بسم الله الرحمن الرحيم الحمد لله رب العالمين، أشهد أن لا إله إلا الله وأشهد أنْ محمداً عبدُه ورسوله، وأصلي وأسلم على من بعثه ربه رحمة للعالمين، وعلى آله وأصحابه، ومن اهتدى بهديه واستن بسنته إلى يوم الدين. أما بعد
Dalam tulisan bertajuk “Anda Seorang Politikus? Bercerminlah!” telah dijelaskan siapakah yang berhak memberi penilaian dan solusi dalam masalah Nawazil Siyasah (kejadian politik kontemporer) dan berhak menjadi politikus syar’i (penentu strategi politik yang syar’i).
Nah, dalam tulisan ini, Anda diajak memahami apakah perbedaan ulama mujtahid atau ulama ahli ijtihad dengan pengamat politik yang awam (baca: bukan ulama mujtahid) ketika berbicara masalah politik? Hal ini agar kita semakin sadar bahwa hanya ulama ahli ijtihad lah yang berhak memberi penilaian dan solusi dalam masalah Nawazil Siyasah (kejadian politik kontemporer) dan berhak menjadi politikus syar’i.
Perbedaan tersebut adalah:
Pertama: Seorang ulama mujtahid adalah orang yang ahli berijtihad dan ahli berfatwa. Karena telah terpenuhi syarat berijtihad yang ma’ruf disebutkan dalam kitab-kitab ushul fiqh. Adapun selain mereka yang bukan ulama, jauh dari terpenuhi syarat mampu berijtihad dan berfatwa.
Kedua: Seorang mujtahid membangun fatwanya atas dasar ilmu syar’i yang kokoh. Adapun orang awam, mereka mendasarkan komentar politiknya atas dasar kebodohan atau ilmu politik Barat, yang banyak bertentangan dengan Islam.
Ketiga: Jika seorang mujtahid salah dalam berijtihad dan salah dalam berfatwa, maka tidak berdosa, bahkan mendapatkan pahala. Sebagaimana dalam hadis sahih, Rasulullah صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda,
إذا اجتهد الحاكم فأصاب فله أجران، وإن اجتهد الحاكم فأخطأ فله أجر
“Jika seorang hakim berijtihad lalu benar, maka dia mendapatkan dua pahala. Dan jika seorang hakim berijtihad lalu salah, maka dia mendapatkan satu pahala.” (Muttafaqun ‘alaihi)
Mengapa jika salah, mereka tidak berdosa dan bahkan tetap mendapatkan pahala? Karena mereka memang ahli berijtihad (memiliki kemampuan untuk berfatwa) serta telah mengerahkan seluruh kemampuannya dalam berfatwa. Ini berarti bahwa dia telah bertakwa semaksimal kemampuannya. Adapun selain ulama ahli ijtihad, maka jika salah berkomentar, dia berdosa dan tidak ada uzur baginya. Karena dia bukan ahlinya, sehingga berbicara tanpa ilmu.
Bagaimana jika seandainya pendapat orang yang bukan ulama tersebut kebetulan benar?
Imam Asy-Syafi’i menjelaskan bahwa seandainya kebetulan benar sekalipun, maka tetap tercela. Mengapa? Karena pada asalnya, dia bukan ahlinya dan berbicara tanpa ilmu syar’i. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,
ومن تكلم في الدين بغير الاجتهاد المسوّغ له الكلامَ وأخطأ فإنّه كاذب آثم
“Dan barangsiapa berbicara dalam masalah agama Islam tanpa dasar ijtihad yang syar’i, kemudian terjatuh dalam kesalahan, maka dia dikatakan orang yang salah dan berdosa.”
Kemudian beliau membawakan dalil dari hadis yang sahih, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
القضاة ثلاثة قاضيان في النار وقاضٍ في الجنة، رجل قضى على جهل فهو في النار، ورجل عرف الحق وقضى بخلافه فهو في النار، ورجل علم الحق فقضى به فهو في الجنة رواه أبو داود و ابن ماجه و هو حديث صحيح
“Para hakim itu terbagi menjadi tiga tipe, dua masuk neraka dan satu hakim yang masuk surga. Yang pertama: Seseorang yang memutuskan hukum syar’i atas dasar kebodohan (walaupun tidak sengaja menyelisihi kebenaran -pent) terancam masuk neraka. Kedua: Seseorang yang mengetahui kebenaran dan memutuskan hukum syar’i dengan menyelisihi kebenaran, maka dia terancam masuk neraka. Ketiga: Seseorang yang mengetahui kebenaran dan memutuskan hukum syar’i sesuai dengan kebenaran, maka dia masuk surga.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah, hadis ini sahih)
Perhatikan tipe yang pertama dalam hadis ini: seseorang yang memutuskan hukum syar’i atas dasar kebodohan (walaupun tidak sengaja menyelisihi kebenaran -pent) terancam masuk neraka, karena berbicara tanpa ilmu.
Akhirul kalam, marilah kita menahan diri berkomentar tanpa bimbingan ulama. Tentang solusi kejadian-kejadian baru tentang perpolitikan nasional, apalagi kejadian politik antar negara atau politik internasional yang menyangkut nasib masyarakat luas. Apalagi terkait dengan darah kaum muslimin, jihad, dan yang lainnya. Mari kita memohon pertolongan kepada Allah, kemudian kita serahkan kepada ahlinya, yaitu para ulama mujtahidin.
Serta marilah kita mendidik diri dan keluarga dengan shigharul’ ilmi qabla kibarihi, yaitu dengan ilmu-ilmu dasar sebelum ilmu-ilmu yang tinggi. Jangan sibukkan diri kita dengan ilmu-ilmu yang tinggi sebelum sampai kepada tingkatannya.
Ketika Imam Imam Malik rahimahullah ditanya tentang menuntut ilmu syar’i, beliau menjawab,
كله خير ولكن انظرإلى ما تحتاجه في يومك و ليلتك فاطلبه
“Semua disiplin ilmu syar’i itu baik, akan tetapi perhatikan ilmu-ilmu yang Anda butuhkan dalam keseharianmu, maka dahulukan mencari ilmu tersebut.”
Wallahu a’lam bisshawab.
***
Penulis: Ustadz Sa’id Abu Ukasyah
Artikel Muslim.or.id
Catatan kaki:
Diolah dari kitab Madarikun Nazhor fis Siyasah, karya Syekh Abdul Malik Ar-Ramadhani, dengan penambahan dari penulis.



