Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Tips Melatih Anak untuk Berpuasa

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc. oleh Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.
3 November 2014
di Fikih
Melatih anak puasa
Share on FacebookShare on Twitter

Bagaimana tips melatih anak untuk berpuasa?

Ternyata sudah ada contoh dari para sahabat di masa silam untuk mendidik anak-anak mereka hingga bisa berpuasa penuh sampai waktu berbuka.

عَنِ الرُّبَيِّعِ بِنْتِ مُعَوِّذٍ قَالَتْ أَرْسَلَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – غَدَاةَ عَاشُورَاءَ إِلَى قُرَى الأَنْصَارِ « مَنْ أَصْبَحَ مُفْطِرًا فَلْيُتِمَّ بَقِيَّةَ يَوْمِهِ ، وَمَنْ أَصْبَحَ صَائِمًا فَلْيَصُمْ » . قَالَتْ فَكُنَّا نَصُومُهُ بَعْدُ ، وَنُصَوِّمُ صِبْيَانَنَا ، وَنَجْعَلُ لَهُمُ اللُّعْبَةَ مِنَ الْعِهْنِ ، فَإِذَا بَكَى أَحَدُهُمْ عَلَى الطَّعَامِ أَعْطَيْنَاهُ ذَاكَ ، حَتَّى يَكُونَ عِنْدَ الإِفْطَارِ

“Dari Ar Rubayyi’ binti Mu’awwidz, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengutus seseorang ke salah satu suku Anshar di pagi hari Asyura.” Beliau bersabda, “Siapa yang di pagi hari dalam keadaan tidak berpuasa, hendaklah ia berpuasa. Siapa yang di pagi harinya berpuasa, hendaklah berpuasa.” Ar Rubayyi’ mengatakan, “Kami berpuasa setelah itu. Lalu anak-anak kami pun turut berpuasa. Kami sengaja membuatkan mereka mainan dari bulu. Jika salah seorang dari mereka menangis, merengek-rengek minta makan, kami memberi mainan padanya. Akhirnya pun mereka bisa turut berpuasa hingga waktu berbuka.” (HR. Bukhari no. 1960 dan Muslim no. 1136)

Ibnu Batthol menjelaskan bahwa para ulama sepakat, ibadah dan kewajiban barulah dikenakan ketika telah baligh (dewasa). Namun kebanyakan ulama sudah menyunnahkan (menganjurkan) mendidik anak untuk berpuasa sejak kecil, begitu pula untuk ibadah lainnya. Hal ini untuk keberkahannya dan agar membuat mereka terbiasa sejak kecil, sehingga semakin mudah mereka lakukan ketika telah diwajibkan.

Al Muhallab berpandangan, hadits ini mengandung pelajaran bahwa siapa saja yang mengajak anak untuk melakukan ketaatan pada Allah, mengajak mereka untuk konsekuen dalam menjalankan ibadah, mereka itu akan diberi pahala lantaran hal itu. Kesulitan ketika mengharuskan mereka untuk melakukan seperti itu tidak membuat mereka sulit.

Ibnul Mundzir berkata bahwa para ulama berselisih pendapat dalam hal kapan anak diperintah untuk berpuasa. Al Hasan Al Bashri, Ibnu Sirin, ‘Urwah, ‘Atho’, Az Zuhri, Qatadah, Imam Syafi’i berpandangan bahwa mereka diperintah puasa ketika mereka sudah mampu. Al Auza’i memiliki pandangan bahwa mereka dikenakan kewajiban puasa ketika mereka sudah mampu berpuasa tiga hari berturut-turut dan tidak merasa lemas ketika itu. (Syarh Al Bukhari li Ibni Batthol, 7: 125)

Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Hadits di atas menunjukkan perintah untuk melatih anak dalam melakukan ketaatan dan mendidik mereka untuk beribadah. Akan tetapi, mereka tetap masih belum terbebani syariat atau belum mukallaf. Sedangkan Al Qadhi mengatakan bahwa telah terdapat riwayat dari Urwah, ketika telah mampu puasa, anak sudah wajib puasa. Namun pernyataan jelas keliru karena bertentangan dengan hadits shahih yang menyatakan, “Pena diangkat dari tiga orang (di antaranya), dari anak kecil hingga ia ihtilam (baligh).” Wallahu a’lam. (Syarh Shahih Muslim, 8: 15)

Kalau dalam hadits di atas mereka diberi hiburan mainan sehingga terlena bermain lantas mereka menyempurnakan puasanya.

Tips lain yang bisa dilakukan adalah mengajak anak makan sahur bersama keluarga agar memiliki energi untuk berpuasa. Menu makan sahur pun diusahakan dibuat yang mengandung lemak dan tambahan susu. Kalau mereka sudah mau berpuasa, maka berilah pada mereka motivasi dan penghargaan, apalagi bila sudah berhasil berpuasa satu hari penuh. Penghargaan tidak harus berupa tambahan uang saku tapi bisa juga dengan memberikan menu spesial kesukaan anak saat berbuka. Tips terakhir, berbuka puasa dipilih dengan yang manis-manis karena bisa mengembalikan energi pada anak, semisal dengan kurma dan teh manis hangat.

Tips di atas bisa dipraktekkan untuk puasa Ramadhan maupun puasa sunnah lainnya.

Semoga bermanfaat. Moga Allah mendidik anak-anak kita menjadi anak yang shalih shalihah.

—

Selesai disusun selepas Ashar di Darush Sholihin, di hari Asyura 10 Muharram 1436 H

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Muslim.Or.Id

ShareTweetPin21
Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.

- Pengasuh Rumaysho.Com dan RemajaIslam.Com. - Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta (2003-2005). - S1 Teknik Kimia UGM (2002-2007). - S2 Chemical Engineering (Spesialis Polymer Engineering), King Saud University, Riyadh, KSA (2010-2013). - Murid Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsriy, Syaikh 'Abdurrahman bin Nashir Al Barrak, Syaikh Sholih bin 'Abdullah bin Hamad Al 'Ushoimi dan ulama lainnya. - Sekarang memiliki pesantren di desa yang membina masyarakat, Pesantren Darush Sholihin di Panggang, Gunungkidul.

Artikel Terkait

Fikih Akikah (Bag. 4): Masalah-Masalah yang Berkaitan dengan Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
18 Juli 2026
0

Hukum akikah untuk janin yang mengalami keguguran Jika keguguran terjadi sebelum usia kehamilan 4 bulan, maka akikah tidak perlu dilakukan...

Fikih Akikah (Bag. 3): Karakteristik, Syarat-Syarat Hewan Akikah, dan Pembagian

oleh Luqman Hasan Nahari
17 Juli 2026
0

Karakteristik hewan akikah Sunahnya adalah menyembelih 2 ekor domba untuk bayi laki-laki dan 1 ekor domba untuk bayi perempuan. Hal...

Fikih Riba (Bag. 15): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (3)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
7 Juli 2026
0

Ketentuan selanjutnya adalah taqabudh (serah terima). Ketentuan ini wajib hukumnya apabila transaksi jual beli barang ribawi berbentuk: Satu jenis dan...

Artikel Selanjutnya
Menetap negeri kafir

Menetap di Negeri Kafir dan Merubah Status Warga Negara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 0   +   7   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah