Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Apakah Kaki Bagian Bawah Wanita Termasuk Aurat?

Yulian Purnama, S.Kom. oleh Yulian Purnama, S.Kom.
16 Maret 2014
di Fikih
Apakah Kaki Wanita Termasuk Aurat
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Batasan Aurat Wanita
  • Dalil Tegas Wajibnya Menutup Bagian Bawah Kaki
  • Berdalih Dengan Ada Ulama Yang Membolehkan?
  • Kesimpulan

Jika kita amati realita di lapangan, salah satu bagian tubuh wanita yang paling sering dibuka di depan lelaki yang bukan mahram adalah kaki bagian bawah. Yang kami maksud di sini adalah yang disebut al qadam dalam bahasa arab, yaitu mulai dari tumit ke bawah hingga telapak kaki, atau cukup kita sebut kaki bagian bawah. Bahkan sebagian wanita muslimah yang sudah berhijab pun banyak yang masih membuka bagian ini di depan lelaki yang bukan mahram. Padahal walhamdulillah, berdasarkan yang kami ketahui, kebanyakan guru agama di negeri kita ini sejak sekolah dasar sudah mengajarkan bahwa aurat wanita itu seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Nah, maka di sini perlu kita bahas apakah al qadam termasuk aurat yang wajib ditutupi?

Batasan Aurat Wanita

Sebelum membahas mengenai kaki bagian bawah, perlu dipahami apa batasan aurat bagi wanita. Allah ta’ala berfirman:

وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka” (QS. An Nur: 31).

Allah ta’ala juga berfirman:

يَآأَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلاَبِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلاَ يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَّحِيمًا

“Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. Al Ahzab: 59)

Allah ta’ala juga berfirman:

وَلاَ يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَايُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ

“dan janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.” (QS. An Nur: 31)

Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiallahu‘anha, beliau berkata,

أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ فَأَعْرَضَ عَنْهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ

Asma’ binti Abu Bakar pernah menemui Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam dengan memakai pakaian yang tipis. Maka Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam pun berpaling darinya dan bersabda, “wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita itu jika sudah haidh (sudah baligh), tidak boleh terlihat dari dirinya kecuali ini dan ini”, beliau menunjuk wajahnya dan kedua telapak tangannya. (HR. Abu Daud 4140, dalam Al Irwa [6/203] Al Albani berkata: “hasan dengan keseluruhan jalannya”)

Berdasarkan dalil-dalil di atas dan dalil-dalil lainnya, ulama berbeda pendapat mengenai batasan aurat bagi wanita. Ulama Hanafi, Maliki dan salah satu pendapat dalam madzhab Syafi’i berpendapat seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan. Sedangkan ulama Hambali salah satu pendapat dalam madzhab Syafi’i berpendapat bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat termasuk wajah dan telapak tangan. Lebih lengkapnya silakan simak kembali artikel Hukum Memakai Cadar dalam Pandangan 4 Madzhab.

Sehingga dari sini kita ketahui bahwa para ulama berpendapat kaki bagian bawah pun termasuk aurat yang wajib ditutup. Karena yang masyhur diperselisihkan adalah wajah dan telapak tangan.

Dalil Tegas Wajibnya Menutup Bagian Bawah Kaki

Selain dalil-dalil mengenai batasan aurat secara umum, terdapat juga beberapa dalil yang jelas menunjukkan bahwa al qadam atau bagian bawah kaki wajib ditutup. Diantaranya yaitu hadits Ummu Salamah radhiallahu’anha,

أنَّ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّم لما قال في جرِّ الذيلِ ما قال قالت قلتُ يا رسولَ اللهِ فكيف بنا فقال جُرِّيهِ شبرًا ، فقالت (أم سلمة) إذًا تنكشفُ القدمانِ ، قال فجُرِّيهِ ذراعًا

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika bersabda mengenai masalah menjulurkan ujung pakaian, aku berkata kepada beliau, ‘wahai Rasulullah bagaimana dengan kami (kaum wanita)?’. Nabi menjawab: ‘julurkanlah sejengkal‘. Lalu Ummu Salamah bertanya lagi: ‘kalau begitu kedua qadam (bagian bawah kaki) akan terlihat?’. Nabi bersabda: ‘kalau begitu julurkanlah sehasta‘. (HR. Ahmad 6/295, Abu Ya’la dalam As Sanad 1/325, dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah 1/828)

Syaikh Al Albani menyatakan: “hadits ini dalil bahwa kedua qadam wanita adalah aurat. Dan ini merupakan perkara yang sudah diketahui oleh para wanita di masa Nabi. Buktinya ketika Nabi mengatakan: ‘julurkanlah sejengkal‘, Ummu Salamah berkata: ‘kalau begitu kedua qadam (bagian bawah kaki) akan terlihat?‘, menunjukkan kesan bahwa Ummu Salamah sebelumnya sudah mengetahui bahwa kedua bagian bawah kaki adalah aurat yang tidak boleh dibuka. Dan hal itu disetujui oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Oleh karena itu beliau memerintahkan untuk memanjangkan kainnya sehasta. Dan dalam Al Qur’an Al Karim juga ada isyarat terhadap makna ini, yaitu dalam firman Allah Ta’ala (yang artinya) “dan janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.” (QS. An Nur: 31)” (Silsilah Ash Shahihah,1/828).

Berdalih Dengan Ada Ulama Yang Membolehkan?

Memang benar sebagian ulama ada yang berpendapat bagian bawah kaki bukanlah aurat wanita. Diantaranya adalah Abu Hanifah. Beliau berkata: “kedua qadam bukanlah aurat karena keduanya sering nampak, dan keduanya sebagaimana wajah” (dinukil dari Al Mughni, 1/430). Oleh karena itu bagi yang berdalih dengan pendapat ini kami sanggah dengan beberapa poin:

  1. Para ulama madzhab Hanafi sendiri menyatakan ada perselisihan mengenai pendapat Abu Hanifah dalam hal ini, Ibnu Najim dalam Al Bahrur Ra-iq (1/284) menyatakan,

    وَاسْتَثْنَى الْمُصَنِّفُ الْقَدَمَ لِلِابْتِلَاءِ فِي إبْدَائِهِ خُصُوصًا الْفَقِيرَاتُ وَفِيهِ اخْتِلَافُ الرِّوَايَةِ عَنْ أَبِي حَنِيفَةَ وَالْمَشَايِخِ

    “… penulis (kitab Kanzul Daqa-iq) mengecualikan qadam bagi wanita yang memiliki gangguan di kakinya, terutama wanita yang faqir. Dan dalam hal ini terdapat perbedaan riwayat dari Abu Hanifah dan dari para Masyaikh (Hanafiyah)..”

  2. Para ulama Hanafiyah sendiri yang menganggap qadam bukan aurat wanita, mereka tetap melarang laki-laki yang bukan mahram melihat kaki bagian bawah wanita. Ibnu Najim mengatakan,

    وَاعْلَمْ أَنَّهُ لَا مُلَازَمَةَ بَيْنَ كَوْنِهِ لَيْسَ بِعَوْرَةٍ وَجَوَازِ النَّظَرِ إلَيْهِ فَحِلُّ النَّظَرِ مَنُوطٌ بِعَدَمِ خَشْيَةِ الشَّهْوَةِ مَعَ انْتِفَاءِ الْعَوْرَةِ

    “ketahuilah, bahwa jika qadam bukan aurat tidak berarti boleh dilihat (oleh lelaki). kehalalan melihatnya itu tergantung pada tidak adanya kekhawatiran timbulnya syahwat walaupun memang ia bukan aurat” (Al Bahrur Ra-iq, 1/284).

  3. Pendapat ulama bukanlah dalil, bahkan pendapat ulama itu perlu didasari dalil dan akan ditimbang dengan dalil. Seorang Muslim sejati ketika melihat perbedaan maka putusannya akan dikembalikan pada dalil. Allah Ta’ala berfirman:

    فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

    “Jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An Nisa: 59)

  4. Pendapat Abu Hanifah ini bertentangan dengan dalil yang tegas dan sangat banyak, minimalnya bertentangan dengan ayat:

    يَآأَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلاَبِيبِهِنَّ

    “Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke suluruh tubuh mereka” (QS. Al Ahzab: 59)

  5. Tidak semua pendapat dalam khilafiyah itu ditoleransi, pendapat yang jelas bertentangan dengan dalil-dalil tidak bisa ditorelansi. Silakan simak kembali artikel Tidak Semua Pendapat Dalam Khilafiyah Ditoleransi.

  6. Tidak boleh sengaja memilih pendapat Abu Hanifah ini dengan alasan lebih cocok dengan selera atau lebih enak dan lebih sesuai dengan hawa nafsu. Apalagi, realita mengatakan mayoritas masyarakat Indonesia adalah ber-madzhab Syafi’i. Sulaiman At Taimi berkata,

    لَوْ أَخَذْتَ بِرُخْصَةِ كُلِّ عَالِمٍ ، أَوْ زَلَّةِ كُلِّ عَالِمٍ ، اجْتَمَعَ فِيكَ الشَّرُّ كُلُّهُ

    “andai engkau mengambil pendapat yang mudah-mudah saja dari para ulama, atau mengambil setiap ketergelinciran dari pendapat para ulama, pasti akan terkumpul padamu seluruh keburukan” (Diriwayatkan oleh Abu Nu’aim dalam Hilyatul Auliya, 3172)

Kesimpulan

Al qadam atau kaki bagian bawah bagi wanita adalah aurat yang wajib ditutupi. Sebagaimana diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya dalam banyak ayat Al Qur’an dan hadits. Maka sudah semestinya setiap wanita Muslimah bertaqwa kepada Allah dan senantiasa menutup auratnya, khususnya kaki bagian bawah yang kini telah banyak dilalaikan dan disepelekan kaum Muslimah. Semoga Allah senantiasa melimpahkan hidayah-Nya kepada kita semua terkhusus kaum Muslimah di negeri kita, Wabillahi at taufiq was sadad.

 

Referensi:

  • Ikhtiyarat Fiqhiyyah Imam Al Albani, Syaikh Ibrahim Abu Syadi
  • Silsilah Ahadits Ash Shahihah, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani
  • Fatwa Syaikh Abdullah Al Faqih (IslamWeb)

—

Penulis: Yulian Purnama

Artikel Muslim.Or.Id

ShareTweetPin1
Yulian Purnama, S.Kom.

Yulian Purnama, S.Kom.

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Ilmu Komputer UGM, kontributor web Muslim.or.id dan Muslimah.or.id

Artikel Terkait

Fikih Akikah (Bag. 4): Masalah-Masalah yang Berkaitan dengan Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
18 Juli 2026
0

Hukum akikah untuk janin yang mengalami keguguran Jika keguguran terjadi sebelum usia kehamilan 4 bulan, maka akikah tidak perlu dilakukan...

Fikih Akikah (Bag. 3): Karakteristik, Syarat-Syarat Hewan Akikah, dan Pembagian

oleh Luqman Hasan Nahari
17 Juli 2026
0

Karakteristik hewan akikah Sunahnya adalah menyembelih 2 ekor domba untuk bayi laki-laki dan 1 ekor domba untuk bayi perempuan. Hal...

Fikih Riba (Bag. 15): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (3)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
7 Juli 2026
0

Ketentuan selanjutnya adalah taqabudh (serah terima). Ketentuan ini wajib hukumnya apabila transaksi jual beli barang ribawi berbentuk: Satu jenis dan...

Artikel Selanjutnya
pakaian_tampil_beda

Pakaian Tampil Beda (Syuhroh)

Komentar 9

  1. fagil arya says:
    7 tahun yang lalu

    brarti yang hanya boleh dilihat oleh kaum adam hanyalah wajah dan telapak tangan kaum hawa?

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      7 tahun yang lalu

      Bukan begitu, yang boleh ditampakkan oleh wanita itu wajah dan telapak tangan. Artinya tidak wajib ditutup.

      Adapun masalah lelaki memandang wanita ini bahasan lain.

      Reply
  2. Multazim says:
    7 tahun yang lalu

    Assalamualaikum Ustad Ana izin copy dn share artikel nya…

    Reply
  3. Sang pencerah says:
    7 tahun yang lalu

    Kaki bawah di tutupi.. nah kalo org indonesia yg sebagian bertani.. masa harus pakai sarung kaki kesawah.. yahh ribet dong..

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      7 tahun yang lalu

      Berarti aturan agama harus diubah demi agar bisa bertani begitu?

      Seharusnya yang dipikirkan bagaimana urusan dunia diutak-atik agar tidak melanggar agama?

      Reply
    • Iin Wibisono says:
      6 tahun yang lalu

      Kebanyakan petani sekarang pakai boot karet. Alhamdulillah, semoga diniatkan untuk menutup aurat sehingga berpahala.

      Reply
  4. TINI SRIHARTATI says:
    2 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum wr.wb.
    ijin bertanya, mengapa tidak ada yg cari tahu bagaimana prakteknya menutup aurat para isteri Rasulullah saat diajak keluar?
    sdh ada kaos kaki?
    atau Sdh ada model sepatu?
    bagaimana alas kaki para isteri Rasulullah?
    mohon pencerahan agar jelas memahami hadist. karena para isteri dan muslimah saat itu adalah praktisinya

    Reply
    • M. Saifudin Hakim says:
      1 tahun yang lalu

      Secara umum pakaian-pakaian istri Nabi shalallahu alaihi wa sallam sesuai dengan yang difirmankan Allah Ta’ala dalam surat Al Ahzab : 59

      { یَـٰۤأَیُّهَا ٱلنَّبِیُّ قُل لِّأَزۡوَ ٰ⁠جِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاۤءِ ٱلۡمُؤۡمِنِینَ یُدۡنِینَ عَلَیۡهِنَّ مِن جَلَـٰبِیبِهِنَّۚ ذَ ٰ⁠لِكَ أَدۡنَىٰۤ أَن یُعۡرَفۡنَ فَلَا یُؤۡذَیۡنَۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورࣰا رَّحِیمࣰا }

      “Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha penyayang.” [Surat Al-Ahzab: 59]

      Sehingga dari ayat di atas jelas bahwa inti dari praktek menutup aurat para istri-istri Nabi adalah dengan menutup seluruh tubuhnya.

      Terkait dengan perinciannya, bagaimana model dan lain sebagainya. Dalil2 yang menerangkan hal tsb tidaklah banyak.

      Mengapa? Ada beberapa kemungkinan,
      – Kebanyakan yang meriwayatkan dalil-dalil adalah para sahabat Nabi, sedangkan bisa dikatakan tidak mungkin para sahabat Nabi memerhatikan dengan detail bagaimana para istri-istri Nabi berpakaian. Dan Allah telah memperingatkan itu di dalam Al-Qur’an,

      { وَإِذَا سَأَلۡتُمُوهُنَّ مَتَـٰعࣰا فَسۡـَٔلُوهُنَّ مِن وَرَاۤءِ حِجَابࣲۚ ذَ ٰ⁠لِكُمۡ أَطۡهَرُ لِقُلُوبِكُمۡ وَقُلُوبِهِنَّۚ وَمَا كَانَ لَكُمۡ أَن تُؤۡذُوا۟ رَسُولَ ٱللَّهِ وَلَاۤ أَن تَنكِحُوۤا۟ أَزۡوَ ٰ⁠جَهُۥ مِنۢ بَعۡدِهِۦۤ أَبَدًاۚ إِنَّ ذَ ٰ⁠لِكُمۡ كَانَ عِندَ ٱللَّهِ عَظِیمًا }

      “Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. (Cara) yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. Dan tidak boleh kamu menyakiti (hati) Rasulullah dan tidak boleh (pula) menikahi istri-istrinya selama-lamanya setelah (Nabi wafat). Sungguh, yang demikian itu sangat besar (dosanya) di sisi Allah.” [Surat Al-Ahzab: 53]

      Dari ayat di atas diketahui bahwa para sahabat tidak melihat istri-istri Nabi. Karena istri-istri Nabi ketika berbicara atau ada kebutuhan yang sifatnya urgent, mereka berbicara di balik dinding atau hijab. Tentunya tidak bisa terlihat.

      Dalam riwayat Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik beliau berkata,

      “Ketika perang Uhud, manusia ikut berperang bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Anas berkata, “Aku melihat Aisyah binti Abu Bakr dan Ummu Sulaim, keduanya berjalan dengan tergesa gesa sehingga aku melihat gelang kaki keduanya….”

      Al Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah mengomentari hadits di atas,
      “Hal ini terjadi sebelum turunnya ayat hijab, dan keduanya tidak ada maksud untuk dilihat.”

      Yakni, setelah turun ayat hijab tentunya tidak terlihat lagi.

      Dapat dibuktikan dengan dalil-dalil yang lain, bahwa ummahatul mukminin ketika keluar bersama Nabi, mereka dibawa di atas pelana unta yang tertutup. Tidak terlihat.

      Mereka pun jika ada hajat, keluar di malam hari. Sehingga dari situ mereka pun tidak terlihat.

      Dan dalil-dalil yang lainnya.

      – Kemungkinan berikutnya, saat itu bisa dikatakan para sahabat dan sahabiyat sedang disibukkan sepeninggal Nabi untuk menjaga Al-Qur’an dan Hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau mereka disibukkan dengan amalan-amalan yang sifatnya lebih wajib.. sehingga mereka tidak disibukkan untuk memerhatikan bagaimana bentuk pakaian ini dan itu.

      Dari hal-hal di atas, bisa dikatakan sangat sulit untuk mencari bagaimana model atau bentuk pakaian ummahatul mu’minin secara terperinci atau betul-betul spesifik.

      Jika dikatakan apakah dahulu sudah ada sepatu dsb. Tentu, berdasarkan dalil-dalil yang datang dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menerangkan tentang khuff dan sejenisnya.

      Intinya, pakaian istri-istri Nabi shalallahu alaihi wa sallam adalah pakaian yang tertutup dari atas hingga bawah.

      Adapun sifat pakaian muslimah, hendaknya memenuhi beberapa kriteria berikut,
      – Menutupi seluruh tubuh
      – Tidak menjadi perhiasan untuk dirinya (tidak untuk dilihat laki-laki yang bukan mahram)
      – Tidak menampakkan bentuk tubuh
      – Tidak ketat
      – Tidak memakai wewangian
      – Tidak menyerupai pakaian laki-laki
      – Tidak menyerupai pakaian wanita-wanita kafir
      – Tidak termasuk pakaian yang syuhroh (berbeda dengan kebanyakan orang). (Lihat Jilbab Mar’ah Muslimah 38)

      Adapun hukum asal pakaian mubah mau bagaimana saja modelnya, kecuali yang terlarang dan yang termasuk dari ketentuan-ketentuan di atas.

      Sekian

      Wallahu’alam..

      (dijawab oleh Ustad Zia Abdurrofi)

      Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 5   +   1   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah