Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Hukum Mengucapkan Aamiin Setelah Membaca Al Fatihah di Luar Shalat

Wiwit Hardi Priyanto oleh Wiwit Hardi Priyanto
17 Januari 2015
di Fikih
aamiin al fatihah
Share on FacebookShare on Twitter

Apa hukum mengucapkan “aamiin” setelah membaca surat Al Fatihah di luar shalat? Apakah aamiin tetap diucapkan meski di luar shalat?

Perlu diketahui bahwa hukum membaca aamiin setelah selesai membaca Al Fatihah dalam shalat adalah sunnah (dianjurkan), baik bagi imam maupun makmum. Bacaan tersebut diucapkan secara jahr (keras) dalam shalat jahr (shalat Shubuh, Maghrib, dan Isya, -pen) dan dibaca sirr (lirih) dalam shalat sirr (shalat Zhuhur dan Ashar). Disunnahkan pula membaca aamiin setelah Al Fatihah jika dibaca di luar shalat.

Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Disunnahkan bagi yang membaca surat Al Fatihah untuk mengucapakan aamiin setelah membacanya. Ulama Syafi’iyah dan ulama lainnya menyatakan bahwa dianjurkan mengucapkan aamiin bagi orang yang membaca Al Fatihah di luar shalat, terlebih lagi jika di dalam shalat, baik ia shalat sendiri (munfarid), sebagai imam, maupun sebagai makmum, begitu pula di keadaan lainnya.” (Tafsir Ibnu Katsir, 1: 144-145)

Ada keterangan yang serupa dari mufti kerajaan Saudi Arabia di masa silam, Syakih ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah bahwa ucapan aamiin setelah surat Al Fatihah bukanlah bagian dari ayat Al Fatihah. Ucapan aamiin adalah sebuah doa yang bermakna ‘kabulkan doa kami Yaa Allah’. Hukum membaca aamiin tersebut adalah sunnah, bukanlah wajib, yaitu disunnahkan setelah membaca surat al-fatihah. Orang yang membaca surat al fatihah, baik di dalam shalat maupun di luar shalat, baik dia sebagai imam, sebagai makmum, maupun shalat sendiri, maka dianjurkan mengucapkan aamiin. (Sumber: http://www.ibnbaz.org.sa/mat/10320)

Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat.

 

Referensi:

Fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 223841

—

Penulis: Wiwit Hardi P.

Editor: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Muslim.Or.Id

ShareTweetPin
Wiwit Hardi Priyanto

Wiwit Hardi Priyanto

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta

Artikel Terkait

Fikih Akikah (Bag. 4): Masalah-Masalah yang Berkaitan dengan Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
18 Juli 2026
0

Hukum akikah untuk janin yang mengalami keguguran Jika keguguran terjadi sebelum usia kehamilan 4 bulan, maka akikah tidak perlu dilakukan...

Fikih Akikah (Bag. 3): Karakteristik, Syarat-Syarat Hewan Akikah, dan Pembagian

oleh Luqman Hasan Nahari
17 Juli 2026
0

Karakteristik hewan akikah Sunahnya adalah menyembelih 2 ekor domba untuk bayi laki-laki dan 1 ekor domba untuk bayi perempuan. Hal...

Fikih Riba (Bag. 15): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (3)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
7 Juli 2026
0

Ketentuan selanjutnya adalah taqabudh (serah terima). Ketentuan ini wajib hukumnya apabila transaksi jual beli barang ribawi berbentuk: Satu jenis dan...

Artikel Selanjutnya
karikatur nabi

Fatwa Syaikh Ibrahim Ar Ruhaili Seputar Insiden Penembakan Pembuat Karikatur Nabi

Komentar 1

  1. Unit Rig says:
    5 tahun yang lalu

    sebagai makmum dalam shalat apakah membaca 2 kali amin (setelah imam selesai membaca al fatihah dan seteleah klita membaca al fatihah)

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 2   +   4   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah