Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Fatwa Ulama: Batasan Jumlah Gerakan Yang Membatalkan Shalat

Yulian Purnama, S.Kom. oleh Yulian Purnama, S.Kom.
22 Desember 2013
di Fikih
Batasan Jumlah Gerakan Yang Membatalkan Shalat
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
  • Fatwa Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad
  • Fatwa Syaikh Masyhur Hasan Alu Salman

[lwptoc]

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin

Soal: 

Berapa batasan jumlah gerakan yang bisa membatalkan shalat?

Jawab:

Tidak terdapat batasan jumlah tertentu. Yang benar, batasan gerakan yang membatalkan shalat adalah jika gerakan yang dilakukan dilihat orang-orang maka mereka mengira orang tadi bukan sedang shalat. Maka inilah yang membatalkan shalat. Oleh karena itu para ulama memberi batasan sesuai dengan ‘urf (anggapan orang-orang setempat). Para ulama mengatakan: gerakan yang banyak dan berturut-turut, ini membatalkan shalat tanpa ada batasan jumlah tertentu.

Adapun pembatasan dari sebagian ulama dengan 3 gerakan maka ini butuh dalil. Karena siapa saja yang menetapkan suatu batasan tertentu atau tata-cara tertentu (dalam ibadah) maka ia wajib mendatangkan dalil. Jika ia tidak memiliki dalil maka seolah ia membuat-buat sendiri suatu hukum dalam syariat Allah.

Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/36423

—

Fatwa Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad

Soal: 

Bagaimana dhabit (rumus/kaidah) mengenai gerakan dalam shalat? Dan bagaimana gerakan yang dapat membatalkan shalat itu?

Jawab:

Gerakan yang memang dibutuhkan itu tidak mengapa. Semisal yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menggeser Jabir dari sisi kiri ke sisi kanan (ketika shalat jama’ah), lalu mengeser orang yang datang berikutnya hingga persis di belakang beliau. Ini gerakan yang beliau lakukan ketika shalat, dan tidak mengapa melakukannya.

Dan tidak ada batasan tertentu dalam hal ini, semisal perkataan seseorang: ‘jika melakukan hal begini atau begitu maka shalat batal’. Akan tetapi kaidahnya adalah gerakan yang banyak sekali dan membuat ia tidak fokus dalam shalatnya, maka inilah yang membatalkan shalat. Karena jika ini terjadi maknanya orang yang shalat tadi tidaklah tenang dalam shalatnya. Adapun pembatasan dengan 3 gerakan, sebagaimana dikatakan sebagian ulama, maka ini tidak didasari dalil.

Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/33069

—

Fatwa Syaikh Masyhur Hasan Alu Salman

Ketika ditanya tentang bolehkan seseorang bergerak mencari sutrah jika sutrahnya hilang ditengah shalat, beliau menjelaskan tentang gerakan dalam shalat. Beliau mengatakan:

“Orang-orang awam berkeyakinan bahwa bergerak dalam shalat itu tidak terpuji, bahkan sebagian orang berkeyakinan bahwa bergerak lebih dari 3 kali itu membatalkan shalat. Ini adalah khurafat yang telah saya peringatkan sejak dahulu. Yang benar, jika bergerak dalam shalat itu dalam rangka mengusahakan kesempurnaan atau kebaikan dalam shalat, maka gerakan ini terpuji. Jika seseorang shalat di tempat yang biasa dilalui orang, maka ia bergerak melangkah menjauhi tempat manusia berlalu lalang hingga ia merasa tenang pikirannya, maka ini gerakan yang terpuji. Hukum asal bergerak dalam shalat adalah makruh, berdasarkan hadits ‘Ubadah bin Ash Shamit dalam Shahih Muslim:

اسكنوا في صلاتكم

‘berlaku tenanglah dalam shalatmu‘

namun jika dengan bergerak sedikit dapat tercapai kebaikan shalat, maka ini terpuji. Patokan gerakan sedikit atau banyak, kembali kepada ‘urf. Jika orang-orang menganggap suatu gerakan itu tergolong sedikit, maka itu gerakan yang sedikit. Jika orang-orang menganggap suatu gerakan itu tergolong banyak, maka itu gerakan yang banyak”.

Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/30916

—

Penerjemah: Yulian Purnama

Artikel Muslim.Or.Id

ShareTweetPin
Yulian Purnama, S.Kom.

Yulian Purnama, S.Kom.

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Ilmu Komputer UGM, kontributor web Muslim.or.id dan Muslimah.or.id

Artikel Terkait

Fikih Akikah (Bag. 4): Masalah-Masalah yang Berkaitan dengan Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
18 Juli 2026
0

Hukum akikah untuk janin yang mengalami keguguran Jika keguguran terjadi sebelum usia kehamilan 4 bulan, maka akikah tidak perlu dilakukan...

Fikih Akikah (Bag. 3): Karakteristik, Syarat-Syarat Hewan Akikah, dan Pembagian

oleh Luqman Hasan Nahari
17 Juli 2026
0

Karakteristik hewan akikah Sunahnya adalah menyembelih 2 ekor domba untuk bayi laki-laki dan 1 ekor domba untuk bayi perempuan. Hal...

Fikih Riba (Bag. 15): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (3)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
7 Juli 2026
0

Ketentuan selanjutnya adalah taqabudh (serah terima). Ketentuan ini wajib hukumnya apabila transaksi jual beli barang ribawi berbentuk: Satu jenis dan...

Artikel Selanjutnya
Siapakah Ahlul Kitab?

Ahlul Kitab

Komentar 3

  1. irawan says:
    12 tahun yang lalu

    Assalamualaikum

    Ustad saya mau bertnyak, misalkan ada kasus seperti di bawah ini ;
    Pada saat sholat, orang yang sholat tersebut sakit influenza dan batuk terkadang di bersin yang tidak tentu waktunya sehingga mempengaruhi sholatnya, karna pada saat berdiri orang tersebut batuk-batuk dan beberpa menit lagi bersin sehingga secara refleks menutup mulutnya, pada waktu rukuk bersin+batuk-batuk+”Maaf” keluar cairan dari hidung karna flu, sehingga secara refleks lagi menutup mulutnya dan mengusap cairan adri hidungnya agar tidak menetes pada sajadah atau mengalir ke mulut orang yang sholat tersebut dan semua gerakan tersebut bisa terjadi dalam rakaat ke 1(satu) sekitar 4 kali gerakan. dan bisah terjadi lagi dalam rakaat ke 2 (dua) lebih dari 3 kali tergantung berapa lama dia membaca surat dalam sholat tersebut. yang mau saya tanyakan :

    1. Apakah najis “cairan yang keluar dari hidung kita/maaf(bisa cairan putih dan juga yg agak kental serta berwarna) ” dikarenakan kita lagi flu sehingga terkadang jatuh ke tempat sholat kita/sajadah dan bisah menetes ke mulut kita??
    2. Apakah gerakan pada saat berdiri, kita bersin (menutup mulut), batuk(menutup mulut), ketika cairan dari hidung itu menetes/mengakir ke mulut (lalu kita bersihkan dengan tisu atau bisah dengan tangan ) lalu tisu tersebut kita taruh lagi ke kantong saku depan kita. kemudian saat rukuk/sujud terjadi lagi seperti hal tersebut sampai lebih dar 4 x apakah membatlkan sholat kita dan itu terjadi masih dalam rokaat yang pertama??

    3. Apakah ada dalil tentang najisnya cairan dikarenakan influenza??

    Wassalam

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      12 tahun yang lalu

      Wa’alaikumussalam,

      1. Cairan dari hidung semisal ingus atau semacamnya bukanlah najis
      2. Jika memang gerakan tersebut diperlukan maka tidak membatalkan shalat walaupun agak banyak. Namun tetap berusaha mengurangi gerakan sebisa mungkin.

      2014-07-02 10:11 GMT+07:00 Disqus :

      Reply
  2. Ibnu Yunus says:
    7 tahun yang lalu

    Ustadz, ana pernah mengalami sakit anyang-anyangan.

    Yakni perasaan terasa ingin kencing terus, padahal baru saja selesai kencing.

    Ketika ana sholat, ana terpaksa sering menggerakkan tubuh keatas dan kebawah (dengan menjinjit-turunkan telapak kaki) untuk mengurangi rasa ingin kencing.

    Dan ana lakukan di tiap berdiri, pada saat sakit anyang-anyangan itu. Tapi ketika rukuk, sujud, dan tasyahud rasa ini agak hilang karena kaki tertekuk.

    Baru di rakaat keempat itu ana teringat soal pembatal sholat, kalau banyak bergerak bisa membatalkan sholat.

    Apakah sholat ana waktu itu batal, dan tetap harus mengganti (mengqodho’)nya, Ustadz?

    Karena wallahi, rasa anyang-anyangan itu berkurang ketika kaki ana gerak-gerakkan.

    Dalam kondisi normal (sehat), ana tak seperti itu.

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 2   +   7   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah