Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Sutrah Shalat (2) : Apa Saja Yang Bisa Menjadi Sutrah?

Yulian Purnama, S.Kom. oleh Yulian Purnama, S.Kom.
13 September 2013
di Fikih Ibadah
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Yang boleh menjadi sutrah
    • 1. Anak Panah
    • 2. Hewan tunggangan
    • 3. Tiang
    • 4. Pohon
    • 5. Tongkat yang ditancapkan
    • 6. Dinding
    • 7. Benda apapun yang meninggi
    • 8. Orang lain
  • Yang tidak boleh dijadikan sutrah
    • 1. Garis
    • 2. Mushaf Al Qur’an
    • 3. Segala benda yang jika dijadikan sutrah, akan menyerupai penyembah berhala
    • 4. Segala benda yang membuat shalat tidak khusyu’

[lwptoc]

Yang boleh menjadi sutrah

1. Anak Panah

Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:

سُتْرَةُ الرَّجُلِ فِي الصَّلَاةِ السَّهْمُ ، وَإِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ ، فَلْيَسْتَتِرْ بِسَهْمٍ

“Sutrah seseorang ketika shalat adalah anak panah. Jika seseorang diantara kalian shalat, hendaknya menjadikan anak panah sebagai sutrah” (HR. Ahmad 15042, dalam Majma Az Zawaid Al Haitsami berkata: “semua perawi Ahmad dalam hadits ini adalah perawi Shahihain”).

2. Hewan tunggangan

Dalilnya hadits Ibnu Umar radhiallahu’anhu, beliau berkata:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَعْرِضُ رَاحِلَتَهُ وَهُوَ يُصَلِّي إِلَيْهَا

“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pernah menghadap pada hewan tunggangannya ketika shalat” (HR. Bukhari 507, Muslim 502)

Namun hendaknya hewan tunggangan yang dijadikan sutrah diikat dan tidak membuat orang yang shalat terkena najis.

3. Tiang

Dalilnya hadits Salamah bin Al Akwa’ radhiallahu’anhu, Yazid bin Abi Ubaid berkata:

كنتُ آتي مع سَلَمَةَ بنِ الأكوَعِ،فَيُصلِّي عندَ الأُسطُوانَةِ التي عندَ المُصحفِ،، فقُلْت: يا أبا مُسْلِمٍ، أراكَ تَتَحَرَّى الصلاةَ عندَ هذهِ الأُسطوانَةِ؟ قال: فإني رأيتُ النبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم يَتَحَرَّى الصلاةَ عِندَها

“aku pernah bersama Salamah bin Al Akwa’, lalu ia shalat di sisi (di belakang) tiang yang ada di Al Mushaf. Aku bertanya: ‘Wahai Abu Muslim, aku melihat engkau shalat di belakang tiang ini, mengapa?’. Ia berkata: ‘aku pernah melihat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam memilih untuk shalat di belakangnya’” (HR. Bukhari 502, Muslim 509)

4. Pohon

Dalilnya hadits dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu’anhu, beliau berkata:

لقد رأيتُنا ليلةَ بدرٍ, وما فينا إنسانٌ إلَّا نائمًا, إلَّا رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم فإنَّه كان يُصلِّي إلى شجرةٍ ويدعو حتَّى أصبحَ

“Sungguh aku menyaksikan keadaan kita pada malam hari perang Badar, tidak ada seorang pun dari kita yang tidak tidur kecuali Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Ketika itu beliau mengerjakan shalat menghadap ke sebuah pohon dan berdoa hingga pagi hari” (HR. Ahmad 2/271, Syaikh Ahmad Syakir menilai sanadnya shahih)

5. Tongkat yang ditancapkan

Dalilnya hadits dari Abdullah bin Umar radhiallahu’anhuma, beliau berkata:

أن رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم كان إذا خرَج يومَ العيدِ، أمَرَ بالحَربَةِ فتوضَعُ بَين يَدَيهِ، فيُصلِّي إليها والناسُ وَراءَهُ، وكان يفعل ذلك في السَّفرِ، فمِنْ ثَمَّ اتَّخَذَها الأُمَراءُ

“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam jika keluar ke lapangan untuk shalat Id, beliau memerintahkan seseorang untuk membawa tombak lalu ditancapkan di hadapan beliau. Lalu beliau shalat menghadap tombak tersebut dan orang-orang manusia bermakmum di belakang beliau. Beliau juga melakukan ini tersebut dalam safarnya. Kemudian hal ini pun dicontoh oleh para umara” (HR. Bukhari 494, Muslim 501)

6. Dinding

Dalilnya hadits Sahl bin Sa’ad As Sa’idi radhiallahu’anhu

كان بين مُصلَّى رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ وبين الجدارِ ممرُّ الشاةِ

“Biasanya antara tempat shalat Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dengan dinding ada jarak yang cukup untuk domba lewat” (HR. Al Bukhari 496)

7. Benda apapun yang meninggi

Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

يَقْطَعُ الصَّلَاةَ، الْمَرْأَةُ، وَالْحِمَارُ، وَالْكَلْبُ، وَيَقِي ذَلِكَ مِثْلُ مُؤْخِرَةِ الرَّحْلِ

“Lewatnya wanita, keledai dan anjing membatalkan shalat. Itu dapat dicegah dengan menghadap pada benda yang setinggi mu’khiratur rahl” (HR. Muslim 511)

Imam An Nawawi menjelaskan: “mu’khiratur rahl adalah sandaran pelana yang biasanya ada di belakang penunggang hewan” (Syarh Shahih Muslim, 1/231).

Namun para ulama berbeda pendapat mengenai seberapa tinggi mu’khiratur rahl itu?

An Nawawi menyatakan, “dalam hadits ini ada penjelasan bahwa sutrah itu minimal setinggi mu’khiratur rahl, yaitu sekitar 2/3 hasta, namun dapat digantikan dengan apa saja yang berdiri di depannya” (Syarh Shahih Muslim, 4/216).

Ibnu Bathal memaparkan: “At Tsauri dan Abu Hanifah menyatakan ukuran minimal sutrah setinggi mu’khiratur rahl yaitu tingginya 1 hasta. Ini juga pendapat Atha’. Al Auza’i juga menyatakan semisal itu, hanya saja ia tidak membatasi harus 1 hasta atau berapapun” (Syarh Shahih Muslim, 2/131).

[su_highlight background=”#fff454″]Tentu saja ini adalah khilafiyah ijtihadiyyah diantara para ulama.[/su_highlight]

[su_spacer]

Andaikan seseorang hanya mendapatkan benda yang tingginya kurang dari 1 hasta atau 2/3 hasta, semisal batu, kayu, tas atau semacamnya apa yang mesti ia lakukan?

Jawabnya, ia boleh memakai benda tersebut sebagai sutrah, selama benda tersebut bisa menghalangi atau membatasi orang yang lewat di depannya. Ini adalah pendapat Sa’id bin Jubair, Al Auza’i, Imam Ahmad, Asy Sya’bi, dan Nafi’.

Abu Sa’id berkata: “kami biasa bersutrah dengan panah atau dengan batu dalam shalat” (lihat Fathul Baari Libni Rajab, 4/38).

Sehingga dalam hal ini perkaranya luas insya Allah.

8. Orang lain

Jika benda yang tingginya sekitar 2/3 hasta sah untuk menjadi sutrah, maka bersutrah dengan orang lain yang tentu lebih tinggi dari itu dibolehkan. Jumhur ulama menyatakan bolehnya menjadikan orang lain sebagai sutrah. Namun mereka berselisih pendapat dalam rinciannya.

Hanabilah secara mutlak membolehkan bersutrah kepada orang lain. Adapun Hanafiyah dan Malikiyyah menyatakan bolehnya bersutrah pada punggung orang lain, baik ia berdiri ataupun duduk.

Adapun bersutrah mengharap bagian depan orang lain, atau menghadap orang yang tidur, atau menghadap wanita tidak diperbolehkan. Sedangkan menghadap punggung wanita hukum diperselisihkan, dianggap boleh oleh Hanafiyah dan salah satu pendapat Malikiyyah, dan haram menurut pendapat lain dari Malikiyyah.

[su_note note_color=”#deeeff”]Ringkasnya, boleh bersutrah kepada orang lain, selama ia tidak membuat orang yang shalat teralihkan atau tersibukkan pikirannya atau membuatnya tidak khusyu’ (lihat Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah, 24/179).[/su_note]

Yang tidak boleh dijadikan sutrah

1. Garis

Sebagian ulama, semisal Malikiyah, membolehkan untuk menghadap sutrah berupa garis, namun ini tidak benar karena dalil yang mereka gunakan adalah hadits yang dhaif. Yaitu hadits:

إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيَجْعَل تِلْقَاءَ وَجْهِهِ شَيْئًا فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَلْيَنْصِبْ عَصًا، فَإِنْ لَمْ يَكُنْ مَعَهُ عَصًا فَلْيَخُطَّ خَطًّا، ثُمَّ لاَ يَضُرُّهُ مَا مَرَّ أَمَامَهُ

“Jika salah seorang diantara kalian shalat, maka jadikanlah sesuatu berada di hadapannya. Jika tidak ada apa-apa maka tancapkanlah tongkat. Jika tidak ada tongkat maka buatlah garis. Setelah itu apa saja yang lewat di depan dia tidak akan membatalkannya” (HR. Ahmad 7392, Ibnu Majah 943)

dari jalan Isma’il bin Umayyah, dari Abu Amr bin Muhammad bin Amr bin Huraits, dari kakeknya, Huraits bin Sulaim, dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu. Abu ‘Amr bin Muhammad dan juga kakeknya Huraits bin Sulaim berstatus majhul. Sehingga sanad ini sangat lemah.

Terdapat jalan lain yang dikeluarkan oleh Abu Daud Ath Thayalisi dalam Musnad-nya (2705), dari jalan Hammam, dari Ayyub bin Musa, dari anak pamannya yang biasa membacakan hadits padanya, dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu. Sanad ini mubham, karena terdapat perawi yang tidak diketahui namanya.

Terdapat jalan lain yang dikeluarkan Musaddad dalam Musnad-nya, dari jalan Hasyim, ia menuturkan, Khalid Hadza, dari Iyyas bin Mu’awiyah, dari Sa’id bin Jubair bahwa ia berkata:

إذا كان الرجل يصلي في فضاء؛ فليركز بين يديه شيئاً؛ فإن لم يكن معه شيء؛ فليخط خطاً في الأرض

“Jika seseorang shalat di tanah lapang, maka tegakkanlah sesuatu di hadapannya. Jika ia tidak mendapati apa-apa, maka buatlah garis”

Semua perawinya tsiqah namun Sa’id bin Jubair adalah seorang tabi’in, sehingga sanad ini maqthu’. Dengan demikian hadits ini sangat dhaif dan sama sekali tidak bisa dijadikan hujjah bahwa garis mencukupi untuk dijadikan sutrah (lihat Silsilah Ahadits Shahihah Syaikh Al Albani, 12/674-679).

Namun perlu menjadi catatan, jumhur ulama membolehkan bersutrah dengan garis jika tidak mendapatkan benda yang tingginya sekitar 2/3 hasta atau 1 hasta (atau lebih). Dan membuat khat (garis) tersurat dalam nash, walaupun dha’if.

Sufyan Ats Tsauri menyatakan: “Membuat garis lebih disukai daripada bersutrah dengan batu yang ada di jalanan jika kurang dari 1 hasta” (Fathul Baari Libni Rajab, 4/38).

[su_note note_color=”#deeeff”]Dan dalam hal ini, para ulama meng-qiyas-kan sajadah dengan garis. Artinya jika tidak mendapatkan benda tinggi yang bisa dijadikan sutrah, maka boleh menggunakan sajadah.[/su_note]

At Thahthawi mengatakan: “Ini qiyas yang lebih utama, karena al mushalla (pijakan tempat shalat;sajadah) lebih bisa menghalangi orang yang lewat dari pada sekedar garis”.

Para ulama Syafi’iyyah bahwa lebih mengutamakan sajadah daripada sekedar garis, mereka mengatakan: “Sajadah lebih didahulukan daripada garis, karena sajadah lebih mencocoki maksud (dari sutrah)” (lihat Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah, 24/180).

[su_note note_color=”#deeeff”]Kesimpulannya, tidak boleh bersutrah dengan garis jika masih ada benda-benda lain yang bisa dijadikan sutrah. Namun jika memang tidak ada, maka jika ada sajadah itu lebih utama. Jika tidak ada, maka dengan membuat garis yang terlihat orang lain.[/su_note]

2. Mushaf Al Qur’an

Syaikh Abdullah Al Faqih mengatakan: “tidak semestinya menjadikan mushaf sebagai sutrah bagi orang yang shalat di masjid ataupun di tempat lain. Dalam kitab At Taaj dan Al Ikliil karya Al Mawwaq ia berkata: “berkata penulis Al Mudawwanah: ‘tidak baik bagi orang yang shalat menjadikan mushaf sebagai kiblat dengan mengarah kepadanya’”. juga Al Hathab dalam Mawahib Al Jalil mengatakan: “tidak boleh shalat menghadap sutrah”. (Sumber: fatwa.islamweb.net)

3. Segala benda yang jika dijadikan sutrah, akan menyerupai penyembah berhala

Jika benda yang dipakai sutrah dikhawatirkan muncul sangkaan bahwa orang yang shalat menyembah benda tersebut, maka terlarang memakainya sebagai sutrah. Sebagaimana para ulama melarang menggunakan sutrah berupa satu buah batu besar jika sebenarnya banyak batu tersedia. Karena itu menyerupai orang-orang penyembah berhala dan akan disangka dilakukan penyembahan pada batu tersebut. Adapun jika batu yang dijadikan sutrah itu banyak, maka tidak mengapa (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah, 24/178)

4. Segala benda yang membuat shalat tidak khusyu’

Setiap muslim wajib untuk berusaha khusyu’ dalam shalat dengan menjauhkan hal-hal yang bisa memalingkan hatinya dari kesibukan shalat.

Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam berkata:

إن في الصلاة لشغلا

“Sungguh, shalat itu sangatlah sibuk” (Muttafaqun ‘Alaih)

Para ulama menyatakan: “hendaknya sutrah shalat itu benda yang tsabit (tetap; stabil) tidak menyibukkan pikiran orang yang shalat sehingga tidak khusyu’” ( Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah, 24/178)

Semoga bermanfaat.

[su_button url=”https://muslim.or.id/18214-sutrah-shalat-1-hukum-sutrah.html” target=”blank” style=”flat” size=”10″ radius=”0″]Kembali Ke Bagian 1[/su_button]   [su_button url=”https://muslim.or.id/18267-sutrah-shalat-3-jarak-sutrah.html” target=”blank” style=”flat” size=”10″ radius=”0″]Lanjut Ke Bagian 3[/su_button]

—

Penulis: Yulian Purnama

Artikel Muslim.or.id

ShareTweetPin
Yulian Purnama, S.Kom.

Yulian Purnama, S.Kom.

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Ilmu Komputer UGM, kontributor web Muslim.or.id dan Muslimah.or.id

Artikel Terkait

Fikih Akikah (Bag. 4): Masalah-Masalah yang Berkaitan dengan Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
18 Juli 2026
0

Hukum akikah untuk janin yang mengalami keguguran Jika keguguran terjadi sebelum usia kehamilan 4 bulan, maka akikah tidak perlu dilakukan...

Fikih Akikah (Bag. 3): Karakteristik, Syarat-Syarat Hewan Akikah, dan Pembagian

oleh Luqman Hasan Nahari
17 Juli 2026
0

Karakteristik hewan akikah Sunahnya adalah menyembelih 2 ekor domba untuk bayi laki-laki dan 1 ekor domba untuk bayi perempuan. Hal...

Fikih Akikah (Bag. 2): Waktu, Tempat, dan Pihak yang Menanggung Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
29 Juni 2026
0

Waktu pelaksanaan akikah Waktu akikah disunahkan untuk dilaksanakan pada hari ketujuh setelah bayi tersebut lahir. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Sunahnya...

Artikel Selanjutnya
musibah_obat -1

Obat Ketika Mendapat Musibah

Komentar 25

  1. Yudi says:
    13 tahun yang lalu

    Ternyata mushaf tidak boleh, ya…

    Reply
  2. taufiq says:
    13 tahun yang lalu

    kalau sajadah masuk sutrah apa tidak y? dan untuk sutrah orang lain, kalau orang lain tsb pindah?
    trima kasih…

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      13 tahun yang lalu

      #taufiq
      Sudah kami jelaskan di atas, boleh bersutrah dengan sajadah jika tidak ada benda tinggi.

      Reply
      • erni says:
        7 tahun yang lalu

        maksud dari sajadah yg bisa digunakan sutrah itu ujung sajadah kan?

        Reply
        • Yulian Purnama says:
          7 tahun yang lalu

          Betul

          Reply
          • Aceng belanov says:
            5 tahun yang lalu

            Guling atau bantal bisa tidak di jadikan sutroh

          • Yulian Purnama, S.Kom. says:
            5 tahun yang lalu

            Bisa saja, karena termasuk benda yang meninggi

  3. Herdian Rangga says:
    13 tahun yang lalu

    afwan ustadz, ukuran 1 hasta itu kira2 berapa cm ya? syukron

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      13 tahun yang lalu

      1 hasta sekitar 42 cm

      Reply
  4. abdullah says:
    13 tahun yang lalu

    Setiap kali shalat berjamaah ana selalu membawa surban yang ana gunakan utk sutrah (warna polos hitam atau putih). Alasan yang pertama adalah sebagai sutrah, yg kedua karena badan ana tinggi sehingga waktu sujud nyaman atau lebih panjang sedikit dari sajadah umumnya di masjid. Alasan ketiga karena utk menutup pandangan mata yang tertuju pada tempat sujud dg warna polos tadi,karena umumnya di masjid memakai karpet yang berhiaskan gambar masjid atau gambar bunga2 (supaya pikiran fokus dan tidak memikirkan gambar tadi). Mohon penjelasannya ustadz, bagaimana sebaiknya ?

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      13 tahun yang lalu

      kalau untuk sutrah maka selama ada benda-benda tinggi, tidak sah sorban menjadi sutrah. adapun untuk tujuan lainnya, insya Allah tidak masalah.

      Reply
  5. RTW says:
    13 tahun yang lalu

    Assalamualaikum, ustadz.
    Sejujurnya hal sutrah ini baru bagi. Dan insyaAllah saya sedang mencoba untuk membiasakannya. Namun karena pada masa sekarang mungkin kita tidak membawa anak panah lagi, apakah boleh kunci rumah dan tasbih saya jadikan sutrah.
    Terimakasih, atas jawabannya.

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      13 tahun yang lalu

      #RTW
      Wa’alaikumussalam, mohon dibaca lagi dengan seksama pak mengenai apa saja yang bisa dijadikan sutrah. Dinding, tiang, orang, itu semua bisa jadi sutrah. Adapun kunci dan tasbih tidak bisa selama masih ada benda-benda yang meninggi.

      Reply
  6. RTW says:
    13 tahun yang lalu

    Assalamualaikum. Saudaraku terimakasih atas penjelesannya. Namun masih ada sedikit hal mengganjal di pikirian saya bagai mana implementasinya menerapkan sunah Rasul menyangkut sutroh ini.
    Untuk sholat wajib tentunya tidak merupakan masalah mengingat masjid sekarang rata-rata imam di tempat kan di depan kebanyakan ada ruangan khusus. Namun bagai mana implementasi ketika kita melaksanakan sholat sunah, atau sedang membikin jemaah baru sementara jemaah yang sholat sebelumnya masih berada di tempat. Tentunya banyak item dari sutroh yang diterangkan sudah tidak bisa di gunakan dalam kondisi masjid sekarang dimana masjid sudah berdinding beton dan banyak berkarpet. Tentunya kita sudah tidak bisa memakai anak panah, hewan tunggangan, tombak, pohon. Jadi kira-kira bagaimana cara yang pas untuk implementasi, apalagi kita hanyalah jamaah biasa atau bahkan jamaah yang singgah sementar di masjid tersebut (bukan dkm). Apakah ada solusi terbaik mengacu apa yang di lakukan di masjidil haram atau masjid nabawi??
    Sekali lagi terimakasih atas ilmu yang diberikan.

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      13 tahun yang lalu

      #RTW
      Wa’alaikumussalam, mudah saja. Bisa menggunakan dinding, tiang, atau orang lain sebagai sutrah. Atau bisa juga menggunakan benda-benda yang meninggi seperti tas yang diberdirikan.

      Reply
  7. santi says:
    13 tahun yang lalu

    Assalamualaikum,,,, mohon dijelaskan mengapa lewatnya Anita dpt membatalkan shalat ?
    Mohon pencerahan krn sy masih awam,,,,
    Terimakasih

    Reply
    • Eraduanto says:
      7 tahun yang lalu

      Bolehkah menggunakan kopiah yg kaku utk sutrah ketika imam salam dan kita masbuk walopun di hadapan kita masih ada yg duduk, utk mencegah mereka melewati shaf salat kita karena mungkin saja orang dihadapan kita lebih dahulu meninggalkan tempatnya sebelum kita selesai rokaat masbuk kita??jazakalloh khoyron

      Reply
      • Yulian Purnama says:
        7 tahun yang lalu

        Boleh saja

        Reply
  8. Erasuanto says:
    7 tahun yang lalu

    Assalamualaykum ustad yg semoga di rahmati Alloh, mohon penjelasannya kalo saya menggunakan sutrah dgn kopiah yg kaku ketika masbuk, krn hawatir orang yg di hadapan saya bersegera meninggalkan tempat sementara saya belum selesai salat saya, umumnya mereka sering mewati depan orang yg masih salat, jazakalloh hoyron ,

    Reply
  9. Rusli Kurniawan says:
    7 tahun yang lalu

    Apakah berdosa orang yg melewati diantara sutrah dgn orang yg sedang shalat ,?.

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      7 tahun yang lalu

      Berdosa

      Reply
  10. Umamah says:
    2 tahun yang lalu

    bismillah , Afwan ustadz, ahsanall0ohu ilaihi , izin bertanya , bagaimana jika yg sholat perempuan dan yg dijadikan sutroh wanita yg sedang haid , apakah boleh ? jazaakumullahu khoiron

    Reply
    • M. Saifudin Hakim says:
      2 tahun yang lalu

      Boleh.

      Reply
  11. Ummu fatih says:
    2 tahun yang lalu

    bismillah, ahsanalloohu ilaiik,izin bertanya ustadz, bagaimana dg perempuan yg sholat dan sutrohnya adalah perempuan yg sudah haidh , apakah boleh ? jazaakumulloohukhoiron

    Reply
    • M. Saifudin Hakim says:
      2 tahun yang lalu

      Boleh.

      Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 8   +   9   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah