Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Macam-Macam Ibadah Syirik (7)

Sa'id Abu Ukkasyah oleh Sa'id Abu Ukkasyah
23 Juni 2016
di Akidah
Share on FacebookShare on Twitter

III. Tawakal yang Benar dan yang Salah

Tawakal adalah bersandar (al-i’timaad), sehingga tawakal kepada Allah Ta’ala adalah bersandarnya hati dengan benar kepada Allah dalam mendapatkan manfa’at dan menghindari mudhorot[1. Bahaya, kerugian, kerusakan, kerusakan ataupun keburukan] diiringi dengan mengambil sebab (usaha) yang diizinkan dalam Islam.

1. Tawakal yang benar

Tawakal yang benar adalah tawakal kepada Allah semata dengan merealisasikan definisi tawakal yang telah disebutkan di atas. Tawakal jenis ini adalah ibadah hati yang mencakup tiga perkara:

  • Keyakinan
    Yaitu meyakini bahwa semua urusan itu tergantung kepada Allah, jika Allah menghendaki pastilah terjadi, namun jika tidak, tentulah mustahil bisa terjadi. Allah lah satu-satunya yang menciptakan sebab dan menjadikan sebab itu berpengaruh.
  • Penyandaran
    Yaitu bersandarnya hati kepada Allah semata, menyerahkan urusan kepada Allah ‘Azza wa Jalla dan percaya kepada Allah dengan seyakin-yakinnya bahwa semua urusan itu tergantung kepada Allah.
  • Usaha
    Yaitu  mengambil sebab (usaha) yang diizinkan dalam Islam demi tercapainya manfa’at dan terhindarnya dari mudhorot. Tawakal jenis ini termasuk salah satu jenis ibadah yang paling mulia dan termasuk paling tinggi dari kedudukan tauhid serta salah satu tanda kebenaran iman seorang hamba. Hukum tawakal jenis ini adalah wajib. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala

    وَعَلَى اللَّهِ فَتَوَكَّلُوا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ

    “Dan hanya kepada Allah-lah kalian betawakkal, jika kalian benar-benar orang yang beriman” (QS. Al-Maidah : 23).

2. Tawakal yang salah

Tawakal yang satu ini disebut juga tawakkal sirri. Tawakal jenis ini bentuknya yaitu:

  • Bersandar hati kepada selain Allah dalam perkara yang tidak mampu memenuhinya kecuali Allah.
  • Bersandar hati totalitas kepada orang yang telah meninggal[2. Sama saja baik orang yang sudah meninggal tersebut adalah nabi, wali Allah, ahli maksiat ataupun selainnya] maupun makhluk hidup, namun tidak hadir (ghaib)[3. Secara bukti ilmiah atau hukum sebab tidak bisa dihubungi] dalam mendapatkan manfaat dan menghindari kemudharatan. Kesalahan ini tidak mungkin terjadi kecuali dengan meyakini bahwa mayit atau makhluk tersebut mempunyai kekuasaan untuk mengatur urusan sebagaimana Allah. Contohnya bertawakal kepada wali yang masih hidup agar selamat dari neraka dan masuk surga. Demikian juga tawakalnya seseorang kepada kyai yang telah meninggal agar lancar rezekinya.

3. Tawakal yang merupakan syirik kecil

Tawakkal kepada sesama makhluk hidup dan hadir dalam perkara yang makhluk mampu memenuhinya, namun diiringi dengan menganggap tinggi martabat makhluk tersebut dan rendahnya martabat orang yang bertawakkal kepadanya sehingga hati orang yang bertawakal itu bersandar kepada makhluk tersebut. Misalnya, seorang istri bersandar kepada suaminya dalam masalah nafkah, sehingga di hati sang istri terdapat ketergantungan kepada suaminya dan ia merasa dirinya amat lemah dalam mendapatkan nafkah.

Hal ini menunjukkan betapa kuatnya hati sang istri bersandar kepada suaminya, padahal suaminya kedudukannya sebatas sebagai sebab saja, yang sewaktu-waktu -apabila Allah menghendakinya- ia bisa jatuh miskin atau mati.

Perbuatan ini termasuk syirik kecil karena bersandarnya hati pelakunya kepada sebab dan ketergantungan hatinya dengan sebab tersebut.

4. Tawakal (mewakilkan) yang mubah

Tawakkal dalam arti mewakilkan urusan kepada makhluk hidup dan hadir (tidak ghaib) di dalam perkara mubah yang mampu dilakukan oleh makhluk, dengan catatan bahwa hati orang yang mewakilkan urusan tersebut tidaklah bersandar kepada makhluk itu, namun hatinya tetap bersandar kepada Allah semata.

Misalnya, seseorang mewakilkan kepada orang lain dalam bisnisnya, sedangkan hatinya tetap bersandar kepada Allah semata. Hukum tawakal dalam bentuk mewakilkan seperti ini diperbolehkan berdasarkan Al-Qur`an, As-Sunnah, dan Al-Ijma’.

[Bersambung]

***

Penulis: Ust. Sa’id Abu Ukasyah

Artikel Muslim.or.id

[serialposts]

___

 

ShareTweetPin2
Sa'id Abu Ukkasyah

Sa'id Abu Ukkasyah

Pengajar Ma'had Jamilurrahman As Salafy Yogyakarta (hingga 1436H), Pengajar Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, Pengajar Islamic Center Baitul Muhsinin (ICBM) Medari Yogyakarta

Artikel Terkait

Mengenal Nama Allah “Al-Waahid” dan “Al-Ahad”

oleh Muhammad Insan Fathin
22 Oktober 2026
0

Di antara hakikat paling agung yang menjadi poros ketenteraman jiwa manusia adalah kesadaran bahwa alam semesta beserta seluruh isinya tunduk...

Jika Allah Tidak Membutuhkan Ibadah Kita, Mengapa Kita Diperintahkan Beribadah?

oleh Mochammad Wibisono
19 Oktober 2026
0

Azan sudah terdengar, tetapi tubuh masih enggan beranjak. Pekerjaan terasa belum selesai, badan lelah, atau hati sedang penuh masalah. Kita...

Kesyirikan yang Mengancam Akal

oleh Glenshah Fauzi
14 Oktober 2026
0

Besarnya gelombang informasi membawa berbagai macam pemikiran ke kehidupan kita. Ada yang membersihkan dan memperbaiki, tetapi ada juga yang mengotori...

Artikel Selanjutnya

Fatwa Ulama: Cabut Gigi Ketika Puasa, Apakah Puasa Batal?

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah