Muslim.or.id
donasi muslim.or.id
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Hati
    • All
    • Akhlaq dan Nasehat
    • Nasehat Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    memperbanyak jamaah

    Anjuran Memperbanyak Jemaah ketika Salat Jenazah

    doa terkabul

    Mengapa Doaku Tidak Kunjung Dikabulkan?

    idul fitri

    Bagaimanakah Seharusnya Kaum Muslimin Merayakan Hari Raya?

    Mendengar azan

    Lima Tuntunan Tatkala Mendengar Azan

    Allah maha baik

    Betapa Allah Maha Baik kepada Hamba-Nya

    Kisah ulama ramadhan

    Kisah Teladan dari Para Ulama Hebat di Bulan Ramadan (Bag. 3)

    Kisah ulama ramadhan

    Kisah Teladan dari Para Ulama Hebat di Bulan Ramadan (Bag. 2)

    Kisah ulama ramadhan

    Kisah Teladan dari Para Ulama Hebat di Bulan Ramadan (Bag. 1)

    ramadhan

    Ya Allah, Aku Tidak Kuasa Menjalani Ramadhan tanpa Pertolongan-Mu (Bag. 3)

  • Fiqh Muamalah
    • All
    • Doa dan Zikir
    • Fiqh dan Muamalah
    • Kaidah Fiqih
    • Ramadhan
    hukum puasa syawal

    Hukum Puasa Syawal di Hari Jumat Saja

    fikih silaturahmi

    Fikih Silaturahmi (Bag. 2): Hukum Menyambung Silaturahmi dengan Kerabat yang Fasik dan Kafir

    Hukum Salat Gaib

    Hukum Salat Gaib

    lupa zakat fitri

    Lupa Bayar Zakat Fitrah, Baru Ingat setelah Salat Id

    fikih silaturahmi

    Fikih Silaturahmi (Bag. 1): Pengertian, Hukum, dan Macam-Macam Kerabat

    puasa syawal

    Hukum Menggabungkan Puasa Qada Ramadan dengan Puasa Syawal

    shalat jenazah masjid

    Hukum Mendirikan Salat Jenazah di Dalam Masjid

    fikih nikah

    Fikih Nikah (Bag. 11)

    Mutiara idul fitri

    Khotbah Salat Idul Fitri: Menggali Mutiara dari Idul Fitri

  • Sejarah
    • All
    • Biografi
    • Jejak Islam
    • Sejarah Islam
    • Syiah
    Pujian untuk Al-Albani

    Syaikh Yusuf Al-Qordowi Menyebut Syaikh Albani Pakar Hadis dan Ulama Senior Zaman Ini

    Hikmah Imam Hasan al-Bashri

    Untaian Hikmah Imam Hasan al-Bashri

    ibnu sina

    Sikap Pertengahan Terhadap Ibnu Sina

    biografi singkat ibnu abi dawud

    Mengenal Ibnu Abi Dawud rahimahullah

    kisah meninggalnya abu thalib

    Beberapa Faidah dari Kisah Meninggalnya Abu Thalib

    Panglima Khalid bin Walid Diganti Karena Kemaslahatan Tauhid

    Panglima Khalid bin Walid Diganti Karena Kemaslahatan Tauhid

    keutamaan kota madinah

    Ujian dan Keutamaan Tinggal di Kota Madinah

    gambar maqam ibrahim, hakikat maqam ibrahim, berdoa di maqam ibrahim, pahala shalat di maqam ibrahim, hajar aswad, perbedaan makam dan maqam, makam siapa yang ada di dalam ka'bah, contoh maqam

    Keajaiban dan Keistimewaan Maqam Ibrahim

    Rasulullah Shallallahu ’alaihi Wasallam

    Potret Kesederhanaan Rasulullah Shallallahu ’alaihi Wasallam

  • Khutbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Hati
    • All
    • Akhlaq dan Nasehat
    • Nasehat Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    memperbanyak jamaah

    Anjuran Memperbanyak Jemaah ketika Salat Jenazah

    doa terkabul

    Mengapa Doaku Tidak Kunjung Dikabulkan?

    idul fitri

    Bagaimanakah Seharusnya Kaum Muslimin Merayakan Hari Raya?

    Mendengar azan

    Lima Tuntunan Tatkala Mendengar Azan

    Allah maha baik

    Betapa Allah Maha Baik kepada Hamba-Nya

    Kisah ulama ramadhan

    Kisah Teladan dari Para Ulama Hebat di Bulan Ramadan (Bag. 3)

    Kisah ulama ramadhan

    Kisah Teladan dari Para Ulama Hebat di Bulan Ramadan (Bag. 2)

    Kisah ulama ramadhan

    Kisah Teladan dari Para Ulama Hebat di Bulan Ramadan (Bag. 1)

    ramadhan

    Ya Allah, Aku Tidak Kuasa Menjalani Ramadhan tanpa Pertolongan-Mu (Bag. 3)

  • Fiqh Muamalah
    • All
    • Doa dan Zikir
    • Fiqh dan Muamalah
    • Kaidah Fiqih
    • Ramadhan
    hukum puasa syawal

    Hukum Puasa Syawal di Hari Jumat Saja

    fikih silaturahmi

    Fikih Silaturahmi (Bag. 2): Hukum Menyambung Silaturahmi dengan Kerabat yang Fasik dan Kafir

    Hukum Salat Gaib

    Hukum Salat Gaib

    lupa zakat fitri

    Lupa Bayar Zakat Fitrah, Baru Ingat setelah Salat Id

    fikih silaturahmi

    Fikih Silaturahmi (Bag. 1): Pengertian, Hukum, dan Macam-Macam Kerabat

    puasa syawal

    Hukum Menggabungkan Puasa Qada Ramadan dengan Puasa Syawal

    shalat jenazah masjid

    Hukum Mendirikan Salat Jenazah di Dalam Masjid

    fikih nikah

    Fikih Nikah (Bag. 11)

    Mutiara idul fitri

    Khotbah Salat Idul Fitri: Menggali Mutiara dari Idul Fitri

  • Sejarah
    • All
    • Biografi
    • Jejak Islam
    • Sejarah Islam
    • Syiah
    Pujian untuk Al-Albani

    Syaikh Yusuf Al-Qordowi Menyebut Syaikh Albani Pakar Hadis dan Ulama Senior Zaman Ini

    Hikmah Imam Hasan al-Bashri

    Untaian Hikmah Imam Hasan al-Bashri

    ibnu sina

    Sikap Pertengahan Terhadap Ibnu Sina

    biografi singkat ibnu abi dawud

    Mengenal Ibnu Abi Dawud rahimahullah

    kisah meninggalnya abu thalib

    Beberapa Faidah dari Kisah Meninggalnya Abu Thalib

    Panglima Khalid bin Walid Diganti Karena Kemaslahatan Tauhid

    Panglima Khalid bin Walid Diganti Karena Kemaslahatan Tauhid

    keutamaan kota madinah

    Ujian dan Keutamaan Tinggal di Kota Madinah

    gambar maqam ibrahim, hakikat maqam ibrahim, berdoa di maqam ibrahim, pahala shalat di maqam ibrahim, hajar aswad, perbedaan makam dan maqam, makam siapa yang ada di dalam ka'bah, contoh maqam

    Keajaiban dan Keistimewaan Maqam Ibrahim

    Rasulullah Shallallahu ’alaihi Wasallam

    Potret Kesederhanaan Rasulullah Shallallahu ’alaihi Wasallam

  • Khutbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
Muslim.or.id
donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id

Mengenal Hewan-Hewan Yang Diharamkan Syari’at

Abu Hatim Abdul Mughni by Abu Hatim Abdul Mughni
25 Oktober 2021
Waktu Baca: 6 menit
25
hewan haram menurut islam
458
SHARES
2.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Alhamdulillah, pada kesempatan kali ini kami akan coba membahas terkait hewan haram menurut islam. Semoga dengan pembahasan singkat ini, kita jadi lebih mengenal hewan-hewan apa saja yang diharamkan oleh syariat.

Daftar Isi sembunyikan
1. Sekilas Tentang Sebab-Sebab Makanan & Minuman Menjadi Haram
2. Hewan-hewan yang diharamkan oleh syara’
2.1. Hewan haram menurut islam dari Nash Al-Qur’anul Karim
2.2. Hewan haram menurut islam dari Hadits Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam

Allah menciptakan segala sesuatu yang ada dipermukaan bumi ini adalah untuk kemaslahatan manusia, termasuk didalamnya adalah Allah menciptakan hewan-hewan yang tentunya diperbolehkan untuk dijadikan makanan bagi Bani Adam. Allah Ta’ala berfirman:

هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِيالْأَرْضِ جَمِيعًا (البقرة:29)

“Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada dibumi untuk kamu “

Namun, merupakan bentuk kesempurnaan kasih sayang Allah kepada manusia adalah Allah memerintahkan mereka hanya untuk memakan makanan yang halal lagi baik saja. Perhatikanlah firman-Nya:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّافِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِإِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ (البقرة:168)

“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi”

Bahkan termasuk diantara khasa’is (kekhususan/karakteristik) dienul islam yang dibawa oleh Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam adalah menghalalkan bagi ummatnya seluruh perkara yang baik dan mengharamkan mereka dari segala sesuatu yang buruk.

وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِوَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ (الأعراف:157)

“Dan menghalalkan bagi mereka segalayang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk”

Sekilas Tentang Sebab-Sebab Makanan & Minuman Menjadi Haram

Para Ulama telah menjelaskan bahwa sebab haramnya makanan dan minuman ialah disebabkan karena salah satu atau lebih dari 5 sebab berikut:

  1. Apabila membahayakan
  2. Apabila memabukkan
  3. Apabila mengandung najis
  4. Apabila dianggap jorok/ menyelisihi tabi’at yang salimah
  5. Apabila mendapatkannya dengan jalan yang tidak dibenarkan oleh syari’at.

Baca Juga: Hewan Kurban Haram karena Dikuliti Sebelum Mati Total?

Hewan-hewan yang diharamkan oleh syara’

Tidaklah Allah Dan Rasul-Nya mengharamkan sesuatu melainkan disana banyak hikmah dan kebaikan bagi Ummatnya, terkadang sebagian dari hikmah tersebut telah kita ketahui sedangkan sebagian lainnya bahkan mungkin sebagian besar dari hikmah-hikmah tersebut masih Allah Subhanahu wa Ta’ala rahasiakan sehingga akal kita belum mampu untuk menjangkaunya. Namun, sebagai seorang mukmin tentu kita akan berkata “Sami’na Wa Atha’na” kami mendengar dan kami ta’at, kami pasrah dan tunduk kepada seluruh ketetuan-Mu wahai Rab semesta ‘Alam.

Berikut beberapa hewan haram menurut islam, baik itu menurut Al-Qur’anul Karim ataupun Hadits Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.

Hewan haram menurut islam dari Nash Al-Qur’anul Karim

  1. Bangkai
    Bangkai adalah hewan yang mati bukan karena penyembelihan yang sesuai dengan syari’at seperti mati tercekik, dipukul, tertabrak dan lainnya. Termasuk bangkai adalah potongan tubuh hewan yang masih hidup.
    Yang dikecualikan(dihalalkan) dari bangkai adalah: bangkai belalang dan ikan/hewan air.
  2. Daging babi
    Termasuk lemaknya, dan seluruh bagian tubuhnya yang lain.
  3. Hewan yang disembelih dengan selain nama Allah.
  4. Hewan yang disembelih untuk selain Allah.
    Semisal hewan yang disembelih untuk acara-acara yang berbau kesyirikan, seperti: sedekah laut, tumbal tanah, tumbal bangunan dll.

Keempat jenis hewan tersebut tercakup dalam firmanAllah Ta’ala:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُوَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِوَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَاأَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ(المائدة:3)

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan)yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yangjatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.”

Baca Juga: Hukum Memajang Hewan yang Diawetkan di Rumah

Hewan haram menurut islam dari Hadits Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam

Hewan yang diharamkan di dalam hadits-hadits Nabi antara lain:

  1. Keledai jinak
    Dalam hadits Ibnu Umar Radhiyallohu ‘anhuma disebutkan:
    أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليهوسلم – نَهَى يَوْمَ خَيْبَرَ عَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الأَهْلِيَّةِ
    “Bahwasannya Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam melarang mengkonsumsi daging keledai jinak”(Muttafaqun ‘Alaih).

  2. Segala hewan yang bertaring
    Abu Tsa’labah Radhiyallohu ‘anhu berkata:
    نَهَى النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم-عَنْ أَكْلِ كُلِّ ذِى نَابٍ مِنَ السَّبُعِ
    “Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam melarang melarang memakan setiap hewan bertaring yang buas”(Muttafaqun ‘Alaih).

  3. Segala jenis burung yang bercakar tajam/ burung pemangsa
    عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ نَهَىرَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ كُلِّ ذِى نَابٍ مِنَ السِّبَاعِوَعَنْ كُلِّ ذِى مِخْلَبٍ مِنَ الطَّيْرِ
    Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam melarang melarang memakan setiap hewan bertaring yang buas dan burung yang bercakar tajam” (HR. Muslim).

  4. Jallaalah
    Jallalah adalah Hewan halal yang mayoritas makanan utamanya adalah barang najis sehingga menjadi haram dimakan dan diminum susunya. Ibnu Umar Radhiyallohu ‘anhuma berkata:
    نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليهوسلم- عَنْ أَكْلِ الْجَلاَّلَةِ وَأَلْبَانِهَا
    “Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam melarang (memakan)daging jalalah dan (meminum) susunya” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah).
    Jallaalah akan kembali menjadi hewan halal apabila hewan jallaalah tersebut dikurung selama tiga hari dan selama waktu tersebut hewan itu diberi makanan yang bersih. Para ulama ada yang mengatakan bahwa waktu mengurung jallaalah itu bisa sampai 40 hari.
  5. Tikus
  6. Kalajengking
  7. Burung gagak
  8. Burung elang/rajawali
  9. Anjing galak (الْكَلْبُ الْعَقُورُ)
    Para Ulama berselisih pendapat tentang maksud dari anjing galak/Al-Kalbul ‘Aquur,  Jumhur ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud “Al-Kalbul‘Aquur” adalah anjing itu sendiri (anjing yang kita kenal, kecuali yang dimanfa’atkan untuk menjaga kebun/berburu) dan seluruh hewan buas yang menerkam mangsa seperti harimau/macan, serigala, singa dan semisalnya. Bahkan Zaid Bin Aslam Rahimahullah memasukkan ular kedalam jenis “Al-Kalbul ‘Aquur” sebagaimana hal ini dikutip oleh Al-Hafiz Ibnu Hajar Al-Atsqalaani dalam Al-Fath.
  10. Ular
  11. Cicak/tokek
    Keharaman hewan-hewan tersebut (no.5-11) dikarenakan Rasulullah Shalallahu ‘alaihiwasallam memerintahkan kita untuk membunuhnya. Dan diantara kaedah pengharaman hewan yang dijelaskan oleh para ulama adalah “Setiap binatang yang syari’at memerintahkan kita untuk membunuhnya”.
    Perintah untuk membunuh tikus, kalajengking, burung rajawali, burung gagak dan anjing galak (الْكَلْبُ الْعَقُورُ) terdapat dalam hadits ‘Aisyah, beliau Radhiyallahu‘anha mengatakan bahwasannya Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
    خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِىالْحَرَمِ الْفَأْرَةُ ، وَالْعَقْرَبُ ، وَالْحُدَيَّا ، وَالْغُرَابُ ،وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ (أخرجه البخاري و مسلم)
    “Lima hewan fasiq (pengganggu) yang hendaknya dibunuh walaupun ditanah haram, yaitu: tikus,kalajengking, burung elang, burung gagak, dan anjing galak” (HR.Bukhori, Muslim)
    Dalam hadits lain Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
    خَمْسٌفَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِى الْحِلِّ وَالْحَرَمِ الْحَيَّةُ وَالْغُرَابُالأَبْقَعُ وَالْفَارَةُ وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ وَالْحُدَيَّا
    “Lima hewan fasiq (pengganggu) yang hendaknya dibunuh baik ditempat halal (selaintanah haram) maupun ditanah haram, yaitu: ular, kalajengking, burung gagak, anjinggalak, burung elang” (HR. Muslim)
    Begitu pula tentang cicak/tokek (الْوَزَغ), cicak/tokek termasuk“fawasiq” yang Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan kita untukmembunuhnya.
    عَنْأُمِّ شَرِيكٍ – رضى الله عنها أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم -أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَقَالَ « كَانَ يَنْفُخُ عَلَى إِبْرَاهِيمَ عَلَيْهِالسَّلاَمُ »
    Dari Ummu Syarik Radhiyallohu ’anha, bahwasannya Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan membunuh cicak/tokek dan bersabda: “Dahulu cicak ikut meniup api yang akan membakar Ibrahim ‘Alaihissalam”(HR.Bukhori).
    Dalam hadits lain Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam mengabarkan pahala yang banyak/keutamaan dalam membunuh cicak.
    مَنْقَتَلَ وَزَغًا فِى أَوَّلِ ضَرْبَةٍ كُتِبَتْ لَهُ مِائَةُ حَسَنَةٍ وَفِىالثَّانِيَةِ دُونَ ذَلِكَ وَفِى الثَّالِثَةِ دُونَ ذَلِكَ
    “Barangsiapayang membunuh cicak dengan sekali pukul maka dia mendapatkan seratus kebaikan,dan siapa yang membunuhnya dengan dua pukulan maka mendapat pahala yang kurang dari itu, dan barangsiapa yang membunuhnya dengan tiga pukulan maka dia mendapat pahala yang lebih sedikit lagi” (HR.Muslim)

  12. Semut
  13. Lebah
  14. Burung Hud-hud
  15. Burung Shurad
    عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ ، قَالَ : نَهَىرَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ قَتْلِ أَرْبَعٍ مِنَالدَّوَابِّ : النَّمْلَةِ ، وَالنَّحْلَةِ ، وَالْهُدْهُدِ ، وَالصُّرَدِ
    “Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam melarang membunuh empat hewan, yaitu; semut, lebah, burung hud-hud, burung shurad” (HR.Bukhori)

  16. Katak
    عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عُثْمَانَ قَالَ : ذَكَرَطَبِيبٌ عِنْدَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَوَاءً ،وَذَكَرَ الضُّفْدَعَ يُجْعَلُ فِيهِ ، فَنَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ قَتْلِ الضُّفْدَعِ (أخرجه أحمد و ابن ماجه و الدارمي
    Abu Abdirrahman Bin Utsman Radhiyallahu ‘anhu berkata: “seorang dokter bercerita tentang obat dihadapan Rasulullah, dia menyebutkan bahwa bahan obat itu adalah katak, lalu Rasulullah pun melarang membunuh katak”(HR.Ahmad, Ibnu Majah, Ad-Darimi).
    Para Fuqaha mengharamkan kelima hewan diatas (no.12-16) dikarenakan Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam melarang kita untuk membunuhnya. Jika membunuhnya saja haram, maka dengan cara apa kita hendak memakannya?

Selain hewan-hewan diatas para ulama memiliki beberapa kaedah fiqhiyyah dalam menentukan hukum akan haramnya suatu binatang yang belum ada nashnya yang jelas baik dari Al-Qur’an maupun As-Sunnah Ash-Shahihah, yaitu:

  1. Setiap hewan yang memakan benda najis dan menjijikkan (النجاساتوالخبائث).
  2. Setiap hewan yang di lahirkan dari hasil silang antara binatang halal dan binatang haram (تولدبين مأكول وغيره).
  3. Setiap serangga yang membahayakan.

Semoga catatan ringkas ini memberi faedah dan pengetahuan kepada kita seputar keharaman hewan-hewan menurut syari’at Islam yang agung, penuh berkah dan hikmah ini. Wallohu A’lam.

Baca Juga: Boleh Membunuh Hewan Yang Mengganggu Atau Membahayakan

—

Maraji’:

  1. Shahih Fiqh Sunnah; Syaikh Abu Malik Kamal Sayyid Salim; Maktabah Taufiqiyah.
  2. Fathul Baari Syarah Shahihil Bukhari; Al-Hafiz Ibnu Hajar Al-Atsqalaani; Darul Hadits.
  3. Al-Minhaj Syarah Shahih Muslim; Al-Imam Muhyiddin An-Nawawi Asy-Syafi’I; Daar Ihyaa’ut Turats.
  4. Hayaatul Hayawaan Al-Kubra; Syaikh Abul Baqaa Ad-Damiri Asy-Syafi’i; Darul Kutub Al-Ilmiyyah.

—

Penulis: Abu Hatim Abdul Mughni, BA.
Artikel Muslim.or.id

🔍 Tata Cara Tawassul Yang Benar, Keutamaan Sholat Di Masjid, Menutup Pintu, Aurora Allah

Tags: fiqihmakanan haram
donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id
Abu Hatim Abdul Mughni

Abu Hatim Abdul Mughni

Artikel Terkait

hukum puasa syawal

Hukum Puasa Syawal di Hari Jumat Saja

by dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK
16 Mei 2022
0

Sebagaimana kita ketahui, terdapat hadits yang melarang kita mengkhususkan puasa sunah di hari Jumat. Bagaimana jika seseorang puasa sunah di...

fikih silaturahmi

Fikih Silaturahmi (Bag. 2): Hukum Menyambung Silaturahmi dengan Kerabat yang Fasik dan Kafir

by Muhammad Idris Lc.
16 Mei 2022
0

Secara bahasa fasik berasal dari kata Al-Fisqu (الفسق) yang memiliki arti keluarnya sesuatu dari sesuatu dengan tujuan kerusakan.

Hukum Salat Gaib

Hukum Salat Gaib

by dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.
14 Mei 2022
0

Salat gaib adalah salat yang dikerjakan ketika jenazah tidak ada di tempat yang sama dengan orang-orang yang menyalatkan.

Artikel Selanjutnya
penyimpangan asmaul husna

Penyimpangan Terhadap Al Asma Ul Husna

Komentar 25

  1. ASEP PERMANA says:
    9 tahun ago

    ASSALAMUALAIKUM USTAD ANA PERNAH MELIHAT ADA BUDIDAYA IKAN CATFISH PAKANNYA MENGGUNAKAN NASI BEKAS KETERING, JEROAN ( USUS AYAM ATAU SAPI), BANGKAI TIKUS ATAU AYAM, ALASAN PARA PETANI IKAN BERALASAN KALO KITA PAKAI PELET TIDAK ADA UNTUNG,SOALNYA HARGA PELET SEKARANG SANGAT TINGGI,DAN KALO PAKAI PAKAN YANG DI ATAS BISA MENGHEMAT BIAYA PAKAN DAN MENGURANGI LIMBAH RUMAH TANGGA. YANG SEPERTI ITU BAGAI MANA HUKUMYA MENURUT SYRIAT ISLAM.

    Balas
    • Muhammad Abduh Tuasikal says:
      9 tahun ago

      @ Asep

      Wa’alaikumussalam. Itu bisa jadi termasuk hewan jalalah. Lihat pembahasan muslim.or.id di sini: https://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/panduan-makanan-3-makanan-yang-diharamkan-dalam-hadits-nabawi.html

      Balas
  2. Hammid says:
    9 tahun ago

    Penjelasannya menarik dan menambah wawasan. Makasih banyak atas informasinya :)

    Balas
  3. florist bandung says:
    9 tahun ago

    Terima kasih atas penjelasan tentang hewan2 yang diharamkan. Semoga ini menjadi berkah bagi seluruh umat muslim di dunia

    Balas
  4. Anto says:
    9 tahun ago

    Assalamu’alaikum Ustadz. Izin untuk Copas

    Balas
  5. Ummu Maryam says:
    9 tahun ago

    Assalamu’alaikum ustadz. Afwan, saat ini marak terapi sengat lebah, ustadz. Banyak pasien yang merasakan manfaatnya. Bagaimana hukumnya terapi ini ustadz? Jazakallaah khairan

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      8 tahun ago

      #Ummu Maryam

      Wa’alaikumussalam, berdasarkan info yang kami ketahui, lebah yang digunakan akan mati setelah menyengat. Maka ini termasuk berbuat zhalim terhadap binatang, sehingg tidak diperbolehkan

      Balas
  6. Ahmad says:
    9 tahun ago

    Asww Ustadz bagaimana dengan ikan Hiu apakah boleh dimakan? Bagaimana pula ikan paus? karena ikan ini dianggap mamalia, bukan ikan. Syukron

    Balas
  7. Sa'id Abu Ukkasyah says:
    7 tahun ago

    Wa’alaikumus salam, semut tidak najis,meski tidak boleh dbunuh, namun bangkai semut tidak najis, karena termasuk binatang yang tidak memiliki darah yang mengalir.

    Balas
  8. yowainode says:
    7 tahun ago

    assalamualaikum,, ustad mau nanya kalau memakan burung gagak halal atau tidak ya krn kalau haram kenapa hukumny,, saya ingin memakan burung gagak tsb krn mungkin bisa memiliki faedah tersediri sprti yg di tulis ” kamu ada lah apa yg kamu makan ” dan gagak memiliki 1 kelebihan yg bagus skali ,, kali aja kalau saya sring makan gagak sy bisa tertular salah 1 karakteer gagak tsb,,,,,

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      7 tahun ago

      Wa’alaikumussalam, burung gagak termasuk yang diharamkan oleh syariat.
      Silakan simak: https://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/mengenal-hewan-hewan-yang-diharamkan-syariat.html

      Balas
  9. Ping-balik: 19. Adab Kepada Hewan – assunahsalafushshalih
  10. Arya says:
    3 tahun ago

    Assalamualaikum ustadz apakah memelihara Burung hantu itu termasuk haram?

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      3 tahun ago

      Wa’alaikumussalam, boleh

      Balas
  11. Anifatul husanh says:
    3 tahun ago

    Assalamualaikum ustadz
    Mau nanya. Apakah memelihara burung gagak boleh dalam islam?

    Balas
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      2 tahun ago

      Wa’alaikumussalam, simak: https://muslim.or.id/44424-hukum-memelihara-burung-di-dalam-sangkar.html

      Balas
  12. Abdussalam says:
    2 tahun ago

    Afwan Ustadz, untuk kaidah “hewan yang diperintahkan untuk dibunuh, haram dagingnya”

    Ini kaidahnya ada di kitab apa Ustadz?

    Balas
  13. Fatonah says:
    2 tahun ago

    Assalamualaikum ustadz.sy mau tanya mengkonsumsi daging musang haram/ga yaaa?

    Balas
    • Erwin Arnanda says:
      1 bulan ago

      Waalaikumussalam warahmatullahi wa barakatuh

      Jika ada pertanyaan, bisa gabung grup tanya jawab

      KHUSUS IKHWAN
      https://t.me/tanyamuslimorid

      KHUSUS AKHWAT
      https://t.me/tanyamuslimahorid

      Barakallahu fiikum

      Balas
  14. Muhammad Ade Nugraha says:
    2 tahun ago

    Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
    Izin bertanya, kucing saya membawa tikus kerumah, saat saya bersihkan ternyata ada sisa daging / bagian dalam tubuhnya di lantai,
    Pertanyaan nya itu najis dan harus dibersihkan ? Terima kasih

    Balas
    • Erwin Arnanda says:
      4 minggu ago

      Waalaikumussalam warahmatullahi wa barakatuh

      Jika ada pertanyaan, bisa gabung grup tanya jawab

      KHUSUS IKHWAN
      https://t.me/tanyamuslimorid

      KHUSUS AKHWAT
      https://t.me/tanyamuslimahorid

      Barakallahu fiikum

      Balas
  15. Yoyok says:
    2 tahun ago

    Assalamualaikum ustadz. Bagaimana dengan belalang, jangkrik dan enthung apakah halal dimakan?

    Balas
  16. Ping-balik: Mengenal Hewan-Hewan Yang Diharamkan Syari’at – HijrahApp
  17. Ping-balik: Mengenal Hewan-Hewan Yang Diharamkan Syari’at - fitra.dev
  18. Ping-balik: Maafkan Aku Yaa Allah, Aku Tunanetra (Bag.1): Pulangnya Hati - Markaz al-Hijaz

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2022 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Hati
  • Fiqh Muamalah
  • Sejarah
  • Khutbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book

© 2022 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah