Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Hukum Korupsi Waktu: Apakah Membuat Gaji Anda Berkah?

dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK oleh dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK
22 Maret 2015
di Akhlak dan Nasihat
Korupsi Waktu
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Hendaknya seseorang menunaikan amanatnya
  • Seorang pegawai harus bekerja sesuai dengan jam kerjanya
  • Bagaimana dengan beribadah ketika jam kerja?
    • Pertanyaan:
    • Jawaban:
  • Termasuk memakan harta dengan cara yang batil jika terus-menerus korupsi waktu

Termasuk yang diperhatikan dalam pembahasan korupsi adalah korupsi waktu. Di mana seseorang lalai dengan amanah mengenai waktu yang telah dijanjikan atau disepakati, misalnya dalam hal pekerjaan atau sesuatu yang berkaitan dengan waktu. Contoh korupsi waktu misalnya seorang pegawai atau PNS yang tidak amanah dalam waktu, masuk kerja terlambat dan tanpa izin, atau bahkan makan gaji buta tanpa kerja sama sekali.

Hendaknya seseorang menunaikan amanatnya

Bagi seorang pegawai yang telah berjanji akan melaksanakan amanahnya, yaitu bekerja dengan waktu-waktu tertentu dan ia memang digaji untuk hal itu, hendaknya berusaha menunaikan amanahnya sebaik mungkin. Begitu juga dengan jam kerjanya, hendaknya ia gunakan jam kerja yang telah disepakati untuk benar-benar bekerja sesuai dengan amanahnya. Allah dan Rasul-Nya memerintahkan kita agar menunaikan amanah dengan profesional dan sebaik mungkin.

Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا

“Sesungguhnya Allah memerintahkan kepada kalian untuk menunaikan amanat kepada yang berhak.” (QS. An Nisa’: 58)

Seorang muslim juga berusaha menunaikan dan melaksanakan persyaratan yang telah ia setujui.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

المُسْلِمُوْنَ عَلَى شُرُوطِهِمْ

“Umat Islam berkewajiban untuk senantiasa memenuhi persyaratan mereka.” (HR. Muslim)

Termasuk ciri munafik shughra (kecil) adalah tidak menepati janji atau persyaratan yang telah ia setujui. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلاَثٌ إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ ، وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ

“Tiga tanda munafik ada tiga: jika berkata, ia berdusta; jika berjanji, ia mengingkari; dan ketika diberi amanat, ia berkhianat.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Seorang pegawai harus bekerja sesuai dengan jam kerjanya

Termasuk korupsi waktu adalah tidak bekerja di jam kerjanya tanpa izin yang jelas atau menggunakan jam kerja untuk keperluan lain yang tidak berhubungan dengan pekerjaan. Hal ini dilarang oleh syariat dan hendaknya ia menunaikan kewajibannya.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ عَلَيْكُمْ عُقُوْقَ الأُمَّهَاتِ، وَوَأْدَ الْبَنَاتِ، وَمَنَعَ وَهَاتِ

“Sesungguhnya Allah mengharamkan mendurhakai ibu, membunuh anak perempuan, dan mana’a wahaat.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Arti dari (منع وهات) “mana’a wahaat” adalah tidak mau melaksanakan kewajiban atau menuntut apa yang bukan menjadi haknya.

An-Nawawi rahimahullah berkata menjelaskan hadis tersebut,

أنه نهى أن يمنع الرجل ما توجه عليه من الحقوق أو يطلب ما لا يستحقه

“Rasulullah melarang seseorang tidak melaksakan kewajiban yang ada padanya atau menuntut apa yang bukan menjadi haknya.” (Syarh An-Nawawi ‘ala Muslim)

Jadi, seorang muslim tidak boleh hanya menuntut haknya saja, menuntut dibayarkan gaji bulanan secara rutin, sedangkan ia tidak menunaikan amanahnya dengan baik. Tidak masuk kantor tepat waktu, itupun masuk kantor pada jam-jam tertentu saja dan sering bolos, keluar tanpa izin, menggunakan waktu jam kantor untuk bermain game, atau urusan yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaannya.

Bagaimana dengan beribadah ketika jam kerja?

Beribadah di waktu jam kerja misalnya salat Dhuha atau mengaji perlu dirinci: jika ibadah yang wajib, seperti salat Zuhur, maka saat itu pekerjaan wajib ditinggalkan dan seharusnya atasan memberikan waktu untuk menunaikan salat wajib. Akan tetapi, untuk ibadah yang sunah, misalnya salat Dhuha, maka sebaiknya jangan meninggalkan jam kerja untuk salat Dhuha kecuali atasan telah memberi izin atau atasan telah memaklumi atau bisa juga dilakukan di sela-sela waktu istirahat.

Berikut Fatwa dari Al-Lajnah Ad-Daimah (semacam MUI di Saudi) terkait hal ini.

Pertanyaan:

هل يجوز أداء صلاة الضحى خلال وقت الدوام الرسمي ، خاصة إذا تزايد عدد المصلين إلى حد قد يؤدي إلى التأخير في إنجاز العمل الرسمي؟ آملين أن تكون الإجابة مكتوبة. جزاكم الله خيرًا 

“Apakah diperbolehkan (bagi karyawan) untuk mengerjakan salat Dhuha selama jam kerja resmi, terutama ketika bertambahnya orang yang salat sehingga dapat menyebabkan pekerjaan mereka tidak selesai pada waktunya? Kami harap anda bisa memberikan jawaban tertulis.”

Jawaban:

ج: الأصل أن النوافل في البيوت؟ لقوله صلى الله عليه وسلم: أفضل صلاة المرء في بيته إلا المكتوبة ، وقوله صلى الله عليه وسلم: اجعلوا من صلاتكم في بيوتكم ولا تتخذوها قبورًا متفق عليه، وعلى هذا فلا ينبغي للموظف أن يعطل العمل الذي هو واجب عليه لأجل نافلة؛ لأن صلاة الضحى سنة فلا يترك واجب لأجل سنة، ويمكن للموظف أن يصلي الضحى في بيته قبل أن يأتي للعمل بعد ارتفاع الشمس قدر رمح، أي بعد خروج وقت النهي، ويقدر ذلك بعد شروق الشمس بربع ساعة تقريبًا

Pada dasarnya, ibadah sunnah itu dikerjakan di rumah, karena beliau shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أفضل صلاة المرء في بيته إلا المكتوبة

“Seutama-utamanya salat seseorang yaitu di dalam rumahnya, kecuali salat fardhu.” (HR. Bukhari dan Muslim)

اجعلوا من صلاتكم في بيوتكم ولا تتخذوها قبورًا

“Jadikanlah sebagian salat kalian di dalam rumah, dan janganlah kalian menjadikan rumah kalian sepeti kuburan.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Seeorang karyawan seharusnya tidak menghentikan pekerjaannya yang menjadi kewajibannya dengan melakukan ibadah sunah. Seorang karyawan bisa melakukan salat Dhuha di rumah sebelum mereka berangkat bekerja sesaat setelah terbitnya matahari, yaitu setelah waktu nahiy (waktu dilarangnya melakukan salat, yaitu setelah salat Subuh hingga terbitnya fajar) sekitar 15 menit setelah matahari terbit.

Sumber: http://www.alifta.net/fatawa/fatawaDetails.aspx?View=Page&PageID=9174&PageNo=1&BookID=3

Termasuk memakan harta dengan cara yang batil jika terus-menerus korupsi waktu

Jika korupsi waktu terus-menerus dilakukan oleh seorang pekerja, sementara ia terus menerima gaji utuh, bisa jadi ia menerima gaji buta. Demikian ini termasuk memakan harta dengan cara yang batil. Hartanya bisa jadi tidak berkah.

Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Ustaimin rahimahullah menjelaskan,

و نظرنا لمجتمعنا اليوم لم نجد أحداً يسلم من خصلة يفسق بها، إلا مَنْ شاء الله، فالغِيبة فسق وموجودة بكثرة، والتغيب عن العمل، والإصرار على ذلك، وكونه لا يأتي إلا بعد بداية الدوام بساعة، ويخرج قبيل نهاية الدوام بساعة مثلاً، فالإصرار على ذلك فسق؛ لأنه ضد الأمانة، وخيانةٌ، وأكلٌ للمال بالباطل؛ لأن كل راتب تأخذه في غير عمل، فهو من أكل المال بالباطل

“Jika kita melihat masyarakat kita sekarang, maka kita akan mendapati tidak ada (sedikit) yang selamat dari sifat kefasikan kecuali yang Allah kehendaki (selamat dari itu). Misalnya seperti perbuatan ghibah yang termasuk perbuatan fasik (dan banyak terjadi), bolos kerja yang terus dilakukan, serta perbuatan pegawai yang terlambat masuk kerja (yang telah dimulai satu jam sebelumnya) dan pulang kerja satu jam lebih cepat dari yang seharusnya. Terus-menerus melakukan hal itu adalah termasuk kefasikan karena ini termasuk berkhianat dan tidak sesuai amanah serta memakan harta dengan cara yang batil. Karena setiap gaji yang anda terima tanpa diimbangi dengan pekerjaan, maka ini termasuk memakan harta dengan cara yang batil.” (Asy-Syarh al-Mumti’, 15: 278)

Oleh karena itu, mari kita tunaikan amanah yang kita pikul sebaik mungkin, sehingga harta yang kita dapatkan dari bekerja bisa mendapatkan berkah dan kebaikan yang banyak.

Demikian, semoga bermanfaat.

***

@RS Mitra Sehat, Wates, Yogyakarta tercinta

Penyusun: Raehanul Bahraen

Artikel Muslim.or.id

ShareTweetPin11
dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK

dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Kedokteran Umum UGM, dosen di Universitas Mataram, kontributor majalah "Kesehatan Muslim"

Artikel Terkait

Pelecehan Seksual Sebagai Kegagalan Peradaban: Bagaimana Syariat Islam Menyikapinya?

oleh Muhammad Insan Fathin
16 Mei 2026
0

Pelecehan seksual bukan fenomena baru. Ia sudah ada sejak lama. Yang berubah hanya caranya dikemas. Dulu ditutup dengan nama adat...

Tiga Wasiat Indah Bagi Seorang Mukmin Setelah Bulan Ramadan

oleh Chrisna Tri Hartadi, A. Md.
11 Mei 2026
0

Bulan Ramadan merupakan madrasah yang membentuk ketakwaan, melatih kesabaran, dan memperbaiki hubungan seorang muslim dengan Allah dan sesama manusia. Namun,...

Catatan Adab bagi Penuntut Ilmu di Era AI (Artificial Intelligence)

oleh Muhammad Insan Fathin
7 Mei 2026
2

Di zaman ini, banyak yang terlena dengan kemudahan mendapatkan jawaban agama dalam hitungan detik. Cukup beberapa ketikan, lalu penjelasan pun...

Artikel Selanjutnya
keutamaan nama muhammad

Adakah Keutamaan Khusus Orang Yang Bernama Muhammad?

Komentar 29

  1. Aditya Purwa says:
    11 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum,
    Bagaimana bila pekerjaan saat itu sudah selesai atau belum ada kerjaan? Bolehkah kita terlambat atau menggunakan waktu kerja untuk hal lain, karena saat itu tidak ada yang dikerjakan. Bagaimana bila kita terlambat tapi kita megganti di akhir waktu dengan pulang lebih akhir?
    Saya menggunakan barang pribadi untuk pekerjaan di kantor, apakah berdosa apabila saya menggunakan barang pribadi tersebut untuk pekerjaan selain kantor selama di kantor masih tidak ada tugas yang harus dikerjakan?
    Jazakallah

    Balas
    • Muhammad Abduh Tuasikal says:
      11 tahun yang lalu

      Wa’alaikumussalam. Gunakan waktu kerja untuk hal kerja, tidak yang lainnya.
      Wallahu a’lam.

      Balas
      • Aditya Purwa says:
        11 tahun yang lalu

        Assalamu’alaikum,
        Bagaimana dengan masalah terlambat yang saya sebutkan?
        Kantor saya sering ada kekosongan tugas, apakah waktu kosong di jam kerja tersebut tidak boleh dimanfaatkan untuk hal lain?
        Saya seorang programmer, kadang pekerjaan kantor bisa selesai lebih cepat sehingga masih ada beberapa jam kosong. Di waktu kosong tersebut saya luangkan untuk belajar, berdosakah saya?
        Jazakallah

        Balas
        • Sa'id Abu Ukkasyah says:
          11 tahun yang lalu

          Wa’alaikumus salam, Al-Muslimuuna ‘ala syuruuthihim, maksudnya semuanya tergantung kepada akad perjanjian kerja Anda dengan perusahaan Anda, apa isi perjanjian kerja Anda? Kalau ternyata dalam perjanjian kerja yg Anda tanda tangani tertulis kewajiban jam ngantor walaupun sudah selesai target kerjaan, dg pertimbangan-pertimbangan tertentu, misalnya: agar siap menerima tugas mendadak sewaktu-waktu atau kewajiban membantu divisi lain/ bagian lain jika sudah selesai kerjaannya sendiri, dll. maka Anda wajib memenuhi perjanjian kerja tersebut, tidak boleh terlambat datang atau pulang duluan sebelum waktunya dan harus sesuai jam kantor. Karena dalam contoh perjanjian kerja di atas ,Anda digaji untuk 2 tugas: menyelesaikan kerjaan dan memenuhi jam kantor walaupun tidak ada kerjaan. Sebagaimana Anda tidak mau sedikitpun dikurangi gaji Anda, maka sebaliknya janganlah Anda mengurangi kewajiban kerja Anda sedikitpun. Wallahu a’lam.

          Balas
          • Aditya Purwa says:
            11 tahun yang lalu

            Assalamu’alaikum,
            Jazakallah ya Sa’id Abu Ukkasyah, Alhamdulillah yang memberikan ilmu dan menyalurkanya.
            Untuk waktu kosong / standby menunggu ada tugas lain atau bagian yang membutuhkan bantuan, berdosakah apabila saya memanfaatkan waktu menunggu tersebut untuk belajar atau melakukan hal lain yang bila Allah Azza wa Jalla mengijinkan adalah hal yang baik?
            Jazakallah

          • Sa'id Abu Ukkasyah says:
            11 tahun yang lalu

            Wa’alaikumus salam, kembalikan ke isi perjanjian kerja, jika tidak didapatkan di dalamnya kalimat perjanjian yg jelas dan tegas mengatur hal itu, maka perjelas/tanyakan ke pihak pemilik perusahaan/pihak yang mempekerjakan/menggaji Anda atau orang yang ditunjuk untuk mewakili perusahaan dalam menafsirkan isi perjanjian yg masih globa/ belum jelas. Wallahu a’lam.

          • Aditya Purwa says:
            11 tahun yang lalu

            Jazakallahu khoiron,
            Assalamuallaina wa’alla ibadillahis solihin.

    • Ari says:
      6 tahun yang lalu

      Izin save dan share uztazd

      Balas
  2. Arif says:
    7 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum warahmatullahi waborakatuh, bagaimana pulang tidak sesuai dengan jam kantor dikarenakan kantor udah kosong dan kerjaan sudah tidak ada lagi

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      7 tahun yang lalu

      Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh, wajib tetap di kantor selama jam kerja

      Balas
      • Harits says:
        3 tahun yang lalu

        Bismillah,,, semoga Allah selalu menjaga antum ustadz.
        Ana mau bertanya,,, apa hukum rapat di luar jam kerja setelah anak2 sekolah pulang atau di hari libur di suata lembaga/yayasan.
        Syukron jazakallahu khoir wa barakallahu fikum3

        Balas
  3. Hamba says:
    7 tahun yang lalu

    Assalammualaikum
    Maaf mau tanya
    Bagaimana dg sholat jum’at?
    Karena bagi pegawai laki laki di instansi yg menerapkan sistem kerja 3 shift (24 jam) dengan perjanjian waktu istirahat hanya 30 menit. Dalam tiap shift nanti akan bertemu dg waktu hari jumat sebanyak 2 kali berturut2 dalam 1 bulan, dengan waktu istirahat hanya 30 menit tdk memungkinkan utk bisa sholat jum’at tanpa mengurangi jumlah waktu kesepakatan kerja
    Dikarenakan didalam instansi tdk tersedia masjid utk melaksanakam sholat jumat, jika ingin melaksankan sholat jumat perlu keluar dari area kerja menuju masjid terdekat sekitar +-1 km an
    Terima kasih

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      7 tahun yang lalu

      Wa’alaikumussalam, boleh gunakan waktu kerja untuk shalat Jum’at dan tidak termasuk korupsi waktu

      Balas
      • Hamba says:
        7 tahun yang lalu

        Terima kasih atas jawabannya
        Meskipun setelah sholat jumat kita tetap memakai hak kita utk istirahat makan (selama 30 menit ya?)
        Karena secara kontrak kerja istirahat hanya 30 menit

        Balas
  4. Indi says:
    7 tahun yang lalu

    Bismillah
    Afwan ma[ tanya
    Bagm hukumnya seorang atasan menambah waktu jam kerja tidak sesuai akad..selalu molor dksi plg..contoh: waktunya plg setengah dua..ternyta jadi jam stgh 3 atau jam 2 karna rapat..
    Mohon penjelasan..azaakumullahu khoir

    Balas
  5. Ari says:
    6 tahun yang lalu

    Jazakallah khairan, uztazd

    Balas
  6. rosnita RM says:
    6 tahun yang lalu

    Assalamualaykum ustadz mau tanya

    Di t4 sy kerjaJika telat kerja di potong uang TPP apakah boleh sy telat kerja?

    Boleh lah sy berjualan di saat jam istirahat ?

    Waalaykumussalam warrahmatullahiwabarakatu..

    Balas
  7. anggi nur hidayat says:
    6 tahun yang lalu

    apakah harus mengganti kerugian atas korupsi waktu tersebut mohon penjelasannya ustad

    Balas
  8. Abu Zhafran says:
    6 tahun yang lalu

    Assalamualaikum , bagaimana bila seorang karyawan , izin kerja pakai surat dokter padahal dia sehat ( sakit tipu-tipu ) , dan izin pakai surat dokter tetap di bayar oleh perusahaan

    Haramkah bayaran nya ?

    Balas
  9. Anita says:
    6 tahun yang lalu

    Bagaimana jika perusahaan telah terlebih dahulu melanggar perjanjian kontrak? Misalkan di kontrak kerja disebutkan gaji beserta tunjangan Rp x.750.000 namun ternyata setiap bulan hanya menerima x juta tanpa 750.000 itu?

    Balas
  10. Wahyu says:
    6 tahun yang lalu

    Saya bekerja di sebuah perusahaan swasta, intinnya saya bekerja 12 jam setiap hr..
    Yg mau saya tanyakan bagaimana hukumnya kalau kita pulang bekerja belum pada waktunya yg jam nya harus 12 jam, tp atas persetujuan atasan kita…

    Balas
  11. Rita says:
    5 tahun yang lalu

    Bismillaha.
    Bagaimana pula dengan masa pandemi ini, seseorang yang bekerja luar kota PP, kelancaran dan ketepatan waktu tergantung transportasi umum, kemudian karena masa pandemi ini pula diberi ijin untuk pulang lebih awal oleh atasan dikarenakan faktor transportasi pula? Apakah hal tersebut termasuk korupsi waktu?
    Jazaakallaahu khayran ustadz

    Balas
  12. Rita says:
    5 tahun yang lalu

    Afwan typo

    #bismillaah

    Balas
  13. Syahrir says:
    5 tahun yang lalu

    Izin bertanya ustadz
    Instansi kami melakukan pemotongan remun bila datang telat dan pulang lebih awal.
    Beberapa pekerja pulang lebih awal karena kerjaan sudah selesai dan ikhlas tidak masalah bila remunerasinya dipotong (dengam anggapan kalo sudah dipotong berarti tidak memakan “gaji buta” karena remun otomatis terpotong bila absen tidak memenuhi waktu kerja)
    Dengan alasan agar waktu lebih efektif dan bisa bermanfaat untuk yg lain (dibanding hanya duduk di kantor)

    Bagaimana dengan kondisi ini ustadz?

    Balas
    • Fulanah says:
      3 tahun yang lalu

      Bismilah..afwan ustadz izin bertanya.
      Di Indonesia sudah ditetapkan jika jam kerja normal untuk para pekerja adalah 40 jam dalam sepekan. Namun jika ada yang memperkerjakan melebihi batas normal dalam sepekan, apakah itu termasuk perbuatan dzolim (walaupun waktunya sudah disepakti o/ kedua belah pihak)? Dan apakah perbuatan dzolim juga ketika ada sebuah usaha membuka loker untuk bidang admin misalnya, namun yang dipekerjakan tidak hanya pekerjaan admin, namun ada desain grafis seperti membuat poster dan video? Padahal pekerjaan ini udah diluar pekerjaan admin. Tetapi untuk pekerjaan desain grafis memang sudah dicantumkan di poster loker jika yang dibutuhkan dari karyawannya tidak hanya admin saja tapi juga harus bisa desain grafis.

      Balas
  14. Faiz Mudhoffar says:
    4 tahun yang lalu

    Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
    Semoga Allah merahmati seluruh asatidz Muslim.or.id dan team.

    Terkait korupsi waktu, jika kita bekerja antar kabupaten yg jauh dan menggunakan kendaraan umum, dan terlambat kerja serta pulang cepat..
    Apakah bisa kita menggantikan waktu jam kerja yg kita langgar dengan melakukan lembur dirumah sesuai dengan waktu yg kita langgar?

    Barakallah fiikum.

    Balas
  15. Hamba Allah says:
    4 tahun yang lalu

    Assalamualaikum.
    Saya mau tanya. Dokter yang jam praktiknya tertulid dari jam 7-10 misal, tapi pasiennya terus dtg smpai jam 12 (pihak rs yg menerima jg). Bagaimana penghasilannya? Apakah dikatakan bathil? Apakah termasuk korupsi waktu jg? Sedangkan di SIP tertulis dari jam 7-10.

    Balas
  16. Rahma says:
    2 bulan yang lalu

    Bismillah
    semoga Allah selalu menjaga ustadz.
    izin bertanya ustadz,
    Saat ini bulan Ramadhan dan saya sedang berpuasa dan Alhamdulillah Allah memberi kekuatan untuk meneruskan puasa ini, sedangkan saya sejak semalam tengah demam ringan.
    Yang ingin saya tanyakan adalah bisa kah saya izin tidak masuk kerja hari lantaran demam? karena dalam akad atau kesepakatan kerja, saya di izinkan untuk tidak masuk kerja ketika sakit. namun saya masih merasa mampu untuk masuk kerja dengan kondisi demam ringan ini hanya saja saya khawatir kondisi saya memburuk setelahnya dan saya juga khawatir jadi tidak mampu berpuasa jika kondisi saya memburuk atau demam saya tambah parah.
    mohon nasehatnya secepatnya ustadz jazakallahu khairan

    Balas
    • M. Saifudin Hakim says:
      2 bulan yang lalu

      Sampaikan kondisi sebenernya tersebut kepada atasan, dan patuhi apa yang menjadi keputusannya, apakah diijinkan ataukah tidak.

      Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Prove your humanity: 0   +   3   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah