Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Puasa 24 Karat

Ahmad Anshori, Lc oleh Ahmad Anshori, Lc
1 Juli 2015
di Ramadan
puasa 24 karat
Share on FacebookShare on Twitter

Bila makan dan minum, yang hukum asalnya mubah saja diharamkan bagi orang yang sedang berpuasa, apalagi berdusta, ghibah, bersaksi palsu, mengadu domba, dan perbuatan maksiat lainnya, yang hukum asalnya adalah haram. Tentu lebih diharamkan lagi bagi orang yang sedang puasa.

Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda,

مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ وَالْجَهْلَ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ

“Barang siapa yang tidak meninggalkan perkataan zur (perkataan dusta), mengamalkannya, atau tindakan bodoh, maka Allah tidak butuh atas usahanya dalam menahan rasa lapar dan dahaga” (HR. Bukhori no.1903).

Makna zuur pada hadis di atas adalah perkataan dusta. Yang paling parahnya adalah persaksian palsu, yakni persaksian untuk menindas hak orang lain, atau untuk membenarkan yang keliru. Kemudian “mengamalkannya”, maksudnya melakukan tindakan-tindakan runtutan dari perkataan dustanya. Termasuk dalam hal ini, segala macam perbuatan yang menyimpang dari kebenaran; yakni maksiat. Adapun makna tindakan bodoh di sini, adalah bodoh (tidak peduli) terhadap hak sesama. Seperti iri, hasad, menebar kebencian sesama muslim, dll. (Lihat: Syarah Ahadis As Shiyam min Kitab Bulughul Marom, hal. 120. Karya Syaikh Nashir bin Ibrahim Al ‘Abudi).

Ternyata untuk meraih kesempurnaan puasa, tidak cukup hanya dengan meninggalkan makan dan minum saja. Namun harus ada perjuangan meningalkan perbuatan sia-sia dan maksiat. Yang mana hal-hal tersebut akan merusak pahala puasa. Inilah puncak daripada tujuan disyariatkan puasa dan bentuk puasa yang diinginkan oleh Allah ‘azza wa jalla dalam firmanNya,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian untuk berpuasa sebagaimana telah diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian, agar kalian menjadi insan yang bertakwa” (QS. Al- Baqarah: 183).

Bila puasa sekedar menahan lapar dan dahaga saja, semua orang bisa melakukannya. Tidak yang awam, tidak yang sudah tau agama. Bahkan orang-orang non muslim pun mampu. Namun, puasa lahir dan batin; yakni puasa dari makan minum, dan juga dari perbuatan-perbuatan maksiat yang dapat menodai kesucian hati dan merusak pahala puasa, tak semua orang dapat melakukan. Kecuali mereka yang dirahmati Allah ‘azza wa jalla.

Disinilah saudaraku, peluang untuk berlomba-lomba dalam meraih kualitas puasa terbaik. Semakin maksimal seorang hamba meninggalkan perbuatan maksiat saat puasa, semakin baik kualitas puasanya, dan tentu semakin sempurna pahalanya. Dalam Al Quran Allah ‘azza wa jalla selalu memberi motivasi kepada hambaNya dalam hal ini,

فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ

“Berlomba-lombalah dalam kebaikan” (QS. Al Baqarah: 148).

Dalam ayat lain, Allah berfirman,

وَسَارِعُوا إِلَىٰ مَغْفِرَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمَاوَاتُ وَالْأَرْضُ أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِينَ

“Bergegaslah kalian kepada ampunan Tuhanmu dan surga yang luasnya seluas langit dan bumi. Yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa” (QS. Ali Imran: 133)

Apakah Maksiat Membatalkan Puasa?

Ibnu Rojab al Hambali, dalam buku beliau; Jami’ul ‘Ulum wal Hikam (jilid 1, hal.180) menuliskan sebuah kaidah,

أن المحرم إذا كان محرما لمعنى يختص بالعبادة يفسدها، وإن كان تحريمه عاما لم يفسدها

Larangan yang berhubungan khusus dengan suatu ibadah, maka bila dilakukan, larangan tersebut dapat membatalkan ibadah yang bersangkutan. Adapun suatu larangan yang sifatnya umum (tidak ada hubungan khusus dengan suatu ibadah), maka bila dilakukan tidak membatalkan ibadah.

Seperti puasa, larangan dari makan dan minum ada kaitan khusus dengan ibadah puasa. Karena di luar puasa, makan dan minum dibolehkan. Hanya saat puasa saja, seorang dilarang dari makan dan minum. Maka dari itu, larangan ini bila dilanggar akan membatalkan puasa. Adapun larangan dari perkataan dusta, ghibah, mengadu domba, dan maksiat lainnya, itu tidak ada kaitan khusus dengan puasa. Karena larangan ini diberlakukan umum; baik saat puasa maupun di luar ibadah puasa.

Dari kaidah ini, kita bisa ketahui, bahwa perbuatan maksiat tidak membatalkan puasa, hanya saja akan mengurangi pahala puasa. Apabila dilakukan terus menerus atau semakin banyak, maka akan sampai pada keadaan dimana seorang tidak mendapatkan dari puasanya, selain rasa lapar dan dahaga saja. Sebagaimana dijelaskan oleh Rasulullah shallallahu’ alaihi wasallam dalam sabda beliau,

رُبَّ صَائِمٍ لَيْسَ لَهُ مِنْ صِيَامِهِ إِلاَّ الْجُوعُ وَرُبَّ قَائِمٍ لَيْسَ لَهُ مِنْ قِيَامِهِ إِلاَّ السَّهَرُ

“Berapa banyak orang yang berpuasa, tidak mendapatkan buah dari puasanya selain rasa lapar. Dan berapa banyak orang yang bangun beribadah di malam hari, namun tidak mendapatkan melainkan sekedar begadang.” (HR. Ibnu Majah).

Semoga Allah memberkahi hari-hari ramadhan kita.

Wallahu ta’ala a’lam.

***
Madinah An-Nabawiyyah, 6 Ramadhan/ 22 Juni 2015

Ditulis oleh: Ahmad Anshori
Artikel: Muslim. Or. Id

ShareTweetPin
Ahmad Anshori, Lc

Ahmad Anshori, Lc

Alumni PP. Hamalatul Qur'an Yogyakarta. Alumni Mahasiswa Fakultas Syari'ah Universitas Islam Madinah, Saudi Arabia

Artikel Terkait

Wafat Sebelum Membayar Kaffarat Jimak di Bulan Ramadan

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
2 April 2026
0

Hukum dan kaffarat orang yang berjimak di siang hari bulan Ramadan Bukan lagi menjadi hal yang tabu terkait hukum jimak (berhubungan...

Akankah Aku Akan Bermaksiat Lagi Selepas Ramadan?

oleh Chrisna Tri Hartadi, A. Md.
31 Maret 2026
0

Ketahuilah, bulan Ramadan adalah bulan yang penuh dengan keberkahan dan ketaatan. Di dalamnya kaum muslimin berlomba-lomba memperbanyak ibadah, berpuasa, salat...

Fatwa Ulama: Hukum Orang yang Berpindah ke Negeri dengan Pengurangan atau Penambahan Puasa

oleh Fauzan Hidayat
17 Maret 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Apa hukum seseorang yang berpuasa hari pertama Ramadan di negerinya, lalu ia berada...

Artikel Selanjutnya
enggan bayar zakat

Ancaman Bagi Yang Enggan Membayar Zakat

Komentar 2

  1. Arman Maulana says:
    4 tahun yang lalu

    Alhamdulillah bermanfaat

    Reply
  2. Dwi Astrini says:
    3 tahun yang lalu

    Bismillaah
    izin copy, hadits Ustadz

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 2   +   9   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah