Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Adakah Kafarah Bagi Shahibul Qurban Yang Melanggar Larangan Potong Kuku?

dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK oleh dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK
28 September 2014
di Fikih
Kafarah Potong Kuku
Share on FacebookShare on Twitter

Telah kita ketahui bersama bahwa bagi shahibul qurban yang hendak akan melakukan qurban idul adha, tidak boleh memotong kuku atau memotong rambut sejak mulai tanggal satu Dzulhijjah sampai dengan hari ia menyembelih qurbannya. Beberapa ulama menjelaskan bahwa hikmahnya adalah agar mereka mencocoki orang yang menunaikan haji di mana termasuk larangan bagi yang menunaikan haji adalah memotong kuku dan rambut. Sebagai ulama menjelaskan bahwa tidak perlu mencari-cari hikmahnya, cukup dilaksanakan saja.

Larangan memotong kuku dan rambut sebagaimana dalil dari beberapa hadits Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam. Ummu Salamah dari Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam,

مَن كانَ لَهُ ذِبحٌ يَذبَـحُه فَإِذَا أَهَلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ

”Apabila engkau telah memasuki sepuluh hari pertama (bulan Dzulhijjah) sedangkan diantara kalian ingin berkurban maka janganlah dia menyentuh (memotong) sedikitpun bagian dari rambut dan kukunya.” (HR. Muslim).

Di riwayat lainnya,

إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِي الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ

“Jika kalian melihat hilal bulan Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih (kurban) maka hendaknya dia tidak memotong rambut dan kukunya” (HR Muslim)

Bagaimana dengan orang yang tidak tahu atau tidak sengaja memotong kuku atau memotong rambut? Atau melanggar aturan ini? Mengingat beberapa ulama menjelaskan bahwa larangan ini adalah haram hukumnya karena hukum asal larangan adalah haram.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan bahwa tidak ada kafarah atau hukuman dalam hal ini, cukup bertaubat dan beristigfar saja, beliau berkata:

ومن أخذ شيئاً من شعره أو أظفاره أو بشرته في العشر ناسياً أو جاهلاً وهو عازم على التضحية فلا شيء عليه ، لأن الله سبحانه قد وضع عن عباده الخطأ والنسيان في هذا الأمر وأشباهه ، وأما من فعل ذلك عمداً فعليه التوبة إلى الله سبحانه ولا شيء عليه اهـ . ( يعني ليس عليه فدية ولا كفارة ) .

“Barangsiapa yang memotong rambut atau kukunya karena lupa atau tidak tahu sedangkan ia ingin melaksanakan qurban, maka tidak mengapa baginya (tidak ada kafarah). Karena Allah subhanahu memaafkan hamba-Nya dari kesalahan dan lupa dalam kondisi ini dan semisalnya. Adapun jika melakukannya dengan sengaja maka wajib baginya bertaubat kepada Allah dan tidak ada kewajiban apapun baginya (yaitu tidak ada fidyah atau kafarah).” (Fatawa Al-Islamiyah 2/316, sumber: http://islamqa.info/ar/33760)

Demikian semoga bermanfaat.

—

Penyusun: dr. Raehanul Bahraen
Artikel Muslim.or.id

ShareTweetPin1
dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK

dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Kedokteran Umum UGM, dosen di Universitas Mataram, kontributor majalah "Kesehatan Muslim"

Artikel Terkait

Fikih Riba (Bag. 15): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (3)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
7 Juli 2026
0

Ketentuan selanjutnya adalah taqabudh (serah terima). Ketentuan ini wajib hukumnya apabila transaksi jual beli barang ribawi berbentuk: Satu jenis dan...

Fikih Riba (Bag. 14): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (2)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
30 Juni 2026
0

Di antara ketentuan pada riba buyu’ (jual beli) adalah wajibnya sama rata (tamatsul) dalam takaran dan timbangan. Hal ini khusus...

Fikih Akikah (Bag. 2): Waktu, Tempat, dan Pihak yang Menanggung Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
29 Juni 2026
0

Waktu pelaksanaan akikah Waktu akikah disunahkan untuk dilaksanakan pada hari ketujuh setelah bayi tersebut lahir. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Sunahnya...

Artikel Selanjutnya
Menyandingkan Nama Allah

Fatwa Ulama: Hukum Menyandingkan Nama Allah dan Rasulullah

Komentar 5

  1. Aga says:
    7 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum

    Semisal gini tadz, sebelumnya kita tidak punya niatan untuk berkurban, kemudian memotong kuku dan / rambut pada awal2 dzulhijjah.

    Terus tiba2 di waktu tengah / akhir kita pingin berkurban.

    Itu hukumnya gmn ya?

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      7 tahun yang lalu

      Wa’alaikumussalam, tidak mengapa

      Reply
  2. Ratna says:
    6 tahun yang lalu

    Kalo yg berkurban adalah kepala keluarga yg diniatkan untuk anak istrinya jg. Apakah larangan ini jg berlaku untuk anak istrinya jg?

    Reply
  3. Maylisa says:
    4 tahun yang lalu

    Assalammualaikum Warohmatullohi Wabharokatuh.. ustadz ingin bertanya, kan ayah saya sudah berniat ingin berkurban, namun hari ini kelupaan dia memotong rambutnya, apakah hukumnya ? Bagaimana kurbannya ? Sah kah atau haram ? Mohon penjelasannya
    Terima kasih

    Reply
  4. samsul huda says:
    3 tahun yang lalu

    apabila kita mau berkurban namun dalam tempat kerja atau dinas kita. harus rapi dan potong rambut bagaimana hukumnya.

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 1   +   3   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah