Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id
khutbah jumat
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result
Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id

Kajian Ramadhan 39: Hikmah I’tikaf di Bulan Ramadhan

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc. oleh Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.
25 Agustus 2021
Waktu Baca: 2 menit
0
Hikmah I’tikaf Ramadhan

Hikmah I’tikaf Ramadhan

229
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kita tahu namanya i’tikaf adalah di antara jalan mudah untuk meraih malam penuh kemuliaan, lailatul qadar. Apa hikmah lainnya di balik i’tikaf?

I’tikaf secara bahasa berarti menetap pada sesuatu. Sedangkan secara syar’i, i’tikaf berarti menetap di masjid untuk beribadah kepada Allah dilakukan oleh orang yang khusus dengan tata cara yang khusus. (Lihat Ahkamul I’tikaf, hal. 27 dan Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 5: 206)

I’tikaf ini dikaitkan dengan masalah puasa karena dalam Al Qur’an ketika menyebut masalah puasa disinggung pula perihal i’tikaf. Sampai-sampai para ulama fikih pun ketika membahas kitab shiyam (puasa) melanjutkan dengan bahasan i’tikaf karena mengikuti metode Al Qur’an dalam menyebutkannya. Mengenai masalah i’tikaf disebutkan dalam ayat,

Majelis ilmu di bulan ramadan

وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ

“(Tetapi) janganlah kamu campuri mereka sedang kamu beri’tikaf dalam masjid” (QS. Al Baqarah: 187).

Ayat di atas menerangkan bahwa saat i’tikaf tidak boleh seseorang keluar dari masjid lalu menemui istrinya untuk berhubungan intim kemudian kembali lagi ke masjid. Allah melarang seperti itu. Ini semua ingin menunjukkan di antaranya hikmahnya i’tikaf adalah untuk bisa berkonsentrasi dalam ibadah.

Kesimpulannya, di antara hikmah dilakukannya i’tikaf adalah:

1- Hati lebih berkonsentrasi dan bersendirian dalam ibadah pada Allah.

2- Memutuskan diri dari berinteraksi dengan lainnya dan hanya menyibukkan diri dengan Allah.

3- Mudah untuk konsentrasi dalam dzikir.

4- Tafakkur (merenungkan diri).

5- Muhasabah (introspeksi diri).

6- Mudah untuk memanjatkan doa.

7- Lebih memperbanyak ibadah.

8- Menggapai malam lailatul qadar.

Sedangkan hikmah terbesar dari i’tikaf -sebagaimana kata Ibnul Qayyim- adalah untuk membuat seseorang makin cinta pada Allah sebagai ganti kecintaannya pada makhluk. Lihat Zaadul Ma’ad, 2: 86-87.

Semoga Allah memudahkan kita untuk melakukan amalan i’tikaf ini dan bisa meraih hikmah di dalamnya.

 

—

Disusun di Panggang, Gunungkidul, 23 Ramadhan 1435 H

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Muslim.Or.Id

Tags: I'tikafkajian ramadhan
SEMARAK RAMADHAN YPIA
Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.

Pengasuh Rumaysho.Com dan RemajaIslam.Com. Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta (2003-2005). S1 Teknik Kimia UGM (2002-2007). S2 Chemical Engineering (Spesialis Polymer Engineering), King Saud University, Riyadh, KSA (2010-2013). Murid Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsriy, Syaikh 'Abdurrahman bin Nashir Al Barrak, Syaikh Sholih bin 'Abdullah bin Hamad Al 'Ushoimi dan ulama lainnya. Sekarang memiliki pesantren di desa yang membina masyarakat, Pesantren Darush Sholihin di Panggang, Gunungkidul.

Artikel Terkait

Sengaja safar agar tidak berpuasa

Fatwa Ulama: Hukum Sengaja Melakukan Safar agar Tidak Berpuasa

oleh dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.
25 Maret 2023
0

Fadhilatusy syaikh, bagaimanakah hukum orang yang sengaja safar (melakukan perjalanan jauh) di bulan Ramadan agar bisa tidak berpuasa? Bagaimanakah hukumnya?

Khiyar rukyah

Serial Fikih Muamalah (Bag. 17): Mengenal Khiyar Rukyah dan Pengaruhnya terhadap Akad Jual Beli

oleh Muhammad Idris, Lc.
14 Maret 2023
0

Pada kesempatan kali ini, insyaAllah akan kita bahas lebih mendalam hak khiyar rukyah dari sisi syariat Islam.

hukum haji anak kecil

Hukum Umrah atau Haji Anak Kecil

oleh Ahmad Anshori, Lc
14 Maret 2023
0

Ada perbedaan perndapat ahli fikih tentang keabsahan umrah atau haji anak kecil.

Artikel Selanjutnya
Lailatul Qadar

Lailatul Qadar Terkadang Bisa Dilihat dan Dirasakan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

Donasi Muslim.or.id