Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id
khutbah jumat
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result
Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id

Fikih Puasa (9): Yang Mendapat Keringanan Tidak Puasa

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc. oleh Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.
3 Juli 2013
Waktu Baca: 3 menit
9
31
SHARES
173
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Abu Syuja’ selanjutnya menjelaskan mengenai orang-orang yang mendapat keringanan tidak puasa. Beliau rahimahullah berkata, “Orang yang sudah tua renta (sepuh) ketika tidak mampu berpuasa, maka ia tidak berpuasa. Setiap hari tidak puasa, hendaklah ia memberi makan (kepada orang miskin) seukuran satu mud. Adapun wanita hamil dan menyusui, jika mereka berdua khawatir pada dirinya, maka boleh tidak puasa dan mereka berdua punya kewajiban qodho’. Jika mereka khawatir pada anak mereka, maka keduanya boleh tidak puasa, mereka wajib tunaikan qodho’ dan kafaroh, yaitu satu hari tidak puasa memberi satu mud makanan. Ukuran mud adalah 4/3 rithl takaran Irak. Sedangkan orang yang sakit dan musafir yang melakukan perjalanan jauh, mereka boleh tidak puasa dan mengqodho’ puasanya nantinya.”

Ada tiga orang yang disebutkan oleh Abu Syuja’ yang dapat keringanan tidak puasa:

Pertama: Orang yang sudah tua renta (sepuh)

Selain berlaku bagi orang tua renta (sepuh) yang tidak mampu puasa, juga berlaku untuk orang yang sakit yang tidak bisa sembuh sakit lagi dari sakitnya (tidak bisa diharapkan sembuhnya).

Majelis ilmu di bulan ramadan

Dalil dari hal ini adalah firman Allah Ta’ala,

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al Baqarah: 184).

Begitu pula yang mendukungnya adalah riwayat berikut,

عَنْ عَطَاءٍ سَمِعَ ابْنَ عَبَّاسٍ يَقْرَأُ ( وَعَلَى الَّذِينَ يُطَوَّقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ) . قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ لَيْسَتْ بِمَنْسُوخَةٍ ، هُوَ الشَّيْخُ الْكَبِيرُ وَالْمَرْأَةُ الْكَبِيرَةُ لاَ يَسْتَطِيعَانِ أَنْ يَصُومَا ، فَلْيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا

Dari ‘Atho’, ia mendengar Ibnu ‘Abbas membaca firman Allah Ta’ala (yang artinya), “ Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin “. Ibnu ‘Abbas berkata, “Ayat itu tidaklah mansukh (dihapus). Ayat itu berlaku untuk orang yang sudah sepuh dan wanita yang sudah sepuh yang tidak mampu menjalankan puasa. Maka hendaklah keduanya menunaikan fidyah, yaitu memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari tidak berpuasa.” (HR. Bukhari no. 4505).

Kedua: Wanita hamil dan menyusui

Dijelaskan dalam Kifayatul Akhyar, jika wanita hamil dan menyusui khawatir pada diri mereka, semisal khawatir pada ASI-nya, maka ia boleh tidak puasa dan ia punya kewajiban qodho’ sebagaimana orang sakit. Terserah ketika itu membawa bahaya pada anaknya ataukah tidak sebagaimana kata Al Qodhi Husain. Dalam kondisi ini tidak ada fidyah sebagaimana pada orang sakit.

Namun jika keduanya khawatir pada anaknya, seperti khawatir keguguran pada wanita hamil dan kekurangan ASI pada wanita menyusui, maka kedunya boleh tidak puasa, punya kewajiban qodho’ dan menunaikan fidyah menurut pendapat terkuat. Demikian nukilan secara ringkas dari Muhammad Al Hishni dalam Kifayatul Akhyar.

Dalil yang menunjukkan keringanan puasa bagi keduanya adalah hadits dari Anas bin Malik, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللَّهَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ الصَّوْمَ وَشَطْرَ الصَّلاَةِ وَعَنِ الْحُبْلَى وَالْمُرْضِعِ

“Sesungguhnya Allah Tabaroka wa Ta’ala memberi keringanan bagi musafir untuk tidak berpuasa dan memberi keringanan separuh shalat (shalat empat raka’at menjadi tiga raka’at), juga memberi keringanan tidak puasa bagi wanita hamil dan menyusui.” (HR. Ahmad 5: 29, Ibnu Majah no. 1667, Tirmidzi no. 715, An Nasai no. 2277. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan dilihat dari jalur lainnya).

Dalil yang menunjukkan kewajiban membayar fidyah,

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ (وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ) قَالَ كَانَتْ رُخْصَةً لِلشَّيْخِ الْكَبِيرِ وَالْمَرْأَةِ الْكَبِيرَةِ وَهُمَا يُطِيقَانِ الصِّيَامَ أَنْ يُفْطِرَا وَيُطْعِمَا مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا وَالْحُبْلَى وَالْمُرْضِعُ إِذَا خَافَتَا – قَالَ أَبُو دَاوُدَ يَعْنِى عَلَى أَوْلاَدِهِمَا – أَفْطَرَتَا وَأَطْعَمَتَا.

Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata mengenai ayat, “ Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin“, itu adalah keringanan bagi pria dan wanita yang sudah sepuh yang berat untuk puasa, maka keduanya boleh berbuka dan memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang tidak berpuasa. Sedangkan wanita hamil dan menyusui jika khawatir pada anaknya, maka keduanya boleh tidak berpuasa dan memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari tidak berpuasa. (HR. Abu Daud no. 2318).

Ketiga: Orang sakit dan musafir

Yang dimaksud orang sakit yang mendapat keringanan untuk tidak berpuasa adalah yang memiliki sakit yang berat yang sulit untuk puasa. Bahkan jika berpuasa malah dapat membinasakan diri, maka wajib tidak puasa, sebagaimana hal ini disinggung dalam Kifayatul Akhyar.

Adapun musafir yang mendapatkan keringanan untuk tidak berpuasa -sebagaimana yang dipilih dalam madzhab Syafi’i- adalah yang melakukan perjalanan jauh dan safarnya adalah safar yang mubah. Adapun jika safarnya adalah safar maksiat, maka tidak ada keringanan mengqoshor shalat maupun keringanan untuk tidak puasa. Lihat pula penjelasan dalam Kifayatul Akhyar.

Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,

فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. ” (QS. Al Baqarah: 185). Yang dimaksud dalam ayat ini adalah orang sakit yang masih bisa diharapkan sembuhnya dan musafir yang melakukan safar mubah. Ayat ini bermakna, siapa saja yang sakit di bulan Ramadhan, lantas tidak bisa menjalani puasa atau ia adalah seorang musafir, maka ia boleh tidak puasa jika ia mau. Lalu hendaklah ia puasa di hari lainnya setelah Ramadhan ketika tidak ada lagi ada uzur. Ia berpuasa sejumlah hari yang ia tidak berpuasa. Lihat At Tadzhib karya Syaikh Musthofa Al Bugho, hal. 115.

Semoga sajian ini bermanfaat. Masih berlanjut dalam bahasan berikutnya mengenai i’tikaf. Hanya Allah yang memberi taufik.

—

@ Karawaci, Tangerang, 17 Sya’ban 1434 H

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Muslim.Or.Id

Tags: fidyahfikih puasakeringananmusafirorang sakitPuasasakitwanita hamilwanita menyusui
SEMARAK RAMADHAN YPIA
Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.

Pengasuh Rumaysho.Com dan RemajaIslam.Com. Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta (2003-2005). S1 Teknik Kimia UGM (2002-2007). S2 Chemical Engineering (Spesialis Polymer Engineering), King Saud University, Riyadh, KSA (2010-2013). Murid Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsriy, Syaikh 'Abdurrahman bin Nashir Al Barrak, Syaikh Sholih bin 'Abdullah bin Hamad Al 'Ushoimi dan ulama lainnya. Sekarang memiliki pesantren di desa yang membina masyarakat, Pesantren Darush Sholihin di Panggang, Gunungkidul.

Artikel Terkait

Sengaja safar agar tidak berpuasa

Fatwa Ulama: Hukum Sengaja Melakukan Safar agar Tidak Berpuasa

oleh dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.
25 Maret 2023
0

Fadhilatusy syaikh, bagaimanakah hukum orang yang sengaja safar (melakukan perjalanan jauh) di bulan Ramadan agar bisa tidak berpuasa? Bagaimanakah hukumnya?

Khiyar rukyah

Serial Fikih Muamalah (Bag. 17): Mengenal Khiyar Rukyah dan Pengaruhnya terhadap Akad Jual Beli

oleh Muhammad Idris, Lc.
14 Maret 2023
0

Pada kesempatan kali ini, insyaAllah akan kita bahas lebih mendalam hak khiyar rukyah dari sisi syariat Islam.

hukum haji anak kecil

Hukum Umrah atau Haji Anak Kecil

oleh Ahmad Anshori, Lc
14 Maret 2023
0

Ada perbedaan perndapat ahli fikih tentang keabsahan umrah atau haji anak kecil.

Artikel Selanjutnya
Antara Zuhud Sunni dan Zuhud Sufi

Fatwa Ulama: Mengharap Ridha Allah Ataukah Surga?

Komentar 9

  1. Riana says:
    10 tahun yang lalu

    Assalamualaikum…
    pada bagian kedua: “Sesungguhnya Allah Tabaroka wa Ta’ala memberi keringanan bagi musafir untuk tidak berpuasa dan memberi keringanan separuh shalat (shalat empat raka’at menjadi tiga raka’at), juga memberi keringanan tidak puasa bagi wanita hamil dan menyusui.”

    yang dimaksud shalat empat rakaat menjadi tiga rakaat, shalat apa ya?

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      9 tahun yang lalu

      #Riana
      Maksudnya menjadi dua rakaat

      Balas
  2. Eyang Kakung says:
    10 tahun yang lalu

    Kita nikmati kelezatan Ramadhan.

    Balas
  3. dedet says:
    10 tahun yang lalu

    R6 tahun lalu saya sebulan penuh tidak menjalankan puasa ramadhan. Saya menggantinya dengan membayar fidyah.apakah saya masih wajib mengqodho?

    Balas
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      10 tahun yang lalu

      #dedet
      Jika sengaja tidak puasa tanpa udzur, maka wajib bertaubat dan meng-qadha.

      Balas
  4. Abu Aulia says:
    10 tahun yang lalu

    Ustadz apakah fidyah bisa digantikan dengan nilai uang untuk memberi makan orang miskin

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      9 tahun yang lalu

      #Abu Aulia
      Simak: https://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/fidyah-tidak-boleh-diganti-uang.html

      Balas
  5. muhammad ikram s says:
    10 tahun yang lalu

    assalamualaikum. ustadz, mau tanya, bagaimana kalau orang sakit yang tidak mampu mengganti puasanya diluar bulan ramadhan? apakah boleh hanya membayar fidyah?

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      9 tahun yang lalu

      #muhammad ikram s
      wa’alaikumussalam, jika sakitnya masih ada harapan sembuh, maka tidak boleh fidyah. Wajib meng-qadha ketika sembuh.

      Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

Donasi Muslim.or.id