Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Daging Dhab Halal, Sedangkan Biawak Haram

Abu Hatim Abdul Mughni oleh Abu Hatim Abdul Mughni
3 Mei 2013
di Fikih
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Perbedaan Dhab dan Biawak
  • Kesimpulan

Dikeluarkan oleh Imam Al Bukhari dalam Kitab Khabarul Ahad, Bab Khobarul Mar’ah Waahidah,

قَالَ (ابن عمر رضي الله عنه): كَانَ نَاسٌ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صلىالله عليه وسلم، فِيهمْ سَعْدٌ، فَذَهَبُوا يَأْكُلُونَ مِنْ لَحْمٍ،فَنَادَتْهُمُ امْرَأَةٌ مِنْ بَعْضِ أَزْوَاجِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم،إِنَّهُ لَحْمُ ضَبٍّ، فَأَمْسَكُوا فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم:كُلُوا أَوِ اطْعَمُوا، فَإِنَّهُ حَلاَلٌ أَوْ قَالَ: لاَ بَأْسَ بِهِ وَلكِنَّهُلَيْسَ مِنْ طَعَامِي.

Abdullah Bin Umar Radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Orang-orang dari kalangan sahabat Nabi Shallallahu’alaihi wasallam yang di antara mereka terdapat Sa’ad makan daging. Kemudian salah seorang isteri Nabi Shallallahu’alaihi wasallam memanggil mereka seraya berkata, ‘Itu daging Biawak dhab’. Mereka pun berhenti makan. Maka Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda: “Makanlah, karena karena daging itu halal atau beliau bersabda: “tidak mengapa dimakan, akan tetapi daging hewan itu bukanlah makananku“.

Hadits diatas merupakan salah satu hadits yang menerangkan tentang kehalalan hewan dhab sehingga tidak ada keraguan lagi pada diri kita akan kehalalannya. Namun, yang menjadi masalah adalah banyak sebagian dari kita yang menterjemahkan dhab dengan biawak sehingga konsekwensinya mereka menghalalkan pula memakan biawak. (pengalaman pribadi: ketika kami memberikan ta’lim ada beberapa ikhwah dibeberapa majelis yang menanyakan tentang hal tersebut).

Karena kami merasa hal ini belum banyak diketahui oleh kaum muslimin, maka ingin rasanya untuk ikut berpartisipasi dalam menjelaskan perkara ini walau dengan ringkas.

Perbedaan Dhab dan Biawak

Untuk membedakan antara kedua hewan tersebut rasanya saya hanya perlu menjelaskan ciri-ciri atau karakteristik hewan dhab saja dikarenakan insya Allah mayoritas dari kita sudah mengenal siapa itu biawak. Berikut karakteristik hewan dhab menurut para ulama:

1. Bentuk tubuhnya

  • Bentuk tubuh dhab hampir mirip dengan biawak, bunglon dan tokek.
  • Ukuran tubuhnya lebih kecil dari biawak.
  • Dhab itu berekor kasar (mirip duri duren kalau menurut saya), kesat dan bersisik. Ekornyapun tidak terlalu panjang berbeda dengan biawak.
  • Dhab jantan memiliki dua dzakar dan dhab betina memiliki dua vagina.

2. Warnanya

warna tubuhnya mirip dengan warna tanah, berdebu kehitam-hitaman (غُبْرَة مُشْرَبةٌ سَواداً), apabila telah gemuk maka dadanya menjadi berwarna kuning.

3. Makanannya

  • Rerumputan
  • Jenis-jenis belalang
  • Dhab tidak memangsa dan memakan hewan lain(selain belalang), bahkan Ibnu Mandzur mengatakan bahwa dhab tidak mau memakan kutu.

4. Tempat Hidupnya

Dhab hanya tinggal digurun pasir. Mereka tidak bisa tinggal dirawa-rawa seperti halnya biawak.

5. Sifatnya

  • Sebagaimana dijelaskan diatas bahwa dhobb tidak memangsa hewan lain kecuali hanya jenis-jenis belalang, maka kami katakan dhab bukanlah hewan buas dan tidak pula membahayakan, berbeda sekali dengan biawak yang sudah kita kenal.
  • Dhab tidak suka dengan air, berbeda sekali dengan biawak yang jago berenang dan menyelam dalam mencari mangsa sehingga terkenal menjadi musuh para petani ikan.
  • Dikatakan pula bahwa dhab tidak meminum air secara langsung. Dhab hanya meminum embun dan air yang terdapat di udara yang dingin. Apabila Orang Arab menggambarkan keengganannya dalam melakukan seseuatu maka mereka berkata: “لا افعل كذا حتى يرد الضب الماء”/ Aku tidak akan melakukannya sampai dhab mendatangi air.
  • Dhab tidak pernah keluar dari lubangnya selama musim dingin.
  • Dikatakan pula bahwasannya umur dhab bisa mencapai 700 tahun.

6. Hubungannya dengan biawak

Dhab merupakan salah satu hewan yang kerap menjadi mangsa kedzaliman biawak.

7. Bangsa Arab memandang dhab

Orang arab suka memburu dhab dan menyantapnya sebagai makanan namun mereka merasa jijik terhadap biawak dan menggolongkannya ke dalam hewan yang menjijikan.

Dari beberapa ciri hewan dhab sebagaimana yang kami sebutkan diatas, memang ada kemiripan bentuk tubuh antara dhab dengan biawak, namun pada banyak hal terdapat banyak sekali perbedaan antara kedua hewan tersebut, yang paling menonjol adalah pada makanannya, dimana dhab merupakan hewan yang jinak(tidak buas) memakan makanan yang bersih dan tidak menjijikan berbeda sekali dengan biawak yang merupakan hewan buas dan pemangsa serta memakan makanan yang menjijikkan. Diantara makanan biawak adalah bangkai, ular, musang, kelelawar, kala jengking, kodok, kadal, tikus,  dan hewan kotor lainnya.

Selain merupakan hewan yang menjijikkan, biawak juga merupakan hewan yang licik dan zhalim. Abdul Lathif Al-Baghdadi menyebutkan bahwa diantara kelicikkan dan kedzaliman biawak adalah bahwa biawak suka merampas lubang ular untuk ditempatinya dan tentunya sebelumnya dia membunuh dan memakan ular tersebut, selain itu biawak juga suka merebut lubang dhab, padahal kuku biawak lebih panjang dan lebih mudah untuk digunakan membuat lubang. Karena kedzalimannya, orang-orang Arab sering mengungkapkan: “Dia itu lebih zhalim daripada biawak”.

Kesimpulan

  • Dhab merupakan hewan yang halal untuk dimakan.
  • Dhab berbeda dengan biawak. Sebenarnya kalau kita mau membuka kamus kita akan dapati bahwa biawak dalam bahasa arab disebut warol (الوَرَلُ), bukan dhab(الضَّبّ).
  • Biawak haram dimakan dikarenakan:
    • Biawak merupakan hewan yang menjijikkan (khabits)
    • Biawak merupakan hewan buas
    • Para ulama mutaqaddimin telah mengharamkan biawak. Para ulama mutaakhirin dari kalangan Syafi’iyah dan Hanabilah telah menegaskan tentang kejelasan haramnya biawak.

WallohuA’lam.

 

Rujukan:

  • Lisaanul ‘Arab Li Muhammad Ibni Mandzur Al-Anshari. Daar Shaadir, Beirut (Juz I dan Juz XI).
  • Hayaatul Hayawaan Al-Kubra Li Muhammad Ibni Musa Ad-Damiri. Daarul KutubAl-Ilmiyah, Beirut (Juz II)
  • Haasyiyatus Syarqaawii ‘Ala Tuhfatit Thulaab Li Abdillah Ibni Hijaazi Asy-Syafi’i (Pdf http://www.book.feqhweb.com/?book)
  • http://islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=11555

—

Penulis: Abu Hatim Abdul Mughni, BA.
Artikel Muslim.Or.Id

ShareTweetPin
Abu Hatim Abdul Mughni

Abu Hatim Abdul Mughni

Artikel Terkait

Fikih Riba (Bag. 15): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (3)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
7 Juli 2026
0

Ketentuan selanjutnya adalah taqabudh (serah terima). Ketentuan ini wajib hukumnya apabila transaksi jual beli barang ribawi berbentuk: Satu jenis dan...

Fikih Riba (Bag. 14): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (2)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
30 Juni 2026
0

Di antara ketentuan pada riba buyu’ (jual beli) adalah wajibnya sama rata (tamatsul) dalam takaran dan timbangan. Hal ini khusus...

Fikih Akikah (Bag. 2): Waktu, Tempat, dan Pihak yang Menanggung Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
29 Juni 2026
0

Waktu pelaksanaan akikah Waktu akikah disunahkan untuk dilaksanakan pada hari ketujuh setelah bayi tersebut lahir. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Sunahnya...

Artikel Selanjutnya

Hadits Dhaif Tentang Keutamaan Bersedekah Untuk Menyembuhkan Penyakit

Komentar 19

  1. mudha says:
    13 tahun yang lalu

    lebih ahsan jika dikasih gambar atau video kedua binatang tersebut, tentunya dengan menjaga norma2 agama dalam menampilkannya. Jazakumullah khairan.

    Reply
  2. Ponco says:
    13 tahun yang lalu

    Mohon dicantumkan hadits yang mengharamkan biawak, sebab kami memahami semua makanan pada asalnya Halal sebelum ada dalil yang mengharamkannya. jazakallahu khairan

    Reply
    • Liam Haroon says:
      3 tahun yang lalu

      Biawak itu termasuk binatang buas, makanannya bangkai dan binatang bertulang lainnya. Kukunya panjang. Itu sudah termasuk kedalam hadits yg salahsatunya bianatang buas dan menjijikkan

      Reply
  3. Arif says:
    13 tahun yang lalu

    Saya mencari gambar di internet dengan kata kunci ضب dan ورل. Saya melihat kedua hewan ini sangat mirip, kecuali pada kulit ekor. Saya pribadi merasa jijik melihat dhab seperti halnya biawak, Ustadz. Sedangkan hewan yang menjijikkan haram untuk dimakan. Mohon penjelasannya, Ustadz, apakah tidak semua hewan menjijikkan itu haram atau bagaimana, atau ada kriteria khusus untuk “menjijikkan”.
    Jazakallah khairan

    Reply
  4. Abu Hatim Abdul Mughni As-Sundawi says:
    13 tahun yang lalu

    Biawak(الورل) termasuk hewan yang diharamkan dengan alasan:
    1. Biawak adalah hewan kotor/khobits. Allah Ta’ala berfirman:
    وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ (الأعراف:157)
    “Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk”
    2. Biawak adalah hewan buas dan bertaring yang Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam melarang kita untuk mengkonsumsinya.
    عَنْ أَبِى ثَعْلَبَةَ قَالَ نَهَى النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ أَكْلِ كُلِّ ذِى نَابٍ مِنَ السَّبُعِ
    “Abu Tsa’labah Radhiyallahu ‘anhu berkata: “Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam melarang memakan setiap hewan buas yang memiliki taring.” (Muttafaqun ‘Alaih)
    Namun, walaupun demikian saya tidak menafikan adanya khilaf ulama dalam masalah ini, sebagaimana telah masyhur bahwa Sa’id Ibnul Musayyib menghalalkannya sebagaimana diriwayatkan Abdur Razaq dalam mushannaf no.8747 (sepengetahuan saya atsar ini dho’if karena ada salah seorang rawi yang mubham), dikatakan pula bahwasannya Imam Malik membolehkannya (Tafsir Al-Qurthubi VII/120), demikian juga Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla(VII/226 . Wallohu A’lam.

    Reply
  5. muhammad ali says:
    13 tahun yang lalu

    Afwan ustadz, karena dabh hidupnya di gurun pasir (timur tengah) dan cirinya berbeda dengan biawak, insya Allah ummat ini mampu membedakan diantara keduanya, khususnya kita di Indonesia tidak akan sampai mengkonsumsi biawak. Jazakallah

    Reply
  6. Abu Hafsh says:
    13 tahun yang lalu

    “…salah seorang isteri Nabi Shallallahu’alaihi wasallam memanggil mereka seraya berkata, ‘Itu daging Biawak’.”

    Koreksi: Dari teks hadits, Ahsannya kata “dhabb” tetap di artikan DHABB agar membedakan dengan biawak yg sedang dibahas. syukron

    Reply
    • Hamatoner says:
      13 tahun yang lalu

      benar sekali

      Reply
  7. Ahsan Berbagi says:
    12 tahun yang lalu

    maaf, alangkah baiknya diberi gambar (meski berupa link yang menuju ke gambar).

    Reply
    • Sa'id Abu Ukkasyah says:
      12 tahun yang lalu

      http://id.wikipedia.org/wiki/Biawak
      http://ar.wikipedia.org/wiki/ ضب

      Reply
  8. bung says:
    12 tahun yang lalu

    ya seharusnya ada gambarnya

    Reply
  9. Vikar says:
    12 tahun yang lalu

    Saya mahasiswa jurusan biologi. Kalau Dhab itu nama ilmiahnya Uromastyx dispar atau semua yg masuk dalam anggota genus Uromastyx. Sedangkan biawak, yg plg sering di Indonesia itu Varanus salvator. tapi Varanus niloticus, dll tersebar sampai ke india dan afrika. Jadi biawak itu smua yg masuk dalam genus Varanus (termasuk komodo). Bisa search d google gambar perbedaan Uromastyx sama Varanus,jeals kok. Ukuran jg jelas beda :) *CMIIW Wallahu alam bish shawab

    Reply
  10. Sa'id Abu Ukkasyah says:
    12 tahun yang lalu

    Perhatikan perkataan Penulis:
    “Namun, yang menjadi masalah adalah banyak sebagian dari kita yang menterjemahkan dhab dengan biawak sehingga konsekwensinya mereka menghalalkan pula memakan biawak.”

    “Para ulama mutaqaddimin telah mengharamkan biawak. Para ulama mutaakhirin dari kalangan Syafi’iyah dan Hanabilah telah menegaskan tentang kejelasan haramnya biawak.”
    Kesimpulan: beliau salah ketik,dimaklumi. Ini sekaligus sbg ralat. Jazakallah atas masukannya.

    Reply
  11. Hanif Luthfi says:
    11 tahun yang lalu

    Kalau memang biawak itu bukan ‘dhab’ tapi ‘waral’, ternyata para ulama juga tak menghukuminya dengan haram muthlak.

    Justru jika merujuk kepada fatwa dari Islamweb,net, ternyata malahan tidak haram. Coba kita baca fatwa berikut ini:

    الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه، أما بعـد:
    فإن الورل روى عبد الرزاق في المصنف عن سعيد بن المسيب أنه سئل عنه فقال لا بأس به. ونقل القرطبي في التفسير عن مالك إباحته. وذكر عبد الرزاق أن الورل شبه الضب وهذا يفيد أن الورل حلال عند عبد الرزاق لأن الضب متفق على إباحته فقد أكل بحضرة النبي صلى الله عليه وسلم.

    وقد عده ابن حزم في المحلى من الحيوانات المباحة الأكل.

    ويذكر الرافعي: أنه قال يرجع فيه إلى استطابة العرب وعدمها. انتهى.

    وفي مسائل الإمام أحمد: أنه سئل عنه فقال ما أدري وكل ما يشتبه عليك فدعه. انتهى.

    وقد عده صاحب منار السبيل من الحشرات المحرمة الأكل فالحاصل أنه أباحه كثير من أهل العلم وأن الإمام أحمد توقف فيه وصرح بعض متأخرى الحنابلة والشافعية بتحريمه .

    Sumber: http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=136576

    Reply
  12. Anggisetiyawan says:
    6 tahun yang lalu

    Bagaimana dengan iguana?.yg juga termasuk keluarga dhab dalam bahasa latin keluarga agamidae.makananya juga sama sayuran.apakah iguana juga boleh di konsumsi dan di jual belikan?

    Reply
  13. Atam abu syafiq says:
    5 tahun yang lalu

    Bagi kaum muslimin yg ttp ingin memakan biawak, wlwpun stelah sampai hujjah kepadanya, maka silahkan. Dosa ditanggung masing2.
    TDK sulit memahami agama ini.
    Apabila timbul keragu2an, maka kembalikan KPD Allah & RasulNya.
    Sepertinya tulisan ustadz kita diatas sudah sangat jelas sekali.(bagi org yg berakal)
    Ingat perkataan Imam Malik Rahimahullah, “setiap org bisa diterima dan ditolak perkataannya, terkecuali org yg berada didalam kubur ini (sambil menunjuk kuburan Nabi Muhammad Shalallahu alaihi wa sallam)
    Ulama manapun n siapapun dia, klw bertentangan dgn dalil, maka TDK bisa diambil perkataannya.
    Kiranya komentar ini dapat mencerahkan.
    Baarakallahu fiikum wa ustadzuna hafidzahullahu ta’ala…

    Reply
    • winarno says:
      4 tahun yang lalu

      Untuk daging iguana bagaimana ustadz hukumnya, belum terjawab soalnya…
      karena di suriname daging itu di konsumsi,
      Syukron katsiir

      Reply
  14. Abu haulaa says:
    1 tahun yang lalu

    bismillah
    ada binatang yg mirip sekali dgn dhab di indonesia, umumnya tinggal dan bermalam di atas pohon pinggiran sungai, makanannya pun satau ana dedaunan & buah2an (pernah belah isi perutnya kami dapati penuh dengan potongan daun2 rambutan yg masih besar ukurannya.
    jika menyebrangi sungai binatang ini berlari di atas air bak ninja.
    mungkin bisa dikaji kembali untuk jenis binatang ini ustadz. di setiap daerah pun di memiliki nama masing
    tdk disebut biawak

    Reply
    • M. Saifudin Hakim says:
      1 tahun yang lalu

      Semoga Allah mudahkan, baarakallahu fiik.

      Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 8   +   7   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah