Muslim.or.id
khutbah jumat
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslim.or.id Donasi muslim.or.id

Hukum Mengucapkan Aamiin Setelah Membaca Al Fatihah di Luar Shalat

Wiwit Hardi Priyanto oleh Wiwit Hardi Priyanto
27 Mei 2022
Waktu Baca: 2 menit
1
aamiin al fatihah
655
SHARES
3.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Apa hukum mengucapkan “aamiin” setelah membaca surat Al Fatihah di luar shalat? Apakah aamiin tetap diucapkan meski di luar shalat?

Perlu diketahui bahwa hukum membaca aamiin setelah selesai membaca Al Fatihah dalam shalat adalah sunnah (dianjurkan), baik bagi imam maupun makmum. Bacaan tersebut diucapkan secara jahr (keras) dalam shalat jahr (shalat Shubuh, Maghrib, dan Isya, -pen) dan dibaca sirr (lirih) dalam shalat sirr (shalat Zhuhur dan Ashar). Disunnahkan pula membaca aamiin setelah Al Fatihah jika dibaca di luar shalat.

Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Disunnahkan bagi yang membaca surat Al Fatihah untuk mengucapakan aamiin setelah membacanya. Ulama Syafi’iyah dan ulama lainnya menyatakan bahwa dianjurkan mengucapkan aamiin bagi orang yang membaca Al Fatihah di luar shalat, terlebih lagi jika di dalam shalat, baik ia shalat sendiri (munfarid), sebagai imam, maupun sebagai makmum, begitu pula di keadaan lainnya.” (Tafsir Ibnu Katsir, 1: 144-145)

Ada keterangan yang serupa dari mufti kerajaan Saudi Arabia di masa silam, Syakih ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah bahwa ucapan aamiin setelah surat Al Fatihah bukanlah bagian dari ayat Al Fatihah. Ucapan aamiin adalah sebuah doa yang bermakna ‘kabulkan doa kami Yaa Allah’. Hukum membaca aamiin tersebut adalah sunnah, bukanlah wajib, yaitu disunnahkan setelah membaca surat al-fatihah. Orang yang membaca surat al fatihah, baik di dalam shalat maupun di luar shalat, baik dia sebagai imam, sebagai makmum, maupun shalat sendiri, maka dianjurkan mengucapkan aamiin. (Sumber: http://www.ibnbaz.org.sa/mat/10320)

Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat.

 

Referensi:

Fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 223841

—

Penulis: Wiwit Hardi P.

Editor: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Muslim.Or.Id

Tags: al fatihahfikihfikih shalatfiqih
kenali bahaya syiah kenali bahaya syiah kenali bahaya syiah
Wiwit Hardi Priyanto

Wiwit Hardi Priyanto

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta

Artikel Terkait

Menguburkan mayit

Fikih Pengurusan Jenazah (5): Tata Cara Menguburkan Mayit

oleh Yulian Purnama, S.Kom.
28 Januari 2023
0

Fikih Pengurusan Jenazah (5) : Persiapan Menguburkan Mayit

penguburan mayit

Fikih Pengurusan Jenazah (4): Persiapan Menguburkan Mayit

oleh Yulian Purnama, S.Kom.
25 Januari 2023
0

“Kemudian Allah mengutus seekor burung gagak menggali tanah untuk diperlihatkan kepadanya (Qabil). Bagaimana dia seharusnya menguburkan mayat saudaranya” (QS. Al-Maidah:...

Rukun Khutbah Jumat

Rukun-Rukun Khotbah Jumat

oleh Muhammad Nur Faqih, S.Ag
24 Januari 2023
0

Pendapat yang menyebutkan rukun khotbah ada empat atau lima

Artikel Selanjutnya
karikatur nabi

Fatwa Syaikh Ibrahim Ar Ruhaili Seputar Insiden Penembakan Pembuat Karikatur Nabi

Komentar 1

  1. Unit Rig says:
    2 tahun yang lalu

    sebagai makmum dalam shalat apakah membaca 2 kali amin (setelah imam selesai membaca al fatihah dan seteleah klita membaca al fatihah)

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah