Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Memakai Cincin Di Tangan Kanan atau Tangan Kiri?

Ahmad Anshori, Lc oleh Ahmad Anshori, Lc
9 Maret 2015
di Fikih
memakai cincin
Share on FacebookShare on Twitter

Para ulama menjelaskan, memakai cincin baik di tangan kanan maupun kiri, hukumnya boleh.

ولا كراهة في واحدة منهما، وإنما اختلفوا في الأفضل

“Tidak dimakruhkan untuk memakai cincin baik di tangan kanan maupun kiri. Yang diperselisihkan oleh para ulama adalah manakah yang lebih afdhal?”, demikian penjelasan Imam An Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim (13/317).

Jadi, yang diperbincangkan para ulama dalam masalah ini adalah, manakah yang lebih afdol, memakai cincin di tangan kanan atau tangan kiri?

Menurut ulama Hanafi, Maliki, dan Hambali, memakai cincin di tangan kiri itu lebih afdol. Sholih bin Ahmad (putra daripada Imam Ahmad) meriwayatkan pendapat Imam Ahmad bin Hambal, “Memakai cincin di tangan kiri lebih aku sukai” (Masa-il al Imam Ahmad 2/208). Beliau menegaskan bahwa hadis yang memerintahkan untuk memakai cincin di tangan kiri lebih kuat dari sisi sanadnya. Yang beliau maksudkan adalah hadis dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu’anhu,

كان خاتم النبي في هذه، وأشار إلى الخنصير من يده اليسرى

“‘Nabi biasa memakai cincin sebelah sini’, beliau mengisyaratkan pada jari kelingking tangannya sebelah kiri” (HR. Muslim no. 2095)

Sebagaian ulama lainnya berpendapat, memakai cincin di tangan kananlah yang lebih afdol. Karena terdapat hadis dari Nabi shallallahu’alaihi wasallam, yang menerangkan bahwa beliau memakai cincin di tangan kanan beliau. Di antaranya hadits Anas bin Malik berikut ini,

أن النبي صلى الله عليه وسلم لبس خاتم فضة في يمينه

“Nabi shallallahu’alaihiwasallam mengenakan cincin yang terbuat dari perak di tangan kanan beliau” (HR. Muslim no. 2094 dan 62)

Para ulama yang memegang pendapat ini, beralasan bahwa cincin dikenakan sebagai perhiasan. Maka yang paling berhak untuk dihiasi dan dimuliakan adalah tangan kanan. Mereka juga mengatakan, bahwa hadis yang memerintahkan untuk memakai cincin di tangan kanan adalah hadits shahih, bahkan sampai pada derajat mutawatir [1]. Adapun penilaian dhaif dari Imam Ahmad, itu hanya pada sebagaian jalur riwayatnya saja. Tidak pada semua jalur riwayat yang menerangkan pemakaian cincin sebelah kanan (al Fawaid al Majmu’ah, hal. 183).

Imam Daruquthni menerangkan, bahwa hadits yang mahfuzh[2] dalam masalah ini adalah hadits Anas bin Malik yang menerangkan memakai cincin di sebelah kiri. Pada satu kesempatan Imam Ahmad menyatakan bahwa hadis Anas bin Malik yang menerangkan memakai cincin sebelah kanan itu mudhtharib[3].

Ada sebuah kesimpulan yang amat bagus dari Ibnu Hajar al Asqolani rahimahullah. Beliau mengompromikan antara dua hadis di atas (hadis yang memerintahkan memakai cincin di tangan kanan dan hadis yang memerintahkan memakai cincin di tangan kiri). Beliau menyatakan: bila tujuan memakai cincin adalah untuk perhiasan,  maka memakaikannya di tangan kanan itu lebih afdhal. Adapun bila tujuannya untuk stempel/cap; karena dahulu di masa Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam, cincin juga digunakan untuk menyetempel surat-surat beliau yang dikirimkan kepada raja-raja, maka memakaikannya di tangan kiri itulah yang lebih afdol. Agar  yang tangan kanan, bisa membantu menekankan cap tersebut. (Lihat Fathul Bari 10/427)

Wallahu a’lam bis showab.

Disarikan dari: al Fawaid al Majmu’ah fi Syarhi Fushulil Adab wa Makaarim al Akhlaq al Masyruu’ah, karya Syaikh Abdullah bin Sholih al Fauzan hafidzohullah.

**

Catatan kaki:

[1] Hadits Mutawatir merupakan tingkat keshohihan hadis yang paling tinggi. Adapun definisinya adalah, hadits yang diriwayatkan oleh sekelompok orang, yang jumlah perowinya sampai pada batasan mustahil terjadi kesepakatan untuk berdusta di antara mereka, dan mereka sandarkan periwayatannya pada panca indra.

[2] Hadits Mahfuzh maknanya adalah, seorang rowi yang tsiqoh menyelisihi riwayat dari para rowi yang lebih kuat (autsaq minhu). Bisa dalam hal  sifat adilnya atau hafalannya. Hadis yang diriwayatkan oleh perowi tsiqoh disebut syadz, kemudian hadis yang diriwayatkan oleh perowi yang lebih tsiqoh disebut mahfuzh.

[3] Hadits Mudhtorib adalah hadits yang para perowinya berselisih dalam sanad atau matannya, dan tidak mungkin dikompromikan.

***

Madinah Islamic University, wihdah 8
16 Jumadal Ula 1436 H

Ahmad Anshori
Artikel Muslim.Or.Id

ShareTweetPin
Ahmad Anshori, Lc

Ahmad Anshori, Lc

Alumni PP. Hamalatul Qur'an Yogyakarta. Alumni Mahasiswa Fakultas Syari'ah Universitas Islam Madinah, Saudi Arabia

Artikel Terkait

Fikih Akikah (Bag. 4): Masalah-Masalah yang Berkaitan dengan Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
18 Juli 2026
0

Hukum akikah untuk janin yang mengalami keguguran Jika keguguran terjadi sebelum usia kehamilan 4 bulan, maka akikah tidak perlu dilakukan...

Fikih Akikah (Bag. 3): Karakteristik, Syarat-Syarat Hewan Akikah, dan Pembagian

oleh Luqman Hasan Nahari
17 Juli 2026
0

Karakteristik hewan akikah Sunahnya adalah menyembelih 2 ekor domba untuk bayi laki-laki dan 1 ekor domba untuk bayi perempuan. Hal...

Fikih Riba (Bag. 15): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (3)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
7 Juli 2026
0

Ketentuan selanjutnya adalah taqabudh (serah terima). Ketentuan ini wajib hukumnya apabila transaksi jual beli barang ribawi berbentuk: Satu jenis dan...

Artikel Selanjutnya
ilmu diamalkan

Ilmu Bukan Untuk Dibanggakan, Namun Untuk Diamalkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 2   +   3   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah