Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id
khutbah jumat
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result
Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id

Boleh I’tikaf Di Masjid Mana Saja

dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK oleh dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK
21 April 2021
Waktu Baca: 3 menit
1
80
SHARES
445
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sebagian kaum muslimin ada yang tidak mau i’tikaf di masjid, mereka beralasan bahwa i’tikaf itu hanya pada tiga masjid saja yaitu masjid Al-Haram di Mekah, masjid Nabawi di Madinah dan masjid Al-Aqsa di Palestina. Kita menghormati pendapat mereka dan jangan sampai menjadi sumber perpecahan. Akan tetapi –wallahu a’lam– pendapat terkuat adalah boleh i’tikaf di selain tiga masjid tersebut. Adapun tiga masjid yang dimaksud pada hadits, menunjukkan bahwa lebih sempurna i’tikaf di tiga masjid tersebut. Walaupun hadits tersebut masih diperselisihkan ulama keshahihannya. Hadits tersebut adalah,

لاَاعْتِكَافَ إِلاَّ فِي الْمَسَاجِدِ الثَّلاَثَةِ

“Tidak ada i’tikaf selain di tiga masjid” (Riwayat Sa’id bin Manshur dalam kitab As Sunnah dan Ath Thahawi dalam kitab Musykilul Atsar)

Majelis ilmu di bulan ramadan

Hadits ini diperselisihkan oleh ulama keshahihannya. Seandainya shahih maka tidak menghalangi untuk i’tikaf di masjid yang lain atau hadits ini tidak membatasi i’tikaf hanya di tiga masjid saja. Penyebutan tiga masjid tersebut menunjukkan lebih sempurna i’tikaf di masjid tersebut. Sebagaimana juga hadits berikut,

لاَ صَلاَةَ بِحَضْرَةِ طَعَامٍ

“Tidak ada shalat (yang sempurna) dengan hadirnya makanan” (HR. Ahmad, Muslim, dan Abu Daud)

Maka bukan maksudnya tidak sah shalat jika makanan sudah siap, akan tetapi lebih baik dan sempurna shalat jika kita sudah makan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “I’tikaf boleh di semua masjid, seandainya shahih hadits ini: ‘“Tidak ada i’tikaf selain di tiga masjid’ maka maksudnya adalah i’tikaf lebih sempurna dan lebih afdhal. Tidak diragukan lagi bahwa i’tikaf di tiga masjid ini lebih afdhal daripada yang lain sebagaimana shalat di tiga masjid ini lebih afdhal dari masjid lain” (Majmu’ fatawa wa Rasa’il 20/161, Asy Syamilah)

Al-Kasani rahimahullah, ulama besar madzhab Hanafi, berkata,

فأفضل الاعتكاف أن يكون في المسجد الحرام ، ثم في مسجد المدينة ، ثم في المسجد الأقصى ، ثم في المساجد العظام التي كثر أهلها

“I’tikaf yang paling afdhal di masjid Al-Haram, kemudian masjid Madinah kemudian Masjid Al-Aqsha kemudian di masjid (selain mereka) yang banyak jamaahnya” (Badhai’us Shanai’, 2/113).

Syaikh Abdul Muhsin Al-Badr hafidzahullah berkata, “boleh beri’tikaf selain pada tiga masjid. Karena hadits yang menjelaskan tentang i’tikaf pada tiga masjid tidak menafikan I’tikaf selain dari ketiganya. Namun hadits tersebut menunjukkan keutamaan I’tikaf di tiga masjid tersebut, maksudnya adalah tidak ada I’tikaf yang sempurna” (dari audio di http://goo.gl/FTTrhs)

Mayoritas ulama berpendapat boleh i’tikaf di masjid mana saja

Para ulama berdalil dengan keumuman ayat,

وَلا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ

“(Tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu ber-i’tikaf dalam masjid” (QS. Al-Baqarah: 187).

Dalam Musykilul Atsar dijelaskan,

فعم المساجد كلها بذلك و كان المسلمون عليه في مساجد بلدانهم

“(I’tikaf) mencakup semua masjid dan semua masjid kaum muslimin di negeri mereka” (Musykilul Atsar, 4/20)

Imam An-Nawawi rahimahullah berkata,

يصح الاعتكاف في أي مسجد

“Boleh i’tikaf di masjid mana saja” (Fathul Baari, 4/272)

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata, “Boleh i’tikaf di selain tiga masjid kecuali ia mempersyaratkan pada masjid yang ditegakkan shalat berjamaah (jika dipersyaratkan harus di masjid itu, pent). Jika dimasjid itu tidak ditegakkan shalat jamaah maka tidak sah i’tikafnya. Jika ia bernadzar i’tikaf di tiga masjid maka ia harus menunaikan nadzar tersebut” (Majmu’ Fatawa bin Baz 14/444-445, Asy Syamilah).

—

Penyusun: dr. Raehanul Bahraen
Artikel www.muslim.or.id

Tags: I'tikafmasjidRamadhan
SEMARAK RAMADHAN YPIA
dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK

dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Kedokteran Umum UGM, dosen di Universitas Mataram, kontributor majalah "Kesehatan Muslim"

Artikel Terkait

Mutiara idul fitri

Khotbah Salat Idul Fitri: Menggali Mutiara dari Idul Fitri

oleh Sa'id Abu Ukkasyah
3 Mei 2022
0

Di antara maksud berhari raya Idulfitri adalah bertahmid, memuji Allah, bertahlil, mengesakan Allah, dan bertakbir, mengagungkan Allah

Fidyah Ibu Hamil Menyusui

Wajibkah Fidyah bagi Wanita Hamil atau Menyusui jika Tidak Puasa Ramadhan? (Bag. 3)

oleh Sa'id Abu Ukkasyah
2 Mei 2021
0

Haidts shahih dan hasan yang menunjukkan bahwa pengguguran tuntutan qodho' dari wanita menyusui atau hamil dan tidak ada kewajiban mengulang...

Fidyah Ibu Hamil Menyusui

Wajibkah Fidyah bagi Wanita Hamil atau Menyusui jika Tidak Puasa Ramadhan? (Bag. 2)

oleh Sa'id Abu Ukkasyah
2 Mei 2021
0

Wanita hamil / menyusui jika tidak puasa karena udzur Syar'i hamil/menyusui, maka wajib menunaikan fidyah saja. Sebagaimana ini kami sebutkan...

Artikel Selanjutnya
lailatul qadar

Kajian Ramadhan 19: Lailatul Qadar, Waktu Pencatatan Takdir Tahunan

Komentar 1

  1. Rifky Ramadan says:
    4 tahun yang lalu

    konten yang bagus, di website kampus saya juga memberikan berita tentang manfaat dan amalan iktikaf dimasjid, saya punya tautan untuk referensi Anda atau kunjungi di bawah
    http://news.unair.ac.id/2016/07/11/memetik-manfaat-dan-amalan-iktikaf-masjid-ulul-azmi-unair/

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

Donasi Muslim.or.id