Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Pria Berambut Panjang

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc. oleh Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.
5 Juni 2014
di Fikih
Pria rambut Panjang

Pria rambut Panjang

Share on FacebookShare on Twitter

Bolehkah pria berambut panjang? Kita tahu bahwa penampilan semacam itu hanya pada wanita. Namun saat ini, beberapa pria sengaja memanjangkan rambutnya.

Abu Darda’ pernah meminta nasehat pada Sahl bin Al Hanzholiyyah, di mana Sahl kala itu menyampaikan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

نِعْمَ الرَّجُلُ خُرَيْمٌ الأَسَدِىُّ لَوْلاَ طُولُ جُمَّتِهِ وَإِسْبَالُ إِزَارِهِ

“Sebaik-baik orang adalah Khuraim Al Asadi, seandainya rambutnya tidak panjang dan tidak memanjangkan sarungnya di bawah mata kaki”

Ucapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut ternyata sampai kepada Khuraim. Lantas ia segera mengambil pisau, kemudian memotong rambutnya sampai kedua telinganya dan mengangkat sarungnya hingga pertengahan kedua betisnya. (HR. Abu Daud no. 4089 dan Ahmad 4: 179. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)

Hadits ini menunjukkan bahwa panjang rambut laki-laki adalah tidak melebihi pundaknya dan rambut yang panjang menunjukkan sifat kesombongan. Yang biasa butuh berambut panjang untuk berpenampilan menarik hanyalah wanita.

Hadits ini pun sebagai keterangan bahwa laki-laki tidak boleh menyerupai wanita dalam berpenampilan. Termasuk pula tidak boleh menyerupai wanita dalam hal rambut. Karena perbuatan menyerupai seperti itu dilaknat.

Hadits di atas juga menjadi dalil bahwa para sahabat saat mendengar perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka langsung melakukannya, tidak menunda-nunda, tidak pula cari alasan lain supaya mendapat keringanan. Tidaklah seperti sebagian orang yang saat disampaikan suatu dalil malah masih mencari-cari alasan, barangkali ada ulama yang berpendapat berbeda. Padahal para ulama seringkali mengatakan,

Siapa saja yang mencari-cari pendapat yang sesuai hawa nafsunya, maka dalam dirinya terdapat sifat zindiq atau kemunafikan

Lihat keterangan Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin dalam Syarh Riyadhis Sholihin, 4: 306-307.

Moga Allah beri hidayah.

—

Disusun di Pesantren Darush Sholihin, 6 Sya’ban 1435 H

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Muslim.Or.Id

ShareTweetPin
Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.

- Pengasuh Rumaysho.Com dan RemajaIslam.Com. - Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta (2003-2005). - S1 Teknik Kimia UGM (2002-2007). - S2 Chemical Engineering (Spesialis Polymer Engineering), King Saud University, Riyadh, KSA (2010-2013). - Murid Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsriy, Syaikh 'Abdurrahman bin Nashir Al Barrak, Syaikh Sholih bin 'Abdullah bin Hamad Al 'Ushoimi dan ulama lainnya. - Sekarang memiliki pesantren di desa yang membina masyarakat, Pesantren Darush Sholihin di Panggang, Gunungkidul.

Artikel Terkait

Fikih Riba (Bag. 15): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (3)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
7 Juli 2026
0

Ketentuan selanjutnya adalah taqabudh (serah terima). Ketentuan ini wajib hukumnya apabila transaksi jual beli barang ribawi berbentuk: Satu jenis dan...

Fikih Riba (Bag. 14): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (2)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
30 Juni 2026
0

Di antara ketentuan pada riba buyu’ (jual beli) adalah wajibnya sama rata (tamatsul) dalam takaran dan timbangan. Hal ini khusus...

Fikih Akikah (Bag. 2): Waktu, Tempat, dan Pihak yang Menanggung Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
29 Juni 2026
0

Waktu pelaksanaan akikah Waktu akikah disunahkan untuk dilaksanakan pada hari ketujuh setelah bayi tersebut lahir. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Sunahnya...

Artikel Selanjutnya
Nasihat

Maksud Nasehat, Ingin Orang Lain Jadi Baik

Komentar 5

  1. Yulian Purnama says:
    12 tahun yang lalu

    Rambut Nabi pernah sebahu, namun hanya sebentar. Selain itu gaya rambut Nabi bukan ibadah yg dianjurkan untuk diikuti, itu perkara jibliyah saja.

    Reply
    • fatkhurrohman says:
      4 tahun yang lalu

      Terimakasih atas penjelasannya

      Reply
  2. Agrippin L Finnegan says:
    11 tahun yang lalu

    Barakallahu fiikum

    Reply
  3. Faiz says:
    5 tahun yang lalu

    Bismillah, ustadz apa hukumnya menggunakan bando bagi laki2? karena memang sudah beberapa tahun terakhir banyak bando yang di desain untuk laki2 (mungkin bisa ustadz google untuk mengetahui bentuknya).
    Hal ini berkenaan dengan ikhwah yang memanjangkan rambut agar bisa lebih membaur di masyarakat tempatnya, karena dengan jenggot yang lebat dan celana sirwal terkadang membuat mereka (masyarakat sekitar) merasa aneh dan tidak nyaman, walaupun sudah bersikap ramah dan sebagainya.
    Harapannya dengan rambut panjang (tidak melebihi bahu), agak terkesan “normal” dan lebih bisa diterima.
    Jazakallah khairan.

    Reply
  4. Hamba Allah says:
    5 tahun yang lalu

    FATWA SYAIKH SHALIH AL MUNAJJID MENGENAI HUKUM RAMBUT YANG PANJANG

    Sebagai sebuah website yang mengaku menisbatkan diri pada manhaj Salafush Shalih selayaknya untuk mengikuti manhaj Salafush Shalih, dan Salafush Shalih tidak pernah memusuhi seseorang hanya karena perbedaan pendapat, APALAGI SAMPAI MENJADIKAN HAL TERSEBUT SEBAGAI DALIL PARIMETER ZINDIQ ATAU MUNAFIQNYA SESEORANG

    Apa kalian sadar pemikiran yang sama sudah membuat Hafizullah Firanda menjadi bulan bulanan krn mengikuti pendapat yang membolehkan foto dan video? Krn konsekuensi dari pemikiran tersebut ialah tervonisnya setiap allamah ALLUSUNAH yang yakin dengan pendapat yg lebih ringan?

    Hafidzullah Firanda sudah menjadi bulan bulanan jamaah tahdzir yang meyakini fiqih Salafush Shalih namun ketika mengenai kaidah Salafush Shalih dalam perbedaan pendapat maka dibuang kaidah tersebut ke luar jendela dan mereka asal hantam menjatuhkan vonis Zindiq dan Munafik pada allamah Ahlussunah seperti beliau yang memilih pendapat yg ringan

    Saya lihat pada website yang saya sangat hormati ini bibit bibit penyakit yang sama yang menerpa jamaah tahdzir yang menghina beliau

    “Seorang lelaki diperbolehkan memanjangkan rambut kepalanya, disertai dengan perhatian menyisir, kebersihan dan perhatian dari sisi penampilannya. Tanpa berlebih-lebihan. Hal itu sebagiamana yang diriwayatkan oleh Abu Dawud (4195) Nasa’I (5048) dari Ibnu Umar radhiallahu’anhuma,

    أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى صَبِيًّا قَدْ حُلِقَ بَعْضُ شَعْرِهِ وَتُرِكَ بَعْضُهُ فَنَهَاهُمْ عَنْ ذَلِكَ وَقَالَ : ( احْلِقُوهُ كُلَّهُ ، أَوْ اتْرُكُوهُ كُلَّه ) والحديث صححه الألباني في صحيح النسائي

    “Sesungguhnya Nabi sallallahu’alaihi wa sallam melihat anak-anak memotong sebagian rambut dan membiarkan sebagian lainnya. Maka beliau melarangnya akan hal itu dan bersabda, “Cukur semua rambutnya atau biarkan semuanya.”
    Hadits ini dinyatakan shoheh oleh Al-Albany di Shoheh Nasa’i”

    “Diriwayatkan oleh Abu Dawud, (4163) dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu sesungguhnya Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
    ( مَنْ كَانَ لَهُ شَعْرٌ فَلْيُكْرِمْهُ ) وصححه الألباني في صحيح أبي داود
    “Siapa yang mempunyai rambut, hendaknya memulyakannya.” Dinyatakan shoheh oleh Al-Albany di Shoheh Abi Dawud”

    “SYEKH IBNU UTSAIMIN rahimahullah berkata, “Memanjangkan rambut kepala tidak mengapa. Dahulu Nabi sallallahu’alaihi wa sallam mempunyai rambut terkadang sampai pundaknya. Jadi asalnya tidak mengapa. Meskipun begitu, ia tunduk pada adat dan kebiasaan. Kalau sekiranya kebiasaan yang ada telah permanen bahwa hal ini tidak dilakukan kecuali oleh golongan tertentu yang rendahan dikalangan manusia. Maka tidak selayaknya orang yang punya kehormatan memanjangkan rambutnya. Dimana kebiasaan dan adat mereka tidak melakukannya kecuali pada golongan bawah. Jadi masalah memanjangkan rambut bagi lelaki adalah masalah mubah yang tunduk pada adat dan kebiasaan orang—orang. Kalau kebiasaan semua orang (memanjangkan rambut), baik orang terhormat maupun orang bawahan, maka hal itu tidak mengapa. Sementara kalau tidak dilakukan kecuali dari kalangan lemah, maka selayaknya orang terhormat dan mempunyai kedudukan agar tidak melakukannya. Jangan sampai ada lintasan bahwa Nabi sallallahu’alaihi wa sallam adalah termasuk orang yang paling mulia dan paling agung kedudukannya, dahulu menjadikan rambut (panjang). Karena kita melihat dalam masalah ini, menjadikan rambut bukan masalah sunnah dan ibadah. Akan tetapi masalah mengikuti kebiasaan dan adat.” Selesai dari ‘Fatawa Nurun ‘Ala Ad-Darbi”

    Dan untuk mengatakan bahwa tindakan beliau bukan menjadi patokan beribadah, maka apakah esok kita akan meninggalkan gamis? kita akan meninggalkan tahniah? Apa yang dilakukan oleh rasullulah adalah adab bagi diri kita semua, hanya allah yg memberi taufik.

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 4   +   6   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah