[lwptoc]
Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
Soal:
Berapa batasan jumlah gerakan yang bisa membatalkan shalat?
Jawab:
Tidak terdapat batasan jumlah tertentu. Yang benar, batasan gerakan yang membatalkan shalat adalah jika gerakan yang dilakukan dilihat orang-orang maka mereka mengira orang tadi bukan sedang shalat. Maka inilah yang membatalkan shalat. Oleh karena itu para ulama memberi batasan sesuai dengan ‘urf (anggapan orang-orang setempat). Para ulama mengatakan: gerakan yang banyak dan berturut-turut, ini membatalkan shalat tanpa ada batasan jumlah tertentu.
Adapun pembatasan dari sebagian ulama dengan 3 gerakan maka ini butuh dalil. Karena siapa saja yang menetapkan suatu batasan tertentu atau tata-cara tertentu (dalam ibadah) maka ia wajib mendatangkan dalil. Jika ia tidak memiliki dalil maka seolah ia membuat-buat sendiri suatu hukum dalam syariat Allah.
Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/36423
—
Fatwa Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad
Soal:
Bagaimana dhabit (rumus/kaidah) mengenai gerakan dalam shalat? Dan bagaimana gerakan yang dapat membatalkan shalat itu?
Jawab:
Gerakan yang memang dibutuhkan itu tidak mengapa. Semisal yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menggeser Jabir dari sisi kiri ke sisi kanan (ketika shalat jama’ah), lalu mengeser orang yang datang berikutnya hingga persis di belakang beliau. Ini gerakan yang beliau lakukan ketika shalat, dan tidak mengapa melakukannya.
Dan tidak ada batasan tertentu dalam hal ini, semisal perkataan seseorang: ‘jika melakukan hal begini atau begitu maka shalat batal’. Akan tetapi kaidahnya adalah gerakan yang banyak sekali dan membuat ia tidak fokus dalam shalatnya, maka inilah yang membatalkan shalat. Karena jika ini terjadi maknanya orang yang shalat tadi tidaklah tenang dalam shalatnya. Adapun pembatasan dengan 3 gerakan, sebagaimana dikatakan sebagian ulama, maka ini tidak didasari dalil.
Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/33069
—
Fatwa Syaikh Masyhur Hasan Alu Salman
Ketika ditanya tentang bolehkan seseorang bergerak mencari sutrah jika sutrahnya hilang ditengah shalat, beliau menjelaskan tentang gerakan dalam shalat. Beliau mengatakan:
“Orang-orang awam berkeyakinan bahwa bergerak dalam shalat itu tidak terpuji, bahkan sebagian orang berkeyakinan bahwa bergerak lebih dari 3 kali itu membatalkan shalat. Ini adalah khurafat yang telah saya peringatkan sejak dahulu. Yang benar, jika bergerak dalam shalat itu dalam rangka mengusahakan kesempurnaan atau kebaikan dalam shalat, maka gerakan ini terpuji. Jika seseorang shalat di tempat yang biasa dilalui orang, maka ia bergerak melangkah menjauhi tempat manusia berlalu lalang hingga ia merasa tenang pikirannya, maka ini gerakan yang terpuji. Hukum asal bergerak dalam shalat adalah makruh, berdasarkan hadits ‘Ubadah bin Ash Shamit dalam Shahih Muslim:
اسكنوا في صلاتكم
‘berlaku tenanglah dalam shalatmu‘
namun jika dengan bergerak sedikit dapat tercapai kebaikan shalat, maka ini terpuji. Patokan gerakan sedikit atau banyak, kembali kepada ‘urf. Jika orang-orang menganggap suatu gerakan itu tergolong sedikit, maka itu gerakan yang sedikit. Jika orang-orang menganggap suatu gerakan itu tergolong banyak, maka itu gerakan yang banyak”.
Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/30916
—
Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel Muslim.Or.Id
Assalamualaikum
Ustad saya mau bertnyak, misalkan ada kasus seperti di bawah ini ;
Pada saat sholat, orang yang sholat tersebut sakit influenza dan batuk terkadang di bersin yang tidak tentu waktunya sehingga mempengaruhi sholatnya, karna pada saat berdiri orang tersebut batuk-batuk dan beberpa menit lagi bersin sehingga secara refleks menutup mulutnya, pada waktu rukuk bersin+batuk-batuk+”Maaf” keluar cairan dari hidung karna flu, sehingga secara refleks lagi menutup mulutnya dan mengusap cairan adri hidungnya agar tidak menetes pada sajadah atau mengalir ke mulut orang yang sholat tersebut dan semua gerakan tersebut bisa terjadi dalam rakaat ke 1(satu) sekitar 4 kali gerakan. dan bisah terjadi lagi dalam rakaat ke 2 (dua) lebih dari 3 kali tergantung berapa lama dia membaca surat dalam sholat tersebut. yang mau saya tanyakan :
1. Apakah najis “cairan yang keluar dari hidung kita/maaf(bisa cairan putih dan juga yg agak kental serta berwarna) ” dikarenakan kita lagi flu sehingga terkadang jatuh ke tempat sholat kita/sajadah dan bisah menetes ke mulut kita??
2. Apakah gerakan pada saat berdiri, kita bersin (menutup mulut), batuk(menutup mulut), ketika cairan dari hidung itu menetes/mengakir ke mulut (lalu kita bersihkan dengan tisu atau bisah dengan tangan ) lalu tisu tersebut kita taruh lagi ke kantong saku depan kita. kemudian saat rukuk/sujud terjadi lagi seperti hal tersebut sampai lebih dar 4 x apakah membatlkan sholat kita dan itu terjadi masih dalam rokaat yang pertama??
3. Apakah ada dalil tentang najisnya cairan dikarenakan influenza??
Wassalam
Wa’alaikumussalam,
1. Cairan dari hidung semisal ingus atau semacamnya bukanlah najis
2. Jika memang gerakan tersebut diperlukan maka tidak membatalkan shalat walaupun agak banyak. Namun tetap berusaha mengurangi gerakan sebisa mungkin.
2014-07-02 10:11 GMT+07:00 Disqus :
Ustadz, ana pernah mengalami sakit anyang-anyangan.
Yakni perasaan terasa ingin kencing terus, padahal baru saja selesai kencing.
Ketika ana sholat, ana terpaksa sering menggerakkan tubuh keatas dan kebawah (dengan menjinjit-turunkan telapak kaki) untuk mengurangi rasa ingin kencing.
Dan ana lakukan di tiap berdiri, pada saat sakit anyang-anyangan itu. Tapi ketika rukuk, sujud, dan tasyahud rasa ini agak hilang karena kaki tertekuk.
Baru di rakaat keempat itu ana teringat soal pembatal sholat, kalau banyak bergerak bisa membatalkan sholat.
Apakah sholat ana waktu itu batal, dan tetap harus mengganti (mengqodho’)nya, Ustadz?
Karena wallahi, rasa anyang-anyangan itu berkurang ketika kaki ana gerak-gerakkan.
Dalam kondisi normal (sehat), ana tak seperti itu.