Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id
khutbah jumat
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result
Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id

Kajian Ramadhan 11: Maksud Ibadah I’tikaf

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc. oleh Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.
21 April 2021
Waktu Baca: 2 menit
4
52
SHARES
288
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Di akhir-akhir bulan Ramadhan, ada amalan mulia yang bisa dipraktekkan. Di antara tujuan melakukan amalan ini adalah kemudahan untuk meraih Lailatul Qadar, yaitu malam yang lebih baik dari seribu bulan, selain itu juga untuk mudah berkonsentrasi dalam ibadah pada Allah Ta’ala. Amalan itu adalah amalan i’tikaf.

Dalam hadits muttafaqun ‘alaih disebutkan,

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ – رضى الله عنهما – قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ

Majelis ilmu di bulan ramadan

Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa beri’tikaf di sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan (HR. Bukhari no. 2025 dan Muslim no. 1171).

Dalil di atas menunjukkan disyari’atkannya i’tikaf. Yang dimaksud i’tikaf adalah menetap di masjid yang diniatkan untuk beribadah yang dilakukan oleh orang tertentu dengan tata cara tertentu. Perlu diketahui bahwa hukum i’tikaf itu sunnah dan bukan wajib. Ibnul Qayyim rahimahullah telah menjelaskan maksud i’tikaf dalam kitab Zaadul Ma’ad (2: 82-83), “Maksud i’tikaf adalah mengkonsentrasikan hati supaya beribadah penuh pada Allah. I’tikaf berarti seseorang menyendiri dengan Allah dan memutuskan dari berbagai macam kesibukan dengan makhluk. Yang beri’tikaf hanya berkonsentrasi beribadah pada Allah saja. Dengan hati yang berkonsetrasi seperti ini, ketergantungan hatinya pada makhluk akan berganti pada Allah. Rasa cinta dan harapnya akan beralih pada Allah. Ini tentu saja maksud besar dari ibadah mulia ini. Jika maksud i’tikaf memang demikian, maka berarti i’tikaf semakin sempurna jika dilakukan dengan ibadah puasa. Dan memang lebih afdhol dilakukan di hari-hari puasa”.

Semoga Allah memberi taufik pada kita untuk melakukan amalan mulia ini.

Referensi:

  • Romadhon Durusun wa ‘Ibarun – Tarbiyatun wa Usrorun, Dr. Muhammad bin Ibrahim Al Hamad, terbitan Dar Ibnu Khuzaimah, cetakan kedua, tahun 1424 H.
  • Zaadul Ma’ad fii Hadyi Khoiril ‘Ibad, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, tahqiq: Syu’aib Al Arnauth dan ‘Abdul Qadr Al Arnauth, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan keempat, tahun 1425 H.

—
Disusun di pagi hari, 14 Ramadhan 1434 H @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, D. I. Yogyakarta

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Muslim.Or.Id

Tags: I'tikafkajian ramadhanPuasa
SEMARAK RAMADHAN YPIA
Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.

Pengasuh Rumaysho.Com dan RemajaIslam.Com. Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta (2003-2005). S1 Teknik Kimia UGM (2002-2007). S2 Chemical Engineering (Spesialis Polymer Engineering), King Saud University, Riyadh, KSA (2010-2013). Murid Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsriy, Syaikh 'Abdurrahman bin Nashir Al Barrak, Syaikh Sholih bin 'Abdullah bin Hamad Al 'Ushoimi dan ulama lainnya. Sekarang memiliki pesantren di desa yang membina masyarakat, Pesantren Darush Sholihin di Panggang, Gunungkidul.

Artikel Terkait

Mutiara idul fitri

Khotbah Salat Idul Fitri: Menggali Mutiara dari Idul Fitri

oleh Sa'id Abu Ukkasyah
3 Mei 2022
0

Di antara maksud berhari raya Idulfitri adalah bertahmid, memuji Allah, bertahlil, mengesakan Allah, dan bertakbir, mengagungkan Allah

Fidyah Ibu Hamil Menyusui

Wajibkah Fidyah bagi Wanita Hamil atau Menyusui jika Tidak Puasa Ramadhan? (Bag. 3)

oleh Sa'id Abu Ukkasyah
2 Mei 2021
0

Haidts shahih dan hasan yang menunjukkan bahwa pengguguran tuntutan qodho' dari wanita menyusui atau hamil dan tidak ada kewajiban mengulang...

Fidyah Ibu Hamil Menyusui

Wajibkah Fidyah bagi Wanita Hamil atau Menyusui jika Tidak Puasa Ramadhan? (Bag. 2)

oleh Sa'id Abu Ukkasyah
2 Mei 2021
0

Wanita hamil / menyusui jika tidak puasa karena udzur Syar'i hamil/menyusui, maka wajib menunaikan fidyah saja. Sebagaimana ini kami sebutkan...

Artikel Selanjutnya

Kajian Ramadhan 12: Kesempatan untuk Bertaubat

Komentar 4

  1. Mar'ah says:
    10 tahun yang lalu

    assalaamu’alaik . ustadz, jika muslimah i’tikaf di rumah apa d’perbolehkan ya? karna takut menimbulkan fitnah, godaan laki-laki, juga karna kluarga saya disini wanita semua, tak ada lelakinya, karna kami adalah kluarga rantauan yang telah d’tinggal ayah kembali ke Rahmatullah. Tolong d’jawab ustadz, penting, saya juga ingin melaksanakan i’tikaf sperti halnya yang lain..

    Balas
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      10 tahun yang lalu

      #Mar’ah
      I’tikaf tidak boleh di rumah. Untuk wanita muslimah, hendaknya mencari masjid yang menyediakan atau mengatur pemisahan antara peserta i’tikaf wanita dan laki2. Jika memang tidak ada atau tidak memungkinkan, maka dapat memperbanyak ibadah di rumah. Insya Allah lailatul qadar bisa didapatkan walaupun tidak dengan i’tikaf.

      Balas
  2. Afan Abdillah says:
    10 tahun yang lalu

    Ustadz Yulian Purnama, ana mau tanya mengenai berjabat tangan dengan mertua, di blog antum (kangaswad.wordpress.com) disana dinyatakan tidak boleh, namun di muslim.or.id dinyatakan boleh, manakah yang benar? jazaakallohu khoiron

    Balas
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      10 tahun yang lalu

      #Afan Abdillah
      Seingat saya, tidak pernah mengatakan tidak boleh. Mertua itu mahram, boleh berjabat-tangan.

      Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah