Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Melariskan Dagangan dengan Pencitraan

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc. oleh Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.
20 Mei 2014
di Fikih Muamalah
Pencitraan

Pencitraan

Share on FacebookShare on Twitter

Yang namanya pencitraan itu selalu berbuah manis. Dagangannya laris, walau sebenarnya yang disembunyikan itu kebusukan. Pencitraan seperti ini sudah biasa dilakukan oleh pedagang sejak masa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Dari Abu Hurairah, ia berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَرَّ عَلَى صُبْرَةِ طَعَامٍ فَأَدْخَلَ يَدَهُ فِيهَا فَنَالَتْ أَصَابِعُهُ بَلَلاً فَقَالَ « مَا هَذَا يَا صَاحِبَ الطَّعَامِ ». قَالَ أَصَابَتْهُ السَّمَاءُ يَا رَسُولَ اللَّهِ. قَالَ « أَفَلاَ جَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَّعَامِ كَىْ يَرَاهُ النَّاسُ مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّى »

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati setumpuk makanan, lalu beliau memasukkan tangannya ke dalamnya, kemudian tangan beliau menyentuh sesuatu yang basah, maka pun beliau bertanya, “Apa ini wahai pemilik makanan?” Sang pemiliknya menjawab, “Makanan tersebut terkena air hujan wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Mengapa kamu tidak meletakkannya di bagian makanan agar manusia dapat melihatnya? Ketahuilah, barangsiapa menipu maka dia bukan dari golongan kami.” (HR. Muslim no. 102)

Dari ‘Abdullah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا، وَالْمَكْرُ وَالْخِدَاعُ فِي النَّارِ.

“Barangsiapa yang menipu, maka ia tidak termasuk golongan kami. Orang yang berbuat makar dan pengelabuan, tempatnya di neraka.” (HR. Ibnu Hibban 2: 326. Hadits ini shahih sebagaimana kata Syaikh Al Albani dalam Ash Shahihah no. 1058)

Jual beli yang mengandung penipuan atau pengelabuan di antaranya adalah jual beli najesy yang sudah dibahas sebelumnya. Contoh bentuk jual beli ini adalah jual beli yang dilakukan dengan mendeskripsikan barang melalui gambar, audio atau tulisan dan digambarkan seolah-olah barang tersebut memiliki harga yang tinggi dan menarik.Padahal yang ada hanyalah trik untuk mengelabui pembeli. Termasuk dalam hal ini adalah jual beli dengan menyembunyikan ‘aib (cacat) barang dan mengatakan barang tersebut bagus dan masih baru, padahal sudah rusak dan sudah sering jatuh berulang kali. Intinya, setiap tindak penipuan dalam jual beli menjadi terlarang.

Pencitraan seperti inilah yang biasa ada pada pedagang. Media yang ada saat ini biasa pula melakukan pencitraan pada satu produk tertentu. Ibarat yang disebutkan dalam hadits, tumpukan gandum terlihat “waw”, super bagus, berkualitas, dan disukai orang banyak. Namun sifat busuk ternyata tersembunyi dalam dagangan tersebut.

Cerdaslah, jangan selalu termakan dengan pencitraan.

—

Disusun di siang hari saat Dhuha, di Pesantren DS, 20 Rajab 1435 H

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Muslim.Or.Id

ShareTweetPin
Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.

- Pengasuh Rumaysho.Com dan RemajaIslam.Com. - Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta (2003-2005). - S1 Teknik Kimia UGM (2002-2007). - S2 Chemical Engineering (Spesialis Polymer Engineering), King Saud University, Riyadh, KSA (2010-2013). - Murid Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsriy, Syaikh 'Abdurrahman bin Nashir Al Barrak, Syaikh Sholih bin 'Abdullah bin Hamad Al 'Ushoimi dan ulama lainnya. - Sekarang memiliki pesantren di desa yang membina masyarakat, Pesantren Darush Sholihin di Panggang, Gunungkidul.

Artikel Terkait

Fikih Riba (Bag. 17): Hilangnya Kesamarataan Dalam Transaksi Barang Ribawi (2)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
23 September 2026
0

Pada seri sebelumnya, telah dibahas terkait dengan adanya penambahan atau pengurangan pada salah satu dari dua barang ribawi yang sejenis...

Jika Diberi Hadiah, Apakah Wajib Membalasnya?

oleh Gazzeta Raka Putra Setyawan
12 September 2026
0

Memberi hadiah merupakan salah satu bentuk interaksi sosial yang telah dikenal sejak dahulu dalam kehidupan manusia. Hampir di setiap masyarakat,...

Apakah Membayar Pajak Itu Sama dengan Membayar Zakat? Meluruskan Kesalahpahaman yang Beredar di Tengah Umat

oleh Muhammad Insan Fathin
7 September 2026
0

Banyak orang di zaman sekarang merasa bahwa membayar pajak penghasilan, PBB, PPN, dan pungutan lain kepada negara sudah dirasa menggugurkan...

Artikel Selanjutnya
Mencintai Kaum Anshar Tanda Iman

Mencintai Kaum Anshar Tanda Iman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 4   +   10   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah