Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Bersiwak, dengan Tangan Kanan atau Tangan Kiri?

M. Saifudin Hakim oleh M. Saifudin Hakim
25 Februari 2015
di Fikih
bersiwak
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Anjuran mendahulukan bagian kanan
  • Lalu, bagaimana dengan bersiwak?

Anjuran mendahulukan bagian kanan

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ، فِي تَنَعُّلِهِ، وَتَرَجُّلِهِ، وَطُهُورِهِ، وَفِي شَأْنِهِ كُلِّهِ

“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyukai untuk mendahulukan bagian kanan (daripada bagian yang kiri) ketika memakai sandal, menyisir rambut, bersuci, dan dalam semua urusannya (yang baik atau mulia).” (HR. Bukhari no. 168; 5926 dan Muslim no. 268)

Di dalam hadits ini, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha menceritakan kebiasaan yang disukai oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yaitu mendahulukan bagian tubuh bagian kanan daripada bagian tubuh yang kiri ketika memakai sandal, menyisir atau merapikan rambut, bersuci dari hadats (misalnya wudhu dan mandi wajib), dan dalam semua urusan yang sejenis dengan yang disebutkan oleh ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, seperti memakai baju (gamis), celana, tidur, makan, minum, dan semisalnya. Hal ini dalam rangka memuliakan bagian kanan daripada bagian kiri.

Adapun masalah-masalah yang kotor, maka yang lebih utama adalah mendahulukan bagian kiri. Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk membersihkan kotoran dengan tangan kanan, melarang menyentuh kemaluan dengan tangan kanan ketika buang air, karena tangan kanan adalah untuk hal-hal yang baik dan bersih. Sedangkan tangan kiri untuk selain itu. Demikian pula, dianjurkan untuk mendahulukan kaki kiri ketika masuk WC (toilet). [1, 2]

Lalu, bagaimana dengan bersiwak?

Ketika bersiwak, dianjurkan pula untuk mendahulukan membersihkan bagian kanan berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha di atas. [3]

Namun, para ulama berbeda pendapat tentang manakah yang lebih utama, bersiwak dengan tangan kanan ataukah dengan tangan kiri?

Sebagian ulama berpendapat bahwa bersiwak bukanlah termasuk hal yang kotor, sehingga dianjurkan dengan tangan kanan, bukan dengan tangan kiri. Dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,

أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَوَجَدْتُهُ يَسْتَنُّ بِسِوَاكٍ بِيَدِهِ يَقُولُ أُعْ أُعْ، وَالسِّوَاكُ فِي فِيهِ، كَأَنَّهُ يَتَهَوَّعُ

“Aku mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku mendapati beliau sedang menggosok gigi dengan kayu siwak di tangannya. Beliau mengeluarkan suara, U’ U’, sedangkan kayu siwak masih berada di mulutnya, seolah-olah beliau hendak muntah.” (HR. Bukhari no. 244 dan Muslim no. 254)

Imam Bukhari rahimahullah meletakkan hadits ini dalam bab “Bersiwaknya Pemimpin di Hadapan Rakyatnya”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah seorang pemimpin, dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersiwak ketika berada di tengah-tengah jamaah sahabatnya. Oleh karena itu, bersiwak bukanlah termasuk hal yang kotor. Sehingga jika ada seseorang yang bersiwak di sebuah pertemuan (majelis), tidak boleh dicela dengan mengatakan bahwa bersiwak itu termasuk hal yang kotor atau menjijikkan. Jika termasuk hal yang kotor, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak akan melakukannya di hadapan manusia. Dari sinilah kemudian diambil kesimpulan bahwa bersiwak itu hendaknya dengan tangan kanan. [4]

Para ulama yang memilih pendapat ini juga mengatakan bahwa siwak termasuk amalan sunnah, yang merupakan (murni) ketaatan atau mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala, sehingga tidak selayaknya dengan tangan kiri. Jika siwak termasuk ibadah, maka yang lebih utama adalah dengan tangan kanan.

Pendapat kedua mengatakan bahwa yang lebih utama adalah bersiwak dengan tangan kiri, dan inilah pendapat yang terkenal (masyhur) dalam madzhab Hanbali. Hal ini karena siwak termasuk bagian dari membersihkan kotoran atau bau dari dalam mulut. Dan menghilangkan kotoran hendaknya dengan tangan kiri, sebagaimana ketika istinja’ (membersihkan kemaluan).

Ulama madzhab Maliki merinci masalah ini. Mereka mengatakan, jika siwak bertujuan untuk membersihkan mulut, seperti ketika bangun tidur dan menghilangkan sisa makanan atau minuman di dalam mulut, maka hendaknya dengan tangan kiri. Hal ini karena siwak ketika itu termasuk bagian dari menghilangkan (membersihkan) kotoran. Adapun jika bertujuan untuk murni ketaatan, seperti bersiwak ketika hendak berwudhu untuk mendirikan shalat, maka hendaknya dengan tangan kanan. Hal ini karena siwak dalam kondisi seperti ini bertujuan untuk melaksanakan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. [5]

Setelah menjelaskan perbedaan pendapat ulama dalam masalah ini, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah mengatakan, ”Terdapat kelonggaran dalam masalah ini, karena tidak adanya dalil yang jelas.” [6]

Berdasarkan kesimpulan yang disampaikan Syaikh Al-‘Utsaimin rahimahullah di atas, maka tidak mengapa bersiwak dengan tangan kanan ataupun dengan tangan kiri.

***

Selesai disusun di Masjid Nasuha, Rotterdam NL, ba’da maghrib 4 Jumadil Ula 1436

Penulis: M. Saifudin Hakim

Artikel Muslim.or.id

Referensi:

1) Asy-Syarhul Mumti’ ‘ala Zaadil Mustaqni’, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, cetakan ke empat, Daar Ibnul Jauzi KSA, tahun 1435.

2) Syarh ‘Umdatul Ahkaam, Syaikh Dr. Sa’ad bin Naashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy-Syatsri, cetakan pertama, Kunuuz Isbiliya Riyadh KSA, tahun 1429.

3) Taisiirul ‘Allaam Syarh ‘Umdatul Ahkaam, Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman Al-Bassaam, cetakan pertama, Maktabah Al-Asadiyyah Makkah KSA, tahun 1433.

Catatan kaki:

[1] Lihat Taisiirul ‘Allaam, hal. 28.

[2] Syarh ‘Umdatul Ahkaam, 1: 39.

[3] Asy-Syarhul Mumti’, 1: 155.

[4] Syarh ‘Umdatul Ahkaam, 1: 60-61.

[5] Asy-Syarhul Mumti’, 1: 155.

[6] idem, 1: 156.

ShareTweetPin
M. Saifudin Hakim

M. Saifudin Hakim

- Alumnus Ma'had Al-'Ilmi, Yogyakarta. - Alumnus Pendidikan Dokter FK UGM, Yogyakarta. - Alumnus Erasmus University Medical Center, Rotterdam, Belanda. - Saat ini sedang belajar di Unayzah, Saudi Arabia.

Artikel Terkait

Fikih Akikah (Bag. 4): Masalah-Masalah yang Berkaitan dengan Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
18 Juli 2026
0

Hukum akikah untuk janin yang mengalami keguguran Jika keguguran terjadi sebelum usia kehamilan 4 bulan, maka akikah tidak perlu dilakukan...

Fikih Akikah (Bag. 3): Karakteristik, Syarat-Syarat Hewan Akikah, dan Pembagian

oleh Luqman Hasan Nahari
17 Juli 2026
0

Karakteristik hewan akikah Sunahnya adalah menyembelih 2 ekor domba untuk bayi laki-laki dan 1 ekor domba untuk bayi perempuan. Hal...

Fikih Riba (Bag. 15): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (3)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
7 Juli 2026
0

Ketentuan selanjutnya adalah taqabudh (serah terima). Ketentuan ini wajib hukumnya apabila transaksi jual beli barang ribawi berbentuk: Satu jenis dan...

Artikel Selanjutnya
fardhu ain fardhu kifayah

Skala Prioritas dalam Belajar Agama Islam (2): Ilmu Fardhu ‘Ain Dan Ilmu Fardhu Kifayah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 6   +   4   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah