Alhamdulillah, saat ini telah beredar TV Islam seperti Rodja TV, Insan TV, dan Wesal TV di tengah-tengah kita. Terdapat pula tayangan-tayangan ceramah Islam bermanfaat yang ada di Yufid TV dan Muslim.Or.Id menampilkan beberapa video nasehat pada pengunjung setia. Bagaimana hukum video dan film itu sendiri? Bolehkah menggunakan sarana TV semacam itu untuk dakwah? Kalau kita memperhatikan fatwa berikut, akan diperoleh jawabannya.
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz -mufti Kerajaan Saudi Arabia di masa silam- pernah ditanya mengenai hukum video dan sinema, apa hukumnya? Bagaimana pula hukum musik?
Video dan sinema atau film (saat ini) sangat berbahaya. Namun jika video tersebut mengandung manfaat, tidak ada tayangan-tayangan yang terlarang menurut syari’at, maka tidaklah masalah, misalnya tidak nampak wanita yang tidak menutupi aurat, tidak terdapat musik, serta tayangannya bermanfaat dalam hal dunia dan akhirat.
Begitu pula untuk tayangan sinema (film), selama tayangannya bermanfaat dan tidak menyelisihi syari’at, maka tidaklah bermasalah. Akan tetapi, yang ma’ruf di tengah-tengah kita, film yang ada saat ini hanya mengandung keburukan yang banyak. Begitu pula tayangan video yang ada saat ini, tampak adanya musik dan wanita-wanita yang berpakaian namun telanjang, dan semisal itu yang dihukumi haram.
Kesimpulannya, tayangan-tayangan tersebut dinilai haram ketika mengandung keburukan dan kebatilan. Namun jika ada tayangan video atau film yang tidak terdapat tayangan yang menyelisihi syari’at, maka tidaklah diharamkan. Namun jika yang ada adalah tayangan-tayangan kejelekan, kerusakan dan terdapat gambar wanita yang tidak menutupi diri, juga terdapat musik, maka diharamkan karena sebab tersebut. Adapun musik haram untuk didengar. (Fatwa Syaikh Ibnu Baz: http://www.binbaz.org.sa/mat/18187)
Al Lajnah Ad Daimah juga dalam fatawanya (1: 458) mengatakan, “Mengambil gambar dengan video atau lewat HP dan memindahkannya pada alat lain, atau lewat peralatan semacam itu, tidaklah dihukumi seperti mengambil gambar yang terlarang.”
Semoga bermanfaat.
@ Panggang, Gunungkidul, 5 Rabi’uts Tsani 1435 H
Simak juga Hukum Wanita Melihat Ustadz Di Video Dalam Rangka Ta’lim
—
Penyusun: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Muslim.Or.Id
afwan ust tanya, bukankah video itu kumpulan dari beberapa gambar pada tiap framenya yaitu 24f/sec, 30f/sec dan sejenisnya jadi dalam video itu terdapat 24/30 gambar pada tiap detik, pertanyaannya memajang foto pada social media atau kepada yang bukan mahramnya saja dilarang, lantas mengapa video yang dimana itu sekumpulan gambar malah diperbolehkan? sedangkan kita tau banyak akhwat yang menontonnya, bagaimana bila kedepannya si akhwat malah membayangi wajah ustad yg dalam video? bukankah ini mengandung mudharot juga? contoh lain bilamana dari pihak antum mengupload sebuah foto ikhwan di socmed yang ada antum ‘blur’ wajahnya, tetapi di video tidak sama sekali. syukron ust :)
Silakan simak:
https://muslim.or.id/video/video-hukum-fotografi.html
Apakah ada tayangan yg benar-benar ikut sunnah….???
Diantaranya:
Rodja TV :
http://www.Rodjatv.com
Ahsan TV Indonesia:
http://www.ahsan.tv
Insan TV
http://www.insantv.com
Salwa TV :
http://www.salamdakwah.com
Yufid TV :
http://www.yufid.tv
Artinya: “kami memulai dengan apa yang disyariatkan Allah untuk memulainya”
Assalaamu ‘alaikum.
Afwan akhy, ana ingin memberi tahu.
Link di atas sudah tidak ada. Mohon diupdate lagi linknya.
Syukron
Kalo kartun gimana?, Bukannya dalam hadis di larang yah?