Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Binatang Pemakan Bangkai dan Jallalah

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc. oleh Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.
21 Juni 2008
di Fikih
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Pengertian Burung Pemakan Bangkai
  • Hukum Memakan Dagingnya
  • Pendapat yang Rojih

Telah lalu dijelaskan tentang binatang buas yang bertaring dan burung berkuku mencengkeram dan hukum memakan dagingnya. Pada pembahasan kali ini kita membahas tentang burung pemakai bangkai dan hukum memakan dagingnya.

Pengertian Burung Pemakan Bangkai

Burung Pemakai Bangkai adalah Burung yang menjadikan bangkai sebagai makanan pokoknya, seperti burung Nasar dan sebagian jenis gagak.

Hukum Memakan Dagingnya

Para ulama berselisih pendapat dalam hal ini antara yang membolehkan dan yang mengharamkannya. Ulama yang membolehkan yaitu madzhab Malikiyah berdalil kepada pengertian firman Allah:

قُلْ لا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – karena sesungguhnya semua itu kotor – atau binatang disembelih atas nama selain Allah.” (QS. Al-An’am:145)

Ayat ini -menurut pendapat ini- membatasi yang diharamkan hanyalah yang terkandung dalam ayat tersebut. Sedangkan hewan pemakan bangkai tidak termasuk dalam ayat ini, sehinga halal dimakan.

Sedangkan yang mengharamkannya yaitu mazhab Hambaliyah dan Hanafiyah memberikan alasan pengharamannya adalah karena makanannya yang buruk, lalu keburukan tersebut menjalar kepada dagingnya padahal Allah melarang kita memakan yang buruk-buruk (Khobaits), sebagaimana firman Allah ta’ala:

الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الأمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوبًا عِنْدَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَالإنْجِيلِ يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ إِصْرَهُمْ وَالأغْلالَ الَّتِي كَانَتْ عَلَيْهِمْ فَالَّذِينَ آمَنُوا بِهِ وَعَزَّرُوهُ وَنَصَرُوهُ وَاتَّبَعُوا النُّورَ الَّذِي أُنْزِلَ مَعَهُ أُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

“(Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya, memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (al-Qur’an), mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. Al-A’raaf:157)

Demikian juga Rasulullah memerintah untuk membunuh lima binatang perusak baik di tanah suci atau di luarnya, di antaranya: Gagak yang memakan bangkai, sehingga dikiaskan (dianalogikan) kepadanya semua burung yang memiliki kesamaan dalam sifat ini. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membolehkan membunuhnya di tanah suci dan tidak boleh membunuh hewan buruan yang dimakan di tanah suci, maka kebolehan membunuhnya ini menunjukkan pengharamannya.

Ada yang membantah bahwa perintah membunuh hewan-hewan tersebut di tanah suci disebabkan tindakan preventif mencegah mereka menyerang manusia. Jelas semua yang berbahaya di tanah haram harus dibunuh, walaupun dia binatang yang halal dimakan. Sehingga berdalil dengan hal ini untuk pengharaman binatang pemakan bangkai sangat lemah sekali. Namun masih tetap diharamkan dengan sebab buruknya makanan binatang tersebut.

Pendapat yang Rojih

Syaikh Sholeh Al Fauzan salah seorang anggota majelis ulama besar Saudi Arabia merojihkan pendapat yang mengharamkannya. Beliau menyatakan: Keumuman nash-nash yang berisi perintah Allah kepada hambanya untuk memakan yang baik-baik dan melarang mereka memakan yang buruk-buruk dengan hadits larangan memakan hewan Jallalaah (Akan dibahas Insya Allah dalam halal dan haram edisi mendatang) menunjukkan pengharaman hewan pemakan bangkai. Hal ini karena daging hewan yang memakan bangkai tumbuh dari barang haram, sehingga menjadi buruk dan masuk dalam keumuman memakan barang-barang yang buruk. Juga hal ini menjadi pengkhususan pengertian ayat yang dijadikan pegangan madzhab Malikiyah. (pengkhususan ini) karena telah ada pengharaman banyak hal setelah turunnya ayat ini. Allah telah menghalalkan yang baik-baik dan mengharamkan yang buruk-buruk dan Nabi pun telah mengharamkan binatang buas bertaring dan burung berkuku mencengkeram juga melarang daging keledai pada perang Khaibar. Yang menegaskan kebenaran hal ini adalah ijma’ tentang pengharaman (memakan) kotoran dan kencing (manusia), serangga kotor dan keledai yang semuanya tidak disebutkan dalam ayat tersebut (Kitabul Ath’imah hal. 73).

Demikianlah pendapat yang rojih karena telah dijelaskan terdahulu bahwa makanan memiliki pengaruh pada daging yang tumbuh darinya. Sehingga dengan demikian tidak ada kekuatan dalil orang yang memperbolehkan memakan hewan pemakan bangkai. Mudah-mudahan bermanfaat.

***

Penulis: Ust. Kholid Syamhudi, Lc.
Sumber: Kumpulan tulisan Ust. Kholid Syamhudi, Lc.
Dipublikasikan kembali oleh www.muslim.or.id

ShareTweetPin
Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.

- Pengasuh Rumaysho.Com dan RemajaIslam.Com. - Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta (2003-2005). - S1 Teknik Kimia UGM (2002-2007). - S2 Chemical Engineering (Spesialis Polymer Engineering), King Saud University, Riyadh, KSA (2010-2013). - Murid Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsriy, Syaikh 'Abdurrahman bin Nashir Al Barrak, Syaikh Sholih bin 'Abdullah bin Hamad Al 'Ushoimi dan ulama lainnya. - Sekarang memiliki pesantren di desa yang membina masyarakat, Pesantren Darush Sholihin di Panggang, Gunungkidul.

Artikel Terkait

Fikih Riba (Bag. 15): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (3)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
7 Juli 2026
0

Ketentuan selanjutnya adalah taqabudh (serah terima). Ketentuan ini wajib hukumnya apabila transaksi jual beli barang ribawi berbentuk: Satu jenis dan...

Fikih Riba (Bag. 14): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (2)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
30 Juni 2026
0

Di antara ketentuan pada riba buyu’ (jual beli) adalah wajibnya sama rata (tamatsul) dalam takaran dan timbangan. Hal ini khusus...

Fikih Akikah (Bag. 2): Waktu, Tempat, dan Pihak yang Menanggung Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
29 Juni 2026
0

Waktu pelaksanaan akikah Waktu akikah disunahkan untuk dilaksanakan pada hari ketujuh setelah bayi tersebut lahir. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Sunahnya...

Artikel Selanjutnya
Delapan Kaidah Penting untuk Muslim dan Muslimah

Delapan Kaidah Penting untuk Muslim dan Muslimah (1)

Komentar 3

  1. fuad says:
    18 tahun yang lalu

    Artikel “binatang buas yang bertaring dan burung berkuku mencengkeram dan hukum memakan dagingnya” saya cari di arsip kok g ada? soalnya saya belum sempat membaca.

    Reply
  2. farhan says:
    18 tahun yang lalu

    Dari kitab sayed sabiq “fiqh as-sunnah” ada menjelaskan tentang larangan memakan, meminum, menungang binatang Jallalah adakah dan pengertian kefahaman ada mengaitkan sekali Unta, kambing, ayam yang memakan najis atau sampah. Apakah tujuan pengharaman ini yang secara zahirnya menurut Hanbali? Apakah benar ulamak sepakat binatang jallalah ini hukumnya harus dimakan setelah dikurung dari makanan najis melibatkan unta, lembu, kambing dan ayam??

    Reply
  3. nazir says:
    18 tahun yang lalu

    mengapa kita tidak boleh makan haiwan liar dari sudut sains dan al quran??

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 1   +   3   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah