Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id
khutbah jumat
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result
Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id

Hakekat Puasa (1)

Sa'id Abu Ukkasyah oleh Sa'id Abu Ukkasyah
1 Februari 2023
Waktu Baca: 4 menit
4
hakikat puasa
89
SHARES
496
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bismillah wal hamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah. Seseorang yang beriman akan bisa mengetahui tentang hakikat puasa dengan mengenal karakteristik-karakteristiknya, baik itu hikmah pensyari’atan puasa, buah, tujuan, maksud, dan ruh ibadah puasa. Dalam beberapa seri artikel berikut, dengan taufik dan izin Allah, penulis akan nukilkan beberapa penjelasan ulama tentang hal itu. Semoga bermanfaat,

Hikmah Puasa

Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Majelis ilmu di bulan ramadan

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa (Ramadhan) sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa” (Al-Baqarah: 183).

Syaikh Abdur Rahman As-Sa’di rahimahullah menafsirkan Ayat di atas,

يخبر تعالى بما منَّ به على عباده, بأنه فرض عليهم الصيام, كما فرضه على الأمم السابقة, لأنه من الشرائع والأوامر التي هي مصلحة للخلق في كل زمان. وفيه تنشيط لهذه الأمة, بأنه ينبغي لكم أن تنافسوا غيركم في تكميل الأعمال, والمسارعة إلى صالح الخصال, وأنه ليس من الأمور الثقيلة, التي اختصيتم بها.

“Allah Ta’ala memberitahukan tentang anugerah yang Allah anugerahkan untuk hamba-hamba-Nya, berupa diwajibkan bagi mereka berpuasa, sebagaimana diwajibkan bagi umat-umat sebelumnya, karena puasa termasuk syari’at dan perintah yang bermanfaat bagi makhluk di setiap zaman. Di dalamnya terdapat dorongan semangat bagi umat ini, yakni selayaknya kalian berlomba-lomba dengan (umat) sebelum kalian dalam menyempurnakan amal dan bersegera dalam kebaikan, dan (hal itu) bukanlah perkara berat yang (diwajibkan) bagi diri kalian saja” (Tafsir As-Sa’di).

Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan hikmah diperintahkannya berpuasa,

لما فيه من زكاة النفس وطهارتها وتنقيتها من الأخلاط الرديئة والأخلاق الرذيلة

“Karena di dalam ibadah puasa itu terdapat kesucian jiwa dan kebersihannya serta mensterilkan dari kotoran yang buruk dan akhlak yang hina” (Tafsir Ibnu Katsir).

Sedangkan Al-Baghawi rahimahullah, saat menjelaskan mengapa dengan berpuasa seorang hamba bisa meraih ketakwaan, berkata,

لما فيه من قهر النفس وكسر الشهوات

“Karena di dalam ibadah puasa itu terdapat pengendalian hawa nafsu dan penundukan syahwat” (Tafsir Al-Baghawi).

Syaikh Abdur Rahman As-Sa’di rahimahullah menjelaskan lebih rinci tentang bentuk ketakwaan yang diperoleh dengan berpuasa, setelah menyebutkan firman Allah,

لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

“Agar kalian bertakwa”, dengan mengatakan,

فإن الصيام من أكبر أسباب التقوى, لأن فيه امتثال أمر الله واجتناب نهيه

“Sesungguhnya puasa termasuk salah satu sebab terbesar diraihnya ketakwaan, karena di dalam ibadah puasa terdapat bentuk melaksanakan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya”

فمما اشتمل عليه من التقوى: أن الصائم يترك ما حرم الله عليه من الأكل والشرب والجماع ونحوها, التي تميل إليها نفسه, متقربا بذلك إلى الله, راجيا بتركها, ثوابه، فهذا من التقوى.

“Yang termasuk dalam cakupan takwa (yang terdapat dalam ibadah puasa ini, pent.) adalah bahwa seorang yang berpuasa meninggalkan perkara yang diharamkan oleh Allah berupa makan, minum, bersetubuh, dan lainnya yang disenangi oleh nafsunya, dengan niat mendekatkan dirinya kepada Allah, mengharap pahala-Nya dengan meninggalkan perkara-perkara tersebut, maka ini termasuk bentuk ketakwaan.”

ومنها: أن الصائم يدرب نفسه على مراقبة الله تعالى, فيترك ما تهوى نفسه, مع قدرته عليه, لعلمه باطلاع الله عليه،

Dan diantara bentuk-bentuk ketakwaan dari ibadah puasa ini adalah bahwa orang yang berpuasa melatih dirinya untuk senantiasa merasa diawasi oleh Allah Ta’ala, sehingga ia meninggalkan sesuatu yang disukai dirinya, padahal ia memiliki kemampuan untuk melakukannya, karena ia meyakini bahwa Allah mengawasinya.

ومنها: أن الصيام يضيق مجاري الشيطان, فإنه يجري من ابن آدم مجرى الدم, فبالصيام, يضعف نفوذه, وتقل منه المعاصي،

“Dan diantaranya juga bahwa orang yang berpuasa berarti menyempitkan jalan-jalan setan dalam tubuhnya, karena setan berjalan dalam diri keturunan Nabi Adam -‘alaihis salam- di tempat aliran darah. Maka dengan puasa melemahkan kekuatan setan dan menjadi sedikit kemaksiatan karenanya.”

ومنها: أن الصائم في الغالب, تكثر طاعته, والطاعات من خصال التقوى،

“Di antaranya pula bahwa orang yang berpuasa pada umumnya banyak melakukan ketaatan, sedangkan ketaatan adalah bagian dari ketakwaan”

ومنها: أن الغني إذا ذاق ألم الجوع, أوجب له ذلك, مواساة الفقراء المعدمين, وهذا من خصال التقوى.

“Di antaranya adalah orang yang kaya jika merasakan lapar (saat berpuasa), hal itu mendorongnya untuk meringankan kesulitan orang-orang  fakir yang tak berharta, dan ini adalah bagian dari ketakwaan” (Tafsir As-Sa’di)

Kesimpulan:

Seseorang jika benar-benar berpuasa dengan ikhlas dan sesuai dengan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka akan menghasilkan,

  1. Puasa termasuk sebab terbesar diraihnya ketakwaan, karena itu ia melahirkan berbagai bentuk pelaksanaan perintah Allah dan berbagai bentuk menjauhi larangan-Nya.Kesucian jiwa dan kebersihannya.
  2. Mensterilkan dari kotoran yang buruk dan akhlak yang hina.
  3. Pengendalian hawa nafsu dan penundukan syahwat.
  4. Orang yang berpuasa melatih dirinya untuk senantiasa merasa diawasi oleh Allah Ta’ala.
  5. Ibadah puasa hakikatnya merupakan bentuk tarbiyyah (pendidikan) sosial kemasyarakatan, mendidik pelakunya menjadi insan yang peka terhadap masyarakatnya dan bentuk tarbiyyah tersebut berupa:
    1. Memperkuat kasih sayang dan semangat tolong menolong dalam kebaikan di antara kaum muslimin, antara si kaya dengan si miskin, karena si kaya merasakan sebagian kesulitan si miskin berupa rasa lapar saat berpuasa.
    2. Memupuk persatuan diantara kaum Muslimin, karena mengawali puasa Ramadhan dan mengakhirinya secara bersama-sama, sahur dan buka pun pada waktu yang bersamaan.
    3. Mengajarkan kesamaan kedudukan antara si kaya dan si miskin, pejabat dan rakyat, bangsawan bernasab tinggi, dan rakyat yang tak bernasab tinggi, tidak ada yang membedakan diantara mereka kecuali ketakwaannya. Masih banyak faidah-faidah lainnya, hal ini terisyaratkan dalam firman Allah,
      وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
      “Dan berpuasa lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahui” (Al-Baqarah: 184).

Syaikh Abu Bakr Al-Jazairi dalam kitabnya Aisarut Tafasir menjelaskan bahwa ayat di atas mengisyaratkan kepada faidah-faidah puasa yang banyak, baik faidah diniyyah (Agama) maupun Ijtima’iyyah (sosial kemasyarakatan).

Jadi, sosok insan yang berpuasa dengan puasa yang benar dan sempurna akan menghasilkan berbagai bentuk ketakwaan, namun sebaliknya, jika puasa seseorang tidak membuahkan berbagai bentuk ketakwaan maka curigailah puasanya tersebut! Bukan mustahil yang didapatkannya adalah haus dan lapar saja!

Secara lahiriyyah ia berpuasa, namun hakikatnya ia tidak berpuasa, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

رب صائم حظه من صيامه الجوع والعطش

“Betapa banyak orang berpuasa yang hanya memetik lapar dan dahaga” (HR. Ibnu Majah, Al-Hakim dan dia menshahihkannya. Al-Albani mengatakan hasan sahih)

Alangkah indahnya ungkapan Syaikhul Islam Ibnu Taymiyyah dalam  kitabnya Al-Ubudiyyah:

فالعاقل ينظر إلى الحقائق لا إلى الظواهر

“(Ciri khas) orang yang berakal adalah melihat hakikat (sesuatu), tidak terjebak dengan lahiriyyahnya”.

[bersambung]

***

Penulis: Ust. Sa’id Abu Ukasyah

Artikel Muslim.or.id

[serialposts]

Tags: ibadah puasaPuasasiyam
SEMARAK RAMADHAN YPIA
Sa'id Abu Ukkasyah

Sa'id Abu Ukkasyah

Pengajar Ma'had Jamilurrahman As Salafy Yogyakarta (hingga 1436H), Pengajar Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, Pengajar Islamic Center Baitul Muhsinin (ICBM) Medari Yogyakarta

Artikel Terkait

Mutiara idul fitri

Khotbah Salat Idul Fitri: Menggali Mutiara dari Idul Fitri

oleh Sa'id Abu Ukkasyah
3 Mei 2022
0

Di antara maksud berhari raya Idulfitri adalah bertahmid, memuji Allah, bertahlil, mengesakan Allah, dan bertakbir, mengagungkan Allah

Fidyah Ibu Hamil Menyusui

Wajibkah Fidyah bagi Wanita Hamil atau Menyusui jika Tidak Puasa Ramadhan? (Bag. 3)

oleh Sa'id Abu Ukkasyah
2 Mei 2021
0

Haidts shahih dan hasan yang menunjukkan bahwa pengguguran tuntutan qodho' dari wanita menyusui atau hamil dan tidak ada kewajiban mengulang...

Fidyah Ibu Hamil Menyusui

Wajibkah Fidyah bagi Wanita Hamil atau Menyusui jika Tidak Puasa Ramadhan? (Bag. 2)

oleh Sa'id Abu Ukkasyah
2 Mei 2021
0

Wanita hamil / menyusui jika tidak puasa karena udzur Syar'i hamil/menyusui, maka wajib menunaikan fidyah saja. Sebagaimana ini kami sebutkan...

Artikel Selanjutnya

Penerimaan Penghuni Baru Wisma Muslim Yogyakarta 2015/2016 M

Komentar 4

  1. irmawan nugroho says:
    8 tahun yang lalu

    Assalaamu’alaikum
    Artikel di atas tertulis : “Yang termasuk dalam cakupan takwa (yang terdapat dalam ibadah puasa ini, pent.) adalah bahwa seorang yang berpuasa meninggalkan perkara yang diharamkan oleh Allah berupa makan, minum, bersetubuh, dan lainnya yang disenangi oleh nafsunya, dengan niat mendekatkan dirinya kepada Allah, mengharap pahala-Nya dengan meninggalkan perkara-perkara tersebut, maka ini termasuk bentuk ketakwaan.”

    Apakah kalimat diharamkan di atas benar? Karena makan minum adalah perkara yang dihalalkan.
    Syukron

    Balas
    • Sa'id Abu Ukkasyah says:
      8 tahun yang lalu

      Wa’alaikumus salam, terima kasih atas perhatiannya, apa yg Anda katkan benar bahwa makan minum adalah sesuatu yg hukum asalnya halal, selama tdk melanggar Syari’at. Namun apa yg trcantum di artikel juga benar, karena yang dimaksud adalah haram makan minum bagi orang yang sedang berpuasa Ramadhan. Terjemahannya juga benar, karena bahasa aslinya teks di atas : حرم الله عليه من الأكل والشرب

      Balas
  2. Tarunamulyani says:
    8 tahun yang lalu

    Untuk Imawan Nugroho : Pada dasarnya makan dan minum adalah perbuatan yang dihalalkan kecuali yang dimakan atau diminum dari sesuatu yang diharamkan, seperti Khinziir, Kalbun, Khomr atau sejenisnya, binatang yg disembelih bukan atas nama Alloh. Terkait dengan pertanyaan anda, sy ikut nimbrung nih…Konteks ayat di atas bahwa yang diharamkan makan dan minum pada saat waktu berpuasa (setelah imsak sampai maghrib) dan berlaku bagi yang berpuasa, karena kalau pada saat waktu berpuasa mengadakan kegiatan makan dan minum maka hukumnya haram alias puasanya menjadi BATAL, tapi yang berhalangan, seperti lagi menstruasi, lagi dlm perjalanan (musafir) atau sakit, maka makan dan minum tidak haram. Tapi Ingat BERPUASA adalah lebih baik bagimu. Trims. sorry bro kalau ada yg salah…biasa lagi belajar

    Balas
  3. Abu Aysar says:
    3 tahun yang lalu

    Ana minta ijin copast untuk tugas, Jazaakallaahu Khoiron

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

Donasi Muslim.or.id