Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Apa Kita Masih Termasuk Taklid?

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc. oleh Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.
16 Februari 2015
di Fikih
taklid
Share on FacebookShare on Twitter

Taklid berarti mengikuti pendapat orang lain tanpa mengetahui dalilnya.

Beberapa poin yang mesti diperhatikan tentang masalah taklid:

1- Taklid berarti mengikuti hasil ijtihad orang lain. Adapun jika seseorang berpegang dengan Al Qur’an dan hadits, tidaklah disebut taklid. Ia disebut sebagai orang yang ittiba’ yaitu mengikuti dalil.

2- Taklid dibolehkan hanya jika tidak diketahui adanya dalil. Taklid hanya ada pada orang awam yang tidak tahu, yang tidak punya kemampuan dalam menelaah dalil.

Adapun orang yang mampu menelusuri dalil lalu ia mengikuti pendapat orang lain yang ia ketahui kebenarannya atau yang ia pilih setelah menimbang-nimbang dalil, tidaklah disebut taklid. Yang ia lakukan adalah menguatkan atau memilih pendapat.

Adapun jika yang dilakukan adalah mengambil pendapat orang lain tanpa melihat dalilnya padahal ia mampu untuk melakukan penelusuran, dialah disebut orang yang taklid atau taqlid (muqollid). Orang seperti ini sebenarnya tidaklah diberi uzur untuk taklid.

3- Masalah taklid sama dengan masalah ijtihad. Setiap perkara yang boleh berijtihad di dalamnya, maka boleh bertaklid di dalamnya. Yang diharamkan untuk berijtihad (karena sudah ada dalilnya), maka diharamkan untuk taklid.

Orang yang taklid mengikuti mujtahid (ahli ijtihad) dalam ijtihadnya. Namun orang yang taklid tak bisa untuk menguatkan pendapat, tak bisa menyatakan pendapatnya yang paling benar dan pendapat yang lain salah. Orang yang taklid bukanlah wewenangnya melakukan semacam itu.

Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,

بَلْ مَنْ كَانَ مُقَلِّدًا لَزِمَ حُكْمَ التَّقْلِيدِ ؛ فَلَمْ يُرَجِّحْ ؛ وَلَمْ يُزَيِّفْ ؛ وَلَمْ يُصَوِّبْ ؛ وَلَمْ يُخَطِّئْ

“Siapa yang menjadi muqollid (ahli taklid) maka berlaku hukum taklid untuknya. Ia tidak punya wewenang menguatkan pendapat (merajihkan). Ia tidak boleh merendahkan pendapat yang lain. Ia tidak boleh menyatakan pendapatnya yang paling benar dari pendapat lainnya. Ia pun tak boleh menyatakan salah pada pendapat lain.” (Majmu’ Al Fatawa, 35: 233)

Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.

 

Referensi:

Ma’alim Ushulil Fiqh ‘inda Ahlis Sunnah, Muhammad bin Husain bin Hasan Al Jizaniy, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan kesembilan, tahun 1431 H.

Majmu’atul Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, terbitan Darul Wafa’ dan Dar Ibnu Hazm, cetakan keempat, tahun 1432 H.

—

Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 26 Rabi’ul Akhir 1436 H

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Muslim.Or.Id

ShareTweetPin
Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.

- Pengasuh Rumaysho.Com dan RemajaIslam.Com. - Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta (2003-2005). - S1 Teknik Kimia UGM (2002-2007). - S2 Chemical Engineering (Spesialis Polymer Engineering), King Saud University, Riyadh, KSA (2010-2013). - Murid Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsriy, Syaikh 'Abdurrahman bin Nashir Al Barrak, Syaikh Sholih bin 'Abdullah bin Hamad Al 'Ushoimi dan ulama lainnya. - Sekarang memiliki pesantren di desa yang membina masyarakat, Pesantren Darush Sholihin di Panggang, Gunungkidul.

Artikel Terkait

Fikih Akikah (Bag. 4): Masalah-Masalah yang Berkaitan dengan Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
18 Juli 2026
0

Hukum akikah untuk janin yang mengalami keguguran Jika keguguran terjadi sebelum usia kehamilan 4 bulan, maka akikah tidak perlu dilakukan...

Fikih Akikah (Bag. 3): Karakteristik, Syarat-Syarat Hewan Akikah, dan Pembagian

oleh Luqman Hasan Nahari
17 Juli 2026
0

Karakteristik hewan akikah Sunahnya adalah menyembelih 2 ekor domba untuk bayi laki-laki dan 1 ekor domba untuk bayi perempuan. Hal...

Fikih Riba (Bag. 15): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (3)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
7 Juli 2026
0

Ketentuan selanjutnya adalah taqabudh (serah terima). Ketentuan ini wajib hukumnya apabila transaksi jual beli barang ribawi berbentuk: Satu jenis dan...

Artikel Selanjutnya
ghibah terselubung

Waspadai Ghibah Terselubung!

Komentar 10

  1. Agrippin says:
    11 tahun yang lalu

    Barakallahu fiikum

    Reply
  2. ryan says:
    11 tahun yang lalu

    Assalaamu’alaikum warohmatullahi wabarokaatuh.

    Afwan ustadz bolehkah orang yg taqlid mengamalkan hasil ijtihad yg berbeda-beda? Contoh kadang kala menggerakkan telunjuk saat tahyat kadang tidak.

    Reply
    • Sa'id Abu Ukkasyah says:
      11 tahun yang lalu

      Wa’alaikumus salam wa rahmatullah wa barakatuh,
      Seseorang kalau dikarenakan minimnya ilmu harus taqlid kpd Ulama , maka tetap tertuntut sebisa mungkin melakukan cara taqlid yg baik:
      1. Jgn memilih pendapat berdasarkan hawa nafsu, namun berdasarkan niat mencari kebenaran & mengamalkannya.
      2. Memilih ulama yg paling bisa dipercaya : ilmu dan ketakwaannya serta kehati-hatiannya dlm berfatwa.
      3. Jika mampu, maka pilih Ulama yg lebih ahli dalam masalah yg sedang diperselisihkan. Krn Ulama itu mirip dokter, ada specialis ini dan itu.
      4. Usahakan mencari fatwa-fatwa para Imam atau ulama-ulama besar /senior yg sudah mendapatkan pengakuan ilmiah dunia.
      5. Jika hasil fatwa/ijtihad ulama yg berbeda-beda itu saling bertentangan , maka pilih yg paling kuat / paling mendekati kebenaran/ pendapat ulama yg paling berilmu dan bertakwa. Tidak bisa diamalkan bareng2 dan tdk bs pula diamalkan trkadang ini trkadang itu.

      Adapun menggerakkan telunjuk saat tahiyat, itu memang ada perbedaan pendapat dan yg terkuat -wallahu a’lam- : trkadang digerakkan, trkadang tidak.

      Reply
      • ryan says:
        11 tahun yang lalu

        Barakallahu Fiikum Ustadz Abu Rumaysho dan Ustadz Abu Ukkasyah.

        Terkait artikel di atas:
        “Adapun orang yang mampu menelusuri dalil lalu ia mengikuti pendapat orang lain yang ia ketahui kebenarannya atau yang ia pilih setelah menimbang-nimbang dalil, tidaklah disebut taklid. Yang ia lakukan adalah menguatkan atau memilih pendapat.”

        Saya yg sering membaca artikel Asatidz Ahlusunnah seperti Antum sekalian apakah sudah cukup disebut ittiba’ atau masih termasuk taklid karena saya belum mampu menelusuri dalil tersebut secara langsung apabila berasal dari hadits karena saya belum punya kitab2 hadits dan belum bisa bahasa Arab seperti Antum.

        Sungguh saya dan istri sangat terbantu oleh Antum sekalian semoga Allah melindungi Asatidz ahlussunnah.

        Jazakumullahu Khairan.

        Reply
        • Muhammad Abduh Tuasikal says:
          11 tahun yang lalu

          Kalau diikuti dalilnya bukan sekedar pendapatnya, maka tdk termasuk taklid.

          Reply
        • Muhammad Abduh Tuasikal says:
          11 tahun yang lalu

          Kalau diikuti dalilnya bukan sekedar pendapatnya, maka tdk termasuk taklid.

          Reply
    • Muhammad Abduh Tuasikal says:
      11 tahun yang lalu

      Wa’alaikumussalam.
      Untuk masalah yg dicontohkan, harus memilih salah satu.

      Reply
  3. Fajri Muhammadin says:
    11 tahun yang lalu

    Assalaamu’alaykum,

    Kalau pada akhirnya antara dua pendapat (bahkan oleh Ulama-Ulama Madzhab yang sama),
    lalu pada akhirnya setelah ditelusuri dalilnya ternyata keduanya
    kelihatan sama kuat, maksudnya, perbedaannya ada di kaidah-kaidah atau
    kesahihan hadist yang sudah sangat rumit dan di luar pemahaman kita, bagaimana?

    Saya lihat ada komentar di bawah katanya coba dicari pendapat yang tampaknya paling kuat di antara keduanya. Akan tetapi, misalnya ada situasi yang benar-benar tampak kedua pendapat sama kuat. Bagaimana cara memilihnya?
    1. Bolehkah berdasarkan nafsu?
    2. Apakah boleh pakai ‘feeling’?

    Barakallaahu fiik

    Reply
    • Sa'id Abu Ukkasyah says:
      11 tahun yang lalu

      Wa’alaikumus salam,
      jangan memilih berdasarkan hawa nafsu dan feeling, tapi pilihlah ulama yg paling berilmu dan paling bertakwa. Simak penjelasan Syaikh Al-‘Utsaimin berikut:

      أن الواجب أن تقلد من تراه أقرب إلى الحق، لأن أهل العلم كالأطباء، فهم أطباء القلوب، وإذا كان الواحد منا إذا مرض، وكان في البلد أطباء كثيرون، فإنه سوف يختار من كان أحذق وأعرف بالطب والأدوية والعلاج، ولا يمكن لأحد أن يذهب إلى طبيبٍ قاصر مع وجود من هو أحذق منه إلا عند الضرورة، فكذلك في التقليد اختر من تراه أقرب إلى الحق لكونه أعلم وأتقى لله عز وجل

      Reply
      • Fajri Muhammadin says:
        11 tahun yang lalu

        Barakallaahu fiik. Berarti kira-kira saya harus mencoba mempelajari biografi sang ulama yang menyampaikan pendapat tersebut begitu ya, lalu memilih di antara mana yang kira-kira CV-nya lebih bagus? Maaf nih, ceritanya kalo sudah benar-benar mentok. ehehe.. Syukran

        Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 10   +   6   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah