Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Zakat untuk Palestina

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc. oleh Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.
14 Juli 2014
di Fikih Ibadah
Zakat untuk Palestina

Zakat untuk Palestina

Share on FacebookShare on Twitter

Bolehkah zakat disalurkan untuk saudara-saudara kita di Palestina?

Zakat asalnya disalurkan di tempat di mana harta tersebut berada. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu ‘Abbas berikut yaitu terdapat sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mengutus Mu’adz bin Jabal ke Yaman,

فَإِذَا صَلُّوا فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ زَكَاةً فِى أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ غَنِيِّهِمْ فَتُرَدُّ عَلَى فَقِيرِهِمْ

“Jika mereka telah shalat, maka kabari mereka, bahwa Allah juga telah mewajibkan bagi mereka zakat dari harta mereka, yaitu diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan disalurkan untuk orang-orang fakir di tengah-tengah mereka.” (HR. Bukhari no. 7372 dan Muslim no. 19).

Para ulama sepakat bahwa di tempat yang di situ sudah cukup dari zakat seluruhnya atau sebagiannya, tidak adanya golongan yang berhak menerima zakat atau jumlah penerima zakatnya yang sedikit padahal harta zakat yang mesti disalurkan begitu banyak, maka harta zakat yang ada boleh disalurkan ke tempat yang lain.

Para ulama katakan bahwa penyaluran zakat ke tempat lainnya itu sah. Orang yang menyalurkan zakat ke tempat lainnya walau di tempat ia sendiri sebenarnya belum mencukupi (masih butuh), kewajibannya menjadi gugur. Menurut sebagian ulama, seperti itu dianggap gugur berdasarkan kesepakatan para ulama. Ada nukilan dari Al Qori dalam Syarh Al Misykah dari Ath Thibiy bahwa hal itu benar disepakati oleh para ulama.

Akan tetapi, yang lebih tepat jika dikatakan bahwa hal di atas masih dalam ranah perselisihan di antara para ulama. Namun pendapat yang terkuat masih boleh zakat itu disalurkan ke daerah lain jika ada alasan syar’i. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Al Fatawa Al Kubro (5: 369) berkata,

وتحديد المنع من نقل الزكاة بمسافة القصر ليس عليه دليل شرعي ويجوز نقل الزكاة وما في حكمها لمصحلة شرعية

“Menyatakan tidak bolehnya menyalurkan zakat ke daerah lain yang sudah dibolehkan mengqashar shalat di sana tidaklah didukung oleh dalil syar’i. Tetap boleh saja menyalurkan zakat ke daerah lain, juga untuk hal semisal zakat jika ada alasan syar’i.”

Bagaimana jika zakat disalurkan ke saudara kita yang sedang kesusahan di Palestina?

Tetap zakat lebih utama disalurkan di mana kita berada selama masih ada yang berhak menerima di situ. Namun jika disalurkan pada saudara-saudara kita di Palestina, itu tetap sah. Bahkan bisa dikatakan lebih afdhol dan saat ini mereka memang lebih butuh. Yang perlu diperhatikan, zakat tersebut tetap disalurkan  pada delapan golongan yang berhak menerima zakat sebagaimana disebutkan dalam ayat,

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِفَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk (1) orang-orang fakir, (2) orang-orang miskin, (3) amil zakat, (4) para mu’allaf yang dibujuk hatinya, (5) untuk (memerdekakan) budak, (6) orang-orang yang terlilit utang, (7) untuk jalan Allah dan (8) untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. At Taubah: 60). Ayat ini dengan jelas menggunakan kata “innama” yang memberi makna hashr (pembatasan). Ini menunjukkan bahwa zakat hanya diberikan untuk delapan golongan tersebut, tidak untuk yang lainnya.

Saudara-saudara kita di Palestina termasuk dalam miskin dan memang mereka dalam keadaan butuh saat ini, maka harta zakat kita boleh disalurkan pada mereka.

Muslim.Or.Id membuka donasi untuk saudara kita di Palestina melalui rekening khusus donasi Palestina (tanpa perlu konfirmasi):

BNI Syariah no. 77.55.33.11.37 a.n. Yayasan Pendidikan Islam Al Atsari

Rekening di atas adalah rekening khusus Peduli Muslim untuk misi kemanusiaan ke luar negeri. Info selengkapnya: Donasi Palestina dari Peduli Muslim.

Catatan: Yang dibahas adalah zakat maal, bukan zakat fitrah. Zakat fitrah tetap harus disalurkan dalam bentuk makanan.

Moga Allah memberkahi setiap rezeki kita.

—

Disusun di Pesantren Darush Sholihin, 16 Ramadhan 1435 H

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal (Pimpinan Redaksi Muslim.Or.Id)

Artikel Muslim.Or.Id

ShareTweetPin
Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.

- Pengasuh Rumaysho.Com dan RemajaIslam.Com. - Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta (2003-2005). - S1 Teknik Kimia UGM (2002-2007). - S2 Chemical Engineering (Spesialis Polymer Engineering), King Saud University, Riyadh, KSA (2010-2013). - Murid Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsriy, Syaikh 'Abdurrahman bin Nashir Al Barrak, Syaikh Sholih bin 'Abdullah bin Hamad Al 'Ushoimi dan ulama lainnya. - Sekarang memiliki pesantren di desa yang membina masyarakat, Pesantren Darush Sholihin di Panggang, Gunungkidul.

Artikel Terkait

Fikih Akikah (Bag. 2): Waktu, Tempat, dan Pihak yang Menanggung Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
29 Juni 2026
0

Waktu pelaksanaan akikah Waktu akikah disunahkan untuk dilaksanakan pada hari ketujuh setelah bayi tersebut lahir. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Sunahnya...

Fikih Akikah (Bag. 1): Hukum dan Makna di Balik Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
28 Juni 2026
0

Pengertian akikah adalah kurban yang disembelih atas nama bayi yang baru lahir. Al-Mawardi rahimahullah berkata bahwa akikah adalah domba yang...

Beberapa Kesalahan Terkait Wukuf di Arafah

oleh Luqman Hasan Nahari
25 Mei 2026
0

Ibadah haji bagi kebanyakan kaum muslimin mungkin hanya dapat dilaksanakan sekali seumur hidup. Oleh karena itu, sudah sepatutnya setiap jemaah...

Artikel Selanjutnya
Zakat

Fatwa Ulama: Pelihara Burung, Apakah Terkena Zakat?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 7   +   8   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah