan ini adalah pendapat Imam Asy-Syafi’i dan lainnya. Beliau berkata dalam kitab Al-Umm, “Apabila mereka telah melihat hilal, aku suka agar manusia bertakbir, baik secara berjama’ah maupun sendiri-sendiri, di masjid, di pasar, di jalan-jalan, di rumah, baik musafir atau muqim, di setiap keadaan dan di mana saja, dan mereka mengeraskan takbirnya, dan mereka terus bertakbir sampai menuju tempat shalat, sampai keluarnya imam untuk takbir, kemudian berhenti bertakbir.”

Dan pendapat ini di rajihkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, beliau berkata, “Dan takbir (Idulfitri) dimulai dari semenjak terlihatnya hilal, dan diakhiri dengan selesainya (shalat) ‘id, yaitu selesainya imam dari khutbah atas pendapat yang shahih.”

Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,

ولتكملوا العدة ولتكبروا الله على ما هداكم ولعلكم تشكرون

“Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al Baqarah: 185)

Imam Al-Mawardi berkata, “Allah memerintahkan bertakbir setelah menyempurnakan puasa, dan itu terjadi ketika matahari tenggelam di malam satu Syawwal, maka ini berkonsekuensi bahwa awal waktu takbir adalah di malam tersebut.”

Sementara Imam Malik, Imam Ahmad, Al-Auza’i, dan Ishaq berpendapat bahwa takbir Idulfitri dimulai di pagi hari Idulfitri, mereka berhujjah dengan hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam keluar di dua ‘id bersama Al-Fadhl bin ‘Abbas, Abdullah bin Abbas, Al-‘Abbas, Ali, Ja’far, Al-Hasan, dan Al-Husain, Usamah bin Zaid, Zaid bin Haritsah, dan Aiman bin Ummi Aiman dengan mengeraskan suara mengucapkan tahlil dan takbir. Beliau mengambil jalan Al-Haddadin hingga sampai lapangan tempat shalat, apabila telah selesai beliau kembali dari jalan Al-Hadzain hingga sampai rumahnya.” (HR. Ibnu Khuzaimah)

Namun di dalam sanadnya terdapat perawi yang lemah yang bernama Abdullah bin Umar Al-‘Umari, akan tetapi hadits ini dinyatakan hasan oleh Syaikh Al-Albani rahimahullah, karena dikuatkan oleh mursal Az-Zuhri bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam keluar pada hari Idulfitri bertakbir sampai mendatangi tempat shalat dan sampai selesai shalat, apabila telah selesai shalat, beliau menghentikan takbir. Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah (no. 5620).

Namun bila kita perhatikan, mursal Az-Zuhri ini tidak dapat menguatkan riwayat di atas, karena ia berasal dari periwayatan Ibnu Abi Dziib dari Az-Zuhri, Yahya bin ma’in menganggapnya lemah, beliau berkata, “Mereka melemahkan dia (Ibnu Abi Dziib) dalam riwayatnya dari Az-Zuhri.” (Syarah ‘ilal at-Tirmidzi, 2: 673)

Dan yang menunjukkan kelemahannya juga, hadits ini diriwayatkan dengan wajah yang berbeda, terkadang di marfu’kan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, terkadang dinisbatkan kepada orang-orang, dan terkadang dinisbatkan kepada perkataan Az-Zuhri, sehingga terjadi keguncangan. Sebagaimana yang dinyatakan oleh Syaikh Abul Hasan Al-Ma’ribi.

Jadi, dalil pendapat ini juga lemah, tidak bisa dijadikan hujjah. Namun bila kita melihat dari praktek salafushalih dalam riwayat-riwayat yang shahih, menunjukkan bahwa mereka memulai takbir dari semenjak keluar rumah sampai selesai shalat, seperti atsar Ibnu Umar. Dan ini yang penulis condong kepadanya, namun kita pun tidak menganggap sesat orang yang melakukan takbir di malam hari, karena tidak adanya nash dalam masalah ini. Wallahu a’lam.

***

Penulis: Ust. Badrusalam, Lc.

Artikel Muslim.or.id

 

Sumber: Channel Al-Fawaid.

ShareTweetPin
Badrusalam, Lc.

Badrusalam, Lc.

S1 Universitas Islam Madinah Saudi Arabia Fakultas Hadits, pembina Radio Rodja dan Rodja TV, penulis buku "Keindahan Islam dan Perusaknya” terbitan Pustaka Al Bashirah, penulis buku "Kunci Memahami Hadits Nabi“ terbitan Pustaka Al Bashirah, penulis buku "Menyelami Samudera Basmalah“ terbitan Pustaka Darul Ilmi, dan tulisan lainnya

Artikel Terkait

Fikih Riba (Bag. 15): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (3)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
7 Juli 2026
0

Ketentuan selanjutnya adalah taqabudh (serah terima). Ketentuan ini wajib hukumnya apabila transaksi jual beli barang ribawi berbentuk: Satu jenis dan...

Fikih Riba (Bag. 14): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (2)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
30 Juni 2026
0

Di antara ketentuan pada riba buyu’ (jual beli) adalah wajibnya sama rata (tamatsul) dalam takaran dan timbangan. Hal ini khusus...

Fikih Akikah (Bag. 2): Waktu, Tempat, dan Pihak yang Menanggung Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
29 Juni 2026
0

Waktu pelaksanaan akikah Waktu akikah disunahkan untuk dilaksanakan pada hari ketujuh setelah bayi tersebut lahir. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Sunahnya...

Artikel Selanjutnya
hadits makan sebelum lapar

Derajat Hadits Khutbah Id Dua Kali Dipisahkan Dengan Duduk

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 0   +   9   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah