Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Tidak Boleh Menghinakan Mushaf Al Qur’an

Yulian Purnama, S.Kom. oleh Yulian Purnama, S.Kom.
2 Januari 2016
di Fikih
kajian_ramadhan_baca_quran

kajian_ramadhan_baca_quran

Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Al Qur'an itu mulia
  • Tidak Boleh Menghinakan Mushaf Al Qur'an

Al Qur’an adalah kalamullah, firman Allah Ta’ala yang menciptakan kita dan memberikan kita nikmat yang tak terhitung.

وَمَا كَانَ هَذَا الْقُرْآنُ أَنْ يُفْتَرَى مِنْ دُونِ اللَّهِ وَلَكِنْ تَصْدِيقَ الَّذِي بَيْنَ يَدَيْهِ وَتَفْصِيلَ الْكِتَابِ لَا رَيْبَ فِيهِ مِنْ رَبِّ الْعَالَمِينَ

“Tidaklah mungkin Al Quran ini dibuat oleh selain Allah; akan tetapi (Al Quran itu) membenarkan kitab-kitab yang sebelumnya dan menjelaskan hukum-hukum yang telah ditetapkannya, tidak ada keraguan di dalamnya, (diturunkan) dari Tuhan semesta alam” (QS. Yunus: 37).

Al Qur’an adalah petunjuk jalan bagi kita. Sungguh kita semua ini adalah tersesat, kecuali yang Allah tunjuki jalan kepada kebenaran, dan Al Qur’an lah petunjuk itu. Allah Ta’ala berfirman:

إِنَّ هَذَا الْقُرْآنَ يَهْدِي لِلَّتِي هِيَ أَقْوَمُ

“Sesungguhnya Al Quran ini memberikan hidayah kepada (jalan) yang lebih lurus” (QS. Al Isra: 9).

الم . ذَلِكَ الْكِتَابُ لَا رَيْبَ فِيهِ هُدًى لِلْمُتَّقِينَ

“Alim Laam Miim. Al Qur’an itu tidak ada keraguan di dalamnya dan merupakan petunjuk bagi orang yang bertaqwa” (QS. Al Baqarah: 1-2).

Al Qur’an akan menjadi syafa’at bagi shahibul Qur’an. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

اقرأوا القرآن فإنه يأتي يوم القيامة شفيعا لأصحابه

“bacalah Al Qur’an, karena ia akan datang pada hari kiamat sebagai syafa’at bagi shahibul Qur’an” (HR. Muslim 804).

Dan masih banyak lagi keutamaan-keutamaan Al Qur’an bagi manusia. Seseorang berakal yang mengetahui hal ini tentu tidak akan lancang dan berani untuk menghinakan Al Qur’an dalam bentuk apapun, sekecil apapun penghinaan itu.

Al Qur’an itu mulia

Al Qur’an adalah kalamullah, firman Allah Ta’ala, Rabb semesta alam. Cukuplah hal ini menggambarkan betapa mulianya Al Qur’an. Ditambah lagi jika kita merenungi keutamaan-keutamaannya, bertambah mulialah ia.

Selain itu lihatlah bagaimana Allah Ta’ala mensifati Al Qur’an:

إِنَّهُ لَقُرْآنٌ كَرِيمٌ

“sungguh ia adalah Al Qur’an Al Karim (yang mulia)” (QS. Al Waqi’ah: 77).

وَإِنَّهُ فِي أُمِّ الْكِتَابِ لَدَيْنَا لَعَلِيٌّ حَكِيمٌ

“Dan sesungguhnya Al Quran itu dalam induk Al Kitab (Lauh Mahfuzh) di sisi Kami, yang ‘Aliy (benar-benar tinggi kedudukannya) dan Hakiim (amat banyak mengandung hikmah)” (QS. Az Zukhruf: 4).

كَلَّا إِنَّهَا تَذْكِرَةٌ فَمَن شَاءَ ذَكَرَهُ فِي صُحُفٍ مُّكَرَّمَةٍ  مَّرْفُوعَةٍ مُّطَهَّرَةٍ

“Sekali-kali jangan (demikian)! Sesungguhnya ajaran-ajaran Tuhan itu adalah suatu peringatan, maka barangsiapa yang menghendaki, tentulah ia memperhatikannya, di dalam kitab-kitab yang dimuliakan, yang ditinggikan lagi disucikan” (QS. Abasa: 11-14).

Dan banyak lagi pujian-pujian dan pemuliaan Allah Ta’ala terhadap Al Qur’an. Maka pantaskah kita sebagai hamba-Nya malah menghinakan Al Qur’an?

Tidak Boleh Menghinakan Mushaf Al Qur’an

Imam An Nawawi dalam kitab At Tibyan fi Adabi Hamalatil Qur’an (164) mengatakan:

أجمع المسلمون على وجوب تعظيم القرآن العزيز على الاطلاق وتنزيهه وصيانته

“Kaum Muslimin sepakat tentang wajibnya mengagungkan Al Qur’an Al Aziz secara mutlak. Dan wajib pula mensucikannya dan menjaganya”

Perkataan beliau ini maksudnya wajib mengagungkan Al Qur’an secara mutlak, baik fisiknya, isinya dan hal-hal yang berkaitan dengannya. Termasuk di sini, tidak boleh menghinakan mushaf Al Qur’an, tidak boleh menambah dan mengurangi ayat-ayatnya, tidak boleh mendustakan atau mencela isinya, tidak boleh menjadikannya bahan olok-olokan dan lainnya.

Al Qadhi ‘Iyadh rahimahullah mengatakan:

أعلم أن من استخف بالقرآن أو المصحف أو بشئ منه أو سبهما أو جحد حرفا منه أو كذب بشئ مما صرح به فيه من حكم أو خبر أو أثبت ما نفاه أو نفي ما أثبته وهو عالم بذلك أو يشك في شئ من ذلك فهو كافر بإجماع المسلمين

“Ketahuilah siapa yang meremehkan Al Qur’an atau mushaf-nya, atau benda apapun yang terdapat tulisan Al Qur’an, atau ia mencelanya, atau mendustakan satu huruf saja, atau mendustakan suatu perkara yang telah jelas diterangkan dalam Al Qur’an, baik berupa suatu hukum ataupun kabar berita, atau ia menetapkan apa yang dinafikan oleh Al Qur’an, atau menafikan apa yang ditetapkan oleh Al Qur’an, padahal ia dalam keadaan mengetahui (tidak jahil) terhadap hal itu, atau meragukan satu bagian dari Al Qur’an, maka ia kafir dengan kesepatakan kaum Muslimin” (At Tibyan fi Adabi Hamalatil Qur’an, 164).

Khusus mengenai mushaf Al Qur’an, Imam An Nawawi juga berkata:

أجمع المسلمون على وجوب صيانة المصحف واحترامه قال أصحابنا وغيرهم ولو ألقاه مسلم في القاذورة والعياذ بالله تعالى صار الملقي كافرا

“Kaum Muslimin sepakat tentang wajibnya menjaga mushaf Al Qur’an dan wajib memuliakannya. Para ulama madzhab kami (Syafi’i) dan yang selain mereka mengatakan: kalau ada seorang Muslim sengaja melempar Al Qur’an ke tempat yang menjijikan, wal’iyyadzubillah ta’ala, maka ia kafir” (At Tibyan fi Adabi Hamalatil Qur’an, 190).

Oleh karena itu para ulama membahas mengenai hukum wanita haid menyentuh mushaf, mengenai cara membawa mushaf, mengenai posisi meletakkan mushaf, mengenai menyentuh mushaf tanpa wudhu, mengenai menyentuh mushaf dalam keadaan junub, dan semisalnya. Ini semua terkait dengan pemuliaan terhadap mushaf.

Bagaimana adab terhadap mushaf yang sobek atau tercecer

Mushaf yang sobek atau tercecer, jika masih bisa diperbaiki maka itu yang paling baik. Misalnya dengan cara menempelnya atau menjahitnya. Adapun jika kertas mushaf yang sobek atau tercecer (terlepas) sudah tidak bisa diperbaiki lagi, boleh dikubur dengan tanah yang bersih atau dibakar. Dalam Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah (38/24) disebutkan keterangan:

لَوْ بَلِيَ الْمُصْحَفُ أَوِ انْدَرَسَ دُفِنَ نَصًّا، ذَكَرَ أَحْمَدُ أَنَّ أَبَا الْجَوْزَاءِ بَلِيَ لَهُ مُصْحَفٌ فَحَفَرَ لَهُ فِي مَسْجِدِهِ فَدَفَنَهُ، وَفِي الْبُخَارِيِّ أَنَّ الصَّحَابَةَ حَرَّقَتْهُ لَمَّا جَمَعُوهُ، وَقَال ابْنُ الْجَوْزِيِّ ذَلِكَ لِتَعْظِيمِهِ وَصِيَانَتِهِ، وَذَكَرَ الْقَاضِي أَنَّ أَبَا بَكْرِ بْنَ أَبِي دَاوُدَ رَوَى بِإِِِسْنَادِهِ عَنْ طَلْحَةَ بْنِ مُصَرِّفٍ قَال: دَفَنَ عُثْمَانُ الْمَصَاحِفَ بَيْنَ الْقَبْرِ وَالْمِنْبَرِ، وَبِإِِِسْنَادِهِ عَنْ طَاوُوسٍ أَنَّهُ لَمْ يَكُنْ يَرَى بَأْسًا أَنْ تُحْرَقَ الْكُتُبُ، وَقَال: إِِنَّ الْمَاءَ وَالنَّارَ خَلْقٌ مِنْ خَلْقِ اللَّهِ

“jika mushaf rusak atau tersobek maka dikubur. Imam Ahmad menyebutkan bahwa Abul Jauza pernah mushafnya rusak, maka ia menggali tanah di masjidnya lalu menguburnya. Dan dalam Shahih Bukhari disebutkan bahwa para sahabat dahulu pernah membakar mushaf ketika masa-masa pengumpulannya. Ibnul Jauzi mengatakan, itu dalam rangka pengagungan dan penjagaan terhadap mushaf. Al Qadhi menyebutkan bahwa Abu Bakr bin Abi Daud meriwayatkan dengan sanadnya, dari Thalhah bin Musharrif, ia berkata: Utsman (bin ‘Affan) pernah mengubur mushaf-mushaf di antara makam dan mimbar. Dan diriwayatkan juga dengan sanadnya, dari Thawus, bahwa ia berpendapat bolehnya membakar mushaf (yang rusak). Thawus berkata: sesungguhnya air dan api itu adalah makhluk Allah”.

Hal ini juga berlaku pada benda lain yang terdapat tulisan ayat Al Qur’an, semisal buletin, majalah, selebaran, pamflet, jika memang hendak dibuang maka sebaiknya dibakar atau dikubur. Tidak boleh sekedar membuangnya ke tong sampah sehingga terkena kotoran-kotoran yang ada di sana.

Dari keterangan-keterangan di atas, maka kita ketahui juga bahwa tidak diperbolehkan juga lembaran mushaf Al Qur’an atau yang terdapat ayat Al Qur’an dijadikan mainan, atau dijadikan sebagai alas untuk sesuatu, atau perlakuan lainnya yang sama sekali tidak ada pengagungan terhadap Al Qur’an atau bahkan nampak sebagai penghinaan. Jika dilakukan dengan sengaja oleh seorang Muslim dan ia melakukannya dalam kondisi sadar dan mengetahui, maka ia kafir. Jika tidak sengaja atau karena jahil, sesungguhnya Allah Maha Pengampun.

Wallahu a’lam bis shawab.

***

Penulis: Yulian Purnama

Artikel Muslim.or.id

ShareTweetPin
Yulian Purnama, S.Kom.

Yulian Purnama, S.Kom.

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Ilmu Komputer UGM, kontributor web Muslim.or.id dan Muslimah.or.id

Artikel Terkait

Kaidah Fikih: Dampak Menyegerakan Hak Sebelum Waktunya

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
14 Mei 2026
0

Pembahasan tentang kaidah fikih kali ini masih berpijak pada kaidah kubra yang berbunyi, الأُمُوْرُ بِمَقَاصِدِهَا “Segala sesuatu tergantung tujuannya.” Kaidah...

Fikih Hadiah (Bag. 2): Politik Uang, Hadiah atau Sogokan?

oleh Muhammad Idris, Lc.
12 Mei 2026
0

Memberi hadiah adalah perbuatan yang sangat dianjurkan dalam Islam karena dapat menumbuhkan rasa kasih sayang. Namun, dalam konteks politik atau...

Fikih Riba (Bag. 12): Memahami ‘Illat dalam Riba (3)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
10 Mei 2026
0

Berangkat dari pembahasan ‘illat pada emas dan perak, pembahasan kali ini adalah tentang ‘illat pada empat komoditas riba lainnya. Keempat...

Artikel Selanjutnya

Beberapa Masalah Penting Seputar Talak

Komentar 4

  1. kusman hidayat says:
    10 tahun yang lalu

    Sungguh luar biasa sekali,ternyata selama ini saya kurang memperhatikan apa yang di buang ke tong sampah,karena bisa saja ada ayat-ayat Allah di di dalamnya.Trimakasih.

    Balas
  2. kusman hidayat says:
    10 tahun yang lalu

    Luar biasa

    Balas
  3. kusman hidayat says:
    10 tahun yang lalu

    Saya harus lebih hati-hati lagi menjaga dan menghormati mushaf

    Balas
  4. oja says:
    7 tahun yang lalu

    saya mau nnya , penulis dapat referensi bahan ini drmna? soalnya saya perlu

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Prove your humanity: 1   +   2   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah