Sudah bangun saat azan Shubuh atau saat alarm berbunyi pada jam 4. Alarm diperhatikan, namun untuk dimatikan. Setelah itu, tidur dilanjutkan lagi hingga lewat dari waktu Shalat Shubuh.
Dari Abu Barzah Al Aslamiy, ia berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَكْرَهُ النَّوْمَ قَبْلَ الْعِشَاءِ وَالْحَدِيثَ بَعْدَهَا
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membenci tidur sebelum shalat ‘Isya dan ngobrol-ngobrol setelahnya.” (HR. Bukhari no. 568 dan Muslim no. 647)
Muhammad Al Hishniy berkata, “Dimakruhkan tidur sebelum Isya dan berbincang-bincang setelahnya kecuali untuk jika ada kebaikan seperti saling mengulang pelajaran atau mengatur urusan yang bermanfaat untuk agama dan masyarakat. Tidak dibedakan antara perkataan yang makruh dan mubah.” (Kifayatul Akhyar, hal. 125).
Apa hikmah sampai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang tidur sebelum Isya’?
Kata Muhammad Al Hishniy, “Supaya tidak terus kebablasan dari waktu shalat.” Oleh karenanya Ibnu Shalah pun berkata, “Larangan tidur sebelum waktu shalat seperti itu berlaku pula untuk shalat lainnya.” (Idem)
Nah, itulah yang kita saksikan pada sebagian orang yang bangun Shubuh. Ia sudah mengatur jam bangunnya dengan weakernya pada jam 4 pagi. Ia pun sudah bangkit mematikan weaker atau alarmnya tersebut. Namun nafsu jelek mendorongnya untuk kembali mengambil selimut dan melanjutkan tidur. Akibat tidur ini barangkali ia bangun ketika azan atau iqamah, baru beranjak pergi ke masjid. Namun tak sedikit yang biasa kebablasan sampai jam 6 pagi di mana sudah keluar dari waktu Shubuh. Saat itulah baru ia bangun dan mengerjakan shalat Shubuh. Wallahul musta’an.
Intinya, orang dalam kasus di atas sama saja bersengaja menunda shalat hingga keluar waktunya. Padahal diharamkan bagi seseorang mengakhirkan shalat seperti itu. Karena Allah Ta’ala berfirman,
إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
“Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An Nisa’ : 103)
Orang yang bersengaja menunda shalat hingga keluar waktu terkena ancaman dalam ayat,
فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ (4) الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ (5)
“Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya.” (QS. Al Maa’un: 4-5). Sa’ad bin Abi Waqash, Masyruq bin Al Ajda’ dan selainnya mengatakan, ”Orang tersebut adalah orang yang meninggalkan shalat sampai keluar waktunya.”
Jangan jadi orang yang malas dalam menunaikan shalat terutama shalat Shubuh. Orang munafik punya sifat malas dalam shalatnya sebagaimana disebut dalam ayat,
وَلَا يَأْتُونَ الصَّلَاةَ إِلَّا وَهُمْ كُسَالَى
“Dan mereka tidak mengerjakan sembahyang, melainkan dengan malas” (QS. At Taubah: 54).
Ibnu Hajar mengatakan bahwa semua shalat itu berat bagi orang munafik. Shalat ‘Isya dan shalat Shubuh lebih berat bagi mereka karena rasa malas yang menyebabkan enggan melakukannya. Shalat ‘Isya adalah waktu di mana orang-orang bersitirahat, sedangkan waktu Shubuh adalah waktu nikmatnya tidur. (Fathul Bari, 2: 141)
Hanya Allah yang memberi taufik pada kita untuk memperhatikan setiap shalat.
Bahasan di atas sebagiannya dicuplik dari buku penulis “Kenapa Masih Enggan Shalat?” yang diterbitkan oleh Pustaka Muslim Yogyakarta.
—
Disusun di malam hari, 9 Rajab 1435 H di Pesantren Darush Sholihin
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Muslim.Or.Id
Bismillah.
kalau kasusnya setelah sholat subuh kita tidur lagi bagaimana?
syukron.
Manfaatkan waktu pagi dalam kebaikan krn waktu pagi adalah waktu yang penuh berkah.
Kalau seperti masalah di atas apa harus di qodho?
Wajib di-qadha ketika bangun
Kalau ketika kita adzan sudah bangun lalu kita tidak sengaja ketiduran saat menunggu iqamah lalu bangun saat matahari terbit apakah sah sholat subuh kita?
Kalau kita sudah bangun sewaktu adzan lalu ketiduran saat menunggu iqamah lalu bangun saat matahari terbit lalu melakukan shalat subuh, apakah sah shalat subuh kita?
Ijin Copas Ustadz..
Jazakumullahu Khoiron..
assalamu’alaikum Ustadz, semoga Allam merahmati.
bagaimana apabila sudah bangun saat adzan subuh, kemudian ketiduran lagi karena mengantuk? apakah masih bisa meng-qadha setelah bangun kembali? apakah dihukumi kafir karena tertinggal waktu sholat.
Barakallahu fiik
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Afwan Ustadz, izin bertanya.
Jika terbangun sekitar jam 04.22 namun tidur lagi karena tak enak badan dan lemas sehabis vaksin. Ketika azan shubuh berkumandang pun tidak terdengar. Kemungkinan tertidur pulas karena kondisi badan dan efek minum obat. Terbangun setelah matahari meninggi, beristighfar lalu segera sholat. Apa yang seperti ini termasuk menunda-nunda sholat, Ustadz?
Qoddarallah tidak ada yang membangunkan, mungkin mengira yang sedang sakit sudah sholat.