Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

5 Syarat untuk Taklid

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc. oleh Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.
13 Maret 2015
di Fikih
Lima syarat taklid
Share on FacebookShare on Twitter

Taklid itu berarti mengikuti suatu pendapat tanpa mengenal dalil.

Melanjutkan masalah taklid, sebagaimana dijelaskan sebelumnya bahwa taklid itu dibolehkan bagi orang yang tidak bisa menelaah dalil padahal darurat untuk menjalankan hukum.

Ada lima syarat yang diberikan oleh para ulama agar seseorang boleh untuk bertaklid:

1- Orang yang taklid itu jahil atau tidak berilmu, ia sulit untuk mengenal (memahami) hukum Allah dan Rasul-Nya.

Adapun orang yang mampu untuk berijtihad, yang tepat, ia pun masih boleh bertaklid ketika ia tidak mampu berijtihad karena keterbatasan dalil atau sempitnya waktu untuk berijtihad. Boleh jadi tidak ada dalil yang nampak yang bisa dipakai.

Ketika seseorang tidak mampu berijtihad, maka ia beralih pada penggantinya yaitu taklid. Ibnu Taimiyah berkata,

فَإِنَّهُ حَيْثُ عَجَزَ سَقَطَ عَنْهُ وُجُوبُ مَا عَجَزَ عَنْهُ وَانْتَقَلَ إلَى بَدَلِهِ وَهُوَ التَّقْلِيدُ كَمَا لَوْ عَجَزَ عَنْ الطَّهَارَةِ بِالْمَاءِ . وَكَذَلِكَ الْعَامِّيُّ إذَا أَمْكَنَهُ الِاجْتِهَادُ فِي بَعْضِ الْمَسَائِلِ جَازَ لَهُ الِاجْتِهَادُ فَإِنَّ الِاجْتِهَادَ مُنَصَّبٌ يَقْبَلُ التجزي وَالِانْقِسَامَ فَالْعِبْرَةُ بِالْقُدْرَةِ وَالْعَجْزِ وَقَدْ يَكُونُ الرَّجُلُ قَادِرًا فِي بَعْضٍ عَاجِزًا فِي بَعْضٍ

“Ketika seseorang tidak mampu berijtihad, maka kewajiban berijtihad jadi gugur. Ketika itu beralihlah kepada taklid. Sebagaimana seseorang yang tidak mampu bersuci dengan air, ia tentu beralih pada penggantinya.

Begitu pula orang awam ketika ia mampu berijtihad untuk sebagian masalah, maka boleh ia berijtihad pada masalah tersebut. Ijtihad boleh terbagi-bagi seperti itu. Pokoknya dilihat dari kemampuan dan ketidakmampuan. Boleh jadi seseorang mampu berijtihad dalam suatu masalah, dan masalah lain tidak demikian. ” (Majmu’ Al Fatawa, 20: 204)

2- Bertaklid pada orang yang diketahui keilmuannya.

Di halaman lainnya, Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,

وَأَمَّا مَنْ كَانَ عَاجِزًا عَنْ مَعْرِفَةِ حُكْمِ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَقَدْ اتَّبَعَ فِيهَا مَنْ هُوَ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ وَالدِّينِ وَلَمْ يَتَبَيَّنْ لَهُ أَنَّ قَوْلَ غَيْرِهِ أَرْجَحُ مِنْ قَوْلِهِ فَهُوَ مَحْمُودٌ يُثَابُ لَا يُذَمُّ عَلَى ذَلِكَ وَلَا يُعَاقَبُ وَإِنْ كَانَ قَادِرًا عَلَى الِاسْتِدْلَالِ وَمَعْرِفَةِ مَا هُوَ الرَّاجِحُ

“Adapun orang yang tidak mampu mengenal hukum Allah dan Rasul-Nya, lalu ia cuma taklid pada orang yang berilmu dan memiliki agama yang baik, tidak nampak baginya pendapat yang lebih baik dari pendapat tersebut, maka orang yang taklid seperti itu tetap terpuji dan mendapatkan pahala, tidak dicela, tidak boleh dihukum. Walaupun ia saat itu mampu untuk mencari dan mengenal dalil yang lebih kuat.” (Majmu’ Al Fatawa, 20: 225).

3- Tidak nampak bagi orang yang taklid itu kebenaran dan ia pun tidak mengetahui pendapat lainnya yang lebih kuat. Jadi orang yang taklid hanyalah mengikuti orang yang ia ketahui jelas benarnya.

4- Taklid tidak menyelisihi dalil dan ijma’ (kata sepakat ulama).

Ibnu Taimiyah berkata,

إذَا أَفْتَى الْمُسْتَفْتِيَ بِمَا لَمْ يَعْلَمْ الْمُسْتَفْتِي أَنَّهُ مُخَالِفٌ لِأَمْرِ اللَّهِ فَلَا يَكُونُ الْمُطِيعُ لِهَؤُلَاءِ عَاصِيًا وَأَمَّا إذَا عَلِمَ أَنَّهُ مُخَالِفٌ لِأَمْرِ اللَّهِ فَطَاعَتُهُ فِي ذَلِكَ مَعْصِيَةٌ لِلَّهِ

“Jika seorang ahli fatwa mengeluarkan fatwa di mana ia tidak mengetahui kalau ia menyelisihi aturan Allah, maka orang yang mengikuti (mentaati) pendapat tersebut tidak disebut bermaksiat. Adapun jika ada yang mengetahui orang yang diikuti itu menyelisihi aturan Allah, maka mengikutinya berarti bermaksiat pada Allah.” (Majmu’ Al Fatawa, 19: 261).

5- Tidak boleh mewajibkan mengikuti madzhab imam tertentu dalam semua masalah, namun yang diperintahkan adalah untuk mengikuti kebenaran.

Coba perhatikan baik-baik perkataan Ibnu Taimiyah berikut,

وَإِذَا كَانَ الرَّجُلُ مُتَّبِعًا لِأَبِي حَنِيفَةَ أَوْ مَالِكٍ أَوْ الشَّافِعِيِّ أَوْ أَحْمَد : وَرَأَى فِي بَعْضِ الْمَسَائِلِ أَنَّ مَذْهَبَ غَيْرِهِ أَقْوَى فَاتَّبَعَهُ كَانَ قَدْ أَحْسَنَ فِي ذَلِكَ وَلَمْ يَقْدَحْ ذَلِكَ فِي دِينِهِ . وَلَا عَدَالَتِهِ بِلَا نِزَاعٍ ؛ بَلْ هَذَا أَوْلَى بِالْحَقِّ وَأَحَبُّ إلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِمَّنْ يَتَعَصَّبُ لِوَاحِدِ مُعَيَّنٍ غَيْرِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَمَنْ يَتَعَصَّبُ لِمَالِكِ أَوْ الشَّافِعِيِّ أَوْ أَحْمَد أَوْ أَبِي حَنِيفَةَ وَيَرَى أَنَّ قَوْلَ هَذَا الْمُعَيَّنِ هُوَ الصَّوَابُ الَّذِي يَنْبَغِي اتِّبَاعُهُ دُونَ قَوْلِ الْإِمَامِ الَّذِي خَالَفَهُ .

“Jika seseorang mengikuti mengikuti pendapat Imam Abu Hanifah atau Imam Malik atau Imam Syafi’i atau Imam Ahmad, lalu ia melihat pendapat lainnya ternyata lebih kuat dari pendapat tersebut, maka hendaklah ia mengikutinya. Itu lebih baik dan tidak mencacati agamanya, juga tidak membuatnya dianggap jelek (tidak ‘adel) tanpa ada khilaf dari para ulama akan hal ini. Bahkan mengikuti pendapat yang benar itulah yang lebih dicintai oleh Allah dan Rasul-Nya daripada ta’ashub (fanatik) pada salah satu pendapat selain Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Seperti ada yang bersikap fanatik pada Malik, Syafi’i, Ahmad atau Abu Hanifah lalu menilai pendapat imamnya-lah yang paling benar, pendapat lain yang menyelisihi tak pantas diikuti.” (Majmu’ Al Fatawa, 22: 248).

Semoga Allah memberikan hidayah. Wallahu waliyyut taufiq.

 

Referensi:

Ma’alim Ushulil Fiqh ‘inda Ahlis Sunnah, Muhammad bin Husain bin Hasan Al Jizaniy, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan kesembilan, tahun 1431 H.

Majmu’atul Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, terbitan Darul Wafa’ dan Dar Ibnu Hazm, cetakan keempat, tahun 1432 H.

—

10.30 AM di Darush Sholihin, 22 Jumadal Ula 1436 H

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Muslim.Or.Id

ShareTweetPin
Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.

- Pengasuh Rumaysho.Com dan RemajaIslam.Com. - Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta (2003-2005). - S1 Teknik Kimia UGM (2002-2007). - S2 Chemical Engineering (Spesialis Polymer Engineering), King Saud University, Riyadh, KSA (2010-2013). - Murid Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsriy, Syaikh 'Abdurrahman bin Nashir Al Barrak, Syaikh Sholih bin 'Abdullah bin Hamad Al 'Ushoimi dan ulama lainnya. - Sekarang memiliki pesantren di desa yang membina masyarakat, Pesantren Darush Sholihin di Panggang, Gunungkidul.

Artikel Terkait

Fikih Akikah (Bag. 3): Karakteristik, Syarat-Syarat Hewan Akikah, dan Pembagian

oleh Luqman Hasan Nahari
17 Juli 2026
0

Karakteristik hewan akikah Sunahnya adalah menyembelih 2 ekor domba untuk bayi laki-laki dan 1 ekor domba untuk bayi perempuan. Hal...

Fikih Riba (Bag. 15): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (3)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
7 Juli 2026
0

Ketentuan selanjutnya adalah taqabudh (serah terima). Ketentuan ini wajib hukumnya apabila transaksi jual beli barang ribawi berbentuk: Satu jenis dan...

Fikih Riba (Bag. 14): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (2)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
30 Juni 2026
0

Di antara ketentuan pada riba buyu’ (jual beli) adalah wajibnya sama rata (tamatsul) dalam takaran dan timbangan. Hal ini khusus...

Artikel Selanjutnya
Menemani Rasulullah

Menemani Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam Di Surga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 4   +   5   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah