Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id
khutbah jumat
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result
Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id

Berikut Ini Khilafiyah Yang Tidak Tidak Dapat Ditolerir

Badrusalam, Lc. oleh Badrusalam, Lc.
26 Juni 2016
Waktu Baca: 2 menit
0
khilafiyah
105
SHARES
574
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pertanyaan:

Ustadz, antum sebutkan bahwa tidak setiap perselisihan dapat kita hormati. Yang seperti apa yang bisa dihormati dan yang tidak bisa dihormati? Mohon penjelasannya.

Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc. menjawab:

Majelis ilmu di bulan ramadan

Perselisihan pendapat dilihat dari sisi dapat di tolerir atau tidaknya ada dua macam:

Pertama : Perselisihan yang dapat ditolerir. Yaitu apabila kedua pendapat berdasarkan dalil yang shahih dan diterima pemahamannya secara kaidah kaidah syari’at. Dan tidak ada nash yang sharih dalam masalah tersebut.

Contohnya perselisihan ulama tentang hukum membaca al fatihah bagi makmum; apakah wajib atau tidak? Masing masing pendapat berhujjah dengan hadits hadits yang shahih dan kuat dari sisi kaidah syari’at. Maka kewajiban kita adalah memilih pendapat yang kita lihat paling kuat dengan tanpa menyesatkan yang lain.

Kedua: perselisihan yang tidak dapat ditolerir. Yaitu apabila salah satu pendapat yang berselisih:

1. Menyalahi ijma atau kesepakatan seluruh ulama. Karena ijma adalah hujjah dan orang yang menyelisihinya diancam oleh Allah dengan api Neraka. Allah berfirman:

ومن يشاقق الرسول من بعد ما تبين له الهدى ويتبع غير سبيل المؤمنين نوله ما تولى ونصله جهنم وساءت مصيرا

“Barang siapa yang menyelisihi Rosul setelah menjadi jelas kepadanya petunjuk dan mengikuti selain jalam kaum mukminin, maka Kami biarkan ia leluasa dalam kesesatannya tersebut dan Kami akan membakarnya dengan neraka Jahannam. Dan itu adalah seburuk buruk tempat kembali” (QS. An Nisaa: 115).

2. Menyalahi dalil yang shahih, sharih, tidak mansukh, dan tidak berlawanan dengan hadits lain yang shahih. Hadits yang sharih adalah nash yang maknanya amat jelas dan tidak ada kemungkinan makna lain.

Contohnya hadits: “Setiap yang memabukkan adalah arak, dan setiap arak adalah haram“. HR Muslim.

Hadits ini amat jelas menunjukkan bahwa semua yang memabukkan itu arak. Maka dari itu para ulama mengingkari pendapat Abu Hanifah yang mengatakan bahwa arak itu adalah yang terbuat dari anggur saja.

3. Berdasarkan dalil yang palsu atau sangat lemah. Karena semua ulama bersepakat haramnya mengamalkan hadits palsu atau hadits yang amat lemah dalam semua permasalahan baik aqidah, ibadah, maupun fadlilah amal. Demikian pula para ulama bersepakat haramnya menetapkan hadits lemah yang ringan dalam masalah aqidah.

Yang diperselisihkan adalah hukum mengamalkan hadits lemah yang ringan dalam fadlilah amal. Yang paling kuat adalah pendapat yang tidak memperbolehkannya karena hadits lemah hanya menghasilkan dugaan yang lemah.

4. Hanya berdasarkan hawa nafsu bukan berdasarkan wahyu. Karena agama kita tidak dibangun di atas hawa nafsu manusia. Tapi harus berdasarkan wahyu dari Allah Ta’ala yang disampaikan kepada RasulNya shallallahu alaihi wasallam.

Inilah pendapat yang tidak dapat ditolerir dalam masalah agama, dan hendaknya kita meluruskan dan mengingkari pendapat seperti itu.

Wallahu a’lam.

***

Sumber: channel Al Fawaid

Penulis: Ust. Badrusalam, Lc.

Artikel Muslim.or.id

Tags: ijtihadKhilafiyahmadzhabPerselisihan Umat
SEMARAK RAMADHAN YPIA
Badrusalam, Lc.

Badrusalam, Lc.

S1 Universitas Islam Madinah Saudi Arabia Fakultas Hadits, pembina Radio Rodja dan Rodja TV, penulis buku "Keindahan Islam dan Perusaknya” terbitan Pustaka Al Bashirah, penulis buku "Kunci Memahami Hadits Nabi“ terbitan Pustaka Al Bashirah, penulis buku "Menyelami Samudera Basmalah“ terbitan Pustaka Darul Ilmi, dan tulisan lainnya

Artikel Terkait

Bahaya Bidah

10 Bahaya Bid’ah dalam Agama

oleh Yulian Purnama, S.Kom.
18 Februari 2023
0

Bid'ah dalam agama selain terlarang juga memberikan bahaya bagi pelakunya. Di antaranya berikut ini:

Dakwah Prioritas

Buah Manis Dakwah Prioritas

oleh Fauzan Hidayat
3 Januari 2023
0

Apa yang dimaksud dengan dakwah prioritas dan apa saja buah manis yang bisa dipetik darinya

dusta

Berdusta atas Nama Allah dan Rasulullah

oleh dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.
27 Desember 2022
0

Pada zaman dulu, banyak dijumpai hadis-hadis palsu atas nama Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam.

Artikel Selanjutnya
Bulan Ramadhan Anugerah Allah Yang Agung (Bag. 1)

Bulan Ramadhan Anugerah Allah Yang Agung (Bag. 1)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah