Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Tayammum Nabi

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc. oleh Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.
16 Juni 2008
di Fikih Ibadah
tayammum nabi
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Apa yang Dimaksud dengan Tayammum?
  • Bagaimana Cara Tayammum Nabi?
  • Anggapan yang Tidak Benar

Bagaimana cara tayammum Nabi shallallahu alaihi wa sallam? Simak pembahasan singkatnya di artikel berikut ini. Barakallahu fiikum.

[lwptoc]

Sesungguhnya agama Islam ini adalah agama yang mudah. Allah Ta’ala tidaklah menghendaki kesulitan bagi para hamba-Nya. Allah Ta’ala berfirman yang artinya, “Dan Dia (Allah) tidaklah sekali-kali menjadikan untuk kalian suatu kesempitan dalam agama.” (QS. Al Hajj: 78)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya agama ini (Islam) adalah mudah, tidaklah seseorang mempersulit agama ini kecuali terkalahkan.” (HR. Bukhori dan Muslim)

Salah satu bentuk kemudahan dalam Islam ini adalah diperbolehkan bagi seseorang yang hendak melaksanakan shalat untuk bertayammum dengan tanah yang suci ketika dia tidak mendapatkan air untuk berwudhu.

Apa yang Dimaksud dengan Tayammum?

Tayammum secara bahasa artinya menyengaja. Adapun menurut istilah syar’i adalah mengambil tanah yang suci untuk mengusap muka dan tangan dengan niat menghilangkan hadats karena tidak mendapatkan air atau berhalangan menggunakan air. (Lihat buku Thaharah Nabi, Tuntunan Bersuci Lengkap (terjemahan), karya Syaikh Said bin Ali bin wahf Qathani, Hal: 137).

Bagaimana Cara Tayammum Nabi?

Cara bertayammum yang sesuai dengan sunah Rasullullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah sebagai berikut:

1. Niat di dalam hati.

Seseorang yang akan melakukan tayammum wajib berniat di dalam hati terlebih dahulu. Berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sesungguhnya semua amal itu tergantung niatnya, dan seseorang mendapat balasan sesuai dengan yang diniatkannya.” (HR. Bukhori dan Muslim)

2. Membaca Bismillah.

Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh sahabat Abu Huroiroh radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada shalat bagi orang yang tidak berwudhu, dan tidak ada wudhu bagi orang yang tidak menyebut nama Allah.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, Imam Ahmad, dihasankan oleh Syaikh Al Albani)

3. Menepukkan kedua tangan ke tanah yang suci, cukup sekali tepukan.

Kemudian mengusap telapak tangan ke muka. Setelah itu mengusap telapak tangan yang satu dengan yang lain secara bergantian, dimulai dari ujung-ujung jari hingga pergelangan tangan.

Hal ini berdasarkan hadits Ammar radhiyallahu ‘anhu, “Rasulullah pernah mengutusku untuk suatu keperluan. Ketika itu saya sedang junub dan tidak mendapatkan air. Maka saya berguling-guling di tanah sebagaimana berguling-gulingnya seekor binatang. Lalu saya mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Saya ceritakan kejadian itu kepada beliau. Kemudian beliau berkata, “Sebenarnya cukup bagimu untuk menepukkan telapak tangan demikian.” Kemudian beliau menepukkan kedua telapak tangannya ke tanah sekali tepukan, lalu beliau tiup. Setelah itu beliau usapkan ke muka dan kedua telapak tangan beliau.” (HR. Bukhori dan Muslim)

Anggapan yang Tidak Benar

Ada sebagian orang yang mempunyai anggapan bahwa tayammum itu hanya berlaku untuk sekali shalat. Misalnya, jika ada seseorang yang bertayammum untuk shalat zuhur kemudian masuk waktu shalat ahsar dan dia masih suci, maka dia harus bertayammum lagi.

Yang perlu diperhatikan adalah bahwa tayammum ini adalah pengganti wudhu. Jika seseorang yang sudah berwudhu untuk shalat zuhur kemudian waktu shalat ashar tiba, maka dia tidak wajib berwudhu lagi apabila masih dalam keadaan suci. Demikian juga tayammum, barangsiapa yang membedakan antara kedua hal ini maka dia harus mendatangkan dalil yang mendukung pendapatnya tersebut.

Demikianlah penjelasan singkat tentang tayammum yang sesuai dengan tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Semoga bermanfaat bagi kita semua.

Baca juga: Apakah Air Musta’mal Suci Dan Mensucikan?

—

Penulis: Abul Abbas Didik
Artikel: Muslim.or.id

ShareTweetPin
Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.

- Pengasuh Rumaysho.Com dan RemajaIslam.Com. - Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta (2003-2005). - S1 Teknik Kimia UGM (2002-2007). - S2 Chemical Engineering (Spesialis Polymer Engineering), King Saud University, Riyadh, KSA (2010-2013). - Murid Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsriy, Syaikh 'Abdurrahman bin Nashir Al Barrak, Syaikh Sholih bin 'Abdullah bin Hamad Al 'Ushoimi dan ulama lainnya. - Sekarang memiliki pesantren di desa yang membina masyarakat, Pesantren Darush Sholihin di Panggang, Gunungkidul.

Artikel Terkait

Fikih Akikah (Bag. 4): Masalah-Masalah yang Berkaitan dengan Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
18 Juli 2026
0

Hukum akikah untuk janin yang mengalami keguguran Jika keguguran terjadi sebelum usia kehamilan 4 bulan, maka akikah tidak perlu dilakukan...

Fikih Akikah (Bag. 3): Karakteristik, Syarat-Syarat Hewan Akikah, dan Pembagian

oleh Luqman Hasan Nahari
17 Juli 2026
0

Karakteristik hewan akikah Sunahnya adalah menyembelih 2 ekor domba untuk bayi laki-laki dan 1 ekor domba untuk bayi perempuan. Hal...

Fikih Akikah (Bag. 2): Waktu, Tempat, dan Pihak yang Menanggung Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
29 Juni 2026
0

Waktu pelaksanaan akikah Waktu akikah disunahkan untuk dilaksanakan pada hari ketujuh setelah bayi tersebut lahir. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Sunahnya...

Artikel Selanjutnya
adab pada hari jumat

Adab Pada Hari Jumat Sesuai Sunnah Nabi

Komentar 7

  1. Mahbub Junaedi says:
    18 tahun yang lalu

    Assalamualaikum warahmatullah…
    Bagaimana jika kondisi kita berada dikendaraan umum misal Bus ber-AC yang tampak kasat mata ruangannya bersih tidak ada debu…apakah kita masih bisa tayammum?

    Reply
  2. raden nurasiah says:
    17 tahun yang lalu

    Mengusap tangannya sampe pergelangan tangan atau sampai siku?

    Reply
  3. wafi says:
    17 tahun yang lalu

    yang saya tahu tayammum itu hanya untuk sekali sholat pada sholat fardhu,tapi untuk sholat sunnah boleh lebih dari sekali.kalau ada referensi bahwasannya tayammum itu boleh di lakukan lebih dari sekali pada sholat fardhu,tolong di catukan referensinya.thank’s

    Reply
  4. mulyadi says:
    17 tahun yang lalu

    mohon penjelasan yg lebih detail lg mengenai tayammu:
    1) mengapa b’tayammu itu hrs memakai DEBU.Kenapa tdk memakai alternatif lain yg lebih bersih.bukankah debu t’msk kotoran yg selalu kita bersihkan tiap hr.

    Reply
    • Muslim.Or.Id says:
      17 tahun yang lalu

      @ Mulyadi
      Insya Allah ada pembahasan khusus mengenai tayamum. Silakan nantikan tulisan2 berikutnya di website ini.

      Reply
  5. arrahmanh says:
    16 tahun yang lalu

    @wafi: sdh dijelaskan di atas bhw tayammum bisa menggantikan wudlu & bahkan mandi janabat, tentu nilainya sama dg kedua macam thaharah tsb. Hal2 yg membatalkan wudlu tentu berlaku bagi tayammum, tdk perlu ngaji sampai ke Arab atau mondok puluhan tahun utk tahu hal itu. Antum yg hrsnya tunjukkan dalil (yg sohih) jk ada larangannya.

    Reply
  6. Ayazka says:
    16 tahun yang lalu

    Menurut Madzhab Hanafi, satu kali tayammum dapat dipergunakan untuk beberapa kali shalat fardlu dan shalat sunnah sepanjang belum batal. Juga menurut Madzhab Hambali, satu kali tayamrnum dapat dipergunakan untuk beberapa kali shalat fardlu dan shalat sunnah sepanjang belum batal dan masih dalam satu waktu shalat. Dengan demikian, tayammum satu kali dapat dipergunakan untuk shalat jama’ Dhuhur dan Ashar, atau Maghrib dan Isya’.
    Menurut Madzhab Syafi’i dan Maliki, satu kali tayammun hanya dapat dipergunakan untuk melaksanakan satu kali shalat fardlu dan beberapa kali shalat sunnah. Dengan demikian, setiap akan melaksanakan shalat fardlu, termasuk shalat yang dijama’ harus bertayammum lagi.
    Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh al Baihaqy dengan sanad shohih (I/221) dari Ibnu Umar ra. ia berkata: “Bertayammum untuk setiap satu kali sholat, sekalipun tidak batal.”

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 1   +   9   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah