Muslim.or.id
Khutbah Jumat
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Menggunakan Hak Suara dalam Pemilu, Beda dengan Masuk Parlemen

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc. oleh Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.
7 April 2014
Waktu Baca: 2 menit
3
pemilu_12

Muslim.Or.Id sudah beberapa kali memuat fatwa ulama besar yang menunjukkan bolehnya kita menggunakan hak pilih kita dalam Pemilu. Tujuannya adalah untuk mengambil mudhorot (bahaya) yang lebih ringan. Apa yang diambil? Yaitu agar tokoh-tokoh pembawa kerusakan dapat dibendung, bukan dalam rangka mencari pemimpin yang dapat menegakkan hukum Islam di tanah air kita.

Dalam kaedah fiqhiyyah Syaik As Sa’di disebutkan,

وَضِدُّ تَزَاحُمُ المفَاسِدِ

يُرْتَكَبُ الأَدْنَى مِنَ المفَاسِدِ

Lawannya, jika bertabakan dua mafsadat,

Pilihlah mafsadat yang paling ringan.

Dan agama ini bisa jadi tegak lewat orang-orang yang fajir atau keji. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ta’ala anhu berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Bilal pada saat perang Khoibar untuk menyeru manusia dengan mengatakan,

إِنَّهُ لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ إِلاَّ نَفْسٌ مُسْلِمَةٌ ، وَإِنَّ اللَّهَ لَيُؤَيِّدُ هَذَا الدِّينَ بِالرَّجُلِ الْفَاجِرِ

“Sejatinya tidak ada yang dapat masuk surga kecuali jiwa-jiwa yang beriman. Namun demikian kadang kala Allah meneguhkan agama ini lewat orang yang fajir (keji, ahli maksiat)” (HR. Bukhari no. 3062 dan Muslim no. 111)

Abu Hurairah menceritakan tentang sebab munculnya sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas. Abu Hurairah berkata bahwa beliau mengikuti perang Khoibar. Lantas Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata pada orang yang mengaku membela Islam, “Ia nantinya penghuni neraka.” Tatkala orang tadi mengikuti peperangan, ia sangat bersemangat sekali dalam berjihad sampai banyak luka di sekujur tubuhnya. Melihat pemuda tersebut, sebagian orang menjadi ragu dengan sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun ternyata luka yang parah tadi membuatnya mengambil pedang dan membunuh dirinya sendiri. Akhirnya orang-orang pun berkata, “Wahai Rasulullah, Allah membenarkan apa yang engkau katakan.” Pemuda tadi ternyata membunuh dirinya sendiri. Rasul pun bersabda, “Berdirilah wahai fulan (yakni Bilal), serukanlah: Sejatinya tidak ada yang dapat masuk surga kecuali jiwa-jiwa yang beriman. Namun demikian kadang kala Allah meneguhkan agama ini lewat orang yang fajir (keji, ahli maksiat).” (HR. Bukhari dan Muslim).

Sebagian saudara kita memberikan tanggapan bahwa sungguh sia-sia keberadaan orang baik di Parlemen. Atau mereka katakan bahwa partai adalah hasil demokrasi yang sudah barang tentu menyimpang dari ajaran Islam. Komentar seperti ini tidak tepat sasaran.

Ingat bahwa menggunakan hak suara dalam Pemilu bukan dalam rangka mencari pemimpin yang akan menegakkan Islam, namun dalam rangka meminimalkan ruang gerak para penjahat dan musuh Islam.

Lihatlah dahulu, pada awal kedatangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di kota Madinah, beliau membuat perjanjian damai atau kerjasama dengan kaum Yahudi untuk mempertahankan kota Madinah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sepenuhnya memahami bahwa Yahudi tidak akan membela Islam apalagi menegakkan syari’at Islam. Beliau melakukan hal itu untuk meminimalkan ancaman dan resiko serangan kafir Quraisy dan sekutunya. Kisah perjanjian tersebut dimuat dalam kitab-kitab sirah dan dikisahkan oleh para ulama dalam kitab-kitab mereka.

Demikian fatwa ulama yang membolehkan menggunakan hak suara pada Pemilu mendatang juga maksud mereka adalah seperti itu.

Semoga penjelasan ini bermanfaat dan menepis berbagai kesalahpahaman dari saudara kita.

Wallahu waliyyut taufiq.

—

(*) Penjelasan di atas dikembangkan oleh redaksi Muslim.Or.Id dari penjelasan Ustadz Dr. Muhammad Arifin Baderi di status Facebook beliau.

—

Penyusun: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Muslim.Or.Id

Tags: hak suaranyoblosPemilu
Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.

- Pengasuh Rumaysho.Com dan RemajaIslam.Com. - Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta (2003-2005). - S1 Teknik Kimia UGM (2002-2007). - S2 Chemical Engineering (Spesialis Polymer Engineering), King Saud University, Riyadh, KSA (2010-2013). - Murid Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsriy, Syaikh 'Abdurrahman bin Nashir Al Barrak, Syaikh Sholih bin 'Abdullah bin Hamad Al 'Ushoimi dan ulama lainnya. - Sekarang memiliki pesantren di desa yang membina masyarakat, Pesantren Darush Sholihin di Panggang, Gunungkidul.

Artikel Terkait

Pertengahan dalam Beragama

Fatwa Ulama: Maksud Pertengahan (Wasathiyyah) dalam Beragama

oleh M. Saifudin Hakim
26 September 2023
0

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin   Pertanyaan: Apakah yang dimaksud dengan pertengahan (wasathiyyah) dalam beragama? Jawaban: Yang dimaksud dengan...

Tantangan Dakwah Kampus

Tantangan Dakwah Kampus

oleh Ari Wahyudi, S.Si.
25 September 2023
0

Bismillah. Apa yang sering kita dengar mengenai para mahasiswa? Mungkin kita pernah mendengar mengenai gerakan mahasiswa yang menggerakkan unjuk rasa...

Metode Dakwah untuk Orang Awam

Metode Dakwah untuk Orang Awam

oleh Muhammad Nur Faqih, S.Ag
22 September 2023
1

Dakwah merupakan amalan yang agung di dalam Islam. Tidaklah setiap rasul yang diutus di muka bumi, melainkan mereka mengemban amanah...

Artikel Selanjutnya

Kajian Umum Bersama Al-Ustadz Nuzul Zikri, Lc (Yogyakarta, 12-13 April 2014)

Komentar 3

  1. Said Sukhamaju Jail says:
    9 tahun yang lalu

    Alhamdulillah,,
    Saya bukan termasuk orang yang terlalu sibuk dalam masalah ini, koment sana dan sini.
    Mudah saja:
    Kumpulan fatwa yang berseberangan, terus liat dasar dan pertimbangannya, minta pendapat ustadz2 terpercaya, setelah itu tetapkan pilihan mau ikut fatwa mana. dan fatwa manapun yang dipilih asal diatas usaha dan ilmu untuk mencari mana yang bener, saya rasa mudah kalo begini.
    Oh yaa,, Untuk redaksi muslim.or.id, saya izin untuk mengambil manfaat dari web ini,Daann, boleh kah kalo saya izinnya ini dijamak, Jadi 1x ijin untuk semua artikel yang sudah saya copy nantinya..
    Boleh yaa?

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      9 tahun yang lalu

      Silakan

      Balas
  2. Zakki says:
    9 tahun yang lalu

    Menurut saya PKS busuk, namun yang lain lebih busuk, berarti saya boleh memilih PKS kan ustadz? Jazakumullah khoiran.

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Dakwah YPIA Donasi Dakwah YPIA Donasi Dakwah YPIA
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah