Bolehkah pria berambut panjang? Kita tahu bahwa penampilan semacam itu hanya pada wanita. Namun saat ini, beberapa pria sengaja memanjangkan rambutnya.
Abu Darda’ pernah meminta nasehat pada Sahl bin Al Hanzholiyyah, di mana Sahl kala itu menyampaikan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
نِعْمَ الرَّجُلُ خُرَيْمٌ الأَسَدِىُّ لَوْلاَ طُولُ جُمَّتِهِ وَإِسْبَالُ إِزَارِهِ
“Sebaik-baik orang adalah Khuraim Al Asadi, seandainya rambutnya tidak panjang dan tidak memanjangkan sarungnya di bawah mata kaki”
Ucapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut ternyata sampai kepada Khuraim. Lantas ia segera mengambil pisau, kemudian memotong rambutnya sampai kedua telinganya dan mengangkat sarungnya hingga pertengahan kedua betisnya. (HR. Abu Daud no. 4089 dan Ahmad 4: 179. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)
Hadits ini menunjukkan bahwa panjang rambut laki-laki adalah tidak melebihi pundaknya dan rambut yang panjang menunjukkan sifat kesombongan. Yang biasa butuh berambut panjang untuk berpenampilan menarik hanyalah wanita.
Hadits ini pun sebagai keterangan bahwa laki-laki tidak boleh menyerupai wanita dalam berpenampilan. Termasuk pula tidak boleh menyerupai wanita dalam hal rambut. Karena perbuatan menyerupai seperti itu dilaknat.
Hadits di atas juga menjadi dalil bahwa para sahabat saat mendengar perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka langsung melakukannya, tidak menunda-nunda, tidak pula cari alasan lain supaya mendapat keringanan. Tidaklah seperti sebagian orang yang saat disampaikan suatu dalil malah masih mencari-cari alasan, barangkali ada ulama yang berpendapat berbeda. Padahal para ulama seringkali mengatakan,
Siapa saja yang mencari-cari pendapat yang sesuai hawa nafsunya, maka dalam dirinya terdapat sifat zindiq atau kemunafikan
Lihat keterangan Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin dalam Syarh Riyadhis Sholihin, 4: 306-307.
Moga Allah beri hidayah.
—
Disusun di Pesantren Darush Sholihin, 6 Sya’ban 1435 H
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Muslim.Or.Id
Rambut Nabi pernah sebahu, namun hanya sebentar. Selain itu gaya rambut Nabi bukan ibadah yg dianjurkan untuk diikuti, itu perkara jibliyah saja.
Terimakasih atas penjelasannya
Barakallahu fiikum
Bismillah, ustadz apa hukumnya menggunakan bando bagi laki2? karena memang sudah beberapa tahun terakhir banyak bando yang di desain untuk laki2 (mungkin bisa ustadz google untuk mengetahui bentuknya).
Hal ini berkenaan dengan ikhwah yang memanjangkan rambut agar bisa lebih membaur di masyarakat tempatnya, karena dengan jenggot yang lebat dan celana sirwal terkadang membuat mereka (masyarakat sekitar) merasa aneh dan tidak nyaman, walaupun sudah bersikap ramah dan sebagainya.
Harapannya dengan rambut panjang (tidak melebihi bahu), agak terkesan “normal” dan lebih bisa diterima.
Jazakallah khairan.
FATWA SYAIKH SHALIH AL MUNAJJID MENGENAI HUKUM RAMBUT YANG PANJANG
Sebagai sebuah website yang mengaku menisbatkan diri pada manhaj Salafush Shalih selayaknya untuk mengikuti manhaj Salafush Shalih, dan Salafush Shalih tidak pernah memusuhi seseorang hanya karena perbedaan pendapat, APALAGI SAMPAI MENJADIKAN HAL TERSEBUT SEBAGAI DALIL PARIMETER ZINDIQ ATAU MUNAFIQNYA SESEORANG
Apa kalian sadar pemikiran yang sama sudah membuat Hafizullah Firanda menjadi bulan bulanan krn mengikuti pendapat yang membolehkan foto dan video? Krn konsekuensi dari pemikiran tersebut ialah tervonisnya setiap allamah ALLUSUNAH yang yakin dengan pendapat yg lebih ringan?
Hafidzullah Firanda sudah menjadi bulan bulanan jamaah tahdzir yang meyakini fiqih Salafush Shalih namun ketika mengenai kaidah Salafush Shalih dalam perbedaan pendapat maka dibuang kaidah tersebut ke luar jendela dan mereka asal hantam menjatuhkan vonis Zindiq dan Munafik pada allamah Ahlussunah seperti beliau yang memilih pendapat yg ringan
Saya lihat pada website yang saya sangat hormati ini bibit bibit penyakit yang sama yang menerpa jamaah tahdzir yang menghina beliau
“Seorang lelaki diperbolehkan memanjangkan rambut kepalanya, disertai dengan perhatian menyisir, kebersihan dan perhatian dari sisi penampilannya. Tanpa berlebih-lebihan. Hal itu sebagiamana yang diriwayatkan oleh Abu Dawud (4195) Nasa’I (5048) dari Ibnu Umar radhiallahu’anhuma,
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى صَبِيًّا قَدْ حُلِقَ بَعْضُ شَعْرِهِ وَتُرِكَ بَعْضُهُ فَنَهَاهُمْ عَنْ ذَلِكَ وَقَالَ : ( احْلِقُوهُ كُلَّهُ ، أَوْ اتْرُكُوهُ كُلَّه ) والحديث صححه الألباني في صحيح النسائي
“Sesungguhnya Nabi sallallahu’alaihi wa sallam melihat anak-anak memotong sebagian rambut dan membiarkan sebagian lainnya. Maka beliau melarangnya akan hal itu dan bersabda, “Cukur semua rambutnya atau biarkan semuanya.”
Hadits ini dinyatakan shoheh oleh Al-Albany di Shoheh Nasa’i”
“Diriwayatkan oleh Abu Dawud, (4163) dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu sesungguhnya Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
( مَنْ كَانَ لَهُ شَعْرٌ فَلْيُكْرِمْهُ ) وصححه الألباني في صحيح أبي داود
“Siapa yang mempunyai rambut, hendaknya memulyakannya.” Dinyatakan shoheh oleh Al-Albany di Shoheh Abi Dawud”
“SYEKH IBNU UTSAIMIN rahimahullah berkata, “Memanjangkan rambut kepala tidak mengapa. Dahulu Nabi sallallahu’alaihi wa sallam mempunyai rambut terkadang sampai pundaknya. Jadi asalnya tidak mengapa. Meskipun begitu, ia tunduk pada adat dan kebiasaan. Kalau sekiranya kebiasaan yang ada telah permanen bahwa hal ini tidak dilakukan kecuali oleh golongan tertentu yang rendahan dikalangan manusia. Maka tidak selayaknya orang yang punya kehormatan memanjangkan rambutnya. Dimana kebiasaan dan adat mereka tidak melakukannya kecuali pada golongan bawah. Jadi masalah memanjangkan rambut bagi lelaki adalah masalah mubah yang tunduk pada adat dan kebiasaan orang—orang. Kalau kebiasaan semua orang (memanjangkan rambut), baik orang terhormat maupun orang bawahan, maka hal itu tidak mengapa. Sementara kalau tidak dilakukan kecuali dari kalangan lemah, maka selayaknya orang terhormat dan mempunyai kedudukan agar tidak melakukannya. Jangan sampai ada lintasan bahwa Nabi sallallahu’alaihi wa sallam adalah termasuk orang yang paling mulia dan paling agung kedudukannya, dahulu menjadikan rambut (panjang). Karena kita melihat dalam masalah ini, menjadikan rambut bukan masalah sunnah dan ibadah. Akan tetapi masalah mengikuti kebiasaan dan adat.” Selesai dari ‘Fatawa Nurun ‘Ala Ad-Darbi”
Dan untuk mengatakan bahwa tindakan beliau bukan menjadi patokan beribadah, maka apakah esok kita akan meninggalkan gamis? kita akan meninggalkan tahniah? Apa yang dilakukan oleh rasullulah adalah adab bagi diri kita semua, hanya allah yg memberi taufik.