Acapkali kita lihat seseorang dengan santai berlalu-lalang di depan orang yang sedang sholat tanpa merasa risih, padahal perbuatan sembrono ini bisa mengurangi pahala sholat orang lain atau bahkan sampai membatalkannya. Imam Adz Dzahabi telah memasukkan perbuatan tersebut sebagai perbuatan dosa besar sebagaimana dalam kitab Al Kabaair, begitupula para ulama lain juga menyatakan demikian. Kesalahan ini diperparah dengan sholatnya seorang tanpa menghadap tabir pembatas (baca: sutroh) di depannya, sehingga orang lain merasa leluasa berlalu lalang sementara ia sendiri juga tidak berusaha menghalangi.
[lwptoc]
Perintah Nabi Agar Sholat Menghadap Sutroh dan Mendekat Kepadanya
Ketahuilah, disyariatkannya sholat menghadap pembatas/sutroh telah ditegaskan oleh perintah Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam dalam banyak hadits dan perbuatan beliau. Bahkan banyak dari kalangan ulama yang menyatakan wajibnya mengambil sutroh. Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian sholat kecuali menghadap sutroh, dan jangan biarkan seorangpun lewat di depanmu, jika dia enggan maka tolaklah dengan lebih keras, karena syaithon bersamanya.” (HR Muslim, Ibnu Khuzaimah) dalam riwayat lain, “… karena sesungguhnya dia itu adalah syaithon.” (HR. Bukhori, Muslim). Perintah tersebut berlaku baik seseorang takut akan ada yang lewat di depannya atau tidak, di manapun ia berada. Dan hukum ini ditujukan untuk orang yang sholat sendirian dan bagi imam. Adapun makmum tidak disyari’atkan mengambil sutroh dan sutrohnya adalah sutroh imam.
Sutroh dapat berupa dinding, tiang, tongkat, punggung orang atau sejenisnya yang dapat menjadi pembatas sholatnya. Adapun tingginya telah Rosululloh jelaskan, “Setinggi pelana (sekitar 2/3 hasta)” (HR. Muslim). Namun apabila lebih tinggi dari itu, maka lebih baik. Sebab dengan demikian akan lebih menutup pandangannya sehingga mudah menghadirkan hati serta mencegah dari batalnya sholat atau kekurangsempurnaan.
Haromnya Lewat di Depan Orang Sholat
Perhatikanlah, jika engkau telah sholat menghadap sutroh, maka mendekatlah sehingga tempat sujudmu tepat sebelum sutroh dan jangan biarkan siapapun lewat di depanmu. Adapun yang berada di luar sutroh maka tidak ada hak bagimu untuk menghalanginya. Dan hendaklah orang yang lewat di depan orang yang sholat takut akan dosa yang diperbuatnya. Camkan baik-baik sabda Rosululloh, “Seandainya seseorang tahu dosanya lewat di depan orang sholat, maka lebih baik baginya berhenti selama 40 (tahun).” (HR. Bukhori, Muslim). Bahkan jika seseorang tidak bersutroh tetap saja harom lewat di depannya sampai batas tempat sujudnya, karena haknya tidak lebih dari tempat yang ia butuhkan untuk sholatnya. Dan bila engkau telah berusaha menghalangi, sementara ia bersikeras dan berhasil lewat, maka ia mendapat dosa dan sholatmu tidak berkurang kesempurnaannya.
Bolehnya Lewat di Depan Shof Makmum
Dalam sholat berjama’ah, yang menjadi sutroh makmum adalah sutroh imam, sehingga yang terlarang ialah lewat di depan imam. Hal ini didasari oleh perbuatan Ibnu Abbas ketika beliau menginjak usia baligh. Beliau pernah lewat di sela-sela shof jamaa’ah yang diimami oleh Rosululloh dengan menunggangi keledai betina, lalu turun melepaskan keledai baru kemudian bergabung dalam shof. Dan tidak ada seorangpun yang mengingkari perbuatan tersebut (Riwayat Bukhori Muslim). Namun demikian, bila seseorang mendapatkan jalan lain agar tidak lewat di depan shof makmum maka ini lebih baik, sebab perbuatan tersebut jelas akan mengusik konsentrasi.
Batalnya Sholat Seseorang Bila Dilewati Tiga Makhluk
Ketahuiah, lewat di depan orang sholat dapat mengurangi pahala sholat atau bahkan dapat membatalkannya. Rosululloh bersabda, “Membatalkan sholat (lewatnya) anjing hitam, dan wanita baligh.” (HR. Ahmad, An Nasa’i). Dan dalam riwayat Muslim disebutkan juga keledai. Ibnu Mas’ud berkata bahwa orang yang lewat di depan orang sholat (selain tiga jenis tadi) bisa mengurangi pahala orang yang dilewatinya (Riwayat Ath Thobroni, Ibnu Abi Syaibah).
Saudaraku, jangan sampai tiga makhluk tadi lewat di depanmu saat sholat sehingga sholatmu batal, dan halangilah setiap orang yang hendak lewat untuk memberikan peringatan bagi orang yang melampaui batas tersebut agar lebih berhati-hati ! Wallohu a’lam.
(Disarikan dari kitab Asy Syarhul Mumti’ karya Syaikh Utsaimin, Al Wajiz karya Syaikh Abdul Azhim bin Badawi dan Al Qoulul Mubin Fii Akhtho’il Mushollin karya Syaikh Masyhur Hasan Salman)
***
Penulis: Johan Abu Yusuf
Artikel www.muslim.or.id
assalaamu’alaykum.
hnya utk memastikan,
jadi kal0 lewat di depan 0rg yg sdg sh0lat sendirian dan ia menggunakan sajadah,nda papa,kan,ya,wlaw itu tidak ahsan?
syukr0n..
Akhi,
Telah dijelaskan pada artikel di atas, bahwa tinggi sutroh (pembatas) adalah sesuai hadits “Setinggi pelana (sekitar 2/3 hasta)” (HR. Muslim)
Maka sajadah tidak bisa dijadikan sebagai sutroh.
Bahkan tentang hukum memakai sajadah dalam sholat, sebagian ulama menggolongkannya kepada perkara yang diada-adakan dalam agama. Apalagi sajadah yang sekarang ada banyak bercorak dan bergambar, yang bisa jadi malah mengganggu kekhusyukan sholat.
jazzakumulloh infonya
Afwan, ana mau menanyakan. di artikel diatas disebutkan:
`Bahkan jika seseorang tidak bersutroh tetap saja harom lewat di depannya sampai batas tempat sujudnya, karena haknya tidak lebih dari tempat yang ia butuhkan untuk sholatnya’.
Yang ana pahami dari pernyataan ini adalah, kalau kita melintas di depan orang yg sholat sendirian tanpa sutroh, dan jarak antara kita dengannya lebih dari batas tempat sujudnya(katakan 5 meter), berarti kita tidak berdosa. Apa benar demikian?
Syukron
KALAU DI MASJID DAERAH SAYA KALAU SUDAH SEPI ORANG YANG PUNYA ILMU TENTANG SUTROH NGAK PADA SHOLAT SUNNAT TAPI KALAU PAS RAMAI PADA SHOLAT SUNNAT BELAKANG ORANG KALAU ORANGNYA PERGI MAJU JALAN
Mengenai sutroh ini apa berlaku setelah selesai shalat. Misalkan pada waktu seseorang makmum wiridan.
Saya pernah mengalami rasa malu akibat hal ini. Setelah selesai shalat berjamaah di shaf depan lalu saya mau keluar mesjid. Karena ada orang di shaf belakang otomatis harus lewat didepannya. Saya sudah berusaha sesopan mungkin dan berjalan sejauh mungkin dari orang dibelakang tersebut yakni hampir menyentuh belakang badan orang didepannya.
Tak disangka, tangan saya ditarik oleh makmum yang sedang wirid tersebut agar tidak boleh lewat. Saya heran dan malu sekali dilihat jemaah lain. Apakah hak dia melarang lewat? Apakah saya harus menunggu semua makmum di belakang selesai keluar baru boleh keluar.
Mohon penjelasannya!
saya masih bingung kalau orang lewat didepan orang lagi solat?…..ada seseorang yang tidak berani lewt didepan orang solat?… maka dia lewat jauh harus memutar ke luar masjid ?, itu bagaimana?… soalnya temen saya begitu?..
“Seandainya seseorang tahu dosanya lewat di depan orang sholat, maka lebih baik baginya berhenti selama 40 (tahun).” (HR. Bukhori, Muslim). ”
Perlu diperhatikan bahwa:
Yang dimaksud dengan melewati orang yang sedang shalat adalah melewati orang tersebut pada daerah dia berdiri (kakinya) dan tempat dia sujud. (Lihat penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin dalam penjelasan Umdatul Ahkam)
Jadi, antara tempat orang sujud sampai tempat kakinya sebagai pijakan berdiri tidak boleh dilewati. Jika seseorang melewati orang lain di luar daerah sujud misalnya 10 cm di depan orang tadi sujud, maka ini tidak termasuk dalam larangan hadits di atas.
Semoga kita memahami hal ini. Wallahu a’lam
bila kita sholat sebagai masbuk dan bukan di shaft pertama maka sutroh kita adalah orang yg ada di depan kita, kemudian setelah yg lain selesai, maka shaft di depan kita bubar, sehingga jarak kita dengan dinding masjid menjadi jauh. Apakah yg harus kita lakukan, meneruskan saja sholat seperti biasa ataukah kita berjalan mendekati dinding?
as.wr.wb.
hukumnya sudah jelas, dan jawaban orang yang punya akal & hati yang juga akan mudah supaya tidak melintas didepan orang sholat ketika sholat dimasjid. berkali kali saya melakukannya dengan sesopan mungkin, melintas orang yang sedang duduk berDoa/Dzikir didepan orang Sholat (karena orang yang sedang duduk berDoa/Dzikir didepan orang yang sedang sholat ketika Sholatnya sudah selesai, adalah bagian dari sutroh)
namun jika kita sendiri sudah berposisi duduk didepan orang yang sedang sholat, sesungguhya menunggu hingga selesai sholat orang dibelakang kita , adalah jelas anjurannya Sunnah: Seandainya seseorang tahu dosanya lewat di depan orang sholat, maka lebih baik baginya berhenti selama 40 (tahun).” (HR. Bukhori, Muslim)
assalamu ‘alaykum..
izin copas.. ane prihatin bngt sma kebiasaan org yg berlalu lalang d dpn org shalat tnpa mrasa bersalah. mw ngingetin, dalilny cman sbtas pemahaman, bukan scr asli dr nash hadits yg ad.
Assalammu’alaikum akhi…barrokallohu fik…ana izin copy artikelnya. semoga Allah menggantinya dengan pahala yg berlipat ganda…amin. sukron..Assalammu’alaikum
assalamualaikum.
Adakah tiga benda iaitu wanita, keldai, anjing hitam akan membatalkan shalat? Atau hanya mengurangkan pahala sahaja, iaitu sekadar menganggu shalat? ana ada trdengar yg hadith ini, lbih tepatnya yg diriwayatkan oleh muslim bhawa aisyah radhiallahu anha mnolak hadith ini. Boleh merujuk kpd kitab fathul bari li ibn rajab. Mohon penjelasannya.
#zulmast
wa’alaikumussalam. Silakan simak:
http://abiubaidah.com/hadits-wanita-saudi.html/