Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Sesama Orang yang Taklid Tak Perlu Saling Mencela

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc. oleh Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.
17 Februari 2015
di Fikih
Saling mencela
Share on FacebookShare on Twitter

Dari penjelasan kali ini kita akan dapat titik terang bahwa seorang yang taklid hanya sebatas pada orang yang tidak punya dalil yaitu ia tak bisa mudah-mudahan menyalahkan pendapat yang lain atau saling mencela. Orang yang juga dikatakan taklid adalah orang yang hanya mengetahui satu pendapat ulama saja dan tidak tahu pendapat yang lainnya.

Coba perhatikan penjelasan seorang ulama Rabbani berikut ini.

Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan, “Siapa yang sudah cenderung taklid pada satu pendapat ulama, maka tak perlu ia ingkari pendapat lainnya yang didasarkan pada taklid pula. Namun jika salah satu dari kedua pendapat tersebut menampilkan argumen syar’i, maka hendaklah argumen tersebut diterima jika benar dalilnya.

Tak perlulah seseorang mengembalikan satu perkataan pada perkataan lain tanpa adanya dalil. Jangan terlalu fanatik pula pada satu pendapat dengan menihilkan pendapat yang lain tanpa ada landasan apa-apa.

Bahkan sebagai muqollid (orang yang taklid), berlaku padanya hukum taklid. Orang yang taklid tak bisa merajihkan atau menguatkan pendapat. Orang yang taklid tak bisa merendahkan pendapat yang lain. Orang yang taklid tak bisa menyatakan pendapat yang ia pilih yang paling benar. Ia pun tak bisa menyalahkan pendapat yang lain.

Sedangkan yang memiliki ilmu dan penjelasan, sikapnya adalah ia dapat menghukumi sesuatu itu benar atau menyanggah pendapat yang batil. Adapun pendapat yang tidak ada penjelasannya, ia tawaqquf (bersikap abstain).

Perlu dipahami bahwa dalam hal kecerdasan, manusia itu bertingkat-tingkat sebagaimana dalam hal kekuatan badan berbeda-beda pula.

Permasalahan ini dan semacamnya adalah di antara rahasia ilmu fikih. Untuk mendalaminya hanyalah diraih oleh orang yang mau menimbang berbagai pendapat ulama. Sedangkan orang yang hanya mengetahui satu pendapat saja dan tidak mengetahui pendapat ulama yang lain, maka ia hanya dianggap sebagai orang awam yang sekedar taklid. Ia bukan termasuk ulama yang dapat menguatkan atau menyalahkan pendapat yang lain.

وَاَللَّهُ تَعَالَى يَهْدِينَا وَإِخْوَانَنَا لِمَا يُحِبُّهُ وَيَرْضَاهُ

Allah-lah yang menunjukkan kita dan saudara-saudara kita pada jalan yang dicintai dan diridhai oleh-Nya.” (Majmu’ Al Fatawa, 35: 233)

 

Referensi:

Majmu’atul Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, terbitan Darul Wafa’ dan Dar Ibnu Hazm, cetakan keempat, tahun 1432 H.

—

Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 27 Rabi’ul Akhir 1436 H di pagi hari

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Muslim.Or.Id

ShareTweetPin1
Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.

- Pengasuh Rumaysho.Com dan RemajaIslam.Com. - Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta (2003-2005). - S1 Teknik Kimia UGM (2002-2007). - S2 Chemical Engineering (Spesialis Polymer Engineering), King Saud University, Riyadh, KSA (2010-2013). - Murid Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsriy, Syaikh 'Abdurrahman bin Nashir Al Barrak, Syaikh Sholih bin 'Abdullah bin Hamad Al 'Ushoimi dan ulama lainnya. - Sekarang memiliki pesantren di desa yang membina masyarakat, Pesantren Darush Sholihin di Panggang, Gunungkidul.

Artikel Terkait

Fikih Akikah (Bag. 4): Masalah-Masalah yang Berkaitan dengan Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
18 Juli 2026
0

Hukum akikah untuk janin yang mengalami keguguran Jika keguguran terjadi sebelum usia kehamilan 4 bulan, maka akikah tidak perlu dilakukan...

Fikih Akikah (Bag. 3): Karakteristik, Syarat-Syarat Hewan Akikah, dan Pembagian

oleh Luqman Hasan Nahari
17 Juli 2026
0

Karakteristik hewan akikah Sunahnya adalah menyembelih 2 ekor domba untuk bayi laki-laki dan 1 ekor domba untuk bayi perempuan. Hal...

Fikih Riba (Bag. 15): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (3)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
7 Juli 2026
0

Ketentuan selanjutnya adalah taqabudh (serah terima). Ketentuan ini wajib hukumnya apabila transaksi jual beli barang ribawi berbentuk: Satu jenis dan...

Artikel Selanjutnya
pengaruh maksiat rezeki

Pengaruh Shalat Dan Maksiat Terhadap Rezeki

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 9   +   7   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah