Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Shalat Gerhana Untuk Yang Menyaksikan Gerhana

Ahmad Anshori, Lc oleh Ahmad Anshori, Lc
7 Maret 2016
di Fikih
Share on FacebookShare on Twitter

Shalat gerhana diperintahkan bagi mereka menyaksikan langsung peristiwa gerhana saja. Adapun bagi yang wilayahnya tidak dilalui gerhana, atau tertutupi awan, maka tidak diperintahkan untuk melakukan shalat gerhana. Kemudian, acuan untuk shalat gerhana, adalah ru’yah (menyaksikan secara langsung), bukan analisa dari ahli falak atau astronomi.

Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda,

إن الشمس والقمر لا يخسفان لموت أحد ولا لحياته، ولكنهما آيتان من آيات الله يريهما عباده، فإذا رأيتم ذلك فافزعوا إلى الصلاة.

“Sesungguhnya matahari dan bulan, merupakan dua tanda kebesaran Allah. Keduanya tidak mengalami gerhana, karena kematian seseorang atau lahirnya seseorang. Namun Allah lah yang menciptakan peristiwa gerhana matahari dan bulan itu. Karena itu, jika kalian melihat gerhana, segeralah lakukan shalat” (Muttafaqun ‘ alaihi).

Pada hadis di atas diterangkan,

فإذا رأيتم ذلك فصلوا

“Jika kalian melihat gerhana, lakukanlah shalat”.

Nabi shallallahu’alaihi wa sallam mengaitkan perintah shalat gerhana dengan ru’yah (menyaksikan langsung), bukan dengan kabar dari ahli astronomi atau falak. Kabar dari mereka sifatnya hanya perkiraan; bisa tepat bisa meleset. Bukan acuan utama pelaksanaan shalat gerhana. Oleh karenanya, tidak benar bila melakukan shalat gerhana, hanya berpedoman pada analisa ahli astronomi atau lembaga observatorium.

Syaikhul Ibnu ‘Ustaimin rahimahullah menjelaskan ,

إذا قال الفلكيون : إنه سيقع كسوف أو خسوف ، فلا نصلي حتى نراه رؤية عادية ؛ لأن الرسول صلّى الله عليه وسلّم قال : ( إذا رأيتم ذلك فصلوا ) ، أما إذا منّ الله علينا بأن صار لا يرى في بلدنا إلا بمكبر أو نظارات فلا نصلي.

“Bila para ahli falak mengabarkan, bahwa akan terjadi gerhana matahari atau bulan, maka kita tidak shalat gerhana kecuali setelah menyaksikannya dengan penglihatan normal. Karena Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda,

إذا رأيتم ذلك فصلوا

“Jika kalian melihat gerhana, lakukanlah shalat“.

Adapun bila Allah memberikan kelebihan nikmat kepada kita, dimana di daerah kita, gerhana itu tidak terlihat kecuali menggunakan teleskop atau teropong pembesar, maka kitapun tidak diperintahkan shalat” (Syarah al Mumti‘, 5/180).

Bisa kita katakan, bahwa data dari para ahli falak perihal perkiraan terjadinya gerhana, tidak berdampak pada hukum syari’at. Perintah melaksanakan shalat gerhana, hanya berlaku untuk mereka yang menyaksikan gerhana secara langsung (ru’yah).

Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah diterangkan,

فصلاة الكسوف لا تشرع إلا عند رؤية ذهاب ضوء الشمس كله أو بعضه، بدليل قوله صلى الله عليه وسلم: إن الشمس والقمر لا يخسفان لموت أحد ولا لحياته، ولكنهما آيتان من آيات الله يريهما عباده، فإذا رأيتم ذلك فافزعوا إلى الصلاة. متفق عليه وهذا اللفظ للبخاري. ولا يلتفت إلى قول المنجمين في حصول الكسوف قبل رؤيته.

“shalat gerhana matahari, tidak disyariatkan kecuali ketika menyaksikan hilangnya cahaya matahari secara total (gerhana total) atau sebagian (gerhana sebagian). Dasarnya adalah sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam, “Sesungguhnya matahari dan bulan, merupakan dua tanda kebesaran Allah. Keduanya tidak mengalami gerhana, karena kematian seseorang atau lahirnya seseorang. Namun Allah lah yang menciptakan peristiwa gerhana matahari dan bulan itu. Karena itu, jika kalian melihat gerhana, segera lakukanlah shalat. ” (Muttafaqun ‘ alaihi). Lafal hadis ini ada pada riwayat Imam Bukhori. Dan tidak berpedoman pada kabar dari ahli astronomi dalam kejadian gerhana, sebelum benar-benar menyaksikannya langsung” (Fatawa Syabakah Islamiyah no. 73337).

Demikian pula untuk wilayah yang tertutup awan, maka bagi penduduk setempat tidak diperintahkan untuk shalat gerhana. Meskipun berdasarkan data dari lembaga astronomi, pada wilayah tersebut sedang terjadi gerhana. Karena kalau tertutup awan, masyarakat setempat tidak bisa menyaksikan gerhana. Sementara Nabi shallallahu’alaihi wa sallam mengaitkan perintah shalat dengan ru’yah (menyaksikan secara langsung).

Dijelaskan dalam Fatawa Syabakah Islamiyah,

فقد بينا أنه لا تشرع صلاة الكسوف أو الخسوف إلا عند رؤيته، ولا تؤدى بناء على إخبار الفلكيين فقط في الفتوى رقم : 73337 . فإذا غم الكسوف على قوم بالغيوم أو غيرها ولم يروه فلا تشرع لهم الصلاة لأن النبي صلى الله عليه وسلم جعل الحكم معلقا على الرؤية. والله أعلم.

“Telah kami terangkan  bahwa tidak disyariatkan shalat gerhana matahari dan bulan, kecuali ketika terlihat gerhananya. Dan tidak ditunaikan shalat berdasarkan sekedar berita dari ahli astronomi (dalam fatwa no. 73337). Jika gerhana tertutup awan, pada suatu penduduk, karena mendung atau yang lainnya dan mereka tidak melihat gerhana, maka tidak disyariatkan untuk shalat. Karena Nabi Sholallahu ‘alaihi wa salaam menjadikan hukum shalat terikat dengan melihat gerhana. Wallahu A’lam.” (Fatawa Syabakah Islamiyah no. 170441).

***

Penulis : Ahmad Anshori

Artikel Muslim. Or.id

ShareTweetPin
Ahmad Anshori, Lc

Ahmad Anshori, Lc

Alumni PP. Hamalatul Qur'an Yogyakarta. Alumni Mahasiswa Fakultas Syari'ah Universitas Islam Madinah, Saudi Arabia

Artikel Terkait

Fikih Riba (Bag. 15): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (3)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
7 Juli 2026
0

Ketentuan selanjutnya adalah taqabudh (serah terima). Ketentuan ini wajib hukumnya apabila transaksi jual beli barang ribawi berbentuk: Satu jenis dan...

Fikih Riba (Bag. 14): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (2)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
30 Juni 2026
0

Di antara ketentuan pada riba buyu’ (jual beli) adalah wajibnya sama rata (tamatsul) dalam takaran dan timbangan. Hal ini khusus...

Fikih Akikah (Bag. 2): Waktu, Tempat, dan Pihak yang Menanggung Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
29 Juni 2026
0

Waktu pelaksanaan akikah Waktu akikah disunahkan untuk dilaksanakan pada hari ketujuh setelah bayi tersebut lahir. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Sunahnya...

Artikel Selanjutnya

Adakah Surat Khusus Yang Hendaknya Dibaca Pada Shalat Gerhana?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 6   +   2   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah