Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Cara Melakukan Puasa Asyura

Syahrul Fatwa oleh Syahrul Fatwa
28 Oktober 2014
di Fikih
Cara Puasa Asyura
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Bagaimanakah cara melakukan puasa Asyura?
  • Faedah: Bila ‘Asyura jatuh pada hari Jum’at atau Sabtu?

Bagaimanakah cara melakukan puasa Asyura?

Puasa ‘Asyura ada tiga tingkatan[1] yang bisa dikerjakan;

Pertama: Berpuasa sebelum dan sesudahnya. Yaitu tanggal 9-10-11 Muharrom. Dan inilah yang paling sempurna.

Kedua: Berpuasa pada tanggal 9 dan 10, dan inilah yang paling banyak ditunjukkan dalam hadits.

Ketiga: Berpuasa pada tanggal 10 saja[2].

Adapun berpuasa hanya tanggal 9 saja tidak ada asalnya. Keliru dan kurang teliti dalam memahami hadits-hadits yang ada.[3]

Berkaitan dengan cara pertama, yaitu berpuasa tiga hari (9-10-11) para ulama melemahkan hadits Ibnu Abbas[4] yang menjadi sandarannya.[5] Namun demikian, pengamalannya tetap dibenarkan oleh para ulama[6], dengan alasan sebagai berikut[7];

Pertama: Sebagai kehati-hatian. Karena bulan Dzulhijjah bisa 29 atau 30 hari. Apabila tidak diketahui penetapan awal bulan dengan tepat, maka berpuasa pada tanggal 11-nya akan dapat memastikan bahwa seseorang mendapati puasa Tasu’a (tanggal 9) dan puasa ‘Asyura (tanggal 10).

Kedua: Dia akan mendapat pahala puasa tiga hari dalam sebulan, sehingga baginya pahala puasa sebulan penuh.[8]

Ketiga: Dia akan berpuasa tiga hari pada bulan Muharrom yang mana nabi telah mengatakan;

Puasa yang paling afdhol setelah puasa Ramadhan adalah puasa pada bulan Alloh al-Muharrom.[9]

Keempat: Tercapai tujuan dalam menyelisihi orang Yahudi, tidak hanya puasa ‘Asyura, akan tetapi menyertakan hari lainnya juga[10]. Allohu A’lam.

Faedah: Bila ‘Asyura jatuh pada hari Jum’at atau Sabtu?

Ada hadits-hadits yang berisi larangan menyendirikan puasa jum’at dan larangan puasa sabtu kecuali puasa yang wajib. Apakah larangan ini tetap berlaku ketika hari ‘Asyura jatuh pada hari jum’at atau sabtu?

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan, “Adapun bagi orang yang tidak menyengaja untuk puasa karena hari Jum’at atau Sabtu, seperti orang yang puasa sehari sebelum dan sesudahnya atau kebiasaannya adalah puasa sehari dan berbuka sehari, maka boleh baginya puasa jum’at walaupun sebelum dan sesudahnya tidak puasa, atau dia ingin puasa Arafah atau ‘Asyuraa’ yang jatuh pada hari jum’at, maka tidaklah dilarang, karena larangan itu hanya bagi orang yang sengaja ingin mengkhususkan (hari jum’at dan sabtu tanpa sebab-pen).[11]

***

Penulis: Ustadz Syahrul Fatwa bin Luqman (Penulis Majalah Al Furqon Gresik)

Artikel Muslim.Or.Id

 

Catatan Kaki:

[1] Zaadul Ma’ad Ibnul Qoyyim 2/72, Fathul Bari 4/289, Tuhfatul Ahwadzi 3/526

[2] Syaikhul Islam berkata: “Puasa hari ‘Asyura menghapus dosa setahun, tidak dibenci apabila berpuasa pada hari ini saja”. Al-Akhbar al-Ilmiyyah Min al-Ikhtiyaroot al-Fiqhiyyah, Alauddin Ali bin Muhammad al-Ba’li hal.164

[3] Zaadul Ma’ad 2/72

[4] Yaitu hadits yang berbunyi: “Puasalah pada hari ‘Asyura dan berbedalah dengan orang Yahudi. Berpuasalah kalian sehari sebelumnya atau sehari setelahnya”.

[5] Lihat Nailul Author Syaukani 4/273, Dho’if al-Jami’ as-Shaghir no.3506, Jilbab al-Mar’ah al-Muslimah hal.177 keduanya oleh al-Albani, Tuhfatul Ahwadzi 3/527.

[6] Zaadul Ma’ad 2/73, Fathul Bari 4/289, al-Mughni Ibnu Qudamah 4/441, Lathoiful Ma’arif hal.109

[7] as-Shiyam fil Islam, DR.Said bin Ali al-Qohthoni hal.364

[8] Berdasarkan hadits riwayat Muslim: 1162

[9] HR.Muslim: 1163

[10] Fathul Bari 4/245, Syarah Riyadhus Shalihin Ibnu Utsaimin 5/305,

[11] Kitabus Shiyam Min Syarhil Umdah, Ibnu Taimiyyah, 2/652. Lihat pula Zaadul Ma’ad 2/79, Tahdzibus Sunan 3/297 keduanya oleh Ibnul Qoyyim, Kasyful Qona’, al-Buhuti Juz 2 Bab Puasa Tathowu’, al-Muharror, Ibnu Taimiyyah 1/350

ShareTweetPin1
Syahrul Fatwa

Syahrul Fatwa

Kontributor majalan Al Furqon Gresik, penulis buku "Bekal Safar Menurut Sunnah", "Agar Ziarah Kubur Membawa Berkah", "Amalan Sunnah Bulan Hijriyah"

Artikel Terkait

Fikih Akikah (Bag. 4): Masalah-Masalah yang Berkaitan dengan Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
18 Juli 2026
0

Hukum akikah untuk janin yang mengalami keguguran Jika keguguran terjadi sebelum usia kehamilan 4 bulan, maka akikah tidak perlu dilakukan...

Fikih Akikah (Bag. 3): Karakteristik, Syarat-Syarat Hewan Akikah, dan Pembagian

oleh Luqman Hasan Nahari
17 Juli 2026
0

Karakteristik hewan akikah Sunahnya adalah menyembelih 2 ekor domba untuk bayi laki-laki dan 1 ekor domba untuk bayi perempuan. Hal...

Fikih Riba (Bag. 15): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (3)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
7 Juli 2026
0

Ketentuan selanjutnya adalah taqabudh (serah terima). Ketentuan ini wajib hukumnya apabila transaksi jual beli barang ribawi berbentuk: Satu jenis dan...

Artikel Selanjutnya
ketentuan badal haji

Memangnya Anda Lebih Pintar Dari Pak Kyai?

Komentar 4

  1. Zakki says:
    12 tahun yang lalu

    Kalau alasannya untuk kehati-hatian, apa tidak lebih sempurna puasa 4 hari? 8-9-10-11. Sehingga dia juga akan mendapat pahala puasa tiga hari dalam sebulan plus 1 hari.

    Reply
    • Muhammad Abduh Tuasikal says:
      12 tahun yang lalu

      Ulama Hanafiyah dan Syafi’iyah berpendapat sunnahnya berpuasa pada tanggal 11 bagi yang tidak sempat berpuasa tanggal sembilannya. Bahkan disebutkan oleh Asy Syarbini Al Khotib, Imam Syafi’i dalam Al Umm dan Al Imla’ mengatakan bahwa disunnahkan berpuasa tiga hari sekaligus, yaitu 9, 10 dan 11 Muharram.
      Baca bahasan di sini: http://rumaysho.com/puasa/bolehkah-puasa-10-muharram-asyura-tanpa-puasa-tanggal-9-3751

      Reply
  2. Ella says:
    12 tahun yang lalu

    Hari Minggu kmren (2-11-2014), kan tgl 9 Muharram, tapi saya gak puasa di hari itu. Nah, saya boleh puasa pd tgl 10 dan 11-nya aja, gak??
    Trus soal puasa di hari Jum’at atau Sabtu,, kadang2 saya lakukan, bahkan di hari Minggu jg,, dengan niat bayar puasa Ramadhan. Jadi, bayar puasanya nyicil… 3 hari-3 hari/2 hari-2 hari. Itu boleh, gak? Makasih…

    Reply
    • Muhammad Abduh Tuasikal says:
      12 tahun yang lalu

      Boleh puasa 10 dan 11 Muharram, baca > http://rumaysho.com/puasa/hukum-puasa-10-dan-11-muharram-9360
      Qadha puasa bisa dilakukan di hari Ahad.

      Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 4   +   5   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah