Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Wajibnya Persamaan Dalam Pemberian Kepada Anak

Yulian Purnama, S.Kom. oleh Yulian Purnama, S.Kom.
19 Februari 2014
di Fikih Keluarga
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Wajib Sama Dalam Pemberian Dan Hibah
  • Boleh Tidak Sama Dalam Hal Kebutuhan

Diantara hak anak yang wajib ditunaikan oleh para orang tua adalah wajibnya menyamakan pemberian bagi anak-anaknya. Tidak boleh melebihkan satu anak dibanding yang lain dalam hal pemberian atau hibah atau hadiah.

Wajib Sama Dalam Pemberian Dan Hibah

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menyatakan, “diantara hak anak adalah orang tua tidak melebihkan seorang anaknya dalam hal athaya’ (pemberian) dan hibah. Tidak boleh memberikan salah seorang anak saja, sedangkan yang lain tidak diberi. Karena ini merupakan kecurangan dan kezhaliman, dan Allah tidak mencintai orang yang zhalim. Selain itu ini juga hal ini menimbulkan kekecewaan dari anak yang tidak diberi dan menimbulkan permusuhan diantara mereka. Bahkan terkadang menimbulkan permusuhan antara ia dan orang tuanya”.

Beliau melanjutkan, “sebagian anak, ia lebih istimewa dibanding yang lain dalam berbakti dan lebih sayang kepada orang tua. Lalu orang tua pun mengkhususkan ia dalam hal hibah dan pemberian karena sebab keistimewaannya itu. Namun ini bukanlah alasan yang baik untuk mengkhususkan pemberian kepadanya. Keistimewaan ia dalam berbakti tidak perlu di balas berupa materi, karena Allah lah yang akan membalasnya. Karena mengistimewakan anak tersebut dalam pemberian, akan membuat anak tersebut ujub atas amal baktinya kepada orang tua, dan ia akan memandang bahwa dirinya lebih baik dari saudaranya yang lain, dan membuat anak yang lain akan terus berada dalam kedurhakaannya. Karena kita tidak tahu apa yang terjadi kelak. Terkadang anak yang berbakti berubah menjadi durhaka, atau yang durhaka berubah menjadi berbakti. Karena hati itu di tangan Allah, Allah membolak-balik hati sesuai kehendak-Nya. Dalam Shahihain, Shahih Al Bukhari dan Muslim, dari An Nu’man bin Basyir, bahwa ayahnya, Basyir bin Sa’ad menghadiahkan budak laki-laki untuknya. Kemudian An Nu’man mengabarkan hal ini kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, kemudian beliau bersabda:

أكل ولدك نحلته مثل هذا ؟ قال : لا . قال فأرجعه

“apakah setiap anakmu mendapatkan hal yang semisal?”. Basyir menjawab: “tidak”. Nabi mengatakan, “kalau begitu kembalikanlah” (HR. Al Bukhari 2587, Muslim 1623/9).

dalam riwayat lain Nabi bersabda (kepada Basyir) :

اتقوا واعدلوا بين أولادكم

“bertaqwalah kepada Allah dan berlaku adillah kepada anak-anak kalian” (HR. Al Bukhari 2587, Muslim 1623/13)

dalam lafazh yang lain:

أشهد على هذا غيري ، فإني لا أشهد على جور

“carilah saksi yang lain, karena aku tidak mau menjadi saksi atas kecurangan” (HR. Al Bukhari 2650, Muslim 1623/14)

Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam menamai perbuatan melebihkan salah seorang anak dibanding yang lain sebagai perbuatan curang dan curang itu zhalim serta haram hukumnya” (Huquq Da’at Ilaihal Fithrah, bab ke-4, bisa dilihat di sini).

Syaikh Abdullah Al Faqih memaparkan, “tidak ada khilaf di antara ulama bahwa orang tua dituntut untuk taswiyah (menyamakan) pemberian kepada anak-anaknya. Dan tidak disyariatkan melebihkan salah seorang diantara mereka. Namun memang diantara ulama ada yang berpendapat taswiyah tersebut tidak wajib, dan sebagian ulama yang lain mengatakan wajib dan inilah yang rajih (lebih kuat)” (Fatwa IslamWeb no. 27543, bisa dilihat di sini).

Setelah membawakan hadits-hadits yang menjadi dalil taswiyah dalam pemberian kepada anak, beliau juga melanjutkan, “sebagian ulama berdalil dengan hadits ini bahwa wajib menyamakan pemberian kepada anak-anak. dan menunjukkan bahwa wajib mengurungkan pemberian jika terjadi ketidak-adilan tersebut. Yang berpendapat demikian diantaranya Ishaq, Ats Tsauri, dan ditegaskan oleh Imam Al Bukhari dan juga salah satu pendapat dari Imam Ahmad. Adapun jumhur, mereka berpendapat bahwa taswiyah dalam pemberian kepada anak hukumnya sunnah. Mereka memaknai perintah-perintah dalam hadits sebagai perintah anjuran. Demikian juga mereka memaknai larangan dalam lafadz hadits Muslim, (sabda Nabi kepada Basyir)”

أيسرك أن يكونوا لك في البر سواء قال: بلى.؟ قال: فلا إذن

“apakah engkau senang jika engkau diberi kebaikan yang sama sebagaimana orang lain? Basyir menjawab: ‘tentu’. Nabi bersabda: ‘kalau demikian, maka jangan begitu’”

jumhur memaknai larangan di sini sebagai tanzih (larangan anjuran)” (Fatwa IslamWeb no. 5348, bisa dilihat di sini).

Boleh Tidak Sama Dalam Hal Kebutuhan

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menyatakan, “namun jika salah seorang anak diberikan sesatu yang memang ia butuhkan sedangkan yang lain tidak membutuhkannya, semisal salah seorang anak membutuhkan alat tulis, atau obat tertentu, atau butuh menikah, maka tidak mengapa mengkhususkan salah seorang diantara mereka sesuai dengan kebutuhannya. Karena pengkhususan ini disebabkan kebutuhan, sehingga ia dianggap sebagai nafkah” (Huquq Da’at Ilaihal Fithrah, bab ke-4, bisa dilihat di sini).

Semoga Allah menolong kita untuk dapat memberikan hak-hak anak-anak kita dengan baik. Wabillahi at taufiq was sadaad.

 

—

Penulis: Yulian Purnama

Artikel Muslim.Or.Id

ShareTweetPin
Yulian Purnama, S.Kom.

Yulian Purnama, S.Kom.

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Ilmu Komputer UGM, kontributor web Muslim.or.id dan Muslimah.or.id

Artikel Terkait

Sikap Anak Ketika Orang Tua Bercerai

oleh Gazzeta Raka Putra Setyawan
27 Juni 2026
0

Perceraian adalah salah satu peristiwa yang paling mengguncang dalam kehidupan keluarga. Ia bukan hanya tentang suami istri yang berpisah, tetapi...

Hukum PDKT Online via Sosmed dalam Islam

oleh Muhammad Insan Fathin
17 Juni 2026
0

Media sosial memang memudahkan banyak hal. Termasuk dalam urusan berkenalan. Yang awalnya hanya saling follow, lama-lama jadi sering lihat story,...

Dosa dan Bahaya Perselingkuhan

oleh Muhammad Insan Fathin
16 Juni 2026
0

Perselingkuhan belakangan ini sering menjadi bahan pembicaraan nasional. Bukan tanpa alasan. Hal ini terjadi karena kasus perselingkuhan juga marak ditemukan...

Artikel Selanjutnya
Memaksakan Calon Suami Untuk Anak Wanita

Fatwa Ulama: Bolehkah Orang Tua Memaksakan Calon Suami Untuk Anak Wanitanya

Komentar 1

  1. Zulfikar says:
    4 tahun yang lalu

    Bismillah ijin bertanya.
    Apakah diperbolehkan membedakan pemberian kepada anak2 kita berdasarkan jenis kelamin?
    Misalnya anak laki2 diberikan 2 kali lipat dsri pada anak perempuan. Terima kasih.
    Jazakallah khayr.

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 2   +   8   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah