Muslim.or.id
Khutbah Jumat
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Fikih I’tikaf (13)

Sa'id Abu Ukkasyah oleh Sa'id Abu Ukkasyah
12 September 2015
Waktu Baca: 2 menit
0
masjid_nabawi

masjid_nabawi

Daftar Isi

  • Penjelasan:
    • Bagaimana jika seorang mu’takif beri’tikaf dengan mensyaratkan bersetubuh ?

Berkata Al-Allamah Syaikh Syarafud Din Abun Naja Musa bin Ahmad Al-Hajjaawi rahimahullah dalam kitabnya : Zadul Mustaqni’ fi ikhtishar Al-Muqni’ :

وَإِنْ وَطِئَ فِي فَرْجٍ فَسَدَ اعْتِكَافُهُ

Jika orang yang i’tikaf (mu’takif) menncampuri istrinya di kemaluannya, maka batal i’tikafnya

Penjelasan:

Perkataan penulis rahimahullah :

“Jika orang yang i’tikaf mencampuri istrinya di kemaluannya, maka batal i’tikafnya” , hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala :

{ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ}

(Tetapi) janganlah kalian campuri istri-istri kalian, ketika kalian sedang beri’tikaf dalam masjid. (QS. Al-Baqarah:187).

Alasan pendalilan:

Dalam ayat ini, Allah Ta’ala melarang orang yang sedang i’tikaf mencampuri istrinya, hal ini menunjukkan bahwa jima’ (bersetubuh) saat i’tikaf merupakan pembatal i’tikaf, karena larangan dalam ayat ini tertuju pada perbuatan yang khusus terkait erat dengan i’tikaf, sedangkan kaidah dalam masalah ini adalah jika sebuah larangan tertuju pada ucapan ataupun perbuatan yang khusus terkait erat dengan suatu ibadah, maka jika larangan itu dilanggar akan membatalkan ibadah tersebut.

Contohnya: Berbicara dengan sengaja dalam shalat dengan pembicaraan yang tidak terkait dengan maslahat shalat, makan saat puasa dan bersetubuh saat sedang ihram, disamping juga contoh pada bab ini, yaitu bersetubuh saat i’tikaf.

Selain bersetubuh, mu’takif juga dilarang melakukan segala hal yang berkenaan dengan muqoddimah bersetubuh, seperti mencium dan meraba atau yang semisalnya, karena perkara-perkara tersebut mendorong mu’takif untuk bersetubuh, menyibukkan  mu’takif dari ibadah i’tikaf dan mengandung pelampiasan syahwat, yang semua ini tidak selaras dengan aktifitas ibadah i’tikaf.

Perkataan penulis rahimahullah :

“Jika orang yang i’tikaf mencampuri istrinya di kemaluannya, maka batal i’tikafnya“, juga mengandung konsekuensi bahwa jika mu’takif menggauli istrinya, namun bukan pada kemaluannya, seperti di sela-sela kedua pahanya, maka tidak membatalkan i’tikafnya, kecuali jika keluar air mani, demikian keterangan ulama rahimahumullah.  Menggauli istri bukan pada kemaluan tidak membatalkan i’tikaf disebabkan karena perkara yang diharamkan ketika i’tikaf adalah bersetubuh, sedangkan muqoddimah bersetubuh adalah penghantar kepada bersetubuh, sehingga pengharamannya adalah jenis pengharaman wasilah (sarana).

Bagaimana jika seorang mu’takif beri’tikaf dengan mensyaratkan bersetubuh ?

Jawabannya adalah syarat tersebut tidaklah sah, karena termasuk syarat yang menghalalkan perkara yang diharamkan oleh Allah. Setiap syarat yang menghalalkan perkara yang diharamkan oleh Allah, maka itu adalah syarat yang batil.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنِ اشْتَرَطَ شَرْطًا لَيْسَ فِي كِتَابِ اللهِ فَهُوَ بَاطِلٌ وَإِنِ اشْتَرَطَ مِائَةَ شَرْطٍ

“Barang siapa yang memberi persyaratan yang tidak terdapat di Kitab Allah maka persyaratan itu batil, meskipun ia mempersyaratkan seratus persyaratan” (HR Al-Bukhari dan Muslim)

[Diolah dari : Asy-Syarhul Mumti’ 6/519-520, Syaikh Muhammad Sholeh Al-Utsaimin (PDF) dan Asy-Syarhul Mukhtashor ‘ala Matni Zadil Mustaqni’, Syaikh DR. Sholeh Al-Fauzan, 2/ 421].

***

Penulis: Ust. Sa’id Abu Ukasyah

Artikel Muslim.or.id

[serialposts]

Tags: fikihfikih i'tikafibadahmasjidRamadhan
Sa'id Abu Ukkasyah

Sa'id Abu Ukkasyah

Pengajar Ma'had Jamilurrahman As Salafy Yogyakarta (hingga 1436H), Pengajar Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, Pengajar Islamic Center Baitul Muhsinin (ICBM) Medari Yogyakarta

Artikel Terkait

Kapan Membaca Basmalah

Kapan Kita Ditekankan untuk Membaca Basmalah?

oleh Muhammad Idris, Lc.
20 September 2023
1

Muslim yang baik adalah muslim yang menjadikan Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam sebagai role model, suri teladan bagi dirinya dalam...

Doa yang Dibaca ketika Salat Jenazah

Penjelasan Doa yang Dibaca ketika Salat Jenazah

oleh M. Saifudin Hakim
17 September 2023
0

Terdapat dua lafaz doa yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk dibaca ketika salat jenazah dan disebutkan oleh Ibnu...

Sunah-Sunah Wudu yang Sering Dilalaikan

Sunah-Sunah Wudu yang Sering Dilalaikan

oleh Muhammad Idris, Lc.
13 September 2023
0

Sesungguhnya di antara perkara yang harus senantiasa dipelihara dan diperhatikan seorang muslim dalam kehidupan sehari-hari adalah menghidupkan sunah-sunah Nabi shallallahu...

Artikel Selanjutnya
masjid_nabawi

Fikih I'tikaf (14)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Dakwah YPIA Donasi Dakwah YPIA Donasi Dakwah YPIA
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah