Kita saksikan sendiri di berbagai pusat perbelanjaan atau mall, sudah banyak atribut, aksesoris, makanan atau kue natal yang dijual. Padahal yang memiliki toko-toko tersebut adalah seorang muslim. Apakah boleh menjual aksesoris dan kue natal semacam itu?
Islam Melarang Jual Beli untuk Tujuan Haram
Allah Ta’ala berfirman,
وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
“Janganlah kalian saling tolong menolong dalam dosa dan melanggar batasan Allah” (QS. Al Maidah: 2)
Dari Abdullah bin Buraidah dari ayahnya (yakni Buraidah), beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ حَبَسَ الْعِنَبَ أَيَّامَ الْقِطَافِ حَتَّى يَبِيعَهُ حَتَّى يَبِيعَهُ مِنْ يَهُودِيٍّ أَوْ نَصْرَانِيٍّ أَوْ مِمَّنْ يَعْلَمُ أَنَّهُ يَتَّخِذُهُ خَمْرًا فَقَدْ تَقَحَّمَ فِي النَّارِ عَلَى بَصِيرَةٍ
“Siapa saja yang menahan anggur ketika panen hingga menjualnya pada orang yang ingin mengolah anggur tersebut menjadi khomr, maka dia berhak masuk neraka di atas pandangannya” (HR. Thobroni dalam Al Awsath. Ibnu Hajar dalam Bulughul Marom mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)
Komentar Syaikh Al Albani dalam Silsilah Ash Shohihah no. 1269 mengenai hadits ini: Al Hafizh Ibnu Hajar keliru dalam menilai hadits ini. Beliau tidak mengomentari hadits ini dalam At Talkhish (239) dan Al Hafizh mengatakan dalam Bulughul Marom bahwa hadits ini diriwayatkan oleh Ath Thobroni dalam Al Awsath dengan sanad yang hasan. Syaikh Al Albani menukil perkataan Ibnu Abi Hatim dalam Al ‘Ilal yang mengatakan bahwa dia berkata pada ayahnya tentang hadits ini. Ayahnya menjawab bahwa hadits ini dusta dan batil. Syaikh Al Albani sendiri menyimpulkan bahwa hadits ini bathil.
Walaupun hadits ini dinilai batil oleh sebagian ulama, namun banyak ulama yang mengambil faedah dari hadits ini karena hadits ini termasuk dalam keumuman surat Al Maidah ayat 2 di atas.
Ash Shon’ani berkata, “Hadits ini adalah dalil mengenai haramnya menjual anggur yang nantinya akan diolah menjai khomr karena adanya ancaman neraka yang disebutkan dalam hadits. Kalau memang menjual anggur pada orang lain yang diketahui akan menjadikannya khomr, maka ini diharamkan berdasarkan ijma’ (kesepakatan para ulama). Adapun jika tidak diketahui seperti ini, Al Hadawiyah mengatakan bahwa hal ini diperbolehkan namun dinilai makruh karena ada keragu-raguan kalau anggur ini akan dijadikan khomr. Adapun jika sudah diketahui bahwa anggur tersebut akan dijadikan khomr, maka haram untuk dijual karena hal ini berarti telah saling tolong menolong dalam berbuat maksiat.
Adapun jika yang dijual adalah nyanyian, alat musik dan semacamnya, maka tidak boleh menjual atau membelinya dan ini berdasarkan ijma’ (kesepakatan kaum muslimin). Begitu juga menjual senjata dan kuda pada orang kafir untuk memerangi kaum muslimin, maka ini juga tidak diperbolehkan” (Subulus Salam, 5: 69).
Syaikh Abu Malik berkata, “Cukup dengan sangkaan kuatmu, jika orang tersebut terlihat adalah orang yang sering membeli perasan untuk dijadikan khomr, jadilah haram menjual barang tersebut padanya. Karena jika kita tetap menjualnya berarti kita telah menolongnya dalam berbuat dosa dan melanggar batasan Allah. Padahal Allah melarang bentuk tolong menolong seperti ini. Jika orang tersebut menurut sangkaan kuat tidak demikian, maka jual beli tersebut tetap sah dan tidak terlarang” (Shahih Fiqih Sunnah, 4: 409).
Membuka Jualan Di Saat Perayaan Orang Kafir
Bagi pedagang muslim, boleh saja membuka toko di saat perayaan orang kafir asalkan memperhatikan dua syarat:
1- Tidak menjual barang yang nanti digunakan oleh orang kafir untuk bermaksiat atau yang akan menolong mereka untuk mengadakan perayaan mereka. Contoh: penjual tidak boleh menjual aksesoris natal seperti santa klaus serta berbagai hadiah, kue, dan makanan untuk perayaan natal.
2- Tidak menjual barang kepada kaum muslimin yang akan membuat mereka meniru-niru perayaan orang kafir. Contoh: saat tahun baru tidak menjual petasan, mercon, kembang api untuk mendukung perayaan tahun baru masehi karena hal ini akan membuat kaum muslimin meniru-niru perayaan tahun baru yang memang menjadi perayaan orang kafir. (Lihat Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 145676, Syaikh Sholeh Al Munajjid)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam bukunya, Al Iqtidha’ 1: 454 menukil adanya kesepakatan para sahabat dan seluruh pakar fikih terhadap persyaratan Umar untuk kafir dzimmi, “Di antaranya adalah kafir dzimmi baik ahli kitab maupun yang lain tidak boleh menampakkan hari raya mereka … Jika kaum muslimin telah bersepakat untuk melarang orang kafir menampakkan hari raya mereka lalu bagaimana mungkin seorang muslim diperbolehkan untuk menyemarakkan hari raya orang kafir. Tentu perbuatan seorang muslim dalam hal ini lebih parah dari pada perbuatan orang kafir.”
Bentuk menyemarakkan hari orang kafir di antaranya adalah membuat kue dan menjual aksesoris yang berkaitan dengan acara natal.
Hanya Allah yang memberi taufik pada kaum muslimin untuk tidak turut serta dalam perayaan non muslim.
—
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Muslim.Or.Id
ilmu yang sangat berguna itu.baru tau saya kalau itu haram
mengapa harus dengan hadits bathil ? apakah tidak ada hadits shahih atau hasan yang menharamkan untuk tema tulisan ini… :)
Terkadang ada hadits lemah yang benar maknanya jika maknanya tersebut sesuai dengan dalil lain yang shahih. dalam hal ini, makna hadits tersebut sesuai dengan surat Al Maidah ayat 2.
assalamuallaikum…
maaf saya mau tanya, kalau menjual kue ulang tahun itu hukumnya bagaimana ya??
#mustika
Wa’alaikumussalam. Hukumnya tidak boleh karena merayakan ulang tahun itu terlarang. Sebaiknya anda jualan kue biasa secara umum saja tanpa dikhususkan untuk ulang tahun.
assalamu’alaikum. ikut menandai artikel :)
Assalamu ‘alaiku wr. Wb.
Nama sy amina dan sya ingin bertanya mengenai jual beli batu akik misalnya batu bacan yg kayanya dipercaya mempunyai keuatan untk memperlancwr rezeki. Dan apakh sama hukumnya kita menjual tasbih budha dan asesoris tapi suka dipakai oleh orang hindu dan budha.
Mohon saran dan pencerahanya. Krn sy dapat pesanan dari singapura untuk tasbeh budha dan sudah transaksi. Senin ini akan dikirm. Jika saya menolaknya, sebaiknya apa yg sy harus lakukan agar dia ga tersinggung. Terima kasih.
Salam,
Amina
Wa’alaikumussalam.
Asalnya batu bacan tsb boleh diperjualbelikan, namun kalau ada keyakinan memperlancar rezeki, jadi tdk boleh.
Bagaimana dengan hukum jual beli tasbeh budha. Apakh sama haramnya dengan kalung salib dan alat peribadatan ibadah lainnya?
Makasih ust
Tasbeh budha sama dg salib,haram anda menjualnya, Jika Anda terlanjur menerima uang, kembalikan uangnya,barangnya jangan dikirim,dan tasbeh budha yg sdh trlanjur dibuat,daur ulang jadi benda lain yg halal.
solusi :Tawarkan kpdnya barang halal yg dia butuhkan,asalkan cara jualbelinya tdk terlarang (mis. tdk riba,dll)
Sukron, alhamdulillah ust.
saya dapat pencerahannya.
Saya mau sarankan juga mohon tulis tentang cara jual beli yg dilarang. Krn saya melihat mungkin banyak yg tidak pedagang sadari ternyata praktik jual beli mereka termasuk riba.
Terima kasih
Wa’alaikumussalam.
Asalnya batu bacan tsb boleh diperjualbelikan, namun kalau ada keyakinan memperlancar rezeki, jadi tdk boleh.
Assalamualaikum … Saya Graphic designer, perusahaan saya ingin membuat ucapan natal melalui skill design saya … Apakah saya boleh membuat ucapan natal terserbut?
Wa’alaikumussalam, tidak diperbolehkan
Assalamu’alaikum ustadz, saya mau tanya, kan sekarang ini lagi buming banget tentang K-Pop, jadi banyak banget yang jualan yang berhubungan sama K-Pop, seperti album, poster, bahkan pakaian yang berlabelkan boyband/girlband kpop. Jadi pertanyaannya, apa boleh seorang muslim/muslimah menjual merchandise K-Pop?
Mohon di jawab pak ustadz, sebenarnya saya sudah bisa mengambil kesimpulan dari yang saya baca diatas, tapi karena ingin meyakinkan diri dengan pencerahan langsung dari ustadz makanya saya bertanya.
Sy mempunyai usaha jual beli mobil bekas. Sy menjual mobil bekas ke koperasi apakah diperbolehkan? Tp sy tdk tahu koperasi tsb Ribawi atau tidak.
Boleh saja
Assalamu’alaikum ustadz mau bertanya, jika ada seorang yang memesan hampers/parcel natal berisi makanan dari saya untuk dibagi2 kepada kerabat2nya, walaupun di parcel/hampersnya tidak disematkan unsur natal, apakah tetap dilarang?
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuuh.
Ustadz, saya menjual kue dan tidak pernah mengkhususkan bentuk kue untuk hari2 perayaan yg tdk disyariatkan dlm Islam.
Saya jg tdk pernah menuliskan kartu ucapan ultah/natal/thn baru dll yg tdk diperbolehkan.
Nah ini ada pembeli yang memesan kue seperti biasa, tapi beliau mengirimkan kartu2 ucapan natal agar nantinya saya menempelkan kartu tersebut di pesanan2 kuenya sebelum dikirimkan kepada para penerima.
Bagaimana ya ustadz?