Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Tidak Memakai Pakaian Ihram Ketika Thawaf Ifadhah

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc. oleh Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.
15 Oktober 2013
di Fikih Ibadah
manasik haji

manasik haji

Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Yang Dilakukan pada Hari Kesepuluh Dzulhijjah
  • Tahallul Awwal
  • Kapan Disebut Tahallul Awwal?

Thawaf (tawaf) ifadhah merupakan salah satu rukun haji yang telah disepakati. Thawaf ini biasa disebut thawaf ziyaroh atau thawaf fardh. Dan biasa pula disebut thawaf rukn karena ia merupakan rukun haji. Thawaf ini tidak bisa tergantikan. Setelah dari ‘Arofah, mabit di Muzdalifah lalu ke Mina pada hari ‘ied, lalu melempar jumrah, lalu nahr (melakukan penyembelihan) dan menggunduli kepala, kemudian jama’ah haji mendatangi Makkah, lalu thawaf keliling ka’bah untuk melaksanakan thawaf ifadhah. Jika demikian, apakah ketika thawaf ifadhah sudah bisa memakai pakaian bebas, tidak lagi mengenakan pakaian ihram?

Yang Dilakukan pada Hari Kesepuluh Dzulhijjah

Yang dilakukan pada hari Nahr (Idul Adha, 10 Dzulhijjah) oleh Jama’ah Haji adalah:

  1. Melempar jumrah ‘aqobah

  2. Menyembelih hadyu

  3. Mencukur rambut kepala

  4. Melakukan thowaf ifadhah

Guru kami, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Ath Thorifiy -semoga Allah memberkahi umur beliau- mengatakan, “Jika salah satu dari amalan haji pada hari kesepuluh di atas dimajukan dari yang lain, maka tidaklah masalah. Jika seseorang menyembelih dulu sebelum melempar jumrah, atau mencukur sebelum menyembelih, atau melakukan thawaf ifadhah sebelum melempar jumrah dan mencukur, maka tidaklah mengapa. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanyakan demikian dan beliau menjawab tidaklah mengapa. Namun yang disunnahkan adalah mengikuti sebagaimana yang beliau lakukan yaitu: melempar jumrah, lalu menyembelih, lalu mencukur, kemudian melakukan thawaf (ifadhah).” (Shifat Hajjatin Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, hal. 196).

Tahallul Awwal

Setelah melempar jumrah ‘aqobah dan mencukur rambut kepala, maka seseorang sudah dianggap tahallul awwal. Artinya larangan ihram sudah bisa dilakukan selain yang berkaitan dengan wanita. Jadi ketika itu sudah bisa melepas kain ihram dan bisa memakai baju bebas dan bisa pula memakai wangi-wangian. Barulah setelah itu, ia beranjak ke Masjidil Haram untuk menunaikan thawaf ifadhah yang merupakan rukun haji.

Kalau dikatakan sudah boleh melepas pakaian ihram, maka berarti boleh memakai pakaian bebas setelah tahallul awwal.

Kapan Disebut Tahallul Awwal?

Menurut ulama Syafi’iyah dan Hambali, disebut tahallul awwal jika telah melakukan dua dari tiga perkara berikut:

  1. melempar jumrah ‘aqobah
  2. menyembelih hadyu (nahr)
  3. mencukur atau memendekkan rambut.

Setelah tahallul awwal ini -disebut pula tahallul shugro-, maka boleh memakai baju bebas (mencopot pakaian ihram). Ketika telah tahallul awwal, semua hal dibolehkan kecuali jima’ (berhubungan intim) dengan pasangan.

Adapun dalil bolehnya memakai pakaian biasa setelah melempar jumrah ‘aqobah adalah hadits di mana Ibnu ‘Abbas berkata,

إِذَا رَمَيْتُمُ الْجَمْرَةَ فَقَدْ حَلَّ لَكُمْ كُلُّ شَىْءٍ إِلاَّ النِّسَاءَ

“Jika kalian telah melempar jumrah ‘aqobah, maka telah halal segala sesuatu kecuali berhubungan intim dengan wanita.” (HR. Ibnu Majah no. 3041 dan An Nasai no. 3086. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Semoga Allah memberi hidayah untuk meraih ilmu yang bermanfaat.

Referensi:

  • Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait, 10: 247-250.
  • Shifat Hajjatin Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, -guru kami- Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Marzuq Ath Thorifi, terbitan Maktabah Daril Minhaj, cetakan ketiga, tahun 1433 H.

Selesai disusun pukul 21.47 WIB, 20 Syawal 1434 H @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunungkidul

—

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Muslim.Or.Id

ShareTweetPin
Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.

- Pengasuh Rumaysho.Com dan RemajaIslam.Com. - Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta (2003-2005). - S1 Teknik Kimia UGM (2002-2007). - S2 Chemical Engineering (Spesialis Polymer Engineering), King Saud University, Riyadh, KSA (2010-2013). - Murid Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsriy, Syaikh 'Abdurrahman bin Nashir Al Barrak, Syaikh Sholih bin 'Abdullah bin Hamad Al 'Ushoimi dan ulama lainnya. - Sekarang memiliki pesantren di desa yang membina masyarakat, Pesantren Darush Sholihin di Panggang, Gunungkidul.

Artikel Terkait

Fikih Akikah (Bag. 2): Waktu, Tempat, dan Pihak yang Menanggung Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
29 Juni 2026
0

Waktu pelaksanaan akikah Waktu akikah disunahkan untuk dilaksanakan pada hari ketujuh setelah bayi tersebut lahir. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Sunahnya...

Fikih Akikah (Bag. 1): Hukum dan Makna di Balik Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
28 Juni 2026
0

Pengertian akikah adalah kurban yang disembelih atas nama bayi yang baru lahir. Al-Mawardi rahimahullah berkata bahwa akikah adalah domba yang...

Beberapa Kesalahan Terkait Wukuf di Arafah

oleh Luqman Hasan Nahari
25 Mei 2026
0

Ibadah haji bagi kebanyakan kaum muslimin mungkin hanya dapat dilaksanakan sekali seumur hidup. Oleh karena itu, sudah sepatutnya setiap jemaah...

Artikel Selanjutnya
amalan hari tasyrik

5 Amalan Di Hari Tasyriq

Komentar 2

  1. obat miom says:
    13 tahun yang lalu

    terimakasih info yg bermanfaat

    Reply
  2. alhiratechnologies.com says:
    13 tahun yang lalu

    sangat bermanfaat ilmunya, semoga kelah bisa ketanah suci mekah, Amin Ya Rabbal Alamin

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 1   +   6   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah