Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Ada Apa Di Bulan Haram? (3)

Sa'id Abu Ukkasyah oleh Sa'id Abu Ukkasyah
18 Oktober 2015
di Fikih
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Sebab penamaan 4 bulan tersebut dengan bulan Haram
  • Hikmah keempat bulan tersebut menjadi bulan haram
    • Catatan kaki

Sebab penamaan 4 bulan tersebut dengan bulan Haram

Ulama rahimahumullah telah menjelaskan sebab penamaan keempat bulan tersebut dengan nama bulan Haram. Al-Hafidz Ibnu Rajab rahimahullah menjelaskan tentang hal ini,

واختلفوا لم سميت هذه الأشهر الأربعة حرما؟. فقيل: لعظم حرمتها وحرمة الذنب فيها قال علي بن أبي طلحة عن ابن عباس: اختص الله أربعة أشهر جعلهن حرما وعظم حرماتهن وجعل الذنب فيهن أعظم وجعل العمل الصالح والأجر أعظم.

“Para Ulama berselisih pendapat tentang alasan mengapa keempat bulan ini disebut sebagai bulan haram ? Ada yang berpendapat : disebabkan karena besarnya kemuliaan bulan- bulan itu dan besarnya dosa-dosa yang dilakukan padanya. Berkata Ali bin Abi Thalhah dari Ibnu ‘Abbas : “Allah mengkhususkan empat bulan sebagai bulan haram dan Allah mengagungkan kemuliaannya.

Dan Allah menjadikan perbuatan dosa yang dilakukan didalamnya lebih besar.

(Sebagaimana) Allah pun menjadikan amalan shalih dan ganjaran yang didapatkan didalamnya lebih besar pula” (Lathaiful Ma’arif, hal. 207).

Kemudian Al-Hafidz Ibnu Rajab rahimahullah juga menjelaskan pendapat ulama yang lain,

وقيل: إن سبب تحريم هذه الأشهر الأربعة بين العرب لأجل التمكن من الحج والعمرة فحرم شهر ذي الحجة لوقوع الحج فيه وحرم معه شهر ذي القعدة للسير فيه إلى الحج وشهر المحرم للرجوع فيه من الحج حتى يأمن الحاج على نفسه من حين يخرج من بيته إلى أن يرجع إليه وحرم شهر رجب للإعتمار فيه في وسط السنة فيعتمر فيه من كان قريبا من مكة.

“Ada yang mengatakan : sebab ditetapkannya keempat bulan ini sebagai bulan haram di tengah-tengah bangsa Arab adalah agar (mereka) mampu menunaikan ibadah haji dan umroh.

Jadi (perinciannya sebagai berikut) :

  • Ditetapkannya bulan Dzul Hijjah sebagai bulan haram, karena pada bulan itu dilaksanakan ibadah haji.
  • Dan ditetapkannya bersamaan dengannya bulan Dzul Qo’dah sebagai bulan haram, karena untuk melakukan perjalanan haji didalamnya.
  • Sedangkan bulan Muharram adalah untuk melakukan perjalanan pulang dari ibadah haji, sehingga orang yang menunaikan haji merasa dirinya aman, semenjak ia keluar dari rumahnya sampai ia kembali lagi pulang ke rumahnya.
  • Ditetapkannya bulan Rajab sebagai bulan haram, karena untuk melakukan ibadah umroh di pertengahan tahun, sehingga orang yang dekat tinggalnya dari kota Mekah dapat melakukan ibadah umroh didalamnya”

(Lathaiful Ma’arif, hal. 207).

Syaikh Abdur Rahman As-Sa’di rahimahullah ketika menafsirkan ayat ‏مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ‏‏ (diantaranya ada empat bulan haram), beliau mengatakan, ““Yaitu : Rajab yang disebutkan menyendiri (tidak urut dengan ketiga bulan lainnya, pent.), Dzul Qo’dah, Dzul Hijjah, Al-Muharram. (Empat bulan ini) dinamakan “bulan Haram” karena kemuliaannya yang lebih dan dilarangnya melakukan perang di dalamnya”.

Syaikh Bin Baz rahimahumullah pernah ditanya dengan pertanyaan sebagai berikut, “Apakah bulan-bulan haram itu? Mengapa dinamakan dengan nama tersebut? Apakah karena kemuliaan negeri tertentu? Atau karena alasan tertentu?“. Beliau menjawab, “Bulan-bulan haram itu ada empat bulan: Rajab, Dzul Qa’dah, Dzul Hijjah, dan Muharram. Satu bulan yang letaknya menyendiri (tidak urut) yaitu Rajab, sedangkan (ketiga bulan) yang lainnya terletak berurutan, yaitu: Dzul Qo’dah, Dzul Hijjah, dan Muharram. Dan yang nampak dari penamaan bulan-bulan tersebut dengan nama “hurum” adalah karena Allah telah mengharamkan manusia untuk berperang didalamnya, oleh karena itu disebut dengan “hurum” yang merupakan bentuk jamak dari “haraam”. Sebagaimana Allah Jalla wa ‘alaa berfirman:

{إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِندَ اللّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَات وَالأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ}

“Sesungguhnya bilangan bulan disisi Allah ialah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, diantaranya ada empat bulan haram.” (QS. At-Taubah: 36).

Dan Allah Ta’ala berfirman :

{ يَسْأَلُونَكَ عَنِ الشَّهْرِ الْحَرَامِ قِتَالٍ فِيهِ قُلْ قِتَالٌ فِيهِ كَبِيرٌ}


“Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan haram. Katakanlah: “Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar.” (QS. Al-Baqarah: 217).

Maka ayat diatas menunjukkan bahwa haramnya berperang di bulan-bulan tersebut, dan itu merupakan rahmat Allah terhadap hamba-hambaNya, agar mereka bisa melakukan perjalanan safar (dengan aman) di bulan-bulan tersebut, dan agar mereka bisa melaksanakan haji dan umrah.” (Sumber: http://www.binbaz.org.sa/node/3846).

Hikmah keempat bulan tersebut menjadi bulan haram

Al-Hafidz Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan hikmah tersebut,

وإنما كانت الأشهر المحرمة أربعة، ثلاثة سرد وواحد فرد، لأجل أداء مناسك الحج والعمرة فحُرِّم قبل أشهر الحج شهرًا وهو ذو القعدة؛ لأنهم يقعدون فيه عن القتال، وحُرِّم شهر ذو الحجة لأنهم يوقعون فيه الحج ويشتغلون بأداء المناسك، وحُرِّم بعده شهرًا آخر وهو المحرم؛ ليرجعوا فيه إلى أقصى بلادهم آمنين، وحُرِّم رجب في وسط الحول لأجل زيارة البيت والاعتماد به لمن يقدم إليه من أقصى جزيرة العرب فيزوره ثم يعود إلى وطنه فيه آمنًا».

“Bulan haram itu ada empat -tiga berurutan dan satu terpisah-, hal itu disebabkan adanya pelaksanaan ibadah haji dan umrah (didalamnya). Satu bulan sebelum bulan haji, yaitu bulan Dzul Qo’dah, (bulan tersebut) dinyatakan sebagai bulan haram, karena mereka tidak melakukan peperangan didalamnya.

Bulan Dzul Hijjah ditetapkan sebagai bulan haram, karena mereka melakukan ibadah haji pada bulan itu dan sibuk dengannya. Bulan sesudahnya (juga) ditetapkan sebagai bulan haram, yaitu: Muharram, agar mereka1 dapat kembali ke negeri mereka yang paling jauh (sekalipun) pada bulan ini, dalam keadaan aman.

Bulan Rajab ditetapkan sebagai bulan haram yang terletak di pertengahan tahun, agar (manusia) berkesempatan mengunjungi Baitullah dan ini adalah kesempatan yang baik bagi orang yang datang dari tempat terjauh di wilayah Jazirah Arab, mereka mengunjunginya, kemudian pulang ke negerinya dalam keadaan aman di dalam bulan tersebut” (Tafsir Ibnu Katsir : 3/25).

(Bersambung, in sya Allah)

___

Catatan kaki

1. Maksudnya adalah orang-orang yang menunaikan ibadah haji.

***

Penulis: Ust. Sa’id Abu Ukasyah

Artikel Muslim.or.id

[serialposts]

ShareTweetPin
Sa'id Abu Ukkasyah

Sa'id Abu Ukkasyah

Pengajar Ma'had Jamilurrahman As Salafy Yogyakarta (hingga 1436H), Pengajar Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, Pengajar Islamic Center Baitul Muhsinin (ICBM) Medari Yogyakarta

Artikel Terkait

Fikih Akikah (Bag. 3): Karakteristik, Syarat-Syarat Hewan Akikah, dan Pembagian

oleh Luqman Hasan Nahari
17 Juli 2026
0

Karakteristik hewan akikah Sunahnya adalah menyembelih 2 ekor domba untuk bayi laki-laki dan 1 ekor domba untuk bayi perempuan. Hal...

Fikih Riba (Bag. 15): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (3)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
7 Juli 2026
0

Ketentuan selanjutnya adalah taqabudh (serah terima). Ketentuan ini wajib hukumnya apabila transaksi jual beli barang ribawi berbentuk: Satu jenis dan...

Fikih Riba (Bag. 14): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (2)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
30 Juni 2026
0

Di antara ketentuan pada riba buyu’ (jual beli) adalah wajibnya sama rata (tamatsul) dalam takaran dan timbangan. Hal ini khusus...

Artikel Selanjutnya
tafsir_quran

Ada Apa Di Bulan Haram? (4)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 8   +   3   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah