Muslim.or.id
Khutbah Jumat
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Hukum Tepuk Tangan

Erlan Iskandar oleh Erlan Iskandar
26 Juni 2021
Waktu Baca: 2 menit
0
Hukum Tepuk Tangan

Hukum Tepuk Tangan

Daftar Isi

  • Perbuatan Jahiliyah
  • Rincian hukum tepuk tangan
  • Tepuk tangan bagi wanita

Kebiasaan tepuk tangan nampaknya sudah terkesan lumrah bagi masyarakat kita. Namun, bagaimana sebenarnya hukum tepuk tangan dalam perspektif Islam?

Perbuatan Jahiliyah

Bertepuk tangan termasuk perbuatan jahiliyah. Allah Ta’ala berfirman,

وَمَا كَانَ صَلَاتُهُمْ عِنْدَ الْبَيْتِ إِلَّا مُكَاءً وَتَصْدِيَةً

“Tidaklah shalat mereka (orang Jahiliyah) di sisi Ka’bah melainkan dengan ‘muka-an’ dan ’tashdiyatan’.” (QS. Al Anfal : 35)
Syaikh Abdurrahman As Si’di menuturkan, “Yang dimaksud ‘muka-an’ dan’tashdiyatan’ pada ayat ini ialah bersiul dan bertepuk tangan. Kedua perbuatan ini merupakan perbuatan yang teramat jahil…” (Taisir Karimir Rahman, Syaikh Abdurrahman As-Si’di).

Syaikh Abdul Aziz bin Baz menerangkan bahwa hukum bertepuk tangan setidaknya menurut pendapat ulama, hukumnya makruh. Namun, yang lebih tepat hukumnya adalah haram, karena kaum muslimin dilarang untuk bertasyabbuh (menyerupai) amalan orang kafir (Fatwa Syaikh Bin Baz Jilid I, Abdul Aziz bin Baz).

Rincian hukum tepuk tangan

Hukum bertepuk tangan sendiri dirinci hukumnya bagi laki-laki dan wanita. Untuk laki-laki, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin dalam ceramahnya di Masjid Jami’ah Al-Imam Ibnu Su’ud Riyadh, menjelaskan bahwa tepuk tangan bagi laki-laki itu ada tiga perincian.
Pertama, tepuk tangan yang dijadikan sebagai ritual ibadah, seperti halnya yang dilakukan orang-orang musyrik di dekat Ka’bah. Tepuk tangan semacam ini haram hukumnya. Sebagaimana yang termaktub dalam QS. Al Anfal ayat 35.
Kedua, tepuk tangan yang dijadikan sebagai hiburan. Ulama menyatakan haram hukumnya, ada juga sebagian ulama yang menilai makruh hukumnya.
Ketiga, tepuk tangan yang dijadikan sebagai sarana pembangkit semangat. Tepuk tangan semacam ini dihukumi mubah. Syaikh menjelaskan bahwa poin ini hanya diperuntukkan untuk anak-anak, sedangkan tidak boleh bagi orang dewasa semisal mahasiswa. (Washaya wa Taujihat li Thulabil Ilmi, Prof. Dr. Sulaiman bin Abdullah bin Hamud Abu al Khalil).

Tepuk tangan bagi wanita

Terkhusus bagi wanita, dibolehkannya untuk bertepuk tangan dalam rangka menegur Imam yang keliru dalam shalatnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مَنْ نَابَهُ شَىْءٌ فِى صَلاَتِهِ فَلْيُسَبِّحْ فَإِنَّهُ إِذَا سَبَّحَ الْتُفِتَ إِلَيْهِ وَإِنَّمَا التَّصْفِيحُ لِلنِّسَاءِ

“Barangsiapa menjadi makmum, lalu ia merasa ada kekeliruan (imam) dalam shalatnya, maka hendaklah ia bertasbih. Karena sesungguhnya jika dibacakan tasbih, imam akan memperhatikannya. Sedangkan tepukan khusus untuk wanita.” (HR. Bukhari No. 7190)

Adapun jika diluar shalat, hukum asal bertepuk tangan ialah terlarang bagi wanita. Akan tetapi, diperbolehkan asalkan jika memang ada hajat yang memang benar-benar mendesak dan dibutuhkan, semisal bertepuk tangan dalam rangka memotivasi anak.

Allahu Ta’ala A’lam

—

Penulis: Abu Faiz Erlan Iskandar

Artikel Muslim.Or.Id

Tags: adabAkhlaktepuk tangan
Erlan Iskandar

Erlan Iskandar

Artikel Terkait

Motivasi Berangkat ke Tanah Suci

5 Motivasi Agar Semakin Semangat Berangkat ke Tanah Suci

oleh Muhammad Idris, Lc.
30 September 2023
0

Segala puji hanyalah milik Allah Subhanahu Wa Ta’ala yang telah menjadikan rumah suci-Nya sebagai ladang pahala dan tempat yang aman...

Sikap Generasi Muda Islam dalam Memanfaatkan Media Sosial

Sikap Generasi Muda Islam dalam Memanfaatkan Media Sosial

oleh Kiki Dwi Setiabudi, S.Sos.
29 September 2023
0

Media sosial merupakan wadah yang sering digunakan oleh masyarakat, khususnya anak muda, untuk berinteraksi antar sesama. Setiap hari hampir sebagian...

Tipu Daya Judi Slot

Tipu Daya Judi Slot dan Pinjol

oleh Arif Muhammad Nurwijaya, S.Pd
25 September 2023
0

Dalam syariat Islam dan bimbingan yang diberikan dalam Islam, kita tidak diperkenankan untuk mengambil harta orang lain dengan cara yang...

Artikel Selanjutnya
Kesenangan Dan Kebahagiaan Sudah Ditentukan

Kesenangan Dan Kebahagiaan Sudah Ditentukan Kadarnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Dakwah YPIA Donasi Dakwah YPIA Donasi Dakwah YPIA
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah