Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Harta Mayit ke Mana Disalurkan?

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc. oleh Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.
20 November 2013
di Fikih Muamalah
Share on FacebookShare on Twitter

Ada prioritas dalam penyaluran harta mayit atau orang yang meninggal dunia. Terlebih dahulu harta tersebut digunakan untuk pengurusan jenazahnya, lalu melunasi utang, melunasi dzimmah (kewajiban), menunaikan wasiat dan terakhir barulah dibagi untuk warisan.

Urutan prioritas penyaluran harta peninggalan si mayit adalah sebagai berikut.

Pertama: Pengurusan jenazah si mayit

Hal ini meliputi memandikan, mengkafani, memakamkan si mayit dan semacamnya tanpa berlebih-lebihan dan tidak terlalu pelit. Pengurusan jenazah ini lebih didahulukan daripada utang dan lainnya. Karena pengurusan jenazah ibarat pakaian yang menjadi kebutuhan primer bagi seseorang yang hidup dan tidak bisa dicopot dengan alasan untuk melunasi utang.

Kedua: Melunasi utang yang berkaitan dengan harta peninggalan si mayit.

Hal ini seperti utang dengan menggadaikan sebagian dari harta peninggalan.

Ketiga:  Melunasi utang yang terikat dan menjadi dzimmah (kewajiban).

Yang dimaksud adalah harta yang tidak berkaitan dengan gadaian harta peninggalan, yaitu meliputi utang yang berkaitan dengan hak Allah dan berkaitan dengan hak manusia. Utang yang berkaitan dengan hak Allah seperti zakat, kafaroh atau puasa yang belum ditunaikan. Misalnya zakat tahun saat ia meninggal dunia belum dibayarkan dari hartanya. Begitu pula puasa yang belum ditunaikan dan bisa diganti dengan memberi fidyah (memberi makan pada orang miskin sesuai dengan jumlah puasa yang ditinggalkan). Sedangkan utang yang berkaitan dengan hak sesama manusia seperti utang kepada orang lain yang belum dilunasi sampai meninggal dunia dan pembayaran upah yang tertunda.

Keempat: Menunaikan wasiat si mayit yang tidak lebih dari 1/3 harta yang tersisa.

Setelah tiga kewajiban sebelumnya, barulah ditunaikan wasiat. Pelunasan utang lebih didahulukan daripada penunaian wasiat. Di antara alasannya adalah kesepakatan para ulama yang mendahulukan utang dari wasiat. Sebagaimana disebutkan dalam hadits ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

إِنَّكُمْ تَقْرَءُونَ هَذِهِ الآيَةَ (مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ) وَأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَضَى بِالدَّيْنِ قَبْلَ الْوَصِيَّةِ

“Sesungguhnya kalian membaca ayat ini ‘sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya’[1]. Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melunasi utang sebelum menunaikan wasiat” (HR. Tirmidzi no. 2094, Ibnu Majah no. 2715, dan Ahmad 1: 79. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).

Alasan yang lain, karena wasiat termasuk akad sosial atau pemberian cuma-cuma. Jika harta peninggalan begitu pas-pasan, maka tidak ragu lagi penunaian utang lebih didahulukan barulah wasiat karena menunaikan utang itu wajib sedangkan menunaikan wasiat hanyalah sukarela.

Sedangkan dalam ayat,

مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ

“sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya”[2], wasiat lebih didahulukan karena wasiat hampir mirip dengan harta waris yaitu diberikan secara cuma-cuma tanpa bayaran. Dan itu hanyalah tanda bahwa warisan juga termasuk kewajiban yang harus segera ditunaikan semisal utang. Tapi jika kita kembali hadits tetap menunjukkan secara tegas bahwa utang lebih dahulu diselesaikan daripada wasiat.

Dan wasiat tidak boleh lebih dari sepertiga (1/3) harta yang tersisa. Bahasan  ini akan dikaji pada kesempatan yang lain, bi idznillah.

Kelima: Membagi harta peninggalan kepada ahli waris yang berhak menerima sesuai dengan jatah yang telah ditetapkan dalam kitabullah.

Jika telah memahami hal ini, ketika si mayit memiliki 100 juta rupiah sebagai harta peninggalan, maka harus diprioritaskan untuk keempat hal di atas terlebih dahulu sebelum pembagian warisan. Semisal jika untuk pengurusan jenazah dibutuhkan 500 ribu rupiah, utang 500 ribu rupiah, utang zakat 4 juta rupiah, wasiat 5 juta kepada anak yatim, totalnya adalah 10 juta rupiah. Maka sisa 90 juta rupiah, itulah yang dibagikan kepada ahli waris yang berhak menerima. Jadi harta peninggalan si mayit tidak dibagikan langsung untuk warisan. Akan tetapi, harus diprioritaskan sesuai urutan yang dijelaskan di atas.

Semoga Allah senantiasa memberikan kita ilmu yang bermanfaat dan moga berbuah amal sholeh.

Wallahu waliyyut taufiq.

 

Referensi:

Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik, 3: 425-426, terbitan Maktabah At Tauqifiyah.

 

@ KSU, Riyadh, KSA, 20 Rajab 1433 H

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Muslim.Or.Id



[1] QS. An Nisa’: 10, 11

[2] QS. An Nisa’: 11.

ShareTweetPin
Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.

- Pengasuh Rumaysho.Com dan RemajaIslam.Com. - Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta (2003-2005). - S1 Teknik Kimia UGM (2002-2007). - S2 Chemical Engineering (Spesialis Polymer Engineering), King Saud University, Riyadh, KSA (2010-2013). - Murid Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsriy, Syaikh 'Abdurrahman bin Nashir Al Barrak, Syaikh Sholih bin 'Abdullah bin Hamad Al 'Ushoimi dan ulama lainnya. - Sekarang memiliki pesantren di desa yang membina masyarakat, Pesantren Darush Sholihin di Panggang, Gunungkidul.

Artikel Terkait

Fikih Riba (Bag. 15): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (3)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
7 Juli 2026
0

Ketentuan selanjutnya adalah taqabudh (serah terima). Ketentuan ini wajib hukumnya apabila transaksi jual beli barang ribawi berbentuk: Satu jenis dan...

Fikih Riba (Bag. 14): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (2)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
30 Juni 2026
0

Di antara ketentuan pada riba buyu’ (jual beli) adalah wajibnya sama rata (tamatsul) dalam takaran dan timbangan. Hal ini khusus...

Fikih “DP” (Uang Muka): Mengenal Hukum Bay’ Al-‘Urbun dalam Jual Beli

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
19 Juni 2026
0

Di antara pembahasan-pembahasan dalam bidang fikih muamalah, terdapat satu masalah yang sangat penting untuk diketahui. Transaksi ini sangat sering dilaksanakan...

Artikel Selanjutnya
shalat_khusyu

Terhanyut dalam Shalat yang Khusyu'

Komentar 1

  1. hendro says:
    13 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum, jika orang yang meninggal sudah berwasiat dan menentuan bagian tertentu kepada anak-anaknya, apakah pembagian warisan sesuai dengan wasiat atau sesuai ktabullah? Misalnya sewaktu hidup seorang ibu yang sudah janda berwaiat untuk membagi dua bagian rumahnya kepada anaknya yang laki dan perempuan. Ketika ibu itu meninggal, apakah pembagian warisnya sesuai dengan wasiat yaitu dibagi dua, atau sesusi dengan kitabullah yaitu bagian laki-laki dua kali bagian perempuan? Mohon penjelasannya,. terima kasih.

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 4   +   5   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah