Bagaimana cara tayammum Nabi shallallahu alaihi wa sallam? Simak pembahasan singkatnya di artikel berikut ini. Barakallahu fiikum.
[lwptoc]
Sesungguhnya agama Islam ini adalah agama yang mudah. Allah Ta’ala tidaklah menghendaki kesulitan bagi para hamba-Nya. Allah Ta’ala berfirman yang artinya, “Dan Dia (Allah) tidaklah sekali-kali menjadikan untuk kalian suatu kesempitan dalam agama.” (QS. Al Hajj: 78)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya agama ini (Islam) adalah mudah, tidaklah seseorang mempersulit agama ini kecuali terkalahkan.” (HR. Bukhori dan Muslim)
Salah satu bentuk kemudahan dalam Islam ini adalah diperbolehkan bagi seseorang yang hendak melaksanakan shalat untuk bertayammum dengan tanah yang suci ketika dia tidak mendapatkan air untuk berwudhu.
Apa yang Dimaksud dengan Tayammum?
Tayammum secara bahasa artinya menyengaja. Adapun menurut istilah syar’i adalah mengambil tanah yang suci untuk mengusap muka dan tangan dengan niat menghilangkan hadats karena tidak mendapatkan air atau berhalangan menggunakan air. (Lihat buku Thaharah Nabi, Tuntunan Bersuci Lengkap (terjemahan), karya Syaikh Said bin Ali bin wahf Qathani, Hal: 137).
Bagaimana Cara Tayammum Nabi?
Cara bertayammum yang sesuai dengan sunah Rasullullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah sebagai berikut:
1. Niat di dalam hati.
Seseorang yang akan melakukan tayammum wajib berniat di dalam hati terlebih dahulu. Berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sesungguhnya semua amal itu tergantung niatnya, dan seseorang mendapat balasan sesuai dengan yang diniatkannya.” (HR. Bukhori dan Muslim)
2. Membaca Bismillah.
Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh sahabat Abu Huroiroh radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada shalat bagi orang yang tidak berwudhu, dan tidak ada wudhu bagi orang yang tidak menyebut nama Allah.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, Imam Ahmad, dihasankan oleh Syaikh Al Albani)
3. Menepukkan kedua tangan ke tanah yang suci, cukup sekali tepukan.
Kemudian mengusap telapak tangan ke muka. Setelah itu mengusap telapak tangan yang satu dengan yang lain secara bergantian, dimulai dari ujung-ujung jari hingga pergelangan tangan.
Hal ini berdasarkan hadits Ammar radhiyallahu ‘anhu, “Rasulullah pernah mengutusku untuk suatu keperluan. Ketika itu saya sedang junub dan tidak mendapatkan air. Maka saya berguling-guling di tanah sebagaimana berguling-gulingnya seekor binatang. Lalu saya mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Saya ceritakan kejadian itu kepada beliau. Kemudian beliau berkata, “Sebenarnya cukup bagimu untuk menepukkan telapak tangan demikian.” Kemudian beliau menepukkan kedua telapak tangannya ke tanah sekali tepukan, lalu beliau tiup. Setelah itu beliau usapkan ke muka dan kedua telapak tangan beliau.” (HR. Bukhori dan Muslim)
Anggapan yang Tidak Benar
Ada sebagian orang yang mempunyai anggapan bahwa tayammum itu hanya berlaku untuk sekali shalat. Misalnya, jika ada seseorang yang bertayammum untuk shalat zuhur kemudian masuk waktu shalat ahsar dan dia masih suci, maka dia harus bertayammum lagi.
Yang perlu diperhatikan adalah bahwa tayammum ini adalah pengganti wudhu. Jika seseorang yang sudah berwudhu untuk shalat zuhur kemudian waktu shalat ashar tiba, maka dia tidak wajib berwudhu lagi apabila masih dalam keadaan suci. Demikian juga tayammum, barangsiapa yang membedakan antara kedua hal ini maka dia harus mendatangkan dalil yang mendukung pendapatnya tersebut.
Demikianlah penjelasan singkat tentang tayammum yang sesuai dengan tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Semoga bermanfaat bagi kita semua.
Baca juga: Apakah Air Musta’mal Suci Dan Mensucikan?
—
Penulis: Abul Abbas Didik
Artikel: Muslim.or.id
Assalamualaikum warahmatullah…
Bagaimana jika kondisi kita berada dikendaraan umum misal Bus ber-AC yang tampak kasat mata ruangannya bersih tidak ada debu…apakah kita masih bisa tayammum?
Mengusap tangannya sampe pergelangan tangan atau sampai siku?
yang saya tahu tayammum itu hanya untuk sekali sholat pada sholat fardhu,tapi untuk sholat sunnah boleh lebih dari sekali.kalau ada referensi bahwasannya tayammum itu boleh di lakukan lebih dari sekali pada sholat fardhu,tolong di catukan referensinya.thank’s
mohon penjelasan yg lebih detail lg mengenai tayammu:
1) mengapa b’tayammu itu hrs memakai DEBU.Kenapa tdk memakai alternatif lain yg lebih bersih.bukankah debu t’msk kotoran yg selalu kita bersihkan tiap hr.
@ Mulyadi
Insya Allah ada pembahasan khusus mengenai tayamum. Silakan nantikan tulisan2 berikutnya di website ini.
@wafi: sdh dijelaskan di atas bhw tayammum bisa menggantikan wudlu & bahkan mandi janabat, tentu nilainya sama dg kedua macam thaharah tsb. Hal2 yg membatalkan wudlu tentu berlaku bagi tayammum, tdk perlu ngaji sampai ke Arab atau mondok puluhan tahun utk tahu hal itu. Antum yg hrsnya tunjukkan dalil (yg sohih) jk ada larangannya.
Menurut Madzhab Hanafi, satu kali tayammum dapat dipergunakan untuk beberapa kali shalat fardlu dan shalat sunnah sepanjang belum batal. Juga menurut Madzhab Hambali, satu kali tayamrnum dapat dipergunakan untuk beberapa kali shalat fardlu dan shalat sunnah sepanjang belum batal dan masih dalam satu waktu shalat. Dengan demikian, tayammum satu kali dapat dipergunakan untuk shalat jama’ Dhuhur dan Ashar, atau Maghrib dan Isya’.
Menurut Madzhab Syafi’i dan Maliki, satu kali tayammun hanya dapat dipergunakan untuk melaksanakan satu kali shalat fardlu dan beberapa kali shalat sunnah. Dengan demikian, setiap akan melaksanakan shalat fardlu, termasuk shalat yang dijama’ harus bertayammum lagi.
Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh al Baihaqy dengan sanad shohih (I/221) dari Ibnu Umar ra. ia berkata: “Bertayammum untuk setiap satu kali sholat, sekalipun tidak batal.”