Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Hukum Video dan TV Dakwah

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc. oleh Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.
5 Februari 2014
di Fikih
TV_Islam

TV_Islam

Share on FacebookShare on Twitter

Alhamdulillah, saat ini telah beredar TV Islam seperti Rodja TV, Insan TV, dan Wesal TV di tengah-tengah kita. Terdapat pula tayangan-tayangan ceramah Islam bermanfaat yang ada di Yufid TV dan Muslim.Or.Id menampilkan beberapa video nasehat pada pengunjung setia. Bagaimana hukum video dan film itu sendiri? Bolehkah menggunakan sarana TV semacam itu untuk dakwah? Kalau kita memperhatikan fatwa berikut, akan diperoleh jawabannya.

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz -mufti Kerajaan Saudi Arabia di masa silam- pernah ditanya mengenai hukum video dan sinema, apa hukumnya? Bagaimana pula hukum musik?

Video dan sinema atau film (saat ini) sangat berbahaya. Namun jika video tersebut mengandung manfaat, tidak ada tayangan-tayangan yang terlarang menurut syari’at, maka tidaklah masalah, misalnya tidak nampak wanita yang tidak menutupi aurat, tidak terdapat musik, serta tayangannya bermanfaat dalam hal dunia dan akhirat.

Begitu pula untuk tayangan sinema (film), selama tayangannya bermanfaat dan tidak menyelisihi syari’at, maka tidaklah bermasalah. Akan tetapi, yang ma’ruf di tengah-tengah kita, film yang ada saat ini hanya mengandung keburukan yang banyak. Begitu pula tayangan video yang ada saat ini, tampak adanya musik dan wanita-wanita yang berpakaian namun telanjang, dan semisal itu yang dihukumi haram.

Kesimpulannya, tayangan-tayangan tersebut dinilai haram ketika mengandung keburukan dan kebatilan. Namun jika ada tayangan video atau film yang tidak terdapat tayangan yang menyelisihi syari’at, maka tidaklah diharamkan. Namun jika yang ada adalah tayangan-tayangan kejelekan, kerusakan dan terdapat gambar wanita yang tidak menutupi diri, juga terdapat musik, maka diharamkan karena sebab tersebut. Adapun musik haram untuk didengar. (Fatwa Syaikh Ibnu Baz: http://www.binbaz.org.sa/mat/18187)

Al Lajnah Ad Daimah juga dalam fatawanya (1: 458) mengatakan, “Mengambil gambar dengan video atau lewat HP dan memindahkannya pada alat lain, atau lewat peralatan semacam itu, tidaklah dihukumi seperti mengambil gambar yang terlarang.”

Semoga bermanfaat.

 

@ Panggang, Gunungkidul, 5 Rabi’uts Tsani 1435 H

Simak juga Hukum Wanita Melihat Ustadz Di Video Dalam Rangka Ta’lim

—

Penyusun: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Muslim.Or.Id

ShareTweetPin
Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.

- Pengasuh Rumaysho.Com dan RemajaIslam.Com. - Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta (2003-2005). - S1 Teknik Kimia UGM (2002-2007). - S2 Chemical Engineering (Spesialis Polymer Engineering), King Saud University, Riyadh, KSA (2010-2013). - Murid Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsriy, Syaikh 'Abdurrahman bin Nashir Al Barrak, Syaikh Sholih bin 'Abdullah bin Hamad Al 'Ushoimi dan ulama lainnya. - Sekarang memiliki pesantren di desa yang membina masyarakat, Pesantren Darush Sholihin di Panggang, Gunungkidul.

Artikel Terkait

Fikih Akikah (Bag. 3): Karakteristik, Syarat-Syarat Hewan Akikah, dan Pembagian

oleh Luqman Hasan Nahari
17 Juli 2026
0

Karakteristik hewan akikah Sunahnya adalah menyembelih 2 ekor domba untuk bayi laki-laki dan 1 ekor domba untuk bayi perempuan. Hal...

Fikih Riba (Bag. 15): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (3)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
7 Juli 2026
0

Ketentuan selanjutnya adalah taqabudh (serah terima). Ketentuan ini wajib hukumnya apabila transaksi jual beli barang ribawi berbentuk: Satu jenis dan...

Fikih Riba (Bag. 14): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (2)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
30 Juni 2026
0

Di antara ketentuan pada riba buyu’ (jual beli) adalah wajibnya sama rata (tamatsul) dalam takaran dan timbangan. Hal ini khusus...

Artikel Selanjutnya
baiat_taat_penguasa

Bagaimana Berbai'at pada Pemimpin?

Komentar 7

  1. al-Daqiq says:
    12 tahun yang lalu

    afwan ust tanya, bukankah video itu kumpulan dari beberapa gambar pada tiap framenya yaitu 24f/sec, 30f/sec dan sejenisnya jadi dalam video itu terdapat 24/30 gambar pada tiap detik, pertanyaannya memajang foto pada social media atau kepada yang bukan mahramnya saja dilarang, lantas mengapa video yang dimana itu sekumpulan gambar malah diperbolehkan? sedangkan kita tau banyak akhwat yang menontonnya, bagaimana bila kedepannya si akhwat malah membayangi wajah ustad yg dalam video? bukankah ini mengandung mudharot juga? contoh lain bilamana dari pihak antum mengupload sebuah foto ikhwan di socmed yang ada antum ‘blur’ wajahnya, tetapi di video tidak sama sekali. syukron ust :)

    Reply
  2. Ahsan Muhammad says:
    12 tahun yang lalu

    Apakah ada tayangan yg benar-benar ikut sunnah….???

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      12 tahun yang lalu

      Diantaranya:

      Rodja TV :
      http://www.Rodjatv.com

      Ahsan TV Indonesia:
      http://www.ahsan.tv

      Insan TV
      http://www.insantv.com

      Salwa TV :
      http://www.salamdakwah.com

      Yufid TV :
      http://www.yufid.tv

      Reply
  3. Yulian Purnama says:
    12 tahun yang lalu

    Artinya: “kami memulai dengan apa yang disyariatkan Allah untuk memulainya”

    Reply
  4. Yana says:
    6 tahun yang lalu

    Assalaamu ‘alaikum.
    Afwan akhy, ana ingin memberi tahu.
    Link di atas sudah tidak ada. Mohon diupdate lagi linknya.

    Syukron

    Reply
  5. Rio bayu says:
    3 tahun yang lalu

    Kalo kartun gimana?, Bukannya dalam hadis di larang yah?

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 7   +   8   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah