Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Bolehkah Anak Memanfaatkan Harta Orang Tua dari Pekerjaan Haram?

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc. oleh Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.
23 Oktober 2013
di Fikih Ibadah
memanfaatkan harta orang tua yang haram
Share on FacebookShare on Twitter

Bagaimana jika orang tua berpenghasilan haram, apakah boleh anak memanfaatkan harta orang tuanya tersebut? Semisal saja orang tua yang bekerja di bank.

Para ulama menjelaskan bahwa memakan harta orang tua yang berpenghasilan yang haram, maka perlu dirinci sebagai berikut:

  1. Jika seluruh sumber pendapatan berasal dari penghasilan yang haram, maka tidak boleh anak menikmati penghasilan tersebut jika ia mampu untuk bekerja baik penghasilannya berasal dari harta haram seluruhnya atau mayoritasnya.
  2. Jika si anak dalam keadaan terpaksa memanfaatkan penghasilan orang tua dan tidak ada cara lain untuk mencukupi kebutuhan anak, maka tidaklah mengapa memakan harta seperti itu dan dosa ketika itu untuk orang tuanya saja. Allah Ta’ala berfirman,

    إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

    “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Baqarah: 173).

Yang dimaksud keadaan darurat di sini adalah menurut sangkaan seseorang bisa binasa atau tidak bisa memikul kesulitan. Keadaan darurat boleh membolehkan sesuatu yang diharamkan, namun sesuai kadarnya. Dalam ilmu kaedah fikih disebutkan,

وَ كُلُّ مَحْظُوْرٍ مَعَ الضَّرُوْرَةِ

بِقَدْرِ مَا تَحْتَاجُهُ الضَّرُوْرَة

Setiap larangan boleh diterjang saat darurat,

Namun sekadar yang dibutuhkan untuk menghilangkan darurat.

Artinya jika mengkonsumsi harta dari penghasilan haram tadi sudah menghilangkan bahaya atau mendapati penggantinya, maka memakan yang haram tadi dijauhi.

Demikian penjelasan ringkas mengenai masalah ini, moga bermanfaat.

Sumber: Fatwa Islamweb

Baca juga: Benarkah Harta Itu Sebagai Cobaan?

—

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel: Muslim.or.id

ShareTweetPin1
Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.

- Pengasuh Rumaysho.Com dan RemajaIslam.Com. - Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta (2003-2005). - S1 Teknik Kimia UGM (2002-2007). - S2 Chemical Engineering (Spesialis Polymer Engineering), King Saud University, Riyadh, KSA (2010-2013). - Murid Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsriy, Syaikh 'Abdurrahman bin Nashir Al Barrak, Syaikh Sholih bin 'Abdullah bin Hamad Al 'Ushoimi dan ulama lainnya. - Sekarang memiliki pesantren di desa yang membina masyarakat, Pesantren Darush Sholihin di Panggang, Gunungkidul.

Artikel Terkait

Fikih Akikah (Bag. 2): Waktu, Tempat, dan Pihak yang Menanggung Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
29 Juni 2026
0

Waktu pelaksanaan akikah Waktu akikah disunahkan untuk dilaksanakan pada hari ketujuh setelah bayi tersebut lahir. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Sunahnya...

Fikih Akikah (Bag. 1): Hukum dan Makna di Balik Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
28 Juni 2026
0

Pengertian akikah adalah kurban yang disembelih atas nama bayi yang baru lahir. Al-Mawardi rahimahullah berkata bahwa akikah adalah domba yang...

Beberapa Kesalahan Terkait Wukuf di Arafah

oleh Luqman Hasan Nahari
25 Mei 2026
0

Ibadah haji bagi kebanyakan kaum muslimin mungkin hanya dapat dilaksanakan sekali seumur hidup. Oleh karena itu, sudah sepatutnya setiap jemaah...

Artikel Selanjutnya
makna syirik

Memahami Makna Syirik

Komentar 1

  1. Wisnu says:
    13 tahun yang lalu

    saya baru tahu, terimakasih

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 2   +   8   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah