Segala puji bagi Allah, shalawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi kita yang mulia, Muhammad bin Abdillah, keluarga dan para sahabatnya.
Sesungguhnya seorang mu’min mengetahui bahwa dirinya akan berdiri di hadapan Allah dan akan dimintai pertanggungjawaban atas amalan-amalan yang diperbuat oleh pendengaran, penglihatan dan hatinya.
Allah berfirman,
إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولا
“Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.” (QS. Al-Isra’: 36)
Dari Ibnu Mas’ud, dari Nabi shallallau ‘alaihi wa sallam bahwasanya, beliau bersabda,
لاَ تَزُولُ قَدَمَا ابْنِ آدَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ عِنْدِ رَبِّهِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ خَمْسٍ عَنْ عُمْرِهِ فِيمَا أَفْنَاهُ وَعَنْ شَبَابِهِ فِيمَا أَبْلاَهُ وَمَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَ أَنْفَقَهُ وَمَاذَا عَمِلَ فِيمَا عَلِمَ
“Tidaklah bergeser kaki anak adam di hari kiamat di hadapan Rabb-nya sampai ditanya tentang lima perkara (yaitu): umurnya bagaimana dia lalui, masa mudanya bagaimana ia habiskan, hartanya darimana ia dapatkan dan bagaimanan ia belanjakan, serta tentang apa yang telah ia amalkan dari ilmu yang dimilikinya.”[1]
Oleh karena itu, sudah selayaknya bagi setiap muslim untuk instropeksi diri, mempersiapkan dirinya untuk menghadapi pengadilan Allah Yang Maha Adil, menjaga diri dan keluarga-Nya dari api neraka. Allah Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلائِكَةٌ غِلاظٌ شِدَادٌ لا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (QS. At-Tahrim: 6)
Akan tetapi, sudah menjadi sunnatullah bahwa Iblis beserta bala tentaranya selalu berusaha untuk menyesatkan manusia dari jalan yang lurus. Iblis berkata, sebagaimana dikisahkan oleh Allah di dalam Al-Qur’an,
قَالَ فَبِعِزَّتِكَ لأغْوِيَنَّهُمْ أَجْمَعِينَ
“Iblis berkata: “Demi kemulian-Mu, akan aku sesatkan mereka semuanya” (QS. Shood: 82)
Iblis juga berkata,
قَالَ رَبِّ بِمَا أَغْوَيْتَنِي لأزَيِّنَنَّ لَهُمْ فِي الأرْضِ وَلأغْوِيَنَّهُمْ أَجْمَعِينَ
“Ya Rabbku, oleh sebab Engkau Telah memutuskan bahwa Aku sesat, pasti Aku akan menjadikan mereka memandang baik (perbuatan ma’siat) di muka bumi, dan pasti Aku akan menyesatkan mereka semuanya,” (QS. Al-Hijr: 39)
Oleh karena itu, Iblis serta bala tentaranya mengerahkan seluruh tenaga, potensi yang dimilikinya dan mengatur strategi-strategi dalam rangka menyesatkan manusia dari jalan yang lurus dengan segala cara dan sarana yang dimilikinya. Iblis berkata,
قَالَ فَبِمَا أَغْوَيْتَنِي لأقْعُدَنَّ لَهُمْ صِرَاطَكَ الْمُسْتَقِيمَ, ثُمَّ لآتِيَنَّهُمْ مِنْ بَيْنِ أَيْدِيهِمْ وَمِنْ خَلْفِهِمْ وَعَنْ أَيْمَانِهِمْ وَعَنْ شَمَائِلِهِمْ وَلا تَجِدُ أَكْثَرَهُمْ شَاكِرِينَ
“Karena Engkau Telah menghukum saya tersesat, saya benar-benar akan (menghalang-halangi) mereka dari jalan Engkau yang lurus, Kemudian saya akan mendatangi mereka dari arah depan mereka, dari arah belakang mereka, dari kanan dan dari kiri mereka. Dan Engkau tidak akan mendapati kebanyakan mereka bersyukur (taat).” (Al-A’raaf: 16-17)
Di antara sarana Iblis untuk menyesatkan manusia dari jalan yang lurus adalah makluk yang bernama “TELEVISI”. Bagaimana Islam sebagai agama yang lurus dan sempurna memandang tentang kemunculan makluk baru ini?
[lwptoc]
Makna Televisi
Sebelum kita membahas hukum televisi, tentunya perlu kita sepakati dahulu apa definisi dari televisi yang akan kita bahas. Televisi berasal dari Bahasa Inggris Television, yang secara asal kata tersusun dari dua kata yaitu Tele (yang mempunyai arti jauh) dan Vision (yang mempunyai arti gambar).
Dalam bahasa arab, kata Television ini diserap ke dalam Bahasa Arab menjadi “تلفزيون” yang mempunyai makna:
جهاز نقل الصور والأصوات بوساطة الأمواج الكهربية
“Alat untuk menukil suara dan gambar dengan perantaraan aliran listrik.”[2]
Hukum Televisi
Jika ditinjau dari asal maknanya, televisi adalah suatu alat yang secara dzatnya tidak bisa berbuat apa-apa, sehingga tidak bisa dihukumi secara mutlak tentang kebolehan maupun keharamannya. Bahkan hukum asalnya adalah halal dan dibolehkan sebagaimana firman Allah,
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الأرْضِ جَمِيعًا ثُمَّ اسْتَوَى إِلَى السَّمَاءِ فَسَوَّاهُنَّ سَبْعَ سَمَاوَاتٍ وَهُوَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
“Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan dia berkehendak menuju langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. dan dia Maha mengetahui segala sesuatu.” (QS. Al-Baqarah: 29)
Imam Al-Alusy berkata, “Maksudnya adalah bahwasanya Allah menciptakan segala sesuatu yang ada di bumi agar kalian mengambil manfaat darinya dalam perkara-perkara dunia kalian baik karena memang yang ada di bumi tersebut secara dzatnya memberi manfaat atau sebagai perantara saja dalam menggapai kemanfaatan. Demikian pula agar kalian juga mengambil manfaat dalam perkara-perkara agama kalian baik dengan istidlal maupun i’tibar. Banyak para ulama ahlus-sunnah dari kalangan hanafiyah dan syafi’iyyah yang berdalil dengan ayat ini tentang bolehnya sesuatu yang memberikan manfaat sebelum datang (keharamannya) dari syariat”[3]
Syaikh As-Sa’dy berkata, ” Yaitu Allah menciptakan segala yang ada di bumi untuk kalian, sebagai bentuk kebaikan dan rahmat atas kalian, agar kalian dapat mengambil manfaat, menikmati, serta mengambil pelajaran. Di dalam ayat yang agung ini terdapat dalil bahwa hokum asal segala sesuatu adalah boleh dan suci.”[4]
Walaupun pada asalnya televisi (secara dzat) itu dibolehkan, namun yang lebih penting untuk dikaji adalah hukum penggunaan televisi di zaman kita sekarang ini. Apabila televisi tersebut digunakan untuk perkara yang bermanfaat, seperti penyebaran ilmu agama yang shohih, informasi tentang ilmu pengetahuan maka hukumnya adalah dibolehkan. Akan tetapi apabila televisi tersebut digunakan untuk penyebaran syi’ar-syiar kekafiran, kemaksiatan, dan segala sesuatu yang menyelisihi syariat maka tidak diragukan lagi bahwa hukumnya berubah menjadi sesuatu yang dilarang. Dengan demikian hukum televisi tergantung dari pemakainya. Berdasarkan realita, penggunaan televisi dewasa ini adalah untuk menyebarkan kemaksiatan serta perkara-perkara yang melalaikan dari agama Allah, walaupun tidak dipungkiri ada manfaat yang bisa diambil dari adanya televisi. Sehingga dapat kita tarik kesimpulan, apabila dimutlakkan, hukum memelihara televisi untuk zaman sekarang ini adalah tidak diperbolehkan mengingat mudhorot yang ditimbulkan jauh lebih besar dan dasyat dari manfaat yang diperoleh. Hal ini berdasarkan kaidah,
الحُكْمُ عَلَى الغَالِبِ
“Al hukmu ‘alal gholib (Hukum itu ditinjau dari keumumannnya).”
Serta kaidah,
دَرْءُ المَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ المَصَالِحِ
“Menolak mudharat (bahaya) lebih didahulukan dari mengambil manfaat”.
Dua kaidah di atas merupakan kaidah yang agung di dalam agama kita, agama Islam yang lurus, agama yang menjaga para pemeluknya dari kehancuran serta kemudharatan yang akan menimpa mereka. Kaidah yang didasarkan pada firman Allah,
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.” (QS. Al-Baqarah: 219).
Segala sesuatu yang dosanya lebih besar daripada manfaatnya, maka Islam datang untuk mencegah dan melarangnya sebagai salah satu bentuk kasih sayang Allah kepada para hamba-Nya.
Televisi Dalam Sorotan
Setelah kita mengatakan bahwa memelihara televisi pada zaman kita sekarang ini tidak diperbolehkan, janganlah kita langsung berpikiran picik dengan menganggap ekstrim tentang ucapan ini. Akan tetapi, hendaknya kita mencoba untuk merenung dan membuka mata serta hati kita tentang beberapa dampak yang ditimbulkan oleh kemunculan makhluk yang bernama televisi ini. Sehingga menjadi jelaslah al-haq serta sirnalah al-batil bagi orang-orang yang masih mempunyai tanda-tanda kehidupan di dalam hatinya.
لِيَهْلِكَ مَنْ هَلَكَ عَنْ بَيِّنَةٍ وَيَحْيَى مَنْ حَيَّ عَنْ بَيِّنَةٍ
“Agar orang yang binasa menjadi binasa di atas bayyinah (keterangan yang jelas) serta agar orang yang hidup dapat hidup di atas bayyinah.” (QS. Al Anfal: 42)
Berikut ini beberapa dampak yang ditimbulkan oleh Televisi:
A. Tersebarnya kekufuran, bid’ah, khurofat dan maksiat di tengah umat
Sadar atau tidak sadar, televisi mempunyai andil yang besar dalam penyebaran kekufuran, bid’ah, khurofat dan kemaksiatan di tengah-tengah umat. Betapa sering ritual-ritual kesyirikan, bid’ah serta hal-hal yang berbau khurofat muncul di televise. Di mana acara-acara ini ditonton oleh kaum muslimin dan anak-anak kaum muslimin yang notabene banyak di antara mereka yang miskin ilmu. Tidak diragukan lagi, sedikit banyak mereka akan termakan oleh syubhat-syubhat acara-acara tersebut. Betapa banyak kita temui di antara kaum muslimin yang meyakini adanya kemampuan orang yang telah meninggal untuk memberikan manfaat dan bahaya disebabkan oleh banyaknya cerita-cerita hantu di televisi. Padahal menurut aqidah kaum muslimin, bahwa orang yang sudah meninggal itu tidak bisa memberikan manfaat dan bahaya serta mereka tidak bisa gentayangan sebagaimana yang disangka oleh orang-orang jahil.
Allah berfirman,
حَتَّى إِذَا جَاءَ أَحَدَهُمُ الْمَوْتُ قَالَ رَبِّ ارْجِعُونِ, لَعَلِّي أَعْمَلُ صَالِحًا فِيمَا تَرَكْتُ كَلا إِنَّهَا كَلِمَةٌ هُوَ قَائِلُهَا وَمِنْ وَرَائِهِمْ بَرْزَخٌ إِلَى يَوْمِ يُبْعَثُونَ
“Hingga apabila datang kematian kepada seseorang dari mereka, dia berkata: “Ya Tuhanku kembalikanlah aku (ke dunia) agar aku dapat berbuat amal yang saleh yag telah aku tinggalkan. Sekali-kali tidak. Sesungguhnya itu adalah perkataan yang diucapkannya saja. dan di depan mereka ada barzah sampal hari mereka dibangkitkan.” (QS. Al-Mukminun: 99-100). Mujahid berkata, “Barzah adalah penghalang antara dunia dan akherat”[5]
Ayat yang mulia ini menjelaskan dengan gamblang kepada kita bahwa orang yang sudah meninggal itu tidak bisa kembali lagi ke dunia karena ada dinding yang menghalanginya.
Betapa banyak pula kaum muslimin yang meyakini tentang bolehnya acara bid’ah tercela yasinan di rumah ahli mayyit dengan alasan karena hal itu banyak dipraktekkan di “film-film islami” yang dipimpin oleh para “kyai”. Dan betapa banyak pula kaum muslimin yang hilang rasa malunya karena mengikuti tren mode-mode pakaian para bintang film yang ada di Televisi. Betapa banyak pula kita jumpai anak-anak kaum muslimin yang menjadi anak-anak durhaka kepada para orang tuanya, durhaka dengan mengabaikan perintah-perintahnya karena sedang asyik menonton televisi dan tidak mau diganggu. Sehingga tatkala orang tuanya menyuruhnya untuk mengerjakan sesuatu, justru raut muka cuet, wajah sinis sampai ucapan-ucapan kotor dari mulut-mulut mereka tertuju kepada orang tua mereka. Siapakah yang bertanggung jawab terhadap kerusakan yang besar dan meraja lela ini? Allahul Musta’an.
B. Kehancuran Akhlaq
Acara-acara televisi dewasa ini mempunyai andil besar dalam mengajarkan kepada para permirsanya untuk melakukan pergaulan bebas dengan lawan jenis. Inlah senjata mutakhir yang digunakan oleh musuh-musuh Islam untuk menghancurkan moral dan akhlak generasi muda Islam.
Di dalam Protokoler Yahudi disebutkan, “Kita wajib berbuat untuk menghancurkan akhlak di setiap tempat, sehingga kita mudah menguasai mereka (kaum muslimin). Dan akan selalu ditayangkan hubungan seksual secara jelas agar tidak ada lagi sesuatu yang dianggap suci dalam pandangan para pemuda, akibatnya keinginan besar mereka adalah bagaimana memuaskan insting seksualnya. Ketika itulah akhlaknya hancur.”[6]
Agama Islam yang hanif mengajarkan kepada para pemeluknya untuk menundukkan pandangan guna menjaga kesucian mereka. Allah berfirman,
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih Suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat.” (QS. An-Nur: 30).
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya..” (QS. An-Nur: 31)
Akan tetapi, justru Televisi menampilkan gambar serta adegan-adegan menjijikkan dalam sinetron-sinetron yang ditayangkan. Para perempuan yang bersolek, membuka rambut, betis serta membuka sesuatu yang tidak pantas untuk dibuka di depan umum sungguh merupakan fenomena yang dianggap biasa dalam tayangan televisi yang hal ini dapat membuat para lelaki terkapar tidak berdaya karenanya. Bagaimana mereka bisa menundukkan pandangannya apabila di dalam rumahnya masih bercokol makhluk yang bernama televisi ini? Televisipun mengajarkan kepada para pemuda dan pemudi Islam tentang bagaimana trik berpacaran, trik berkencan serta mengajarkan para suami atau istri untuk berselingkuh!
Televisi juga menjadi tersangka dalam penyebaran budaya ikhtilat (campur baur) di masyarakat, sehingga terbukalah kesempatan bagi orang-orang yang di dalam hatinya ada penyakit untuk pegang ini dan pegang itu, lirik sana dan lirik sini serta perbuatan-perbuatan lain untuk memuaskan hawa nafsunya. Hendaknya orang yang di dalam hatinya masih ada keimanan untuk menjaga mata, telingga serta anggota-anggota badannya dari melakukan perbuatan-perbuatan kemaksiatan baik di saat ada orang yang melihat maupun tidak ada orang yang melihat. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui.
يَعْلَمُ خَائِنَةَ الأعْيُنِ وَمَا تُخْفِي الصُّدُورُ
“Dia mengetahui (pandangan) mata yang khianat dan apa yang disembunyikan oleh hati.” (QS. Al-Mukmin: 19)
Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu menjelaskan tentang ayat ini, “Dia adalah seorang laki-laki yang masuk pada anggota keluarganya yang di dalamnya terdapat wanita cantik atau ketika wanita cantik itu sedang melewatinya. Ketika orang-orang lengah, ia memperhatikan ke arahnya. Ketika mereka tidak lengah, ia menunduk. Ketika orang-orang lengah, ia memperhatikannya. Ketika mereka tidak lengah, ia menundukkan pandangannya. Sungguh Allah telah melihat hatinya bahwa ia berkeinginan andai saja ia bisa melihat kemaluan wanita tersebut.” [7]
C. Hilang atau redupnya aqidah Islam yang agung, Al-Wala’ wal Bara’ di mata sebagian kaum muslimin
Al-Wala’ wal Bara’ merupakan salah satu aqidah kaum muslimin yang tidak dipungkiri tentang keagungannya di dalam Islam, di mana seorang muslim mencintai karena Allah serta membenci karena Allah. Ia mencintai seseorang karena ketaatannya, demikian pula ia membenci seseorang karena kemaksiatannya kepada Allah.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَوْثَقُ عُرَي الإِيْمَانِ المُوَالاَةُ فِي اللهِ وَ المُعَادَاةُ فِي اللهِ وَ الحُبُّ فِي اللهِ وَ البُغْضُ فِي اللهِ
“Tali keimanan yang paling kokoh adalah bersikap loyal karena Allah, memusuhi kareana Allah, cinta karena Allah serta benci karena Allah”[8]
Sungguh akidah yang agung ini telah terkikis sedikit demi sedikit dengan semakin banyaknya acara-acara di Televisi. Betapa banyak kita temui anak-anak islam yang begitu ngefans (gandrung yang gak ketulungan) dengan para aktor atau aktris film. Tidak ada yang membuat mereka ngefans dengan para aktor atau aktris film tersebut kecuali karena kelihaian para penebar fitnah tersebut dalam berakting. Padahal mungkin saja para bintang film tersebut adalah orang yang fasik, peminum arak, tukang mempermainkan wanita atau bahkan orang kafir. Sampai-sampai gaya-gaya mereka yang tidak tahu malu dalam berakting pun ditirukan oleh sebagian anak-anak kaum muslimin. La haula wa la quwwata illa billah.
Begitu banyak pula kita jumpai para pemuda-pemudi Islam yang begitu terpikat dengan para pemain bola walaupun mereka adalah orang-orang kafir. Kecintaan mereka yang begitu dalam kepada para pemain bola tersebut bukanlah karena mereka adalah orang-orang yang senantiasa qiyamul lail, bukan pula orang yang senantiasa begadang untuk berkhidmad kepada islam dan kaum muslimin, bukan pula karena tulisan-tulisan mereka yang membela Islam dan kaum muslimin. Akan tetapi kecintaan yang hanya didasarkan atas kelihaian mereka dalam mengolah dan memainkan Si Kulit Bundar! Tidak jarang kita temui dari mereka rela mengeluarkan uang yang banyak hanya untuk membeli kostum bola yang tertera nama dari pemain bola tersebut.
Ya Allah,andai saja mereka mengetahui sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
الْمَرْءُ مَعَ مَنْ أَحَبَّ
“Seseorang akan bersama dengan orang yang ia cintai“[9]
Andai saja mereka mau dan meyakini hadits yang mulia ini, tentulah mereka akan membuang jauh-jauh dari hati-hati mereka wajah-wajah para bintang film, pemain bola serta tukang lawak yang banyak berdusta karena tidak ada tanda-tanda kebaikan dari profesi mereka itu di sisi Allah.
D. Tersebarnya gaya hidup materialistis
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ الدُّنْيَا حُلْوَةٌ خَضِرَةٌ وَإِنَّ اللَّهَ مُسْتَخْلِفُكُمْ فِيهَا فَيَنْظُرُ كَيْفَ تَعْمَلُونَ فَاتَّقُوا الدُّنْيَا وَاتَّقُوا النِّسَاءَ
“Sesungguhnya dunia ini manis dan menyenangkan, dan sesungguhnya Allah telah menjadikan kalian dapat menguasainya. Allah melihat bagaimana kalian beramal. Berhati-hatilah kalian terhadap dunia dan wanita.”[10]
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan kepada umatnya untuk takut dan berhati-hati terhadap dunia dan wanita, dua buah fitnah besar di mana manusia diuji dengannya dalam kehidupan mereka. Betapa banyak darah yang telah ditumpahkan di muka bumi ini yang disebabkan oleh dunia dan wanita. Betapa banyak ukhuwah yang telah terjalin kokoh menjadi tercerai berai disebabkan oleh dunia dan wanita. Dan betapa banyak orang yang lalai dari kehidupan hakikinya, kehidupan negeri akherat disebabkan oleh dunia dan wanita. Sungguh benar apabila Nabi kita yang mulia, Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, memperingatkan umatnya dari dua perkara yang agung ini.
Akan tetapi, Televisi dewasa ini, seolah-olah justru melambai-lambaikan tangannya mengajak untuk hanyut dalam buaian dunia dan wanita-wanita jalang yang tidak bermoral.
Betapa banyak para pemirsa yang berangan-angan untuk memiliki mobil, perabot-perabot mewah, rumah megah serta gemerlapnya dunia sebagaimana yang terdapat dalam cerita-cerita fiksi yang ada di sinetron-sinetron. Mereka hanya bisa berangan-angan dan “beri’tikaf ” berjam-jam di depan televisi untuk berangan-angan, “Andai aku seperti dia. Andai aku punya ini dan itu. Andai saja aku … andaisaja aku ….” Berandai-andai yang jauh dari kenyataan dan hanya mengharapkan sesuatu tanpa adanya usaha. Akhirnya, karena selalu dicekoki contoh-contoh kehidupan yang serba mewah di film-film, standar hidup mereka pun menjadi naik drastis. Fokus perhatian mereka pun menjadi uang dan uang. Sehingga munculah istilah “Time is Money“, di mana segala sesuatu dinilai dengan uang. Sampai-sampai mereka menjadi pelit terhadap waktu-waktu mereka kecuali jika di hadapan mereka ada dunia yang menantinya. Na’udzubillah.
E. Penyia-nyiaan waktu
Sesungguhnya waktu mempunyai kedudukan yang tinggi di dalam Islam. Waktu merupakan bagian dari masa di mana manusia menghabiskan umur di dalamnya. Dengan masuknya Televisi ke dalam rumah-rumah kaum muslimin, sudah berapa jam yang terbuang sia-sia karena menonton acara-acara di televisi. Sungguh mereka telah mengalami kerugian besar di dalam mengarungi samudra kehidupan karena telah membuang waktu yang sebetulnya dapat digunakan untuk hal-hal yang bermanfaat namun justru terbuang sia-sia tanpa arti atau bahkan menambah dosa-dosa meraka dengan sebab menonton televisi.
Cukuplah menjadi alasan untuk tidak memasukkan televisi ke dalam rumah-rumah kaum muslimin karena televisi tidak banyak memberikan manfaat kepada pemiliknya dan bahkan justru melalaikan mereka dari mengerjakan perkara-perkara yang lebih bermanfaat.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيهِ
“Di antara kebagusan keislaman seseorang adalah meninggalkan sesuatu yang tidak bermanfaat.”[11]
Demikianlah pembahasan singkat tentang kemunculan makhuk yang bernama Televisi serta dampat-dampak yang ditimbulkan. Mudah-mudahan Allah memberikan taufik-Nya kepada kita semua untuk berjalan di atas amalan-amalan yang dicintai dan diridhoi-Nya. Dan kita memohon kepada Allah dengan nama-namaNya yang indah serta sifat-sifatNya yang agung agar Dia berkenan untuk memperbaiki keadaan kaum muslimin sekarang ini serta mendekatkan para pemuda islam kepada orang-orang yang berilmu di antara para ulama.
Tengaran, 24 Februari 2008
Semoga Allah mengampuni dosa-dosa penulis, dosa kedua orang tua dan dosa guru-gurunya.
***
Penulis: Ibnu ‘Ali (Pengajar Al Irsyad Tengaran)
Artikel www.muslim.or.id
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakhatuh..
Pengalaman saya, saya pernah melarang anak2 saya utk menonton tv tapi malah mereka nonton dirmh tetangga. Bingung jadinya.. Ada sih tv islami namanya almanar tp katanya milik syiah.. Maunya di indo ini ada satu tv yg islami yg memberi pendidikan agama yg benar sesuai yg di ajarkan oleh Rasulullah, bukan seperti TPI yg namanya doank pendidikan tp isinya pembodohan pd umat islam..
assalamu ‘allaykum
afwan ana izin copy ya,, bagus sekali artikelnya
syukron jazzakumullah khair
Asslm..
memang TV..itu adalah alat yg mempromosikan kemungakarang yg dianggap biasa..coba kalau bisa difilter…hanay utk acara yg bermanfaat..saja..
ya itu tergantung dari broadcastnya aj..yg menuhankan duit….
Keuangan yg berkuasa….
semoga semakin sadar..jika beli TV..ya diconneckan ke DVD utk putar kajian islmiah islam…
Assalamu’alaikum…
Syukron akhi atas artkelnya.ana jdi tw btul,btpa bsar mudharat yg di tmblkn oleh tv.smga allah mnjga antum dn kluarga antum.
Wassalam,
assalaamu,alaikum,
afwan izin copas
Jazakallahu khairan. Bolehkah ana ringkas poin2nya tapi juga ana sertakan link ke artikel asli. Soalnya kalo hanya copas mudah lupa.
assalammualaikum, trimakasih atas nasihatnya.smg Allah melindungi kita semua dr fitnah dunia dan akhirat.
Assalamu ‘alaikum wa rahmatullahi wa barakatuhu..
1. Apakah tidak bertentangan antara kalimat “Dengan demikian hukum televisi tergantung dari pemakainya” dengan kaidah “Menolak mudharat (bahaya) lebih didahulukan dari mengambil manfaat”..? Yang saya tangkap, dengan kaidah fiqih di atas, maka apabila televisi dijadikan sarana untuk berdakwah juga tidak diperbolehkan(?) Mohon pencerahannya..
2. Apakah ada fatwa-fatwa dari para Ulama tentang televisi?
Jazaakumullah khair
afwan ana mau tanya gimana hukumnya kalo ada yang ikut2 audisi acara reality show atau sejenisnya yang syaratnya harus memperlihatkan kemaluannya ke para juri? terus dari acara itu bisa dapat uang, rumah atau mobil
kemudian bagimana hukumnya jika uang dari hadiah tersebut di gunakan untuk modal berbisnis?
tolong kirim jawaban ke email ana karena banyak temen2 aktifis yg dulu koar2 ini bid’ah itu bid’ah eh tau2nya malah ngantri ikut audisi acara2 begituan sampai2 ada yg rela memperlihatkan kemaluannya ke para juri sebagai syarat tapi berdalih ” ya mau gimana udah ikut audisi saya tidak tau kalo ada syarat begituan , masa saya pulang kan sayang, hadiahnya kan gede” dan ternyata benar dia mendapatkan hadiah dari acara tersebut kemudian diuangkan dan dijadikan modal bisnis dan membeli barang2 mewah yang pada akhirnya jatuh ke jurang pamer.
ini gimana ya hukumnya. kok banyak yg bilang ini sah-sah aja dan ini emang rejekinya orang itu
mohon di jawab
jazakallah
Subhanallah…bgus skli artikelnya,mengingatkan ana yang mash suka liat tv..Sungguh dengan menonton tv akan membuang waktu yang bermanfaat…smga mereka yang masih suka menonton tv segera teringat dari menyia-nyiakan waktu..amin..
assalamu’alaikum
syukron atas artikelnya…..bisa menambah wawasan kami yg bergelut di dunia pendidikan Islam
wassalamu’alaikum
@Pengamat pendidikan ISlam
Assalamu’alaikum.
Jazakallah khoir ilmuY. Tulisan antum jd pengingat tentang dampak negatif TV.
Afwan ana jg ijin tuk sebarkan dFB.
Wassalam.
assalamu’alaikum….
alhamdulillah, syukron… artikel ini bisa jadi penawar racun kemaksiatan dan kemudzaratan dari madia global televisi….
ayo kita sebarkan…..
tapi masih boleh kan aku melihat televisi caset VCD nya Ustadz Yazid bin Abdul Qodir Jawwaw; terutama yang syarah aqidah ahlussunnah, mantap banget. Tapi bagaimana dengan hukum gambar yang di TV tsb ya? Haram apa ngga? minta tolong di bawakan fatwa ulama kibar
untuk Abu Aslamy :
Al-Faqir Abdullah Sholeh Hadrami –Ghofarollohu Lahu berkata:
Mengenai gambar makhluk bernyawa kita perlu memerincinya. Memang terdapat riwayat-riwayat sahih tentang larangan patung dan gambar makhluk bernyawa sebagaimana dalam Kitab Tauhidnya Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab –Rahimahullah. Tidak ada khilaf di kalangan salaf akan diharamkannya kedua hal tersebut.
Yang menjadi masalah adalah Foto Kamera (Photografi) yang belum ada pada masa Nabi dan Salaf. Sehingga terjadi perbedaan pendapat dikalangan Ulama. Sebagian mengatakan masuk dalam hukum larangan dan sebagian mengatakan tidak masuk dalam larangan, karena itu bukan menggambar atau melukis akan tetapi memindahkan gambar ciptaan Allah dengan alat tertentu seperti bercermin. Tentu saja asalkan gambarnya adalah yang mubah dan bukan yang diharamkan.
Kecuali, apabila ada unsur yg merubah status hukum asalnya menjadi haram, seperti memasang gambar yg dapat menimbulkan fitnah, gambar wanita, atau gambar yang dikhawatirkan akan ada unsur kultus atau pengagungan, atau memajangnya di rumah, dll.
Hal ini dikarenakan tidak adanya dalil yang sahih dan sharih (jelas) tentang masalah Foto Kamera (Photografi) tersebut. Jadi, masalah ini adalah masalah ijtihad murni. Seandainya ada yang mengharamkan, maka haramnya adalah haram ijtihadi (hasil ijtihad) dan bukan haram Qoth’i (pasti)…Bukankah kita harus berlapang dada dalam masalah khilafiyyah yang sumbernya adalah ijtihad? Selama khilaf tersebut bukan dalam masalah aqidah?
Namun demikian hendaklah Foto tersebut tidak dipajang di dalam rumah akan tetapi di simpan saja, karena dikhawatirkan masuk dalam sabda Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam:
“Sesungguhnya Malaikat tidak akan masuk suatu rumah yang di dalamnya ada patung atau gambar-gambar.” (Riwayat Bukhari dan Muslim)
Semoga Jelas dan Bisa Dipahami.
Wallaahul Musta’aan…
Syaikh ‘Abdullâh bin Shâlih al-‘Ubailân hafizhahullâhu ditanya tentang hukum gambar, maka beliau hafizhahullâhu menjawab :
Masalah ini ada perinciannya. Para ulama bersepakat akan keharaman gambar (yang dibuat) oleh tangan, sebagaimana mereka juga bersepakat akan haramnya gambar-gambar yang berfisik (jism) dan patung-patung. Inilah yang disepakati oleh para ulama (keharamannya) dan banyak nash-nash yang secara tegas menunjukkan (akan keharaman) gambar-gambar yang telah ada semenjak zaman nabi Shallallâhu ‘alaihi wa Sallam.
Adapun gambar-gambar di kamera televisi, maka saya tidak tahu ada seorang pun dari guru-guru kami yang menfatwakan keharamannya. Sisi pandang argumentasinya adalah, bahwa hal ini tidak dianggap sebagai gambar kecuali di saat menyaksikannnya, kemudian hal ini hanyalah memindahkan (obyek) hidup di saat kejadian dan tidak termasuk gambar yang dilarang oleh Nabi Shallallâhu ‘alaihi wa Sallam.
(Ditranskrip secara bebas dari Liqo`ul Maftuh Syaikh al-‘Ubailân)
@ Ibnu Ridwan
Berikut fatwa ulama kibar dari Saudi Arabia.
Ulama besar Saudi Arabia yang pernah menjabat sebagai ketua Al Lajnah Ad Da-imah (Komisi Fatwa di Saudi Arabia) yaitu Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz -rahimahullah- pernah ditanya,
“Di beberapa kamar pasien difasilitasi televisi. Sebagian pasien ingin menyetel TV tersebut dan sebagian lagi enggan menyetelnya. Yang enggan menonton hanya takut mengganggu yang lainnya. Apa yang harus dilakukan dalam kondisi semacam ini?”
Jawab:
Jika sebagian pasien di kamar yang sama, ada yang tidak suka melihat televisi, maka hendaklah televisi tersebut tidak dinyalakan. Ini bertujuan untuk menyenangkan hati orang lain dan tidak mengganggunya. Jika semuanya ingin melihat TV, maka tidak mengapa. Akan tetapi, hal ini dengan syarat, yang ditonton hanyalah acara yang bermanfaat seperti mendengar murotal (namun dengan volume suara yang tidak terlalu keras), mendengar kajian ilmu dan acara lain yang bermanfaat bagi dunia dan agama.
Namun jika yang ditonton adalah acara yang rusak semacam nyanyian (musik), acara yang melalaikan, dan acara lain yang tidak bermanfaat, maka sudah selayaknya TV tersebut tidak ditonton. Bahkan jika TV itu tidak ditonton sama sekali, itu lebih hati-hati dan lebih baik. Mereka tentu yang lebih mengetahui manakah yang lebih maslahat untuk diri mereka masing-masing.
Adapun jika TV tersebut diputar, namun memberi gangguan dan dapat menyakiti pasien yang lain, padahal mereka butuh tidur dengan nyenyak dan butuh istirahat yang cukup, bahkan terkadang pula masing-masing di antara mereka tidak peduli dengan keadaan pasien yang lain, maka seperti ini tentu saja tidak dibolehkan.
Ini semua tentu saja butuh ada orang terpercaya yang lebih bertakwa yang bertindak sebagai pengawas dalam mengawasi hal ini. Hendaklah TV tersebut digunakan hanya untuk hal yang bermanfaat dengan tetap melihat keridhoaan pasien yang lain. Namun jika TV itu dapat mengganggu pasien lainnya, maka sudah selayaknya tidak dinyalakan.
Fatawa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz, no. 452.
Sumber: http://alifta.net/
Dari fatwa Syaikh Ibnu Baz di atas beberapa pelajaran penting yang bisa kita gali:
1. Hukum asal segala sesuatu adalah mubah (dibolehkan).
2. Perkara yang mubah jika dapat mengantarkan pada perkara yang dilarang atau menyia-nyiakan, maka lebih pantas untuk ditinggalkan dan dijauhi. Sebagaimana para ulama seringkali membawakan kaedah fiqhiyah: Maa yatawaqqoful haromu ‘alaihi fa huwa haromun (Suatu yang bisa menyebabkan terjerumus pada yang haram, maka sarana menuju yang haram tersebut menjadi haram). Begitu pula kaedah lainnya: Wasail makruh makruhatun (Perantara kepada perkara yang makruh juga dinilah makruh). Sehingga yang dibolehkan adalah jika televisi digunakan untuk hal yang bermanfaat (untuk agama dan dunia) saja seperti untuk mendengar kajian ilmu agama yang bermanfaat, mendengar tanya jawab ulama, dan hal yang bermanfaat lainnya.
3. Kebanyakan penggunaan televisi saat ini adalah untuk hal-hal yang haram atau sia-sia seperti untuk mendengar nyanyian, tontonan acara mistik dan kesyirikan atau tontonan sinetron yang mendorong pada materialis dan merusak akhlaq. Padahal kaedah menyebutkan, “Al hukmu ‘alal gholib”(Hukum itu dilihat dari yang dominan yang ada pada permasalahan yang dibahas).
4. Dalam kaedah fiqhiyah disebutkan: Mencegah kejelekan lebih didahulukan daripada mendapatkan manfaat (dar-ul mafaasid muqoddam ‘ala jalbil masholih). Kejelekan dan kerusakan yang ditimbulkan oleh TV untuk saat ini lebih banyak, daripada manfaatnya yang sedikit. Sehingga bagusnya TV tidak hadir di tengah keluarga muslim.
Wallahu a’lam bish showab. Semoga Allah selalu menunjuki kepada kita jalan yang lurus.
Sumber:
http://rumaysho.com/hukum-islam/umum/2820-hukum-menonton-televisi.html
@ Abu Aslamy
Seperti yg antum maksudkan dibolehkan. Tapi tidak digunakan untuk yang haram spt untuk mendengar musik dan semacamnya.
Silakan lihat fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz yang kami tampilkan di atas.
Untuk gambar bergerak, silakan perhatikan fatwa Syaikh Ibnu Jibrin berikut yang kami nukil dari Web Ustadz Aris Munandar (link: http://ustadzaris.com/hukum-gambar-bergerak):
Tanya:
“Tentang gambar di televisi, apakah itu termasuk membuat gambar (tashwir) yang haram? Jika tidak termasuk membuat gambar yang haram lalu apa yang mengeluarkannya dari ruang lingkup haram menjadi mubah dan halal? Apakah gambar di TV itu termasuk kebutuhan vital (dharuri) ataukah karena alasan yang lain?”
Jawaban Syeikh Abdullah bin Jibrin-rahimahullahu-:
الذي أخرجه أنه غير مستقر و غير ثابت لأنه يمكن مسحه بخلاف التصوير الذي يرسم في الصحف فإنه ثابت لا يمكن أن يمسح بالإصبع و لا أن يسجل عليه.
و حيث أن هذا إنما هو التقاط هذه الصور المتحركة أو نقل حركتها ثم بعدها تمسح من هذا الشريط و يسجل فيه غيره دل على أنها وإن كانت صورة في الظاهر لكنها غير ثابتة.
“Faktor yang membedakannya adalah gambar di TV itu gambar yang tidak paten dan tidak tetap karena gambar tersebut bisa dihapus. Hal ini berbeda dengan membuat gambar di kertas. Gambar ini paten karena tidak mungkin dihapus dengan jari atau ditindih dengan gambar yang lain.
Alasan yang lain gambar di TV itu hakikatnya adalah sekedar mengambil gambar yang bergerak atau memindah gerakan gambar yang bergerak. Kemudian gambar yang ada dalam kaset video itu bisa dihapus dan ditindih dengan gambar yang lain. Hal ini menunjukkan bahwa gambar di TV itu meskipun secara lahiriah adalah gambar akan tetapi bersifat tidak permanen”
[Fatwa ini kami jumpai dalam buku yang berjudul ‘Ijabah al Sa-il ‘al Ahammi al Masa-il Ajwibah al ‘Allamah al Jibrin ‘ala As-ilah al Imarat, hal 43-44, terbitan Maktabah al Ashalah wa al Turats, Emirat Arab tahun 2008 M. Fatwa ini disampaikan oleh Ibnu Jibrin pada tahun 1414 H sedangkan kata pengantar Ibnu Jibrin untuk buku tersebut ditulis pada tanggal 11 Syawal 1427 H].
Kami katakan bahwa termasuk gambar bergerak adalah gambar yang ada di VCD.
Assalaamu’alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh, alhamdulillaah, setahun sudah tv di rumah kami singkirkan. Akibatnya anak2 di rumah lebih banyak waktu bermain bersama kami, beraktivitas dengan buku, berkreasi dengan crayon dan pensil warna sampai dinding rumah kami coreng moreng penuh warna dan makna kepolosan hati anak2 kami. Mohon izin juga untuk sebar di fb. Jazakallaha khairan.
Assalamu ‘alaikum
Sesungguhnya hukum asal televisi adalah mubah selama acaranya bukan hal maksiat dan sesungguhnya hukum video dan gambar adalah halal bukankah cara kerjanya sama dengan pantulan cahaya ke cermin
Bismillah.
Ikhwan fillah, barokallahufiikum.
Ribet sekali kita ini. Kalau kita pahami artikel dari awal definisi kita bisa dapat faidah yang banyak, Bahwa TV/video itu gambar yang dipindahkan. Hukum gambar kita sudah banyak penjelasan dari para ulama kita. setelah sekian banyak dalil yang dibawakan para ulama tinggal kita renungkan dengan jernih. Apakah boleh memasukan gambar ke rumah kita walau sesaat saja. Lalu bagaimana dengan istri dan anak-anak gadis kita melihat video ustadznya? Kita suruh mereka menundukan pandangan kepada yang lain, kepada ustadz gak apa-apa?
Wallohu musta’an, jangan-jangan, kita memilih pendapat yang sesuai dengan nafsu kita. Barokallahufiikum
ASSALAMUALAIKUM WARAHMATULLAHI WABARAKATUH ANA SPENDPAT DNGAN ARTIKEL INI DAN SALH SATU HAL YG HARUS KITA BERSIHKAN DARI KEMAKSIATAN TELEVISI ADALAH TAYNGAN INFOTAIMEN YG MNIRUT ANA TERMASUK GIBAH
Alhamdulillah, saya mendapat banyak manfaat dari artikel ini dan komentar yang menyertainya,
jazakumullohu khoiron katsiro
Assalamualikum . Pak ustadz . Ane mau nanya mengenai ayat suci . Waminannasi manyasytari lahwalhadiTsi liyudilla ‘ansabilillah bigoeri ilmi wayattakhidzaha hujua .Alayat . Ma’na lahwulhadis dilihat dri tafsir durulmansur itu . Ae alatul malahi . Ialah alat yg menggugah birahi . Jdi mohon penjelesannya menurut pendapt pa ustadz . Televisi tip radio pengeras suara gitar suling biola dsbg itu bisa disebut alatul malahi ga ? Jikalau itu bisa termasuk ba’du alatul malahi . Berarti semua itu tidak bsa di hukuman halal bisa di sebut haram aridi jdi bsa di sebut najis ma’nawi . Walaupun datiahnya brg itu benda suci . Oleh karna itu menurut sepengatahuan ana . Kalau di tamsilkan brg itu bsa di sebut seperti pispot tempat buang kotoran dahak dsbg . Alias tdk boleh dipake acara2 dawah agama dn ibadah walapun pengajian . Dn wlapun brg itu bru di belinya belum di pake nyetel film porno,dangdut dll . Karena termasuk mencampurbaurkan kalamuloh yg suci ma’nawi dgn laguan yg najis ma’nawi . Dihawatirkn bg yg memakenya hanya di bikin huzua aja alias di pke kedok dlm agama dn ibadah . Jdi menurut paham pndpt ana . Tdk boleh di pke yg berupa ibadah . Paling bsa di pke info2 berita2 hrga brg2 dn iklan2 yg menyangkut masaalh dunyawi to yg mubah bru bsa di hukuman mubah aridi tdk bsa di hukuman halal . Skian mhn blsnya . Biar lebih jelas dn mudah di resapi . Wabillahilmustaan .
Alhamdulillah,semoga artikel ini bs menjadi pemompa semangat kita u meninggalkan apa yg namanya televisi,karena acaranya lebih banyak maksiat drpada manfaatnya. syukrn jazakalloh khoiron.
@ Muhammad
Gimana pendapat antum mengenai fatwa yg kami bawakan ttg video?
Apa antum belum paham?
Jika mendatangi dukun saja sholat kita tidak diterima 40 hari, maka bagaimana lagi kalau justru kita yang mendatangkan/mengundang dukun ke rumah kita lewat media televisi..?? mau berapa hari lagi sholat kita kagak diterima..??
@ ummu yahya :
sesungguhnya dalam hal rezeki ada/harta kita ditanya dua 2 hal di akhirat:
1. darimana asalnya
kita semua tahu bahwa membuka aurot di hadapan umum/ non mahrom adalah harom, maka apabila sumbernya harom hasilnya juga harom
2. kemana digunakan
ini terkait dengan yang diatas, bila sumbernya harom maka biasanya pasti digunakan ke jalan yang harom, karena makanan harom membuat seseorang itu semakin meremehkan dosa
lalu bgmnn bila dipakai bisnis? sukses pula ??? ya ukhti…sesungguhnya dalam rejeki bukan jumlahnya yang kita cari, tetapi barokahnya
kalaulah jumlah menjadi standar, knp yang korupsi semakin korupsi ??!! karena harta mereka kagak barokah
simple kan…
assalamualaikum..
afwan menurut ana TV yang dimaksud di sini adalah siaran televisi, bukan sarananya yaitu televisi.
ketika seseorang membeli televisi untuk digunakan melihat VCD kajian islam tentunya ini jauh lebih boleh..
mohon koreksi.
Ana ijin copy jazakumulloh.
ada kabar katanya di daerah bekasi sudah ada TV Salafy, apa benar ?
ya saya setuju dengan artikel itu, bagaimana tv banyak merusak pemuda dan pemudi, yang sudah tidak mengenal lagi budaya malu. terus banyak acara-acara tv yang yang menonjolkan adegan kekerasan, seksual, dll. dan yang ditonton juga banyak anak kecel yang belum tahu apa-apa, menjadi semakin dewasa, dan berbuat bezat terhadap apa2 yang ditontonnya, terus ada anak-anak yang menggiring perempuan berame-rame karena melihat film porno, naudzubillmin dzalik.
izin copy paste buat arsip artikel di blog ana.
Syukron
Assalamu’alaykum…
ana pernah nonton video Karkoon ttg alat2 Yahudi untuk menyebarkan misinya diantaranya melalui music dan TV, Allahulmusta’an…
assalamu’alaykum. izin kopas. jazakallahu khair
Assalamu’alaikum. Sy cm mau tanya. Apakah yasinan yg kita lakukan dan kita tujukan kpd seseorang yg telah meninggal itu adalah bid’ah yg sesat?
Syukron jaziron
Wassalamualaikum
#aldo
Wa’alaikumussalam, tradisi yasinan adalah bid’ah. Namun pelakunya belum tentu orang sesat. Kebanyakan mereka orang yang tidak paham agama.
Alhamdulillah, terima kasih banyak atas pembahasannya yang sangat jelas
Nanya pak ustad….
1. Jadi apa hukum menonton cerita fiksi
(sinetron,film) yang berisi sihir atau hal-hal seperti manusia super
atau pergi ke masa lampau tersebut? Apakah dosa atau sudah sampai ke
tahap riddah?
2. Apakah kita masih boleh menonton tayangan seperti berita? Ataukah dengan banyaknya tayangan-tayangan seperti artikel di atas sebutkan maka seluruh acara tv tidak boleh ditonton karena yang membikin acara berita dan tayangan tersebut adalah 1 perusahaan yang sama?
Baiknya nonton TV untuk acara-acara yang manfaat saja.
2015-07-15 16:02 GMT+07:00 Disqus :