Muslim.or.id
khutbah jumat
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result
Donasi Dakwah YPIA Donasi Dakwah YPIA

Fikih I’tikaf (8)

Sa'id Abu Ukkasyah oleh Sa'id Abu Ukkasyah
25 Februari 2023
Waktu Baca: 2 menit
0
fikih itikaf

Al-Allamah Syaikh Syarafud Din Abun Naja Musa bin Ahmad Al-Hajjaawi rahimahullah dalam kitabnya Zadul Mustaqni’ fi ikhtishar Al-Muqni’ mengatakan,

وَيَلْزَمَانِ بِالنَّذْرِ

“Keduanya itu menjadi wajib karena nazar”

Penjelasan

Perkataan penulis “Keduanya itu menjadi wajib karena nadzar” maksudnya adalahi’tikaf dan puasa menjadi wajib jika seseorang bernazar, sedangkan nazar adalah mengharuskan seorang mukallaf untuk melakukan sesuatu yang tidak wajib karena Allah.

Konsekuensi dari keterangan dalam matan

Pernyataan penulis di atas, berkonsekuensi hal-hal sebagai berikut:

  1. Barangsiapa yang bernazar untuk melakukan puasa  sehari, maka wajib baginya berpuasa sehari.
  2. Barangsiapa yang bernazar untuk i’tikaf sehari, maka wajib baginya beri’tikaf sehari.
  3. Barangsiapa yang bernazar untuk berpuasa dalam keadaan sedang beri’tikaf, maka wajib baginya melakukannya dengan cara beri’tikaf mulai sebelum terbit fajar sampai terbenam matahari karena itulah waktu berpuasa, sedangkan isi nazarnya mengharuskan i’tikafnya mencakup waktu puasa.
  4. Barangsiapa yang bernazar untuk beri’tikaf dalam keadaan berpuasa, maka wajib ia melakukan nazarnya. Nazar yang keempat ini bagi ulama yang berpendapat bahwa i’tikaf itu sah walaupun sesaat saja, maka nazar ini sudah dianggap tertunaikan jika i’tikaf dilakukan di siang hari saat berpuasa walaupun hanya sesaat saja. Namun, pendapat yang terkuat adalah waktu minimal i’tikaf adalah sehari atau semalam.

Dalil  i’tikaf dan puasa  itu menjadi wajib karena nazar

Jika ada orang yang bertanya, “Apa dalil dari perkataan penulis dalam matan di atas?”

Maka jawablah,

Dalil bahwa i’tikaf dan puasa itu menjadi wajib karena nazar adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

من نذر أن يطيع الله فليطعه

Barangsiapa yang bernazar untuk mentaati Allah, maka wajib mentaati Allah (HR. Al-Bukhari:8/177).

Sisi pendalilan:

Dalam hadits di atas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan orang yang bernadzar untuk melakukan ketaatan, agar memenuhi nadzarnya, sedangkan puasa dan i’tikaf adalah ketaatan kepada Allah Ta’ala. Dan hukum asalnya, sebuah perintah dalam dalil itu bersifat wajib dilakukan, selama tidak ada dalil yang memalingkan dari hukum wajib. Adapun dalam konteks ini tidak terdapat dalil yang memalingkan dari hukum wajib.

Bukankah nadzar itu makruh?

Perlu diingat, bahwa nadzar adalah ibadah, karena Allah berfirman,

يُوفُونَ بِالنَّذْرِ وَيَخَافُونَ يَوْمًا كَانَ شَرُّهُ مُسْتَطِيرًا

“Mereka menunaikan nadzar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana” (QS. Al Insan:7)

Dalam ayat ini, Allah memuji orang-orang yang menunaikan nazar. Tidaklah Allah memuji kecuali karena mereka melakukan sesuatu yang dicintai oleh Allah Ta’ala dan setiap yang dicintai oleh-Nya merupakan suatu ibadah.

Nazar itu ada dua, muthlaq dan muqoyyad.

Nazar mutlaq adalah mewajibkan diri untuk melakukan ketaatan tanpa syarat. Misalnya, “Saya bernadzar untuk i’tikaf 10 hari karena Allah,” sedangkan nadzar muqayyad adalah mewajibkan diri untuk melakukan ketaatan dengan syarat jika permintaannya dipenuhi oleh Allah. Misalnya, ucapan seseorang, “Saya bernazar akan beri’tikaf karena Allah jika saya sembuh.”

Nazar yang kedua inilah yang hukumnya makruh.  Nazar ini menunjukkan kebakhilan seseorang dalam melakukan ketaatan karena seseorang yang bernazar muqayyad mensyaratkan keinginannya terpenuhi terlebih dahulu, barulah melakukan suatu ketaatan.

Renungan

Hendaknya seseorang mempertimbangkan dengan hati-hati sebelum bernazar dan tidak membiasakan diri bernadzar tanpa perhitungan, walaupun berbentuk mutlak, karena dikhawatirkan tidak bisa memenuhi atau ia melakukan pelanggaran dalam memenuhinya.

(Bersambung)

***

Penulis: Ust. Sa’id Abu Ukasyah

Artikel Muslim.or.id

[serialposts]

Tags: fikihfikih i'tikafzaadul mustaqni
Sa'id Abu Ukkasyah

Sa'id Abu Ukkasyah

Pengajar Ma'had Jamilurrahman As Salafy Yogyakarta (hingga 1436H), Pengajar Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, Pengajar Islamic Center Baitul Muhsinin (ICBM) Medari Yogyakarta

Artikel Terkait

Hal yang harus diperhatikan saat bersuci

Hal-Hal yang Harus Diperhatikan Seorang Muslim dalam Hal Bersuci (Bag. 1)

oleh Muhammad Idris, Lc.
25 Mei 2023
0

Di antara tujuan utama diutusnya Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam adalah menjelaskan tata cara beribadah yang benar. Karena ibadah seorang...

Amalan yang pahalanya setara ibadah haji

Lima Amalan yang Pahalanya Setara dengan Ibadah Haji

oleh Muhammad Idris, Lc.
17 Mei 2023
0

Haji merupakan amalan ibadah yang paling utama setelah jihad di jalan Allah Ta’ala. Amal ibadah yang membutuhkan harta, kesehatan, dan...

Mengafani Jenazah dengan Baju Gamis

Bolehkah Mengafani Jenazah dengan Baju Gamis?

oleh dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.
11 Mei 2023
0

Dari sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata, لَمَّا تُوُفِّيَ عَبْدُ اللهِ بْنُ أُبَيٍّ ابْنُ سَلُولَ جَاءَ ابْنُهُ عَبْدُ اللهِ...

Artikel Selanjutnya
doa dari alquran

Doa-Doa Dari Al Qur’an (2)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Dakwah YPIA Donasi Dakwah YPIA Donasi Dakwah YPIA
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah