Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Cukupkah Beriman Dengan Dengan Hati Saja ?

dr. Adika Mianoki, Sp.S. oleh dr. Adika Mianoki, Sp.S.
26 Desember 2014
di Akidah
iman dengan hati
Share on FacebookShare on Twitter

Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah ditanya, “apakah beriman dengan hati saja sudah cukup membuat seseorang menjadi muslim tanpa melakukan shalat, puasa, dan zakat ?”

Beliau menjawab:

Iman dengam hati saja tidak cukup tanpa melaksanakan shalat dan amalan yang lainya. Wajib bagi seseorang beriman dengan hatinya bahwa Allah adalah Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya, dia adalah satu-satunya Rabbnya dan penciptanya. Wajib baginya untuk mengkhususkan ibadah hanya kepada Allah, serta beriman dengan Rasul Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Wajib pula mengimani bahwa Muhammad adalah rasul Allah yang haq yang diutus kepada seluruh jin dan manusia. Ini semua harus ada pada iman seseorang. Ini merupakan pokok dan asas agama. Seorang mukallaf (Muslim yang sudah berlaku padanya hukum syariat) juga wajib membenarkan seluruh berita dari Allah dan rasul-Nya tentang perkara surga dan neraka, adanya shirath dan mizan di akhirat, serta hal-hal lain yang dijelaskan dalam Al Qur’an dan hadits yang shahih. Seorang mukmin juga wajib mengucapkan syahadat Laa ilaaha ilallah wa anna Muhammad Rasulullah. Dia juga berkewajiban melaksankan shalat dan perintah agama yang lain. Jika dia melakukan shalat maka dia telah melakukan kewajibannya. Apabila meninggalkan shalat maka dia telah kafir, karena meninggalkan shalat termasuk perbuatan kekufuran.

Adapun ibadah zakat, puasa, haji, dan syariat Islam lainnya maka seorang mukmin wajib meyakini bahwa itu semua merupakan kewajiban baginya. Jika dia tetap meyakini kewajibanya, akan tetapi bermudah-mudah untuk tidak melaksanaknnya maka tidak dihukumi kafir. Namun hal tersebut merupakan perbuatan dosa dan menunjukkan lemah dan kurang imannya. Menurut ahlus sunnah wal jamaah iman itu bisa bertambah dan berkurang. Iman bertambah dengan ketaatan dan amal shalih serta akan berkurang dengan perbuatan maksiat.

Tentang ibadah shalat, maka ada kekhususan tersendiri. Barangsiapa yang meninggalkan shalat maka dihukumi kafir menurut mayoritas ulama, meskipun orang tersebut tidak mengingkari tentang adanya kewajiban shalat. Ini merupakan pendapat ulama yang lebih tepat. Shalat berbeda dengan amal ibadah yang lain seperti zakat, puasa, haji, dan yang lainnya. Jika meninggalkan ibadah-ibadah yang lain tidak dihukumi perbuatan kufur akbar menurut pendapat yang benar. Namun hal tersebut mengurangi keimanan dan menunjukkan lemahnya iman, serta merupakan perbuatan dosa yang sangat besar. Meninggalkan zakat, puasa, dan haji termasuk perbuatan dosa besar, namun tidak menyebabkan kafir jika dia tetap mengimanai bahwa zakat, puasa, dan haji adalah benar serta tidak mendustakannya dan mengingkari kewajibannya. Jika dia melakukannya karena sikap bermudah-mudahan dan malas, maka tidak dihukumi perbuatan kufur menurut pendapat yang benar.

Adapun tentang shalat, maka barangsiapa meninggalkannya dihukumi kafir akbar menurut pendapat yang benar. Kita berlindung kepada Allah dari perbuatan tersebut. Orang tersebut tetap dihukumi kafir meskipun dia tidak mengingkari tentang kewajibannya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam

بين الرجل وبين الشرك والكفر ترك الصلاة

“Batasan antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat” (H.R Muslim)

العهد الذي بيننا وبينهم الصلاة، فمن تركها فقد كفر

“Pengikat antara kami dengan mereka adalah shalat. Barangsiapa yang meninggalkannya maka sungguh dia telah kafir“ (H.R Ahmad, shahih)

Hukum permpuan dan laki-laki sama dalam masalah ini. Kita senantiasa memohon kepada Allah agar dikaruniai kesehatan dan keselamatan.

Sumber : http://www.ibnbaz.org.sa/mat/4731

—

Penerjemah: dr. Adika Mianoki

Artikel Muslim.Or.Id

ShareTweetPin
dr. Adika Mianoki, Sp.S.

dr. Adika Mianoki, Sp.S.

Alumni dan pengajar Ma'had Al Ilmi, S1 Kedokteran Umum UGM, penulis buku "Jawaban 3 Pertanyaan Kubur"

Artikel Terkait

Allah Mengganti yang Hilang

oleh Fauzan Hidayat
14 Juli 2026
0

Kehilangan adalah salah satu ujian paling berat dalam hidup manusia. Tidak ada yang benar-benar siap apabila diuji dengan musibah kehilangan...

Mengenal Nama Allah “Al-Hafiizh” dan “Al-Haafizh”

oleh Muhammad Insan Fathin
11 Juli 2026
0

Di antara hal yang menenangkan hati seorang hamba di tengah berbagai ujian kehidupan adalah mengetahui bahwa Allah Ta'ala tidak pernah...

Mengapa Allah Tidak Terlihat?

oleh Glenshah Fauzi
21 Juni 2026
1

Ada satu pertanyaan yang sering dilontarkan oleh orang awam yang mulai penasaran dengan konsep ketuhanan, “Mengapa Tuhan tidak terlihat?” Sebagian...

Artikel Selanjutnya

Dosa Batin Lebih Parah Daripada Dosa Zahir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 3   +   3   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah