Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Riba, Sekejam Memperkosa Ibu Kandung

Dr. Muhammad Arifin Baderi, Lc., M.A oleh Dr. Muhammad Arifin Baderi, Lc., M.A
18 Oktober 2014
di Fikih
Riba Ibu Kandung
Share on FacebookShare on Twitter

Sobat! kejahatan antara sesama manusia memang beraneka ragam, terlebih di zaman seperti saat ini. Nilai nilai agama telah luntur dan hawa nafsu terus diumbar seluas luasnya.

Begitu merajalelanya kejahatan dan kemaksiatan sampai sampai dianggap biasa alias wajar oleh masyarakat. Terutama bila mengetahui bahwa pelaku kejahatan adalah seorang yang dikenal sebagai penjahat, apalagi penjahat berdarah dingin.

Namun demikian sangat menyakitkan bila ternyata pelaku kejahatan tersebut adalah orang yang selama ini anda kenal sebagai orang baik, rajin ibadah, penampilannya santun dan bahkan agamis.

Baca Juga: Bolehkah Menerima Hadiah dari Pelaku Riba?

Saudaraku! Tahukah anda bahwa diantara kejahatan yang barang kali tidak anda sadari dan banyak dari orang orang yang nampaknya baik, bahkan agamis ialah kejahatan memakan riba?

Tahukah anda, seberapa berat kejahatan pemakan riba? temukan jawabannya pada sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam berikut:

الرِّبا ثلاثةٌ وسبعون بابًا ، أيسرُها مثلُ أن ينكِحَ الرَّجلُ أمَّه

“Riba itu ada tujuh puluh tiga model (pintu) dan dosa model riba yang paling ringan bagaikan dosa orang yang memperkosa ibu kandungnya sendiri” (HR. Al Hakim, Ibnu Majah, dll, dishahihkan Al Albani dalam Shahihul Jami’, 3539)

Sobat! Setelah mengetahui beratnya dosa riba, Masihkah anda dapat merasa tenang menikmati atau memungut riba walaupun dengan sebutan “bunga” ?

Masihkah anda merasa aman dengan menyimpan riba di rumah atau di brangkas atau di rekening anda?

Baca Juga:

  • Apakah Emas dan Perak di Zaman Ini Sudah Bukan Benda Ribawi?
  • Lebih Besar dari Dosa Riba

—

Penulis: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Baderi, Lc., MA.

Artikel Muslim.Or.Id

ShareTweetPin
Dr. Muhammad Arifin Baderi, Lc., M.A

Dr. Muhammad Arifin Baderi, Lc., M.A

Doktor lulusan Universitas Islam Madinah, Arab Saudi. Pendidikan S1, S2, dan S3 beliau diselesaikan di jurusan yang sama, yaitu jurusan Fikih, Fakultas Syariah. Beliau adalah pembina Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia (KPMI), pengasuh milis Syariah PM-Fatwa, majalah Pengusaha Muslim, dan website PengusahaMuslim.com

Artikel Terkait

Fikih Riba (Bag. 15): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (3)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
7 Juli 2026
0

Ketentuan selanjutnya adalah taqabudh (serah terima). Ketentuan ini wajib hukumnya apabila transaksi jual beli barang ribawi berbentuk: Satu jenis dan...

Fikih Riba (Bag. 14): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (2)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
30 Juni 2026
0

Di antara ketentuan pada riba buyu’ (jual beli) adalah wajibnya sama rata (tamatsul) dalam takaran dan timbangan. Hal ini khusus...

Fikih Akikah (Bag. 2): Waktu, Tempat, dan Pihak yang Menanggung Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
29 Juni 2026
0

Waktu pelaksanaan akikah Waktu akikah disunahkan untuk dilaksanakan pada hari ketujuh setelah bayi tersebut lahir. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Sunahnya...

Artikel Selanjutnya
Sejarah Penetapan Hijriyah

Sejarah Penetapan Penanggalan Tahun Hijriyah

Komentar 6

  1. Julian Ramadhoni says:
    11 tahun yang lalu

    Assalamualaikum ustaz, saya mau bertanya, saya bekerja dan mendapatkan upah melalui rekening bank dan setiap bulan istri saya selalu mengambilnya sampai batas limit ditentukan bank, yang ingin saya tanyakan apakah saya memakan riba dari hal tersebut mengingat saya mengambil upah saya dari bank. terima kasih

    Reply
    • Sa'id Abu Ukkasyah says:
      11 tahun yang lalu

      Wa’alaikumus salam, jika memang tidak ada jalan lain menerima gaji kecuali lewat rekening riba ,tidaklah masalah buka rekening itu.
      Adapun untuk menentukan apakah anda termasuk yg mengambil bunganya, tinggal anda minta print out transaksi atau langsung tanya ke CS bank, berapa total bunga rekening anda, lalu jika terlanjur anda mengambilnya, bersihkan harta anda darinya. Untuk kedepannya, lihat kode bunga di buku rekening , agar anda bisa menghindari memakan bunga itu

      Reply
      • Julian Ramadhoni says:
        11 tahun yang lalu

        Terima kasih ustaz atas jawabannya, boleh saya tanya satu lagi apa arti “Jazakumullahu khairan”

        Reply
        • Sa'id Abu Ukkasyah says:
          11 tahun yang lalu

          “Jazakumullahu” = Semoga Allah membalas Anda, “khaira” = dengan balasan kebaikan

          Reply
  2. Rifqi Fauzan says:
    11 tahun yang lalu

    Assalamualaikum ustad. Saya seorang reseller. Harga dr pemasok brg yg diberikan adalah 2 juta rupiah. Lalu saya menjualnya seharga 2.150.000 rupiah. Apakah perilaku saya termasuk riba ustad? Mohon penjelasannya.Jazakumullahu khairan

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      11 tahun yang lalu

      Wa’alaikumussalam, jelas itu bukan riba

      Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 10   +   9   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah