Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Fikih I’tikaf (4)

Sa'id Abu Ukkasyah oleh Sa'id Abu Ukkasyah
10 Juli 2015
di Fikih
fikih itikaf
Share on FacebookShare on Twitter

 

Berkata Al-Allamah Syaikh Syarafud Din Abun Naja Musa bin Ahmad Al-Hajjaawi rahimahullah dalam kitabnya : Zadul Mustaqni’ fi ikhtishar Al-Muqni’  mendefinisikan I’tikaf,

هُوَ لُزُومُ مَسْجِدٍ لِطَاعَةِ اللهِ تَعَالَى

Yaitu menetap di masjid untuk melakukan ketaatan kepada Allah Ta’ala.

Penjelasan :

Maksud perkataan penulis rahimahullah  : لِطَاعَةِ اللهِ تَعَالَى (untuk melakukan ketaatan kepada Allah Ta’ala) yaitu :

bahwa tujuan i’tikaf adalah konsentrasi penuh untuk melakukan ketaatan kepada Allah Ta’ala, dikrullah, tilawah Alquran dan ibadah lain yang semisalnya serta memutuskan diri dari kesibukan duniawi. Inilah maksud i’tikaf yang disyari’atkan. Jadi, bukanlah tujuan i’tikaf itu untuk memisahkan diri dari manusia atau menetap di masjid  agar bisa bertemu dengan teman sehingga bisa saling mengunjungi dan ngobrol kesana-kemari, bahkan Syaikh Muhammad Shaleh Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa orang yang sedang beri’tikaf lalu dikunjungi oleh teman-temannya dan asyik ngobrol kesana-kemari, yang tidak ada faedahnya, maka hakekatnya ia tidak memenuhi ruh i’tikaf, karena ruh i’tikaf itu adalah menetap di masjid untuk melakukan ketaatan (baca: beribadah) kepada Allah Ta’ala.

Memang benar, seseorang yang sedang beri’tikaf dibolehkan berbicara dengan sebagian keluarganya untuk suatu keperluan, namun hal itu tidaklah pantas dilakukan secara berlebihan.

Berkata Syaikh Sholeh Al-Fauzan hafizhahullah,

و الاعتكاف لابد أن يتوفر فيه نية لطاعة الله ، بأن يكون المقصود منه طاعة الله سبحانه و تعالى. أما الاعتكاف الذي يقصد منه الرياء و السمعة أو يقصد منه الابتعاد عن الناس أو الانعزال عن الناس، وهو لم يقصد بذلك الطاعة و الأجر و الثواب، فهذا لا يسمى اعتكافا

“Ibadah i’tikaf haruslah terpenuhi niat untuk melakukan ketaatan kepada Allah, yaitu: tujuannya adalah beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Adapun i’tikaf yang tujuannya pelakunya ingin dipuji dengan memperlihatkan atau memperdengarkan ibadah yang dilakukan kepada manusia ataupun tujuannya untuk menjauhi manusia (menyendiri), sedangkan ia tidak bertujuan melakukan ibadah dan mendapatkan pahala dalam aktifitas i’tikafnya, maka ini hakekatnya bukanlah ibadah i’tikaf!”

Syaikh Muhammad Shaleh Al-Utsaimin rahimahullah ketika ditanya, “Apakah ketika seseorang yang sedang i’tikaf menyibukkan diri dengan aktifitas menuntut ilmu Syar’i (pengajian) itu berarti menghilangkan ruh i’tikaf?”

Beliau menjawab:

لا شك أن طلب العلم من طاعة الله، لكن الاعتكاف يكون للطاعات الخاصة، كالصلاة، والذكر، وقراءة القرآن، وما أشبه ذلك، ولا بأس أن يَحضر المعتكف درساً أو درسين في يوم أو ليلة؛ لأن هذا لا يؤثر على الاعتكاف، لكن مجالس العلم إن دامت، وصار يطالع دروسه، ويحضر الجلسات الكثيرة التي تشغله عن العبادة الخاصة، فهذا لا شك أن في اعتكافه نقصاً، ولا أقول إن هذا ينافي الاعتكاف.

“Tidak diragukan lagi bahwa menuntut ilmu Syar’i merupakan bentuk ketaatan kepada Allah, namun i’tikaf itu untuk ketaatan-ketaatan khusus, seperti shalat, dzikir, membaca Alquran dan ibadah lain yang semisalnya.

Namun, tidak mengapa seorang yang sedang i’tikaf (mu’takif) menghadiri pengajian dengan satu atau dua pelajaran dalam sehari atau semalam, karena hal ini tidak mengurangi kesempurnaan i’tikaf.

Akan tetapi jika majelis-majelis taklim (pengajian) tersebut terus-menerus (dihadiri), sehingga mu’takif itu sibuk membaca pelajaran-pelajarannya dan banyak pula menghadiri majelis-majelis taklim sehingga menyibukkannya dari melakukan ketaatan-ketaatan khusus (yang sudah disebutkan di atas), maka ini tidak diragukan lagi bahwa i’tikafnya menjadi berkurang kesempurnaannya, namun saya tidak mengatakan hal ini menghilangkan ruh i’tikaf (secara totalitas)”.

(Bersambung)

***

Penulis: Ust. Sa’id Abu Ukasyah

Artikel Muslim.or.id

[serialposts]

ShareTweetPin
Sa'id Abu Ukkasyah

Sa'id Abu Ukkasyah

Pengajar Ma'had Jamilurrahman As Salafy Yogyakarta (hingga 1436H), Pengajar Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, Pengajar Islamic Center Baitul Muhsinin (ICBM) Medari Yogyakarta

Artikel Terkait

Fikih Riba (Bag. 15): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (3)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
7 Juli 2026
0

Ketentuan selanjutnya adalah taqabudh (serah terima). Ketentuan ini wajib hukumnya apabila transaksi jual beli barang ribawi berbentuk: Satu jenis dan...

Fikih Riba (Bag. 14): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (2)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
30 Juni 2026
0

Di antara ketentuan pada riba buyu’ (jual beli) adalah wajibnya sama rata (tamatsul) dalam takaran dan timbangan. Hal ini khusus...

Fikih Akikah (Bag. 2): Waktu, Tempat, dan Pihak yang Menanggung Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
29 Juni 2026
0

Waktu pelaksanaan akikah Waktu akikah disunahkan untuk dilaksanakan pada hari ketujuh setelah bayi tersebut lahir. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Sunahnya...

Artikel Selanjutnya
Do'a dari Al-Qur'an

Doa-Doa dari Al-Qur'an

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 9   +   9   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah